Penunjukan Plt Ketua PWI Kalbar Dinilai Ilegal, Hendry Ch Bangun Tegaskan Itu Cacat Hukum
![]() |
Penunjukan Plt Ketua PWI Kalbar Dinilai Ilegal, Hendry Ch Bangun Tegaskan Itu Cacat Hukum. |
Jakarta – Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, menegaskan bahwa penunjukan Wawan Suwandi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Kalimantan Barat adalah tindakan ilegal dan cacat hukum. Ia menyebut bahwa keputusan tersebut dibuat oleh pihak yang tidak memiliki legitimasi dalam organisasi.
"Zulmansyah Sekedang sudah diberhentikan dari keanggotaan PWI. Akta yang digunakannya untuk mengklaim kepemimpinan PWI sedang diselidiki oleh Bareskrim karena berisi keterangan palsu. Jadi, semua keputusan yang diambilnya tidak sah," ujar Hendry Ch Bangun di Jakarta, Sabtu (22/2/2025).
Tidak Sesuai Aturan Organisasi
Hendry menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI, pengangkatan Plt Ketua PWI di tingkat provinsi tidak bisa dilakukan secara sepihak. Semua keputusan harus mengikuti mekanisme organisasi yang sah dan sesuai aturan.
"Tindakan ini bukan hanya melanggar aturan organisasi, tetapi juga mengancam kredibilitas PWI di tingkat daerah. Kami tidak bisa membiarkan ini terjadi," tegasnya.
Selain itu, Hendry juga mempertanyakan kredibilitas Wawan Suwandi yang ditunjuk sebagai Plt Ketua PWI Kalbar. Menurutnya, Wawan tidak tercatat sebagai anggota PWI Kalbar dan tidak memiliki sertifikat kompetensi wartawan yang menjadi syarat utama dalam organisasi.
"Bagaimana mungkin seseorang yang bukan anggota PWI dan tidak memiliki sertifikat kompetensi bisa ditunjuk sebagai pemimpin organisasi wartawan? Ini jelas pelanggaran terhadap standar profesionalisme di PWI," lanjutnya.
Kartu PWI Ilegal
Hendry juga mengungkap bahwa Wawan menerima kartu keanggotaan PWI yang tidak sah. Pasalnya, Zulmansyah tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan kartu bagi non-anggota, apalagi bagi yang tidak memiliki sertifikat kompetensi.
"Ini tindakan ilegal yang merugikan organisasi dan anggotanya. Kami tidak akan tinggal diam," katanya.
Imbauan untuk Anggota PWI
Atas kondisi ini, Hendry mengimbau seluruh anggota PWI yang sah untuk berkonsultasi dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKPBH) guna mengambil langkah hukum yang tepat.
"Kami sarankan semua anggota yang dirugikan untuk melaporkan hal ini ke kepolisian. Kami juga akan menyiapkan bahan sebagai penguat laporan hukum agar tindakan ilegal ini bisa dihentikan," tambahnya.
Hendry menegaskan bahwa keputusan yang dibuat oleh Zulmansyah Sekedang dan kelompoknya tidak memiliki dasar hukum. "Kami akan terus mempertahankan marwah PWI dan memastikan organisasi tetap berjalan sesuai aturan yang benar," pungkasnya.