Berita Borneotribun.com: PT KPM Ketapang Hari ini
Tampilkan postingan dengan label PT KPM Ketapang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PT KPM Ketapang. Tampilkan semua postingan

Minggu, 26 Januari 2025

Investasi 16 M Pemda Ketapang Diduga Dikorupsi

Foto: Kantor PT Ketapang Pangan Mandiri (KPM)

KETAPANG - Penyertaan modal pemda Ketapang pada BUMD PT KPM (Ketapang Pangan Mandiri) sebesar 16 miliar perlu diusut lebih jauh.

Pasalnya, dana tersebut sejatinya digunakan sebagai modal usaha untuk menambah pemasukan kas daerah. Namun, diduga dana itu diselewengkan. 

Investasi Pemda ini terkesan menguap, dipakai diduga hanya buat bayar gaji para jajaran direksi maupun hal lainya yang bersifat biaya operasional sehingga, Perusda ini tidak ada satupun usaha yang sukses dijalankan. Akibatnya, deviden bagi kas daerah masih nihil. 

Desas desus yang diperoleh, penyertaan modal ini diduga tidak melalui mekanisme pembahasan di tingkat Tim Anggaran DPRD dan eksekutif. 

Satu satunya instrumen legal yang dipakai hanya berupa Peraturan Bupati (Perbub) yakni Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Penyertaan Modal Dasar kepada BUMD Ketapang Pangan Mandiri Tahun Anggaran 2022.

Dalam keteranganya kepada wartawan di Ketapang pada Rabu (22/01/2025) lalu, direktur Perusda KPM Alkap Pasti mengaku belum ada bisnis yang dijalankan BUMD. Usaha yang mereka buat hanya berupa penjajakan dengan beberapa calon mitra. 

"Sampai saat ini bisnis kami belum ada yang jalan, baru sebatas penjajakan kerjasama kepada perusahaan," kata Alkap. 

"2024 kita sudah menjajakan proposal kerjasama kepada perusahaan yang ada di ketapang, Kita juga sudah menjajaki kerjasama pupuk dengan perusahaan di Surabaya dan perwakilan di Ketapang. Semua kegiatan belum ada yang terealisasi," lanjut Alkap Pasti. 

Dari penelusuran dokumen pendirian perusahaan, Perumda KPM dibentuk berdasarkan Perda Nomor 01 Tahun 2019 tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah. 

Dimaksudkan sebagai wadah usaha yang lebih terencana dan terorganisir, mempercepat pertumbuhan dan pembangunan untuk peningkatan PAD. Usaha yang dijalankan pada bidang diantaranya trading, budidaya kelapa sawit, tanaman holtikultura, pupuk organik dan jasa angkutan. 

Penempatan jajaran direksi maupun komisaris dilakukan dalam suatu proses seleksi. Dari hasil seleksi, terpilih Trian Adimarta, STP., M.Sc sebagai dewan pengawas dan M.Effendi, SE jabatan sebagai anggota direksi periode 2021-2026. 

Perusda ini dijalankan oleh beberapa direktur, dengan direktur utama dijabat Alkap Pasti, mantan komisioner KPU Ketapang. 

Masyarakat Ketapang mencurigai investasi ini hanya kedok untuk merugikan keuangan daerah. Masyarakat lantas menantang Kejaksaan Tinggi (Kajati) maupun Kejaksaan Negeri (Kajari) menyelidiki perkara ini sampai terang benderang. Mengusut penggunaan dana. Jika ada penyelewengan, harus naik ke meja persidangan. 

"Tidak mungkin hanya sebatas menjajakan proposal kerja sama kepada perusahaan. Kita minta pertanggung jawaban seperti apa bisnis yang sudah mereka geluti. Ada hasil bagi daerah ndak," ujar Marco salah seorang warga Ketapang. 

(Muzahidin)

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pendidikan

Kalbar

Tekno