Berita Borneotribun.com: PN Ketapang Hari ini
Tampilkan postingan dengan label PN Ketapang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PN Ketapang. Tampilkan semua postingan

Selasa, 04 April 2023

Minta Perlindungan Hukum, DPC Demokrat Datangi PN Ketapang

Pengurus Partai Demokrat Ketapang saat berada di halaman PN Ketapang seusai menyerahkan surat perlindungan hukum, Senin (3/3/23)
Pengurus Partai Demokrat Ketapang saat berada di halaman PN Ketapang seusai menyerahkan surat perlindungan hukum, Senin (3/3/23).
Ketapang  - Sejumlah kader Partai Demokrat kabupaten Ketapang, Kalbar mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Ketapang, Senin siang, 3 April 2023 sekitar pukul11.30 wiba.

Kedatangan mereka dipimpin ketua DPC Partai Demokrat Ketapang, H Rasmidi, SE, MM didampingi sekretaris, Dodi Kurniawan dan para wakil ketua dintaranya H Nizarwan Achmad, Dewi Yulianti kemudian Kepala Bapilu Jeno Leo, anggota DPRD Ketapang Fraksi Partai Demokrat, Yangkim serta pengurus organisasi Srikandi Demokrat Ketapang. 

Menurut Rasmidi, kedatangan mereka ke PN Ketapang dengan satu tujuan yakni menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum pada Mahkamah Agung (MA).

Perlindungan hukum tersebut terkait dengan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko soal kepengurusan Partai Demokrat dibawah pimpinan Agus Harimuti Yudhoyono (AHY).

Rasmidi mengatakan, langkah ini adalah inisiatif DPC Partai Demokrat Ketapang dalam memberikan dukungan moril pada Ketua Umum partai yang syah.

"Langkah ini murni inisiatif kami setelah mendengar langsung arahan Ketum saat commander call kemarin," ungkap Rasmidi. 

"Menurut kami, kisruh yang sekarang ini skrg terkesan KSP Moeldoko sengaja menciptakan situasi yg keruh menjelang pemilu ini," sambung Rasmidi. 

Anggota dewan provinsi Kalbar tersebut juga menjelaskan, sikap itu diambil karena menganggap bukti-bukti yang dibawa untuk kembali mengajukan PK sudah pernah dipakai pada proses pengadilan sebelumnya.

"Karena ada poin-poin yang mereka ajukan, merupakan bukti yang sudah pernah pada proses sebelumnya. Jadi empat novum itu sudah pernah dipakai di pengadilan," tandasnya.

Pihaknya berharap, agar Mahkamah Agung dapat mengambil keputusan bijak, karena menurutnya pengurus partai yang sah sudah berjalan dengan proses panjang dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Karena kami adalah partai yang jelas, berbadan hukum, mempunyai Ketua Umum yang jelas, seluruh pengurus DPD dan DPC nya jelas bahkan hingga ke desa-desa struktur kita semuanya jelas," pungkas Rasmidi. 

Penulis: Muzahidin

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pendidikan

Kalbar

Tekno