Berita Borneotribun.com: Operasi Yustisi Hari ini
Tampilkan postingan dengan label Operasi Yustisi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Operasi Yustisi. Tampilkan semua postingan

Jumat, 11 Juni 2021

Satgas Covid-19 Kabupaten Sekadau Gelar Ops Yustisi, Upaya Pendisiplinan Prokes

Satgas Covid-19 Kabupaten Sekadau Gelar Ops Yustisi, Upaya Pendisiplinan Prokes
Satgas Covid-19 Kabupaten Sekadau Gelar Ops Yustisi, Upaya Pendisiplinan Prokes.

BorneoTribun Sekadau, Kalbar - Satgas Covid-19 Kabupaten Sekadau melaksanakan operasi Yustisi di Pasar Sekadau dalam rangka mendisiplinkan warga terkait penerapan protokol kesehatan (Prokes), Jumat 11 Juni 2021.

Kasubbag Dalgar Bagren Polres Sekadau AKP Sabar Simanjuntak mengatakan, operasi Yustisi melibatkan TNI-Polri, Satpol PP, BPBD, Dinkes PP dan KB dan Dishub Kabupaten Sekadau. 

Dalam pelaksanaan operasi Yustisi masih ditemukan warga yang terjaring karena tidak memakai masker. Selain teguran, swab antigen juga dilakukan kepada sejumlah warga.

"Petugas memberikan teguran kepada 34 orang. Sebanyak 29 orang di antaranya diswab antigen. Hasilnya, satu orang positif Covid-19," ujar AKP Simanjuntak.

Sehubungan hal ini, dirinya mengajak masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan. Apalagi, saat ini kasus Covid-19 di Kabupaten Sekadau semakin meningkat.

"Mari bersama disiplin menerapkan protokol kesehatan. Tumbuhkan kesadaran bahwa melindungi diri itu penting. Jangan anggap remeh wabah Covid-19, apalagi saat ini sudah banyak korbannya," imbaunya. (LB)

Minggu, 23 Mei 2021

Beberapa Orang Terjaring tidak Pakai Masker di Menjalin

Beberapa Orang Terjaring tidak Pakai Masker di Menjalin
Operasi yustisi oleh Polsek Menjalin.


BorneoTribun Landak, Kalbar -- Personel Polsek Menjalin yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Iptu Burhan Nuddin,SH melaksanakan operasi yustisi di depan Mako, Sabtu ( 22/5).

Kapolsek Iptu Burhan nuddin,SH  menerangkan, bahwa operasi ini sasarannya kepada masyarakat yang tidak patuhi prokes dan juga mengingatkan agar selalu memakai masker demi terhindarinya virus Coron.

“Dalam operasi tersebut ada beberapa orang terjaring tidak memakai masker.” Ungkapnya.

Lebih lanjut, hal ini untuk mengecek kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan yang sudah di tetapkan dan juga menegur Masyarakatnya yang tidak memakai Masker ketika hendak berpergian.

“Sehingga, Masyarakatnya tetap selalu patuh dengan prokes yang telah di anjuran oleh pemerintah pusat," imbunya.

Lagi Kapolsek menginggatkan, ketika hendak berpergian tetap memakai masker dan jangan masker hanya di simpan akan tetapi di wajibkan memakainya demi untuk terhindari dari virus Corona yang sangat berbahaya.

“Masker bukan hanya untuk mencegah virus Corona tetapi untuk cegah debu," pesannya.

Selain mengingatkan prokes, Kapolsek juga memberikan edukasi dan sosialisasi  kepada warga agar selalu menerapkan protokol kesehatan.

“Dibiasakan menjaga pola hidup bersih dan sehat dengan menerapkan 5 M yakni Menjauhi kerumunan, Mencuci tangan,Makai masker, Menjaga jarak, Mengurangi mobilisasi mengumpulkan massa ,” ujarnya.

“Warga yang terjaring tidak menggunakan masker di lakukan tindakan dengan teguran lisan, kemudian diberikan masker gratis untuk digunakan,"Ungkap Iptu Burhan Nuddin.

Oleh: Rinto Andreas/Rodi

Kamis, 22 April 2021

Operasi Yustisi Yang Jadi Sasaran Warga Yang Tidak Memakai Masker

Operasi Yustisi Yang Jadi Sasaran Warga Yang Tidak Memakai Masker
Operasi Yustisi Yang Jadi Sasaran Warga Yang Tidak Memakai Masker

BorneoTribun Landak -- Di Bulan Puasa Polsek Menjalin melaksanakan Operasi Yustisi protokol kesehatan dengan sasaran masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, salah satunya tidak memakai masker yang di laksanakan bertempat di depan Mako  berjalan aman.Kamis ( 22/4/2021) pagi

Sebelum melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Protokoler Kesehatan di Kecamatan Menjalin terlebih dahulu semua anggota yang tergabung dalam Operasi tersebut melaksanakan Apel Pengecekan dan Kesiapan para anggota dalam pelaksanaan di lapangan. Dan tempat - tempat yang menjadi sasaran Operasi Yustisi Protokoler Kesehatan dan sekaligus berikan teguran kepada warga yang tidak menggunakan masker,karena virus tersebut belum berakhir

Di tempat terpisah Kapolsek Menjalin Iptu Burhan nuddin,SH mengatakan,bahwa Operasi Yustisi mobile diwilayah hukum Polsek Menjalin dengan penegakan disiplin terhadap warga masyarakat yang tidak memakai / menggunakan masker pada saat beraktifitas diluar / pada saat keluar rumah.

“Serta Melakukan Edukasi dan Sosialisasi terhadap warga masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan yakni membiasakan menjaga pola hidup bersih dan sehat dengan menerapkan 5 M yakni Menjauhi kerumunan,Mencuci tangan,Makai masker,Menjaga jarak,Mengurangi mobilisasi mengumpulkan massa ,” ujarnya.

Ia menambahkan, pelaksanaan Operasi yustisi penegakan telah menegur 9 orang karena tidak menggunakan masker dan Masih ada beberapa warga yang lalai tidak menerapkan protokol kesehatan kembali terjaring dalam Operasi Yustisi dan harus menerima sanksi petugas dengan berdasarkan Peraturan Bupati Landak Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019

“Operasi Yustisi yang kami lakukan tadi berhasil menjaring beberapa pelanggar protokol kesehatan karena tidak menggunakan masker saat melintas di Jalan Raya Menjalin dan Kesadaran terhadap protokol kesehatan ini seharusnya datang dari diri sendiri, bukan karena adanya petugas maupun Operasi Yustisi. “Harapan kami, dengan hal itu semua, masa pandemi Covid-19 ini bisa segera berakhir dengan baik tanpa adanya penambahan jumlah orang yang terpapar oleh virus ini”, ungkap Kapolsek

Reporter: Rinto Andreas/Rodi
Editor: Yakop

Kamis, 18 Februari 2021

Menuju KLU Bebas Covid-19, Satgas Edukasi Penyakit Menular Melalui Operasi Yustisi


Operasi Yustisi di lombok utara, NTB

Borneotribun I Lombok Utara, NTB - Gelar Operasi Yustisi Penegakan Satuan Tugas percepatan penanganan Covid - 19 diwilayah kabupaten lombok utara, sehubungan dengan penertiban penggunaan masker, dalam rangka penegakan hukum Perda Provinsi NTB Nomor 7 Tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular dan Perbup Lombok Utara nomor 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus covid - 19, di simpang empat Pemenang KLU, Rabu 17/02/2021.

Kapolres Lotara AKBP Feri Jaya Satriansyah, SH menyampaikan petugas selalu sigap untuk memberikan sanksi kepada para pelanggar berupa denda administrasi dan sanksi sosial.

Sasaran utama operasi tersebut yakni tempat umum dan keramaian, pengguna jalan, baik pejalan kaki maupun yang mengendarai kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak mematuhi protokol kesehatan penanganan Covid - 19.

"Ada tiga orang yang melanggar dengan rincian sanksi administrasi berupa denda Rp. 200.000 sebanyak dua orang dan satu orang di sanksi sosial,"Ujarnya.

Dengan adanya penerapan sanksi yang tegas, diharapkan kepada masyarakat untuk lebih mematuhi protokol kesehatan penanganan Covid - 19 dan selalu mengedepankan "3M" supaya terlaksana dan tercapainya tujuan pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Virus Covid - 19 diwilayah kabupaten lombok utara sehingga KLU aman, damai dan betul-betul terbebas dari Covid-19 yang sampai saat ini masih mewabah.

Hadir dalam kegiatan tersebut, 1 anggota TNI AD, 6 orang Polri, 16 Satpol PP, 4 orang anggota Dishub, 3 orang dari unsur BPBD, 3 orang dari unsur Bappeda dan 1 orang dari dinkes. ( Adbravo )

Editor : Hermanto

Sabtu, 13 Februari 2021

Masyarakat Mulai Abai Akan Prokes, Polres Loteng Genjot Operasi Yustisi

Masyarakat Mulai Abai Akan Prokes, Polres Loteng Genjot Operasi Yustisi.

Lombok  Tengah, NTB | Borneotribun.com - Semakin hari masyarakat di Lombok Tengah masih banyak yang ditemukan abai akan penerapan protokol kesehatan. Padahal jumlah kasus virus korona terus meningkat.

Untuk itu, Polres Loteng bersama pihak terkait terus menggelar operasi yustisi. Bagi pengendara yang kedapatan tidak memakai masker tetap diberikan sanksi. Baik sanksi sosial maupun sanksi denda.

“Razia tidak saja di pusat Kota Praya, tapi seluruh kecamatan bahkan sampai tingkat RT. Sesuai kesepakatan Kapolres dan anggota Forkopimda saat turun ketingkat kecamatan kemarin," kata Wakapolres Loteng Kompol Ketut Tamiana. 

Selama operasi yustisi, masih ada saja warga yang membandel. Padahal, aparat dan pemerintah sudah seringkali mengimbau tentang penerapan protokol kesehatan.

“Selain itu, satgas Covid -19 dari tingkat Daerah sampai ke bawah juga kita minta kembali diaktifkan,” ujar Tamiana.

Kendati demikian, khusus di objek-objek wisata, polisi melakukan pendekatan humanis. Pihaknya mengingatkan kembali pengunjung, sembari memberikan masker gratis.

Sedangkan kabag Ops Polres Loteng Kompol I Kadek Suparta menambahkan, secara bergiliran jajarannya menyasar jalan-jalan raya pusat kota di Lombok Tengah. Ini untuk mempersempit ruang gerak pengendara yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

“Operasi kita laksanakan pagi dan sore, ini bagian dari usaha kita mencegah penyebaran dan penularan Covid-19,” tandas Suparta.

Kata dia, karena satu orang yang terpapar, maka dapat mengancam puluhan, ratusan bahkan ribuan orang. Untuk itu, pihaknya tegas menindak siapa pun yang melanggar.

“Dari sekian banyak pengendara, masih ada yang kami temukan melanggar,” paparnya.

Selain itu, pihaknya juga membagi-bagikan masker gratis. Tidak saja pengendara, tapi warga pada umumnya. Harapannya, warga semakin sadar, patuh dan disiplin menerapkan protokol kesehatan.(Adbravo)

Jumat, 20 November 2020

Ditemukan Puluhan Warga Melanggar Prokes Saat Operasi Yustisi di Pasar Baru Sekadau

Operasi Yustisi yang digelar di Komplek Pasar Baru Sekadau. (Foto: Humas Polres)

BorneoTribun | Kalbar - Ditemukan puluhan warga pelanggar protokol kesehatan (tidak memakai masker) saat Operasi Yustisi yang digelar di Komplek Pasar Baru, Jl. Panglima Naga, Jumat (20/11/2020). 

Giat ini dilakukan personel gabungan TNI-Polri, Satpol-PP, Dinkes, Dishub dan BPBD Kabupaten Sekadau.

Bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker diberikan sanksi sosial atau sanksi fisik.

Wakapolres Sekadau Kompol Edy Haryanto mengungkapkan, beberapa pelanggar, terutama remaja yang tidak mengenakan masker diberikan sanksi hukuman sosial, dengan mengucapkan Pancasila dan juga tindakan fisik berupa push up.
Operasi Yustisi yang digelar di Komplek Pasar Baru Sekadau. (Foto: Humas Polres)

"Sanksi tersebut diberikan agar mereka semakin sadar dan disiplin  bahwa kesehatan tidak bisa disepelekan, masker saat ini menjadi pelindung utama dari paparan virus COVID-19," tegas Wakapolres saat memimpin operasi Yustisi.

Mereka, kata Wakapolres, para remaja diharapkan menjadi pelopor protokol kesehatan kepada masyarakat, terutama dalam memakai masker.

Hasil Operasi Yustisi kali ini tercatat sebanyak 76 warga diberikan teguran lisan, 43 orang teguran tertulis, kemudian 23 orang dilakukan rapid test dengan hasil non reaktif.

Teguran lisan yaitu, bagi pelanggar yang membawa masker namun tidak dipakai. Sedangkan teguran tertulis, sama sekali warga tidak memakai masker ataupun membawa masker.

Wakapolres dalam hal ini menegaskan, dengan adanya Peraturan Bupati (Perbup) nomor 45 Tahun 2020, seluruh petugas gabungan Operasi Yustisi harus benar-benar melaksanakan penegakan hukum untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Intinya kita semua harus bersinergi dalam melaksanakan tugas pendisiplinan protokol kesehatan kepada masyarakat. Karena negara ini masih berjuang melawan pandemi COVID-19, kita harapkan kabupaten Sekadau menjadi zona hijau," tandasnya.

(Yk/Ai/Humas Polres)

Selasa, 17 November 2020

38 Orang Diberikan Teguran Tertulis Dalam Operasi Yustisi di Pasar Sekadau

Operasi Yustisi di Pasar Sekadau. (Foto: HMS)

BorneoTribun | Kalbar - 38 Orang diberikan teguran tertulis karena melanggar protokol kesehatan tidak memakai masker saat beraktivitas di pasar Sekadau.

Petugas gabungan TNI-Polri bersama Satpol-PP, Dinkes, Dishub dan BPBP Kabupaten Sekadau, Selasa pagi (17/11) pukul 08.00 WIB melakukan Operasi Yustisi di sekitar komplek pasar sekadau dengan target pemilik toko, para pedagang, dan warga yang sedang beraktivitas di pasar.

Kegiatan diawali dengan apel gabungan, KBO Sat Binmas Polres Sekadau IPDA Lijana Tajudin selaku Padal (Perwira Pengendali) dalam arahannya menyampaikan cara bertindak dalam Operasi Yustisi. 

"Dalam pelaksanaan Operasi Yustisi ini seperti biasa kita lakukan penertiban bagi pelanggar protokol kesehatan yang tidak memakai masker," ujar IPDA Lijana.

IPDA Lijana menambahkan, Operasi Yustisi ini untuk mengingatkan masyarakat supaya lebih disiplin menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, memakai masker.

"Lakukan penindakan baik secara teguran ataupun tertulis namun tetap mengedepankan tindakan humanis, dengan harapan masyarakat semakin sadar pentingnya protokol kesehatan," tukasnya.
Warga saat rapid test. (Foto: HMS)

Petugas gabungan kemudian menyebar secara mobiling dan stationer di komplek pasar Sekadau. Hasil dari operasi 38 orang warga diberikan teguran tertulis, karena kedapatan tidak memakai masker, dan 11 orang dilakukan rapid test dengan hasil non reaktif.

(Yk/Ai/Humas Polres)

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pendidikan

Kalbar

Tekno