Aksi Tegas Aparat Bongkar Tambang Emas Ilegal di Solok Selatan, 10 Orang Diamankan
![]() |
Aksi Tegas Aparat Bongkar Tambang Emas Ilegal di Solok Selatan, 10 Orang Diamankan. |
Sumatera Barat - Penambangan emas tanpa izin atau tambang ilegal masih menjadi masalah serius di berbagai wilayah Indonesia, termasuk di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat. Aktivitas ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga membahayakan lingkungan dan keselamatan warga sekitar.
Pada Selasa kemarin (15 April 2025), tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Selatan bersama dengan anggota Polsek Koto Parik Gadang Diateh (KPGD), melakukan aksi penggerebekan di sebuah lokasi tambang emas ilegal yang berada di kawasan Bukit Bulat, Jorong Sungai Ipuh, Nagari Persiapan Balun Pakan Rabaa Tengah, Kecamatan KPGD.
Penggerebekan ini dipimpin langsung oleh Kanit Tipiter IPDA Henki Saputra dan Kapolsek KPGD IPTU Taufik Indra, S.H., M.H., dengan kekuatan personel gabungan yang terdiri dari sembilan anggota Satreskrim, enam anggota Polsek KPGD, serta satu anggota Unit Intel Kodim 0309/Solok, yaitu Serda Ali Akbar. Kerja sama lintas instansi ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menindak aktivitas ilegal yang merugikan banyak pihak.
Medan Sulit Tak Menyurutkan Langkah Petugas
Untuk sampai ke lokasi tambang, tim gabungan harus menempuh perjalanan yang cukup berat. Mereka berjalan kaki sejauh 3 hingga 4 kilometer menembus medan perbukitan dari jalan utama Muara Labuh–Padang. Perjalanan tersebut memakan waktu sekitar 4 jam, namun tidak menyurutkan semangat tim untuk menegakkan hukum.
Setibanya di lokasi, aparat langsung mendapati adanya aktivitas penambangan emas ilegal yang masih berlangsung. Melihat situasi tersebut, tim segera melakukan tindakan cepat dengan mengamankan para pekerja yang berada di lokasi.
10 Orang Diamankan, Barang Bukti Disita
Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Hilmi Manossoh Prayugo, S.I.K., M.H., membenarkan bahwa timnya telah mengamankan 10 orang terduga pelaku penambangan ilegal. Para pelaku tersebut diamankan dari dua titik lokasi yang berbeda, masing-masing milik individu berinisial SN dan AS, dengan lima orang pekerja di setiap lokasi.
Selain mengamankan para pelaku, tim juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam proses penambangan ilegal, antara lain dua unit hammer, dua unit blower, serta empat karung berisi material yang diduga mengandung emas.
"Saat ini semua terduga pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Solok Selatan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," ujar AKP Hilmi.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku
Para pelaku dijerat dengan sejumlah undang-undang yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal dan penggunaan bahan kimia berbahaya. Di antaranya adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta UU Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia Berbahaya.
"Ancaman hukumannya bisa mencapai 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar," jelas Kasat Reskrim.
Lubang Tambang Ditutup dan Dipasang Garis Polisi
Tidak hanya melakukan penangkapan, tim gabungan juga langsung menutup lubang tambang dan memasang garis polisi (police line) di lokasi tersebut. Selain itu, mereka juga memasang spanduk imbauan yang berisi larangan keras melakukan aktivitas penambangan tanpa izin dan penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida.
Langkah ini diambil sebagai bentuk pencegahan agar masyarakat tidak kembali melakukan kegiatan serupa di kemudian hari.
Aparat Tegas, Masyarakat Diharap Lebih Sadar
Penggerebekan ini merupakan bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik tambang emas ilegal yang kian meresahkan. Selain merugikan negara secara ekonomi, tambang ilegal juga bisa mengakibatkan kerusakan lingkungan, seperti pencemaran sungai, longsor, hingga hilangnya habitat satwa liar.
Kegiatan penambangan tanpa izin juga sering melibatkan bahan kimia berbahaya yang bisa berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat sekitar. Oleh karena itu, tindakan tegas ini diharapkan bisa menjadi efek jera bagi para pelaku dan juga sebagai bentuk edukasi bagi masyarakat agar tidak tergoda terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum.
Penindakan tambang ilegal di Solok Selatan ini menunjukkan bahwa aparat kepolisian tidak tinggal diam dalam menjaga kelestarian alam dan keselamatan warga. Semoga dengan adanya pengawasan ketat dan kesadaran masyarakat yang semakin tinggi, praktik-praktik tambang liar seperti ini bisa diberantas sepenuhnya.