Berita Borneotribun.com: PERMAHI Makassar Hari ini
Tampilkan postingan dengan label PERMAHI Makassar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PERMAHI Makassar. Tampilkan semua postingan

Kamis, 15 Juli 2021

DPC PERMAHI melihat Kondisi Perempuan Korban Penganiayaan oleh Oknum Satpol-PP

DPC PERMAHI melihat Kondisi Perempuan Korban Penganiayaan oleh Oknum Satpol-PP
DPC PERMAHI melihat Kondisi Perempuan Korban Penganiayaan oleh Oknum Satpol-PP. 

BORNEO TRIBUN GOWA -- Dewan pimpinan cabang (DPC) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Makassar melihat langsung kondisi perempuan korban penganiayaan atau kekerasan oleh oknum Satpol-PP Kabupaten Gowa yang dirawat di Rs. Thalia Kabupaten Gowa, SulSel, Kamis (15/7/2021). 

Korban tersebut adalah Ariyana yang merupakan istri dari Ivan yang juga ikut dianiaya oleh Inisial. HH Oknum satpol-PP Kab. Gowa malam kemarin di Warkop milik korban di Jalan Panciro poros Gowa-Makassar saat satpol-PP kab. Gowa melakukan operasi Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) COVID-19

Andi Pasarai ketua umum DPC. Permahi Makassar mengatakan bahwa kami mengutuk keras perbuatan oknum satpol-PP tersebut karena sudah melakukan tindak pidana saat melaksanakan tugas yakin PPKM COVID-19

Apapun alasannya tindakan kekerasan atau penganiayaan itu tetap tidak dibenarkan oleh Undang-Undang manapun apalagi korbannya adalah warga sipil, ini sudah masuk ranah pidana umum (Tindak kekerasan/penganiayaan) sebagaimana yang diatur dalam pasal. 351 KUHP.

"Menerapkan aturan tidak mesti melakukan tindak pidana" ucap ketua umum DPC. Permahi Makassar ini saat ditemui awak media di Rs. Thalia

Lanjut Andi Pasarai, karena salah satu korban yakni ibu Ariana adalah perempuan maka pihak penyidik polres Gowa yang menangani kasus tersebut perlu menerapkan Undang-Undang perlindungan perempuan terhadap oknum Satpol-PP tersebut.

Kami dari DPC. Permahi Makassar dan beberapa oranisasi lainnya akan mengawal kasus ini sampai tuntas. pimpinan cabang (DPC) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Makassar melihat langsung kondisi perempuan korban penganiayaan atau kekerasan oleh oknum satpol-PP Kab. Gowa yang dirawat di Rs. Thalia Kabupaten Gowa, Sulsel, Kamis (15/7/2021). 

Korban tersebut adalah Ariyana yang merupakan istri dari Ivan yang juga ikut dianiaya oleh Inisial. HH Oknum satpol-PP Kab. Gowa malam kemarin di Warkop milik korban di Jalan Panciro poros Gowa-Makassar saat satpol-PP kab. Gowa melakukan operasi Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) COVID-19

Andi Pasarai ketua umum DPC Permahi Makassar mengatakan bahwa kami mengutuk keras perbuatan oknum satpol-PP tersebut karena sudah melakukan tindak pidana saat melaksanakan tugas yakin PPKM COVID-19

Apapun alasannya tindakan kekerasan atau penganiayaan itu tetap tidak dibenarkan oleh Undang-Undang manapun apalagi korbannya adalah warga sipil, ini sudah masuk ranah pidana umum (Tindak kekerasan/penganiayaan) sebagaimana yang diatur dalam pasal. 351 KUHP.

"Menerapkan aturan tidak mesti melakukan tindak pidana" ucap ketua umum DPC Permahi Makassar ini saat ditemui awak media di Rs. Thalia

Lanjut Andi Pasarai, karena salah satu korban yakni ibu Ariana adalah perempuan maka pihak penyidik polres Gowa yang menangani kasus tersebut perlu menerapkan Undang-Undang perlindungan perempuan terhadap oknum Satpol-PP tersebut.

Kami dari DPC. Permahi Makassar dan beberapa oranisasi lainnya akan mengawal kasus ini sampai tuntas.

Oleh: Irwan Lawing

Selasa, 15 Juni 2021

Menguji Integritas KPK, Permahi Makassar mendesak Segera Tetapkan Tersangka Baru penyuap NA

Kader Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Makassar, Agung Marwansyah
Kader Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Makassar, Agung Marwansyah.

BORNEOTRIBUN MAKASSAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin melebar dalam menelisik dugaan maraknya praktik penyuapan yang dilakukan sejumlah kontraktor untuk mendapatkan pengerjaan proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan.

Kontraktor besar Haji Momo dan Haji Haerudduin telah diperiksa oleh KPK secara maraton pada hari Selasa, tanggal 7 Juni 2021 di Mapolda Sulsel.
 
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan dua pengusaha (Haji Momo dan Haji Haeruddin, red) telah diambil keterangannya terkait tindak pidana korupsi suap pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020-2021. Dua pengusaha, satu dosen, dan satu PNS.

Kontraktor yang sering dibeberkan oleh mantan Anggota Komisi III DPR RI Akbar Faisal sebagai pengatur proyek di Kabupaten Wajo, yakni Haji Momo dan Haji Haeruddin. 

Nama Haji Momo dan Haji Haeruddin muncul dalam persidangan terdakwa Agung Sucipto alias Anggu dalam sidang dugaan Tindak Pidana Korupsi penyuapan terhadap mantan Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat.

Nama Haji Momo dan Haji Haeruddin, disebut secara gamblang pada kesaksian mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel Sari Pudjiastuti dan mantan ajudan gubernur Syamsul Bahri

Sari dan Syamsul mengaku pernah meminta dan menerima uang dari Haji Momo dan Haji Haeruddin, terkait pengerjaan proyek yang didapatkan kedua kontraktor tersebut. 

Uang tersebut, diduga sebagai uang pelicin untuk melancarkan proyek yang dikerjakan perusahaan mereka.

Sementara, Kader Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Makassar, Agung Marwansyah, Mempertanyakan sikap KPK yang hingga saat ini belum menetapkan tersangka dari nama-nama kontraktor yang disebut menggelontorkan uang kepada NA.

"Kami menguji integritas KPK untuk bisa mengungkap semua orang yang terlibat dalam tindak pidana korupsi ini. fakta persidangan menyebut Haji Momo dan Haji Haeruddin yang juga terlibat menyuap NA merupakan alat bukti yang kuat," ujar Agung saat ditemui Reporter Cariberita.id, Selasa (15/06/2021).

Bahwa perbuatan suap yang dilakukan kontraktor tersebut merupakan perbuatan melawan hukum, pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 

"Olehnya itu kami secara tegas mendesak KPK untuk segera menetapkan tersangka baru penyuap NA," lanjut Agung.

Menurut Agung penegak hukum harus bisa bergerak cepat untuk menuntaskan kasus dugaan penyuapan.

"Jangan sampai ini masuk angin sehingga tingkat kepercayaan masyarakat berkurang dan mencoreng citra penegakan hukum di Indonesia," tutup Agung.

Oleh: Irwan Lawing

Kamis, 29 April 2021

DPC Permahi Makassar Jalin Silahturahmi dengan Kasat Intel Polrestabes Makassar

DPC Permahi Makassar Jalin Silahturahmi dengan Kasat Intel Polrestabes Makassar.

BorneoTribun Makassar -- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Makassar melakukan silaturahmi di bulan suci ramadhan ke Polrestabes Makassar, Kamis (29/04/2021).

DPC Permahi ditemui langsung oleh Kasat Intel Polrestabes Makassar, Kompol Muh Idris, S.Sos, MH yang juga baru saja dilantik.

"Terimakasih kepada Ketua PERMAHI Cabang Makassar dan pengurus atas kunjungan silaturahminya semoga PERMAHI selalu menjadi tempat bernaung Mahasiswa yang cerdas, peka dan bisa membantu menemukan solusi terhadap permasalahan ditengah masyarakat," ucap Kompol Idris.

DPC Permahi Makassar Jalin Silahturahmi dengan Kasat Intel Polrestabes Makassar.

Sementara, Agung Marwansyah, SH, Ketua Umum DPC Permahi Makassar, menyatakan ini merupakan progres kita menjalin sinergitas kepada Aparat Penegak Hukum dalam hal ini kepolisian untuk menciptakan suasana kondusifitas dan keamanan kota Makassar.

"Untuk kedepannya, kami berharap silaturahmi ini tidak sampai disini tetapi menjadi mitra kerja dalam proses penegakan hukum di Kota Makassar," ujar Agung.

Reporter: Irwan Lawing

Sabtu, 24 April 2021

DPC PERMAHI gelar Silaturahmi di Bulan Suci Ramadhan ke Dekan Fakultas Hukum UNSA Makassar

DPC PERMAHI gelar Silaturahmi di Bulan Suci Ramadhan ke Dekan Fakultas Hukum UNSA Makassar
DPC PERMAHI gelar Silaturahmi di Bulan Suci Ramadhan ke Dekan Fakultas Hukum UNSA Makassar.

BorneoTribun Makassar -- Dewan pimpinan cabang (DPC) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Makassar melakukan silaturahmi di bulan suci ramadhan ke Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Sawerigading (UNSA) Makassar di Jalan Sembilan/Kandea Kota Makassar (Sabtu, 24/4/2021)

DPC Permahi Makassar diterima langsung oleh Dr. Hj. Asmah. SH. MH Dekan FH Unsa Makassar disela-sela acara buka puasa bersama (Bukber) yang dilaksanakan oleh Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unsa Makassar.

Dr. Hj. Asmah. SH.MH saat menerima rombongan DPC Permahi Makassar mengatakan dengan hadirnya Permahi ini sangat bagus dan berharap ada kerjasama antara Permahi dengan Fakultas Hukum Unsa Makassar kedepannya.

"Apalagi sejumlah Mahasiswa FH. Unsa Makassar sudah bergabung di Permahi dan ini bisa menjadi wadah belajar bersama sesama mahasisa Fakultas Hukum" respon positif Dekan FH. Unsa tersebut.

Ditempat yang sama Agung. SH Ketua umum (Ketum) DPC Permahi Makassar sangat berterima kasih kepada Dekan FH. Unsa Makassar yang menyempatkan diri menjadi pembicara di kegiatan Maperca DPC Permahi Makassar beberapa hari yang lalu dimana pesertanya terdiri dari Mahasiswa FH Se-Kota Makassar bahkan pesertanya juga ada dari luar Sulawesi Selatan, termasuk dari Mahasiswa FH. Unsa Makassar.

Setelah berdialog Agung. SH yang merupakan alumni FH. Ukip Makassar selaku Ketua umum DPC Permahi Makassar menyerahkan piagam penghargaan ke Dr. Hj. Asmah. SH. MH selaku Dekan FH. Unsa Makassar atas partisipasinya sebagai pembicara di Maperca Permahi Makassar.

Reporter: Irwan Lawing
Editor: Yakop

Selasa, 20 April 2021

DPC PERMAHI Makassar melaksanakan MAPERCA ke-XI Secara virtual

DPC PERMAHI Makassar melaksanakan MAPERCA ke-XI Secara virtual
Laporan Irwan Lawing. DPC PERMAHI Makassar melaksanakan MAPERCA ke-XI Secara virtual.

BorneoTribun Makassar -- Dewan Pengurus Cabang (DPC) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Makassar tahun ini melaksanakan Masa perekrutan calon anggota (MAPERCA) Ke-XI Secara virtual .

Kegiatan berlangsung dari tanggal 17 s/d 18 April 2021 ini mengusung tema "Membentuk kader Permahi yang berintelektual, kritis dan Berintegritas untuk Indonesia yang berkeadilan" dengan di ikuti oleh beberapa peserta dari Mahasisawa Fakultas Hukum PT dan PTS Se-kota Makassar.

DPC PERMAHI Makassar menghadirkan pemateri dari pihak Kepolisian, Hakim, Jaksa, Praktisi hukum (Advokat), Ketua DPN PERMAHI dan kalangan Akademisi.

Saiful salim. SH selaku Ketua Umum Dewan pimpinan Nasional (DPN) PERMAHI saat membuka acara melalui Video Zoom mengatakan, Harapan yang pertama dengan adanya maperca Permahi ke XI ini merupakan maperca yang dapat meciptakan kader yang berintegritas, dan mampu menjadi kader yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Yang artinya kader permahi harus peduli terhadap masyarakat yang tertindas oleh hukum, kader permahi harus menjadi perisai bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum. 

Harapan yang kedua: dengan adanya maperca ke XI ini dapat mempersiapkan kader calon profesi hukum yang bermoral dan memiliki intelktualitas dalam menjalankan tugas-tugas organisasi yang profesionalitas sesuai dengan semnagt organisasi serta menjalnkan nilai-nilai Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Lanjut ketua Umum DPN Permahi, Harapan yang terakhir semoga dengan adanya maperca ke XI, dapat menciptkan kader yang memiliki kesadaran hukum, serta bertanggungjawab terhadap pembangunan hukum warga masyarakat dengan cara-cara edukasi hukum agar dapat menciptakan tatanan hukum nasional yang baik. Harapannya perubahan tatanan hukum nasional dari Kader DPC PERMAHI Makasar untuk indonesia.

Di tempat yang berbeda Agung Marwansyah SH. Ketua Umum Dewan pimpinan Cabang (DPC) Permahi Makassar juga ikut menyampaikan bahwa Selamat datang dan selamat berproses, semoga ilmu yang diberikan dapat diserap dan menjadi kader profesi hukum yang berintelektual, kritis dan berintegritas yang memang menjalankan tujuan dari PERMAHI itu sendiri. 

Lanjut Almuni FH. UKIP Makassar ini mangatakan kader Permahi kedepannya Mampu hadir ditengah-tengah masyarakat membina dan meningkatkan kesadaran serta kepatuhan hukum, menjadi pembawa api perubahan, serta menjadi jembatan advokasi atas kebijakan yang tidak pro terhadap rakyat.

(YK/IL)

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pendidikan

Kalbar

Tekno