Berita Borneotribun.com: Narkotika Hari ini
Tampilkan postingan dengan label Narkotika. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Narkotika. Tampilkan semua postingan

Minggu, 04 Agustus 2024

Satresnarkoba Polres Ketapang Tangkap Seorang Pelaku Narkoba dengan Paket Sabu Seberat 48,21 Gram

Satresnarkoba Polres Ketapang Tangkap Seorang Pelaku Narkoba dengan Paket Sabu Seberat 48,21 Gram
Satresnarkoba Polres Ketapang Tangkap Seorang Pelaku Narkoba dengan Paket Sabu Seberat 48,21 Gram.
KETAPANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ketapang berhasil menangkap seorang pelaku narkoba dengan barang bukti sabu seberat 48,21 gram. 

Penangkapan ini dilakukan setelah penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Gajah Mada, Desa Kali Nilam, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, pada Kamis pagi (01/08/2024).

Penggerebekan yang dilakukan pada pukul 06.30 WIB ini membuahkan hasil berupa sebuah paket plastik bening berisi sabu siap edar. 

Kapolres Ketapang, AKBP Tommy Ferdian, melalui Kasat Narkoba, AKP Aris Pramudji, mengonfirmasi penangkapan tersebut. 

“Seorang pelaku berinisial TZ (29), warga Pontianak Timur, dan dua orang saksi berhasil diamankan saat pelaku mengendarai sebuah mobil minibus di Jalan Gajah Mada,” jelas Aris, Jumat siang (02/08/2024).
Satresnarkoba Polres Ketapang Tangkap Seorang Pelaku Narkoba dengan Paket Sabu Seberat 48,21 Gram
Satresnarkoba Polres Ketapang Tangkap Seorang Pelaku Narkoba dengan Paket Sabu Seberat 48,21 Gram.

Pengembangan Kasus dan Barang Bukti

Saat penggeledahan, petugas awalnya tidak menemukan barang bukti di mobil pelaku. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, TZ mengakui telah mengantar sabu ke sebuah rumah di Jalan Gajah Mada. 

Tim kemudian segera menuju lokasi yang dimaksud, dan di hadapan perangkat RT setempat, pelaku menunjukkan tempat penyimpanan sabu tersebut.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan sebungkus plastik bening berisi serbuk kristal sabu seberat 48,21 gram bruto yang disembunyikan di dalam ember bekas cat. 

“Pelaku TZ mengakui bahwa paket sabu tersebut akan diantarkan ke seseorang di Ketapang,” tambah Aris.
Satresnarkoba Polres Ketapang Tangkap Seorang Pelaku Narkoba dengan Paket Sabu Seberat 48,21 Gram
Satresnarkoba Polres Ketapang Tangkap Seorang Pelaku Narkoba dengan Paket Sabu Seberat 48,21 Gram.

Penyelidikan Lanjutan

Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Ketapang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam kasus ini. 

“Kami berharap dapat segera menemukan asal usul barang haram ini dan pihak-pihak yang terlibat,” ujar Aris.

Ajakan untuk Masyarakat

AKP Aris Pramudji mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi narkoba. 

“Peran serta masyarakat dalam memberikan informasi sangat berguna bagi kami. Kami berharap kerja sama ini terus berlanjut agar wilayah kita terbebas dari narkoba,” tutupnya.

Penangkapan ini merupakan salah satu upaya Satresnarkoba Polres Ketapang untuk membersihkan wilayah dari peredaran narkoba. 

Masyarakat diimbau untuk melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba kepada pihak berwenang, sehingga keamanan dan ketertiban di lingkungan dapat terjaga dengan baik. 

Dengan terus bersinergi antara aparat dan masyarakat, kita dapat membangun Ketapang yang bebas dari ancaman narkoba. 

Wakapolres Singkawang Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

Wakapolres Singkawang Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkotika.
Singkawang – Polres Singkawang baru-baru ini mengadakan acara pemusnahan barang bukti narkotika yang berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Singkawang. 

Acara ini dilaksanakan pada hari Jumat, 2 Agustus 2024, di Markas Komando Polres Singkawang, yang terletak di Jalan Firdaus H.R.II No.98, Kota Singkawang.

Dipimpin oleh Wakapolres Singkawang, KOMPOL Tri Prasetiyo, S.I.K., M.H., acara ini dihadiri oleh beberapa pejabat penting, termasuk Kasat Res Narkoba AKP Dwi Hariyanto Putro, S.H., Plt. Kasihumas AKP Munaji, S.H., dan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Singkawang. 

Selain itu, hadir pula perwakilan dari BNN Kota Singkawang, Dinas Kesehatan dan KB Kota Singkawang, penasihat hukum, Ketua Lembaga Rehabilitasi Narkoba Singkawang Bersinar, Propam Polres Singkawang, para penyidik Satresnarkoba, dan rekan-rekan media.

Pemusnahan Barang Bukti

KOMPOL Tri Prasetiyo menjelaskan bahwa barang bukti narkotika yang dimusnahkan ini berkaitan dengan beberapa kasus yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres Singkawang. 

Pemusnahan dilakukan setelah mendapat putusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Singkawang. 

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sebelas paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih total 71,84 gram. 

Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti telah disisihkan untuk keperluan persidangan dan uji laboratorium oleh BPOM Pontianak. Hasil pengujian menunjukkan bahwa barang tersebut mengandung methamphetamine.

Proses Pemusnahan

Proses pemusnahan dimulai dengan membuka segel barang bukti dan mengambil sebagian untuk diuji menggunakan TestKit. 

Pengujian menunjukkan perubahan warna menjadi merah lembayung, yang menandakan keberadaan methamphetamine. 

Barang bukti kemudian dimasukkan ke dalam ember berisi air yang dicampur dengan cairan racun rumput, diaduk hingga larut, dan akhirnya dibuang ke septic tank. 

Proses ini dilakukan di hadapan para undangan yang hadir, memastikan bahwa barang bukti benar-benar dimusnahkan dengan aman.

Acara ini menunjukkan komitmen Polres Singkawang dalam memerangi peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba. 

Dengan adanya pemusnahan ini, diharapkan Kota Singkawang bisa menjadi tempat yang lebih aman dan bersih dari narkoba.

Dengan langkah tegas ini, Polres Singkawang berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkotika dan menurunkan angka peredaran narkoba di wilayah Singkawang. Semoga usaha ini terus berlanjut dan didukung oleh semua elemen masyarakat.

Jumat, 02 Agustus 2024

Singkawang Berhasil Menyelamatkan Sekitar 1.113 orang dari Penyalahgunaan Narkotika

Singkawang Berhasil Menyelamatkan Sekitar 1.113 orang dari Penyalahgunaan Narkotika
Press Conference Polres Singkawang, diwakili oleh Wakapolres Singkawang KOMPOL Tri Prasetiyo, S.I.K., M.H.
SINGKAWANG - Kepolisian Resor Singkawang, diwakili oleh Wakapolres Singkawang KOMPOL Tri Prasetiyo, S.I.K., M.H., baru-baru ini mengadakan Press Conference terkait pengungkapan kasus narkotika sepanjang bulan Juli 2024. 

Acara tersebut digelar di ruang Press Conference Polres Singkawang yang berlangsung di Jalan Firdaus H. Rais II No.98, Kota Singkawang, pada hari Jumat (2/8/2024).

Dalam kesempatan ini, Wakapolres Singkawang didampingi oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Singkawang, Plt. Kasihumas Polres Singkawang, Personel Propam Polres Singkawang, serta para penyidik Sat Resnarkoba Polres Singkawang. Turut hadir pula para tersangka dan rekan-rekan awak media.

Wakapolres Singkawang, KOMPOL Tri Prasetiyo, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa Polres Singkawang melalui Satres Narkoba telah berhasil mengungkap 10 kasus narkotika selama bulan Juli 2024. 

Dalam pengungkapan tersebut, pihak kepolisian menetapkan 12 orang tersangka, terdiri dari 9 pria dan 3 wanita.

Pengungkapan kasus narkotika dilakukan di berbagai lokasi, termasuk di jalan raya, fasilitas umum, rumah tersangka, serta beberapa tempat kost di wilayah Kota Singkawang. 

Barang bukti yang berhasil disita termasuk 50 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 90,15 gram, 40 butir pil ekstasi warna biru dengan berat bersih 16,08 gram, serta 10 butir pil ekstasi warna merah muda dengan berat bersih 4,35 gram. 

Selain itu, terdapat pula alat komunikasi, barang pribadi, dan alat hisap narkotika atau bong.

Para tersangka dikenakan pasal-pasal sesuai dengan Undang-Undang Narkotika. Mereka dapat dikenakan hukuman seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun hingga 20 tahun, tergantung dari jumlah barang bukti yang ditemukan. 

Untuk kasus pengedaran dengan barang bukti yang melebihi batas, hukuman dapat mencakup pidana mati atau penjara seumur hidup.

Wakapolres juga mengungkapkan bahwa total berat barang bukti narkotika yang berhasil disita adalah 111,3 gram. 

Perhitungan tersebut menunjukkan bahwa Polres Singkawang berhasil menyelamatkan sekitar 1.113 orang dari penyalahgunaan narkotika.

Dengan pengungkapan kasus narkotika yang signifikan ini, Polres Singkawang terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika dan menjaga keamanan masyarakat.

Sabtu, 29 Juni 2024

Warga Mungguk Tangkap Pelaku Bawa Narkotika Jenis Shabu, Polisi: "Terimakasih"

Foto pelaku diduga bawa Narkotika jenis shabu di Landak, Kalbar. (Ho-Humas Polres Landak/Borneotribun)
LANDAK – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Landak mendapatkan informasi dari masyarakat tentang penangkapan seorang pria berinisial AR alias AH oleh warga di Jembatan Mungguk, Dusun Mungguk, Desa Mungguk, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak. Kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat, 28 Juni 2024 sekitar pukul 11.00 WIB.

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polres Landak segera menuju lokasi dan melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap AR alias AH. 

Dalam penggeledahan badan, ditemukan satu plastik klip transparan berisi kristal yang diduga narkotika jenis shabu. 

Selain itu, dalam penggeledahan sepeda motor Honda Scoopy berwarna putih milik AR, ditemukan satu plastik klip transparan kosong dan satu unit handphone merk OPPO A15 berwarna mystery.

Terlapor beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Landak untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Landak AKBP I Nyoman Budi Artawan, S.H., S.I.K., MM melalui Kasat Narkoba Iptu Rinto mengatakan, pihaknya akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Landak. 

Penangkapan ini merupakan salah satu langkah nyata kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi sehingga kami dapat bertindak cepat dan tepat."

Iptu Rinto menambahkan, dirinya berharap masyarakat terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memerangi narkotika. 

Informasi sekecil apapun sangat berarti bagi kami untuk menindak pelaku kejahatan narkotika.

"Kami juga mengimbau agar masyarakat menjauhi narkoba dan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar." katanya. 

Iptu Rinto juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas peran aktif mereka dalam memberikan informasi yang berharga. 

"Terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu kami dalam memberantas narkotika. Dukungan dan kerjasama kalian sangat berarti bagi kami untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba," ujarnya.

Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mendorong masyarakat untuk lebih aktif dalam melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika. 

Polres Landak akan terus meningkatkan upaya dalam memberantas narkotika demi keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Jumat, 31 Mei 2024

Dua Orang Wanita ini Ditangkap Polres Melawi, Ini Penyebabnya?

Dua Orang Wanita ini Ditangkap Polres Melawi, Ini Penyebabnya?
Diduga pelaku pengedar Narkotika di Kabupaten Melawi.
MELAWI – Personil Sat Resnarkoba Polres Melawi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di depan sebuah rumah di Desa Sidomulyo, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi pada Selasa (29/5). Dua orang terduga pelaku berhasil diamankan dalam operasi ini.

Kapolres Melawi, AKBP Muhammad Syafi'i, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Melawi, AKP Dhanie Sukmo Widodo, mengungkapkan bahwa terungkapnya kasus ini berawal dari laporan informasi yang diterima pihaknya mengenai adanya seorang warga yang membeli barang diduga narkotika di Pontianak dan mengirimkannya melalui jasa pengiriman.

"Didapat Informasi ada warga yang membeli barang yang diduga narkotika di Pontianak, dan mengirimkannya melalui jasa pengiriman. Mendapatkan informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan."

"Lalu, pada Rabu pagi kami mengamankan terduga pelaku atas nama EM di depan sebuah rumah yang beralamat di Desa Sidomulyo, Kecamatan Nanga Pinoh," jelas AKP Dhanie Sukmo Widodo.

EM (23) ditangkap dengan barang bukti berupa satu paket plastik klip yang berisi pecahan tablet berwarna kuning yang diduga narkotika jenis ekstasi seberat bruto 1,68 gram, serta satu unit handphone Apple merk iPhone XR berwarna biru.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap EM, diperoleh keterangan bahwa paket yang diduga narkotika jenis ekstasi tersebut dimiliki oleh dua orang, yakni dirinya (EM) dan LA."

"Anggota Sat Resnarkoba kemudian mengamankan LA di Desa Sidomulyo, Kecamatan Nanga Pinoh," terang AKP Dhanie.

LA (22) ditangkap di Dusun Sidomulyo RT/RW: 008/001 Desa Sidomulyo, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi. Barang bukti yang ditemukan saat penangkapan LA adalah satu unit handphone Apple merk iPhone 8 Plus berwarna putih.

Kapolres Melawi mengimbau masyarakat untuk selalu memberikan informasi jika melihat atau mendengar adanya kegiatan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di sekitar mereka.

"Kami berharap kepada masyarakat untuk selalu memberikan informasi apabila ada melihat dan mendengar informasi terkait pengguna atau pengedar narkotika di sekitarnya," ujarnya.

Dengan adanya penangkapan ini, Polres Melawi terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi guna mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba.

Jumat, 17 Mei 2024

Satresnarkoba Polres Sekadau Ungkap Kasus Narkotika di Desa Gonis Tekam

Satresnarkoba Polres Sekadau Ungkap Kasus Narkotika di Desa Gonis Tekam
Satresnarkoba Polres Sekadau Ungkap Kasus Narkotika di Desa Gonis Tekam. (Borneotribun/Humas Polres Sekadau)
SEKADAU - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sekadau berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dalam sebuah penggerebekan di Desa Gonis Tekam, Kecamatan Sekadau Hilir, pada Selasa (14/5/2024) malam.

Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial JH (54) diamankan di kediamannya atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di rumah JH.

Foto Diduga pelaku pemilik Narkotika di Desa Gonis Tekam
Foto Diduga pelaku pemilik Narkotika di Desa Gonis Tekam. (Borneotribun/Humas Polres Sekadau)
"Berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan terduga pelaku JH di rumahnya sekitar pukul 23.00 WIB," ungkap Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama, melalui Kasi Humas AKP Agus Junaidi, pada Jumat (17/5/2024).

AKP Agus menjelaskan, dalam penggeledahan yang disaksikan oleh saksi-saksi, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu plastik klip transparan kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,033 gram, 20 plastik klip transparan kecil, satu timbangan elektrik warna biru, satu alat hisap sabu (bong), dua korek api, satu tabung kaca, satu potongan pipet es warna putih, dan satu unit handphone.

"Pengembangan kasus dilakukan pada hari Rabu (15/5/2024) sekitar pukul 18.30 WIB. Petugas kembali melakukan pengecekan di rumah JH dan menemukan satu plastik klip transparan berukuran sedang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 3,039 gram, dibungkus dengan dua lembar tisu berwarna putih," ujarnya.

AKP Agus menambahkan, JH dan barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana narkotika jenis sabu kini diamankan di Polres Sekadau untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Tes urine terhadap JH juga telah dilakukan dan hasilnya positif mengandung amphetamine. Terhadap barang bukti sabu akan dilakukan penimbangan di RSUD Sekadau dan pengujian di laboratorium BPOM Pontianak. Hasilnya akan digunakan sebagai barang bukti di persidangan," tambahnya.

Barang Bukti Narkotika di Desa Gonis Tekam
Barang Bukti Narkotika di Desa Gonis Tekam. (Borneotribun/Humas Polres Sekadau)
JH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan minimal lima tahun penjara.

Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Sekadau dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, serta menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat kepada pihak kepolisian.

Rabu, 31 Januari 2024

Dua Pemuda Ditangkap Terkait Kasus Narkotika di Kabupaten Lombok Timur

Petugas BNNP NTB dalam kegiatan penangkapan salah seorang penerima paket ganja berinisial RA (tengah) di salah satu kantor ekspedisi wilayah Pancor, Lombok Timur, Minggu (28/1/2024). ANTARA/HO-BNNP NTB
Petugas BNNP NTB dalam kegiatan penangkapan salah seorang penerima paket ganja berinisial RA (tengah) di salah satu kantor ekspedisi wilayah Pancor, Lombok Timur, Minggu (28/1/2024). ANTARA/HO-BNNP NTB
NTB - Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat (BNNP NTB) telah berhasil menyita 3,4 kilogram ganja dari dua pemuda asal Kabupaten Lombok Timur yang diidentifikasi dengan inisial MTH (18) dan RA (27). 

Kepala Bidang Berantas dan Intelijen BNNP NTB, Sisman Adi Pranoto, mengungkapkan bahwa kedua pemuda ini ditangkap dalam kasus yang berbeda.

"Mereka ditangkap di lokasi berbeda. Barang bukti ganja yang kami sita dari dua pemuda ini berbeda jaringan, jadi beda kasus," kata Sisman Adi Pranoto.

Menurut keterangan resmi, MTH ditangkap saat mengambil paket kiriman yang berisi ganja di salah satu kantor ekspedisi di wilayah Aikmel, Kabupaten Lombok Timur. "MTH kami tangkap pada Jumat (26/1) sore. Dia ditangkap pas ambil paket berisi ganja. Beratnya 1,7 kilogram," ujar Sisman Adi Pranoto.

Dari hasil penyelidikan terkait kasus MTH, terungkap bahwa barang tersebut dikirim dari Medan, Sumatera Utara. Hal serupa juga terjadi pada asal barang yang disita dari RA.

RA ditangkap pada Minggu (28/1) siang di kantor ekspedisi wilayah Pancor, Kabupaten Lombok Timur. Paket ganja yang juga berasal dari Medan memiliki berat yang sama dengan yang disita dari MTH, yaitu 1,7 kilogram.

"Jadi, memang dua paket kiriman ini beratnya sama dan datang dari Medan, cuma beda jaringan," jelasnya.

Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani penahanan di Rutan BNNP NTB. Penetapan status tersangka ini didasarkan pada temuan alat bukti yang menguatkan peran keduanya sebagai pengedar narkoba di Lombok Timur.

"Dugaannya mereka akan mengedarkan di Lombok. Pelaku lainnya masih kami dalami," tambahnya.

Sebagai tersangka, keduanya akan dikenai Pasal 111 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber: Antara/Dhimas Budi Pratama
Editor: Yakop

Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap 51 Kasus Narkoba Selama Januari 2024

Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah saat memusnahkan narkoba jenis sabu (ANTARA/Jessica)
Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah saat memusnahkan narkoba jenis sabu (ANTARA/Jessica)
RIAU - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap kasus besar peredaran narkotika di wilayah tersebut. Selama periode Januari 2024, Ditresnarkoba Polda Kepri dan jajarannya berhasil mengungkap 51 kasus dengan total 72 tersangka. 

Dalam operasi-operasi tersebut, berhasil disita barang bukti berupa 10,4 kilogram sabu-sabu, 4.089 butir ekstasi, 1.279 gram ganja, dan 479 butir happy five.

Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah menyampaikan kekhawatiran atas masifnya peredaran narkoba, khususnya sabu, yang telah merambah ke seluruh wilayah Kepri, termasuk tujuh kabupaten kota yang ada. 

"Saat ini peredaran sabu telah masuk di tujuh kabupaten kota. Saya berharap kepolisian di daerah bisa bersinergi melakukan pengawasan di seluruh pintu masuk dan pintu keluar daerahnya masing-masing. Ini sebagai salah satu upaya pencegahan," ujarnya.

Halimansyah menekankan pentingnya kerja sama antara kepolisian dan semua pemangku kebijakan di pintu-pintu masuk untuk mencegah masuknya narkoba ke wilayah tersebut. 

"Kerja sama kepolisian dengan semua pemangku kebijakan di semua pintu masuk dapat ditingkatkan untuk mencegah hal tersebut," tambahnya.

Sementara itu, Kombes Dony Alexander, Kepala Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memusnahkan sejumlah besar barang bukti narkotika yang berhasil disita. 

Dalam periode Januari 2024, Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil memusnahkan 6,6 kilogram sabu-sabu dan 3.616 butir pil ekstasi. 

Barang bukti tersebut didapatkan dari tujuh laporan polisi dengan 11 tersangka yang berhasil diamankan, baik di Batam maupun di Karimun.

"Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti konkrit Polda Kepri dan jajaran dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Kepri," ungkap Dony, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Sumber: Antara/Jessica Allifia Jaya Hidayat
Editor: Yakop

Jumat, 26 Januari 2024

Sukses! Polisi Tangkap Dua Tersangka Narkoba di Banjarmasin

Dua tersangka RR dan TR saat diamankan di Satresnarkoba Polresta Banjarmasin. (ANTARA/HO-Satrenarkoba Polresta Banjarmasin)
Dua tersangka RR dan TR saat diamankan di Satresnarkoba Polresta Banjarmasin. (ANTARA/HO-Satrenarkoba Polresta Banjarmasin)
BANJARMASIN - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Banjarmasin berhasil menangkap dua pemuda yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu. "Kedua pelaku yang kami ringkus itu merupakan satu jaringan," ujar Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Boma P Dewa di Banjarmasin pada Jumat.

Menurutnya, pengungkapan kasus ini dimulai ketika polisi menangkap pertama kali RR (28), seorang karyawan swasta, yang tinggal di Jalan Handil Bakti Komplek Taman Citra Raya Blok Kelurahan Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala. Saat penangkapan pada Sabtu (20/1) siang sekitar pukul 13.15 WITA, polisi menemukan dua paket sabu-sabu dalam dompet kecil yang disimpan di kantong celananya.

"RR ditangkap saat berada di Jalan Pramuka Km. 6 tepatnya di Parkiran Hotel Bee Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin," kata Boma.

Setelah diinterogasi, RR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari TR (29), seorang tukang parkir, yang tinggal di Jalan 9 Oktober Gang Jemaah II Kelurahan Pekauman, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.

Dengan informasi dari RR, polisi segera melakukan penangkapan terhadap TR pada Sabtu (20/1) sore sekitar pukul 17.15 WITA, di Jalan Antasan Kecil Timur Gang 4 Mei Kelurahan Antasan Kecil Timur, Kecamatan Banjarmasin Utara. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 48 paket sabu-sabu siap edar dan barang bukti lainnya seperti timbangan digital, plastik klip sabu, dan uang tunai sebesar Rp1.211.000.

Kedua pelaku, RR dan TR, langsung dibawa ke Satresnarkoba Polresta Banjarmasin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum. Mereka ditahan di rumah tahanan Polresta setempat.

Hasil pemeriksaan sementara menyebutkan bahwa RR dan TR ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap kasus yang berhasil diungkap. Mereka juga terus melakukan penyelidikan di lapangan untuk mengungkap peredaran barang haram di wilayah hukum Polresta Banjarmasin.

"Kami meminta dukungan dari masyarakat untuk memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran narkoba di wilayahnya, dan setiap informasi yang masuk akan ditindaklanjuti," tegas Boma P Dewa.

Kamis, 25 Januari 2024

Pengungkapan Kasus Narkotika di Pontianak Januari 2024

Penghancuran barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil disita dalam serangkaian pengungkapan kasus selama bulan Januari 2024. (Humas Polresta Pontianak/Borneotribun/Yakop)
Penghancuran barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil disita dalam serangkaian pengungkapan kasus selama bulan Januari 2024. (Humas Polresta Pontianak/Borneotribun/Yakop)
PONTIANAK - Polresta Pontianak mengumumkan penghancuran barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil disita dalam serangkaian pengungkapan kasus selama bulan Januari 2024. Kegiatan ini dilakukan pada Kamis (24/1/2024) pagi di kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak.

Kepala Kepolisian Resort Pontianak, melalui Kasat Reserse Narkoba Polresta Pontianak, AKP Batman Pandia, menyampaikan bahwa barang bukti narkotika yang dimusnahkan hari itu merupakan hasil dari operasi selama bulan tersebut.

"Dalam pengungkapan ini, kami berhasil mengamankan lebih dari 100 gram sabu dan menangkap 3 tersangka," ujarnya.
Penghancuran barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil disita dalam serangkaian pengungkapan kasus selama bulan Januari 2024. (Humas Polresta Pontianak/Borneotribun/Yakop)
Penghancuran barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil disita dalam serangkaian pengungkapan kasus selama bulan Januari 2024. (Humas Polresta Pontianak/Borneotribun/Yakop)
Detail pengungkapan meliputi kasus pada tanggal 5 Januari 2024, di mana tersangka FF ditangkap di simpang Jl. Karet Pontianak Barat dengan barang bukti tiga klip plastik sabu seberat 2,35 gram. Selanjutnya, pada 11 Januari 2024, tersangka ML diamankan di Jl. Tanjung Pura dengan barang bukti satu klip plastik berisi sabu seberat 98,91 gram. Kemudian, tersangka HAS ditangkap di parkiran hotel di Jl. Budi Karya Pontianak dengan barang bukti satu klip plastik berisi 3,17 gram ekstasi.

"Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 91 ayat (1) s/d ayat (7), pasal 92 ayat (1) s/d ayat (6), pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 26, pasal 27, pasal 28, pasal 29, dan pasal 30 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman antara 5 hingga 20 tahun," tandasnya. 

Sumber: Humas Polresta Pontianak
Editor: Yakop

Jumat, 03 November 2023

Polsek Jongkong Polres Kapuas Hulu Berhasil Amankan Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Polsek Jongkong Polres Kapuas Hulu Berhasil Amankan Pelaku Tindak Pidana Narkotika.
KAPUAS HULU – Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas IPTU Jamali, S.A.P., mengatakan bahwa Jajaran Polsek Jongkong Polres Kapuas Hulu berhasil mengungkap pelaku Tindak Pidana Narkotika di Daerah Hukum Polsek Jongkong Polres Kapuas Hulu.Senin 30/10/2023.

Lebih lanjut IPTU Jamali, S.A.P, menjelaskan pengungkapan tersebut berkat informasi dari Masyarakat bahwa di Kecamatan Jongkong masih saja terjadi transaksi peredaran gelap Narkoba.

Dari informasi yang diperoleh, Kapolsek Jongkong IPDA Yumarel Bobfitas memimpin langsung penyelidikan bersama personil nya dan ternyata benar sehingga pada pukul 10.15 Wib, Petugas berhasil mengamankan seseorang terduga pelaku diketahui atas nama ABR, gerak gerik nya sangat mencurigakan sedang membawa sebuah paket di sekitaran Terminal Desa Jongkong, kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Masyarakat umum, ditemukan 2 (dua) klip yang berisikan kristal bening diduga jenis sabu yang terdapat didalam sebuah paket tersebut, selanjut nya terduga pelaku (ABR) beserta barang bukti diamankan petugas ke Polsek Jongkong, kemudian diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Kapuas Hulu untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku

Adapun barang bukti yang diamankan Pada saat Pemeriksaan di TKP (Tempat Kejadian Perkara) ditemukan, 2 (dua) Paket Narkotika jenis Shabu dengan berat 0,90 (nol koma Sembilan puluh) Gram, 1 (satu) kotak rokok MBS, 1 (satu) kantong klip sedang berisikan Klip-klip kosong, 1 (satu) buah Korek, 1 (satu) buah timbangan kecil, 1 (satu) buah alat hisap shabu bong, 2 (dua) buah pipet untuk sendok , 1 (satu) buah kaca Pirex, 1 (satu) potong pipet, 1 (satu) buah kotak cctv warna putih, 3 (tiga) helai celana dalam untuk membalut Shabu, 1 (satu) buah tas warna hitam dengan merk EIGER, 1 (satu) unit Hp OPPO warna kuning tipe A77 s dengan case warna hitam terpasang, 1 (satu) buah Dompet kecil warna hitam untuk menyimpan alat hisap (bong), dan 1 (satu) buah kantong warna hitam dengan lak warna putih untuk Paketan Shabu.

Terhadap terduga pelaku ABR saat ini masih dalam proses penyidikan oleh Penyidik Sat Resnarkoba Polres Kapuas Hulu. (**)

Minggu, 24 September 2023

Kejaksaan Singkawang Memusnahkan Barang Bukti dalam Pidana Umum

Kejaksaan Singkawang Memusnahkan Barang Bukti dalam Pidana Umum.
SINGKAWANG - Kejaksaan Negeri Singkawang, Kalimantan Barat, telah melakukan pemusnahan barang bukti dalam perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Proses pemusnahan ini dilakukan dengan tujuan menghindari potensi masalah yang mungkin timbul terkait penyimpanan barang bukti yang telah mendapatkan status hukum yang final.

Abdul Farid, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Singkawang, menjelaskan pentingnya tindakan pemusnahan barang bukti, terutama dalam perkara narkotika, sebagai upaya untuk menghindari akumulasi barang bukti yang telah memiliki status hukum yang mengikat di Kejaksaan Negeri Singkawang. Dia menekankan bahwa ketika suatu perkara telah mencapai status kekuatan hukum tetap, maka tindakan pemusnahan perlu dilakukan untuk mencegah potensi masalah di masa depan.

Dalam pemusnahan ini, berbagai jenis barang bukti dari perkara tindak pidana umum dihancurkan. Ini termasuk 24 perkara narkotika, 3 perkara perjudian, 2 perkara pencurian, 1 perkara penipuan, dan 2 perkara kasus KDRT. Selain itu, terdapat juga perkara pengeroyokan, kepemilikan senjata api, dan kasus ITE, masing-masing satu perkara.

Salah satu aspek yang paling mencolok dalam pemusnahan ini adalah pemusnahan barang bukti narkotika sebanyak 161,26 gram. Namun, sekitar 36,49 gram dari jumlah tersebut akan disimpan untuk keperluan persidangan.

Adapun senjata api yang merupakan barang bukti juga dimusnahkan dengan cara dipukul menggunakan palu. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa senjata api tersebut tidak dapat digunakan lagi untuk tujuan yang mungkin berbahaya.

Sementara itu, barang bukti dari perkara KDRT ternyata berupa sebatang kayu dengan panjang sekitar 50 cm, yang kemudian dimusnahkan oleh pihak kejaksaan.

Abdul Farid menekankan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah penting dalam penanganan perkara tindak pidana umum, bukan hanya untuk menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga untuk menegakkan keadilan dalam sistem hukum.

Kejaksaan Negeri Singkawang berkomitmen untuk terus melakukan pemusnahan barang bukti secara berkala sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini menunjukkan upaya mereka dalam menjalankan tugasnya untuk menegakkan hukum dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat. (Tim)

Senin, 11 September 2023

Polisi Ketapang Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sarang Walet dan Peredaran Sabu

Polisi Ketapang Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sarang Walet dan Peredaran Sabu.
KETAPANG - Kinerja luar biasa dari jajaran Polisi Sektor (Polsek) Simpang Hulu Polres Ketapang Polda Kalbar dalam menjaga keamanan di wilayahnya telah menghasilkan pencapaian yang luar biasa.

Dalam waktu semalam, Kapolsek Simpang Hulu beserta anggotanya berhasil mengungkap dua kasus pidana sekaligus yang menarik perhatian publik.

Polisi tidak hanya mengungkap kasus pencurian sarang walet, tetapi juga menghadapi kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan tekad kuat untuk memberantas kejahatan di wilayah perbatasan Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Sanggau.

Dalam operasi yang dipimpin oleh Kapolsek Simpang Hulu IPTU Dewa Made Surita pada hari Minggu (10/9/2023) sekitar pukul 19.00 WIB, satu terduga pelaku pencurian dan satu terduga pelaku peredaran sabu berhasil diamankan bersama barang bukti yang mencengangkan.

Kapolres Ketapang, AKBP Tommy Ferdian, yang menyampaikan melalui Kapolsek Simpang Hulu IPTU Dewa Made Surita, mengungkapkan bahwa kasus pencurian walet bermula dari laporan warga di Desa Kuala Labai, kecamatan Simpang Hulu, yang melaporkan bahwa rumah waletnya telah disatroni pada Jumat, 08 September 2023.

"Setelah menerima laporan tersebut, kita langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan dan mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku, berinisial RO (33), tengah mencoba menjual sarang walet hasil kejahatannya ke beberapa pengepul sarang walet di Kecamatan Simpang Hulu." jelas Dewa Made Surita pada Senin (11/9/2023). 

Dari informasi ini, pada hari Minggu (10/9/2023) sekitar pukul 18.30 WIB, Kapolsek beserta anggotanya menggerebek pelaku di rumahnya.

Selain pelaku, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk sarang burung walet seberat 0.056 kg, obeng, tang, slot kunci, serta berbagai peralatan sound system rumah walet. Pelaku tak berkutik saat diamankan dan mengakui perbuatannya.

Namun, saat akan membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Simpang Hulu, Kapolsek menerima informasi dari warga tentang adanya individu yang sedang menggunakan narkotika jenis sabu di rumahnya di Desa Labai Hilir, Kecamatan Simpang Hulu.

Kapolsek dan timnya segera melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan seorang pelaku, berinisial BP (69), di rumahnya. 

Selain BP, ada tiga orang lainnya yang juga diamankan beserta sejumlah barang bukti, termasuk 30 paket klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga sebagai sabu, dua timbangan digital, satu alat hisap sabu, dua handphone, dan uang tunai sejumlah Rp. 1.250.000 rupiah.

Seluruh pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Simpang Hulu. Kapolsek mengungkapkan bahwa pelaku pencurian walet dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan, sedangkan pelaku pengedar sabu dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.

Kapolsek juga mengingatkan peran penting masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian dan berharap agar komunikasi antara warga Kecamatan Simpang Hulu dan Polsek Simpang Hulu semakin kuat dan intensif, guna mencegah segala bentuk potensi gangguan kamtibmas di wilayah tersebut.

(Tim Liputan)

Senin, 28 Agustus 2023

Kapolres Sanggau Pimpin Langsung Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika

Kapolres Sanggau Pimpin Langsung Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika.
SANGGAU - Polres Sanggau menggelar kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika Polres Sanggau yang dilaksanakan di Basement Polres Sanggau.

Dalam sambutannya Kapolres Sanggau mengatakan bahwa hari ini Polres Sanggau akan melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP / A / 35 / VIII / 2023 / SPKT. SATRESNARKOBA / POLRES SANGGAU / POLDA KALBAR, tanggal 9 Agustus 2023 dengan tersangka yang diamankan ada 3 orang dan barang bukti sebanyak 20 Paket dengan berat netto 19.945,12 gram.

“Sampai dengan saat ini penyidikan sudah berproses sehingga pada hari ini dilaksanakan pemusnahan barang bukti sesuai mekanisme dan prosedur penyidikan,” katanya.

AKBP Suparno mengungkapkan, kejahatan Narkoba rill adanya sehingga kedepan mengharapkan kerjasama yang Intens dengan stakeholder, instansi terkait serta masyarakat dalam memerangi Narkoba di wilayah Kabupaten Sanggau.

“Kami Polres Sanggau tetap berkomitmen dalam memerangi Narkoba diwilayah Kabupaten Sanggau karena jika dibiarkan akan berdampak kepada generasi muda,” jelasnya.

“Saya berpesan kepada kepada seluruh masyarakat yang mana diwilayah perbatasan merupakan gerbangnya peredaran narkoba, untuk itu agar kita saling berkolaborasi dalam memberikan informasi kepada Polres Sanggau dan Polsek Jajaran apabila ditemukan adanya peredaran maupun penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.

Sementara Kabag Hukum dan HAM Setda Kabupaten Sanggau dalam sambutannya menyampaikan permohonan maaf bapak Bupati Sanggau dan Wakil Bupati Sanggau tidak dapat hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti Narkotikan saat ini dikarenakan sedang Dinas Luar sehingga menugaskan saya untuk mewakili kegiatan ini.

“Kami atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau mengapresiasi serta mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kapolres Sanggau dan Jajaran yang telah mengungkap kasus peredaran narkoba diwilayah Kab. Sanggau, ini merupakan kesigapan Polres Sanggau dalam memerangi Narkoba,” ungkap Marina.

Dirinya menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat Kabupaten Sanggau agar fungsikan peran koordinasi, kolaborasi dan komunikasi bersama aparat penegak hukum karena dalam memerangi narkoba Polri tidak bisa bekerja sendiri tanpa bantuan dari masyarakat.

“Kejahatan Narkoba adalah kejahatan yang sangat luar biasa sehingga sangat mudah berdampak pada generasi muda kita, mulai dari sekarang kita perangi narkoba dan kalau bukan kita siapa lagi,” pungkasnya.

Dalam kegiatan tersebut, jumlah barang bukti narkotika yang dimusnahkan sebanyak 20 Paket dengan berat netto 19.945,12 gram.

Dilaksanakannya kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika Polres Sanggau sebagai bentuk Sinergitas bersama dalam memberantas Narkoba Kabupaten Sanggau serta menyampaikan informasi kepada masyarakat pada umumnya terkait dengan pencapaian kinerja Polres Sanggau dalam melakukan pengungkapan kasus dan penegakkan hukum terhadap pelaku tindak pidana Narkotika dan mengedukasikan kepada warga Kabupaten Sanggau tentang bahaya Narkoba.

Kegiatan dipimpin langsung Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah, SH, S.I.K, dihadiri Bupati Sanggau diwakili oleh Kabag Hukum dan HAM Setda Kabupaten Sanggau Dr. Marina Rona, SH, MH, Ketua PN Sanggau Haklainul Dunggio, SH, MH, Dandim 1204/Sgu diwakili oleh Pasi Intel Kapten Inf Sapto Wiyono, Kajari Sanggau diwakili oleh Kasubsi Pidum Kejari Sanggau Didi Ismartunus, SH, Wakapolres Sanggau Kompol Yafet Efraim Patabang, SH, S.I.K, Kakan Kemenag Kabupaten Sanggau H. Anuar Akhmad, S. Ag, MM, Kakan Kesbangpol Kabupaten Sanggau Antonius, S. Sos, Kepala Loka POM Sanggau Erik B. Tampubolon, Ketua Rehabilitasi BNN Sanggau Hery Ariandi, SKM, Penasehat Hukum/Pengacara Tersangka Munawar Rahim, SH, MH, PJU Polres Sanggau, Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau, PC NU Kabupaten Sanggau serta Awak Media.

(Tim/Yk/Hr)

Minggu, 27 Agustus 2023

Pemkab Ketapang Usulkan Pembentukan BNNK untuk Perangi Narkotika

Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Alexander Wilyo, S.STP., M.Si.
KETAPANG - Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Alexander Wilyo, S.STP., M.Si, mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Ketapang telah mengusulkan pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) kepada pemerintah pusat. Namun, usaha tersebut belum membuahkan hasil dalam tiga tahun terakhir.

Sekda Ketapang menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten memiliki tekad kuat untuk mewujudkan lembaga yang akan fokus pada penanganan kasus kejahatan narkotika. Dalam keterangannya pada Sabtu (26/8/2023), ia menyatakan bahwa gedung kantor yang tidak terpakai telah disiapkan untuk BNNK dan bahkan tanah pun siap dihibahkan jika diperlukan. Ia juga menegaskan bahwa dukungan finansial melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) telah diupayakan, dengan alokasi minimal Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar, bahkan dapat ditambah jika diperlukan.

Sekda juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap tingginya kasus penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Ketapang. Ia menunjukkan data dari Lapas Ketapang yang mengindikasikan bahwa 80 persen narapidana berasal dari kasus narkoba. Data dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) juga mengidentifikasi sebanyak 90 desa rawan narkotika, bahkan ada 2 desa yang masuk kategori "merah" karena tingkat bahayanya, yaitu di Sukaharja dan Sampit.

Salah satu hambatan utama dalam pembentukan BNNK di Kabupaten Ketapang adalah kurangnya data kasus yang dilaporkan ke pemerintah pusat. Sekda menjelaskan bahwa data yang diberikan masih tergolong rendah, meskipun situasi di lapangan menunjukkan gambaran yang jauh lebih serius. Ia berpendapat bahwa perlu ada kajian ulang bersama Kepolisian Resort (Polres) untuk memperbaiki masalah ini.

Sekda Ketapang berharap bahwa pemerintah pusat akan menyetujui pembentukan BNNK di wilayahnya. Proses ini melibatkan persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta BNN pusat. Jika langkah ini berhasil, Pemerintah Kabupaten Ketapang juga merencanakan pendirian balai rehabilitasi bagi pengguna narkotika.

"Masyarakat terdampak narkoba tidak hanya terbatas di perkotaan, tetapi juga telah menyebar hingga ke desa-desa dan kecamatan, termasuk di kalangan pelajar mulai dari SD hingga SMA. Situasi ini sangat mengkhawatirkan dan memerlukan langkah serius untuk penanganan yang lebih efektif," tandas Sekda.

Upaya pembentukan BNNK di Kabupaten Ketapang menghadapi tantangan penting dalam hal data kasus, namun komitmen yang kuat dari Pemerintah Kabupaten dan kesadaran akan eskalasi masalah narkotika dalam masyarakat menunjukkan urgensi untuk mendorong terwujudnya lembaga tersebut.

(Tim/Yk/Hr)

Kamis, 17 Agustus 2023

Senjata Rakitan dan Narkotika, 4 Tersangka Ditangkap di Pontianak

Senjata Rakitan dan Narkotika, 4 Tersangka Ditangkap di Pontianak.
PONTIANAK – Di Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat, yang terletak di Jl. Zainudin No.1, telah diadakan Konferensi Pers dan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar pada Rabu (16/8/2023).

Dalam konferensi pers ini, Dirresnarkoba Kombes Pol Thelly Iskandar Muda S.I.K. memimpin, dihadiri oleh Kasubbid Penmas AKBP Prinanto, Ka BNN, JPU Provinsi Kalbar.

Dirresnarkoba Polda Kalbar mengungkapkan adanya 2 Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam kasus ini. TKP pertama terjadi di rumah di Komplek Villa Karya Perdana Kel. Saigon Kec. Pontianak Timur pada tanggal 28 Juli 2023. Dua tersangka, FI dan D, berhasil ditangkap, serta ditemukan barang bukti berupa klip plastik transparan berisi narkotika jenis Shabu.

Tim juga berhasil menangkap pemilik Shabu, JL, di rumah di Jln. Padat Karya Komp. Bumi Avrija Mansion No. A2 Kel. Saigon Kec. Pontianak Timur. Dalam penggeledahan, ditemukan senjata api rakitan jenis Revolver dan amunisi.

TKP kedua berawal dari informasi masyarakat, di mana Tim Lidik Subdit 3 menangkap seorang laki-laki bernama RS pada tanggal 29 Juli 2023. Dalam penggeledahan, ditemukan klip plastik transparan berisi Shabu seberat 514 gram. Totalnya, 4 tersangka berhasil ditangkap, yaitu FI, D, JL, dan RS.

Tersangka JL memiliki potensi untuk diselidiki atas tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait narkotika.

Barang bukti yang disita termasuk Narkotika jenis Shabu berat total 817,81 Gram, handphone, sepeda motor, senjata api rakitan jenis Revolver, dan amunisi.

Selain itu, ada barang bukti yang berpotensi terkait TPPU, seperti kendaraan, rekening Bank BCA, Kartu ATM BCA, dan Kartu ATM Mandiri. Total asset yang berhasil diamankan sementara mencapai Rp. 500.000.000. Penyelidikan dan pelacakan aset masih akan dilanjutkan.

(Yk/Hr) 

Kamis, 13 Juli 2023

Bandar Narkoba Di Tangkap Polisi

Bandar Narkoba Di Tangkap Polisi
Sanggau, Kalbar - Seorang yang diduga bandar narkoba asal Blok M Dusun Balai Karangan III, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau diringkus tim gabungan Polsek Sekayam, pada Kamis (13/7/2023).

Kapolsek Sekayam melalui Kanit Reskrim Polsek Sekayam, Ipda Budi Wicaksono, S.H menjelaskan penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya bandar narkotika jenis sabu Diwilayah tersebut.

Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan langsung meluncur dan langsung melakukan penggeledahan dikediaman tersangka BS Alias M Bin IB (alm) pada Kamis 13 Juli 2023 sekitar pukul 02.00 Wib.

Alhasil, petugas menemukan barang bukti narkotika yang diduga jenis sabu-sabu.

"Saat ini pria kelahiran 2002 tersebut beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Sekayam untuk proses lebih lanjut," Ujar Budi Wicaksono kepada media ini, Kamis (13/7/2023) siang.

Budi juga mengingatkan, dengan tertangkapnya 1 pelaku Tersangka Penyalahgunaan Narkotika tersebut di mungkinkan masih adanya jaringan peredaran Narkotika di Kecamatan Sekayam mengingat wilkum Polsek Sekayam terdapat beberapa jalan tikus yang berada di beberapa Desa yakni Desa Bungkang, Lubuk Sabuk dan Sei Tekam yang berbatasan langsung dengan negara Malaysia sehingga rawan terjadinya penyelundupan Narkotika.

(Libertus)









Senin, 27 Maret 2023

Jaringan Narkoba Berhasil Dibongkar, Polres Kubu Raya Sita 11.86 Gram Sabu dan 3.16 Gram Ekstasi Narkotika Berbahaya

Konferensi Pers hasil tangkapan tindak pidana narkotika.
Kubu Raya, Kalbar - Polres Kubu Raya kembali berhasil menangkap seorang pengedar Narkoba di tepi jalan Trans Kalimantan tepatnya di Bundaran Tugu Alianyang, Minggu (26/3/23) jam 00.02 Wib. 

Pria berinisial I Alias Pak De (55) warga Jalan Amanah Villa Sejahtera Kelurahan Parit Mayor, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya hasil pengembangan penangkapan yang dilakukan sebelumnya.

Sebelumnya, seorang pria berinisial G (33) asal Jember yang berdomisili di Dusun Mandiri, Desa Nanga Sokan Kecamatan Sokan, Kabupaten Melawi yang bekerja sebagai sopir ditangkap petugas Polres Kubu Raya di salah satu kamar penginapan Kecamatan Sungai Ambawang pada saat Polres Kubu Raya menggelar Operasi Pekat Kapuas Tahun 2023, pada Sabtu (26/3/23) pukul 22.30 Wib.

Pria berumur 33 tahun ini ditangkap beserta barang bukti yang diduga keras narkoba jenis sabu sebanyak 5 gram yang dibelinya dari pria berinisial I Alias Pak De dengan harga per gram Rp. 700.000,- (Tujuh Ratus Ribu Rupiah).

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan barang bukti berupa 17 plastik klip transparan yang didalamnya berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu 2 klip plastik transparan berisi 7 tablet diduga pil ekstasi warna orange cap PP, beberapa plastik klip transparan kosong, 11 pipa tabung kaca kecil, Uang Tunai Rp. 500.000, dan beberapa amplop putih bertuliskan stgh, kemudian pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Kubu Raya untuk dilakukan Penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., mengatakan, Bahwa G tertangkap tangan membawa dan menguasai Narkoba yang diduga keras jenis Sabu yang dibelinya dari I Als Pak De, hasil pengembangan yang dilakukan Tim Satuan Narkoba Polres Kubu Raya kurang dari 6 Jam berhasil menangkap Pria berinisial I Alias Pak De dengan barang bukti yang diduga keras Narkoba jenis Sabu seberat 11.86 Gram dan 3.16 Gram Ekstasi siap edar.

"Ya, G kita amankan pada saat Polres Kubu Raya sedang melakukan Operasi Pekat Kapuas tahun 2023 dan  melakukan razia di salah satu penginapan di Kecamatan Sungai Ambawang, dan pada saat pemeriksaan petugas menemukan G memiliki Narkotika yang diduga keras jenis sabu, selanjutnya G diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," Kata Arief dalam keterangan resmi kepada wartawan.

"Selanjutnya, dilakukan pengembangan dan petugas berhasil menangkap I Alisa Pak De di tepi jalan Trans Kalimantan tepatnya di Bundaran Tugu Alianyang beserta barang bukti 11.86 Gram Sabu dan 3.16 Gram Ekstasi siap edar," ungkap Arief.

Arief pun mengatakan, Penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Kubu Raya dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Kubu Raya yang kita cintai ini.

"Kami terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kubu Raya. Dalam Operasi Pekat Kapuas tahun 2023 ini, kami berhasil mengungkap jaringan narkoba antar Kabupaten dan ini adalah pengungkapan yang kedua kalinya," tuturnya.

Dengan ini, Polres Kubu Raya mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Dengan bantuan informasi dari masyarakat, kepolisian dapat lebih cepat mengungkap jaringan narkoba dan menangkap para pelakunya.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tidak terlibat dalam peredaran narkoba. Narkoba dapat merusak kesehatan fisik dan mental. Mari kita bersama-sama membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan kita dan menjaga Indonesia dari bahaya narkoba.

Akibat perbuatannya, G dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan I Alias Pak De dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

(Humas_ReKR/R. Hermanto)

Sabtu, 06 Agustus 2022

Rutan Bengkayang gagalkan penyelundupan narkotika dalam Deodoran

Petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat menggagalkan upaya penyelundupan barang yang diduga narkotika ke dalam Rutan dengan modus dimasukkan dalam Deodoran.
Petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat menggagalkan upaya penyelundupan barang yang diduga narkotika ke dalam Rutan dengan modus dimasukkan dalam Deodoran.

BorneoTribun Bengkayang, Kalbar - Petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat menggagalkan upaya penyelundupan barang yang diduga narkotika ke dalam Rutan dengan modus dimasukkan dalam Deodoran.

"Penggagalan ini berawal saat ada tamu yang ingin menitipkan barang perawatan badan seperti alat mandi, dan perawatan badan untuk warga binaan wanita di dalam Rutan. Sesuai dengan prosedur standar, Petugas P2U secara cermat dan teliti melakukan pemeriksaan barang titipan tersebut," kata Kepala Rutan Kelas IIB Bengkayang, Chandra Wiharto di Bengkayang, Sabtu.

Dia menjelaskan, saat dilakukan pemeriksaan, lalu petugas mencurigai deodoran yang meneteskan cairan, kemudian membongkar deodoran tersebut, ternyata di dalamnya ada narkotika.

Petugas P2U kemudian memanggil WBP yang bersangkutan dan memerintahkan WBP tersebut mengambil barang di dalam deodoran itu. "Setelah diperiksa maka ditemukan barang berupa empat bungkus klip narkoba jenis sabu-sabu pada satu kemasan deodoran dan enam butir pil ekstasi pada satu kemasan deodoran lainnya,” ujarnya.

Atas temuan itu, pihaknya kemudian langsung melaporkan kejadian itu kepada pimpinan dan berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebuh lanjut, katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalbar Pria Wibawa memberikan apresiasi terhadap ketelitian dan kewaspadaan Karutan Bengkayang, KPR dan Petugas P2U yang telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba ke dalam Rutan.

“Saya minta Kepala Divisi Pemasyarakatan untuk berkoordinasi dengan Satuan Resnarkoba Polres Bengkayang guna menindak lanjuti temuan barang bukti hasil penggagalan upaya penyelundupan narkoba ke dalam Rutan Kelas IIB Bengkayang,” ujar Pria.

Pria itu juga mengimbau seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lapas dan Rutan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalbar untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap upaya penyelundupan dan peredaran narkotika ke dalam Lapas/Rutan, serta terus menjalin sinergi dengan Polri dan BNN.

“Saya akan menindak tegas seluruh ASN di lingkungan Kantor Wilayah dan UPT yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Hal ini guna mewujudkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalbar yang bersih dari narkoba,” katanya.

Kepala Divisi Pemasyarakatan kanwil Kemenkumham Kalbar, Ika Yusanti menambahkan, pihaknya akan menindak tegas WBP jika terbukti melakukan upaya penyelundupan narkotika ke dalam Lapas/Rutan.

“Pastinya kami akan lakukan tindakan tegas jika WBP tersebut terbukti menyelundupkan dan menyalahgunakan narkoba, WBP tersebut diberi sanksi dan dicabut hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku (seperti remisi, asimilasi dan lainnya),” kata Ika.

(AD/ANT/RA)

Selasa, 18 Januari 2022

Polisi Tangkap Perempuan 31 Tahun, Pelaku: Akan diedarkan ke Kabupaten Ketapang

Polisi Tangkap Perempuan 31 Tahun, Pelaku: Akan diedarkan ke Kabupaten Ketapang
(Barang bukti). Polisi Tangkap Perempuan 31 Tahun, Pelaku: Akan diedarkan ke Kabupaten Ketapang. 

BorneoTribun Pontianak, Kalbar - FY (31), seorang perempuan yang beralamat di Jl. Kom Yos Sudarso Gg. Muria Dalam Kelurahan Sungai Jawi Luar Kec. Pontianak Barat, diamankan pihak Sat Narkoba Polresta Pontianak, Senin (17/01/22), karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu di dalam tas warna hitam yang dibawanya saat itu.

Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., melalui Kasat Narkoba, Kompol . Joko Sutriyatno, S.H., menjelaskan kronologis penangkapan tersangka FY bermula saat pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada seseorang Perempuan yg sedang membawa narkotika menggunakan sepeda motor merk Honda Beat warna Merah KB 2842 QC berada di sekitar jalan Komplek Delima Mas Jl. Tanjung Raya II RT/RW 002/004 Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur.

Pelaku (tengah). 

"Berdasarkan laporan tersebut, kami mengirim tim kecil untuk melakukan penyelidikan ke alamat yang dimaksud, dan pada saat sepeda motor dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang kami dapat terlihat melintas langsung diberhentikan oleh anggota, dengan disaksikan warga kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka FY Als F  dan ditemukan 1 (satu) plastik besar klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu disimpan dalam tas warna hitam yang dibawanya saat itu", ungkap Joko. 

Kasat Narkoba, Kompol Joko Sutriyatno, S.H., menambahkan pada saat dilakukan interogasi singkat barang bukti tersebut adalah miliknya untuk di edarkan di Kabupaten Ketapang. 

"Ya, tersangka mengakui barang bukti narkotika jenis sabu seberat 51,51 gram adalah miliknya yang dia beli dari seseorang berinisial BJ di wilayah Pontianak Timur seharga 42.400.000 yang akan diedarkan di daerah Kabupaten Ketapang dengan harga yang jauh lebih tinggi", tambah Kompol Joko.

Sat Narkoba Polresta Pontianak Kota juga menyita beberapa barang bukti antara lain 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) buah tas warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Oppo, Uang tunai Rp 621.000,00, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Merah KB 2842 QC beserta kunci.

"Untuk tersangka FY, kami kenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan maksimal Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah), pungkas Kasat Narkoba Joko Sutriyatno. [WB]

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pendidikan

Kalbar

Tekno