Oknum Guru SD di OKU Cabuli 10 Murid Perempuan
BATURAJA, OKU – Dunia pendidikan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tercoreng oleh perbuatan seorang oknum guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Oknum guru olah raga di SDN 49 OKU tersebut berinisial AF (46) warga Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Pelaku diamankan polisi lantaran diduga melakukan perbuatan cabul kepada 10 murid perempuan di sekolah tempatnya mengajar yang berlokasi di Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni S.I.K, M.H mengungkapkan, kasus terungkap berdasarkan laporan dari salah satu keluarga korban pada 28 November 2024. Kemudian dilakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti, hingga akhirnya pelaku diamankan.
“Tersangka ditahan sejak 2 Desember 2024, dengan sangkaan Pasal 82 Ayat (1)UU Nomor 17 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kapolres dalam press rilis, Rabu (4/12/2024).
Berdasarkan pengakuan AF kepada penyidik, modus yang dilakukan tersangka yakni dengan berpura-pura membetulkan gerakan pada saat kegiatan olahraga.
“Pelaku mendekati korban untuk pura-pura membantu membetulkan gerakan olahraganya. Namun, pelaku justru dengan leluasa memegang alat vital muridnya. Sehingga para murid menjadi takut dan trauma,” jelasnya.
Terakhir, predator anak ini melancarkan aksinya ketika melihat salah satu korban menuju ke toilet. Lalu pelaku menghampirinya dan melakukan perbuatannya itu.
“Korban berontak ingin kabur, tapi langsung dipeluk pelaku dari belakang,” ucap Kapolres.
Disinggung mengenai adanya kemungkinan korban lain yang belum melapor, Kapolres menegaskan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman dan penyidikan.
“Sejauh ada 10 korban. Kami membuka lebar jika ada korban atau saksi yang ingin melapor lagi,” Tambah Kapolres.
Namun, sayangnya awak media tidak diberi kesempatan untuk mewawancarai pelaku dengan alasan masih dalam proses penyidikan.
Terkait hal ini, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKU, Drs.H.Topan Indra Fauzi mengatakan, jika saat ini status pelaku sebagai guru olahraga di sekolah tersebut telah dicabut.
“Kita menyayangkan atas kejadian ini. Kita serahkan proses hukumnya kepada pihak kepolisian. Jika terbukti bersalah, sanksi terberatnya bisa dipecat sebagai ASN,” tegasnya. (And)