Berita Borneotribun.com: PT GARUDA Hari ini
Tampilkan postingan dengan label PT GARUDA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PT GARUDA. Tampilkan semua postingan

Kamis, 03 Juni 2021

Peter Gontha Blak-blakan Sebut Kondisi Garuda Tambah Lama Tambah Kritis

Peter F Gontha. DOK/TEMPO/Nickmatulhuda

 

BorneoTribun - Jakarta – Komisaris PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Peter Frans Gontha blak-blakan soal kondisi perusahaannya. Ia menyebut emiten berkode GIAA ini tambah lama tambah kritis.

“Mengingat keadaan keuangan Garuda yang tambah lama tambah kritis, kami sebagai anggota dewan komisaris sangat mengetahui penyebab-penyebab kejadian ini,” kata Peter dalam surat terbukanya kepada Dewan Komisaris Garuda Indonesia tertarikh Rabu, 2 Juli 2021.

Peter mengizinkan Tempo mengutip tulisannya. Bahkan, ia menyebut persoalan yang dialami Garuda bukan persoalan biasa. “Ini masalah yang sangat serius,” ujar Peter saat dihubungi melalui pesan pendek.

Menurut Peter, ada beberapa penyebab yang membuat maskapai pelat merah itu terus mengalami kesulitan likuiditas. Pertama, ia menyebut tidak adanya penghematan biaya operasional. Selanjutnya, tidak ada informasi mengenai cara perusahaan melakukan negosiasi dengan lessor.

Peter juga mengungkapkan nihilnya evaluasi untuk perubahan penerbangan atau rute yang merugi selama ini. Sementara di sisi lain, Peter mengklaim saran-saran dari komisaris tidak didengarkan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara atau BUMN. Aktivitas komisaris juga dibatasi 5-6 jam per pekan.

Keputusan-keputusan yang diambil Kementerian BUMN untuk menyelamatkan Garuda pun dilakukan secara sepihak tanpa koordinasi dengan dewan komisaris. Termasuk, kata Peter, soal empat opsi penyelamatan Kementerian yang tersebar luas di publik.

Empat langkah itu ialah Kementerian BUMN akan memberikan dukungan penuh kepada perusahaan pelat merah. Kementerian bakal terus mendukung Gadura melalui pemberian pinjaman atau suntikan ekuitas.

Langkah kedua, Kementerian BUMN akan menggunakan hukum perlindungan kebangkrutan untuk merestrukturisasi perusahaan itu. Cara ini menggunakan legal bankruptcy process untuk merestrukturisasi kewajiban, misalnya utang, sewa, kontrak kerja.

Selanjutnya langkah ketiga, Kementerian akan merestrukturisasi Garuda dan mendirikan perusahaan maskapai nasional baru. Melalui opsi ini, Garuda dibiarkan melakukan restrukturisasi dan pada waktu yang sama, didirikan perusahaan maskapai domestik baru.

Sedangkan langkah keempat atau terakhir ialah likuidasi Garuda. Sektor swasta dibiarkan mengisi kekosongan dan  meningkatkan layanan udara, misalnya dengan pajak bandara atau subsidi rute yang lebih rendah.

Di waktu terpisah, Peter menyebut masalah yang dialami Garuda tak terlepas dari kesalahan manajemen selama 20 tahun serta adanya dugaan korupsi. Peter pun meminta Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan, hingga Polri melakukan audit forensik mengenai dugaan korupsi itu.

“Mengapa harga Sewa pesawat Garuda bisa hampir dua kali lebih mahal dari harga sewa di pasar, mengapa sampai terjadi pembelian pesawat pesawat yang salah dan tidak tepat untuk tujuannya, mengapa terjadi banyak hal yang tidak efisien di Garuda, dan masih banyak hal lain,” ujar Peter.

Peter menyebut sebagai perusahaan penerbangan nasional, Garuda harus segera diselamatkan. “Tapi, Kesalahan-kesalahan korupsi, tidak efisiennya operasi, harus menjadi terang benderang agar jangan Garuda menjadi sapi perah lagi di masa mendatang,” ujarnya. ***bisnis.tempo.co***

 

 

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pendidikan

Kalbar

Tekno