Berita Borneotribun.com: Narkoba Hari ini
Tampilkan postingan dengan label Narkoba. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Narkoba. Tampilkan semua postingan

Selasa, 25 Maret 2025

Polda Sumut Gaspol! 130 Tersangka Narkoba Diciduk dalam Sepekan

Polda Sumut Gaspol! 130 Tersangka Narkoba Diciduk dalam Sepekan
Polda Sumut Gaspol! 130 Tersangka Narkoba Diciduk dalam Sepekan.

Medan – Polda Sumatera Utara (Sumut) beneran nggak kasih ampun buat para pelaku narkoba! Dalam sepekan, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut bareng jajaran berhasil nangkep 130 tersangka kasus narkoba.

Plt. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes. Pol. Yudhi Surya Markus Pinem, S.H., S.I.K., M.H., ngungkapin bahwa dari 130 tersangka yang berhasil diciduk, 28 di antaranya adalah pengguna, sedangkan 102 lainnya punya peran lebih besar dalam jaringan peredaran narkoba.

“Dari hasil operasi yang kita lakuin mulai 17 Maret 2025 sampai 24 Maret 2025, sebanyak 130 tersangka kita amankan,” ungkap Kombes. Pol. Yudhi Surya, dikutip dari laman koranpagionline, Senin (24/03/25).

Nggak cuma nangkep pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti yang bikin geleng-geleng kepala. Ada sabu seberat 7,36 kg, ganja sebanyak 821 gram, dan 34 butir pil ekstasi. 

Selain itu, polisi juga nyita 10 unit sepeda motor, 2 unit mobil, uang tunai Rp11.898.000, 40 unit handphone dan tablet, 14 timbangan digital, serta 8 alat hisap sabu alias bong.

Kombes. Pol. Yudhi Surya bilang kalau pengungkapan kasus ini adalah hasil kerja keras Ditresnarkoba Polda Sumut dan jajaran dalam upaya memberantas peredaran narkoba di Sumut. Mereka nggak bakal kasih ruang sedikit pun buat para pelaku kejahatan narkoba!

"Di bawah pimpinan Kapolda Sumut, Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, kita bakal terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba. Kita juga ajak masyarakat buat ikut serta dalam memerangi peredaran narkoba. Kalau punya info soal penyalahgunaan narkoba, jangan ragu buat lapor ke polisi. Bareng-bareng kita bikin Sumut aman dan bersih dari narkoba!" tegasnya.

Kasus ini jadi bukti nyata kalau Polda Sumut serius banget dalam perang melawan narkoba. 

Ke depannya, operasi kayak gini bakal terus digalakkan supaya lingkungan tetap aman dan bebas dari barang haram ini. 

Jadi, yuk dukung gerakan bebas narkoba biar Sumut makin nyaman buat semua orang!

Minggu, 16 Maret 2025

Bos Persiba Balikpapan Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Sita Aset Fantastis!

Bos Persiba Balikpapan Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Sita Aset Fantastis!
Bos Persiba Balikpapan Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Sita Aset Fantastis. (GAMBAR ILUSTRASI)

Balikpapan – Dunia sepak bola Indonesia lagi-lagi digemparkan dengan kabar tak sedap. Kali ini, Direktur klub Persiba Balikpapan, Catur Adi, harus berurusan dengan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Nggak main-main, polisi langsung menyita berbagai aset mewah milik sang bos!

Brigjen. Pol. Mukti Juharsa, S.I.K., M.H., selaku Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa aset-aset yang disita dari Catur Adi mencakup kendaraan mewah dan properti bernilai fantastis.

"Aset yang kita sita itu ada 1 unit mobil Ford Mustang, 1 unit Toyota Alphard, 1 unit sedan Lexus, 1 unit Honda Civic, 1 unit Honda Freed, 1 unit sepeda motor Royal Alloy, 14 sertifikat tanah, dan beberapa bangunan," ujar Brigjen Mukti, dikutip dari laman Berita Nasional, Sabtu (15/3/25).

Resto, Indekos, dan Perputaran Uang Gila-gilaan!

Nggak cuma kendaraan, bangunan yang ikut disita ternyata termasuk dua cabang Resto Raja Lalapan yang berada di Jalan MT Haryono dan Jalan Rampak, Balikpapan. 

Selain itu, rumah indekos yang berlokasi di Jl Ahmad Yani Gang Masyarakat, Samarinda, juga masuk dalam daftar penyitaan.

Polisi juga mengungkapkan bahwa Catur Adi bukan hanya sekadar pebisnis biasa, tetapi juga merupakan salah satu pemegang saham di PT Malang Indah Perkasa. 

Menariknya, meski statusnya hanya pemegang saham, dalam praktiknya dia berperan sebagai wakil direktur.

"Perusahaannya dikelola sama H. Dimas atau M. Kamedi, sementara CAP (Catur Adi) berperan menjalankan berbagai operasional di dalamnya," lanjut Brigjen Mukti.

Yang lebih mengejutkan, perputaran uang dalam rekening Catur Adi selama dua tahun terakhir mencapai Rp241 miliar! Duit sebanyak itu terendus setelah penyidik membekukan sejumlah rekening atas nama Catur dan beberapa orang yang diduga sebagai kaki tangannya.

"Rekening CAP dan beberapa rekening lain yang dikuasai olehnya sudah kita blokir dan sita. Total perputaran uangnya dalam 2 tahun terakhir itu mencapai Rp241 miliar," tambahnya.

Nasib Persiba Balikpapan dan Kelanjutan Kasus

Dengan terseretnya nama bos besar Persiba Balikpapan ini dalam kasus narkotika, banyak yang bertanya-tanya, gimana nasib klub yang bermarkas di Stadion Batakan ini? Apakah tim bakal kena imbas atau bisa tetap bertahan di kompetisi?

Sementara itu, penyelidikan kasus ini masih terus berjalan, dan polisi tengah mendalami lebih lanjut aliran uang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan bisnis haram ini.

Rabu, 12 Maret 2025

Polda Jambi Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba, Sita Hampir 1 Kg Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi

Polda Jambi Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba, Sita Hampir 1 Kg Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi
Polda Jambi Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba, Sita Hampir 1 Kg Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi.

Jambi - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi kembali mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Provinsi Jambi. Kali ini, petugas berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 872,311 gram (hampir 1 kg), ganja seberat 58,136 gram, serta pecahan pil ekstasi dengan total berat 39,962 gram yang jika diracik bisa menjadi sekitar 117 butir.

Kasus ini terungkap setelah tim dari Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas seorang pria berinisial D. Pria yang lahir di Jambi pada 19 Juli 1984 itu diketahui sering terlibat dalam transaksi mencurigakan.

Penangkapan di Jalan Jambi - Muara Bulian

Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol. Dr. Ernesto Saiser, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan membuntuti pelaku hingga ke kediamannya di Jalan Jambi – Muara Bulian. Setelah memastikan adanya aktivitas mencurigakan, petugas segera melakukan penggerebekan.

“Setelah kita lakukan penyelidikan dan mengikuti pelaku ini ke kediamannya, kita melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sabu kurang lebih 1 kilogram,” ungkap Kombes Pol. Ernesto pada Selasa, 12 Maret 2025.

Selain sabu, petugas juga menemukan ganja seberat 58,136 gram dan pecahan pil ekstasi seberat 39,962 gram. “Pelaku ini juga mengedarkan inex dan barang yang tersisa ini tinggal kurang lebih 1 kilogram dari total 10 kilogram yang sebelumnya dimiliki,” tambahnya.

Jaringan Narkoba yang Terhubung ke Lapas

Dalam pemeriksaan, pelaku D mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang saat ini sedang berada di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas). Polda Jambi pun langsung berkoordinasi dengan pihak Lapas untuk menelusuri dan menemukan pemasok utama narkoba ini.

“Kita masih mendalami dan sudah berkoordinasi dengan pihak Lapas untuk mencari serta menemukan orang yang dimaksud oleh pelaku D,” jelas Kombes Pol. Ernesto.

Dari hasil perhitungan, nilai ekonomi dari sabu yang disita ini mencapai sekitar Rp1,16 miliar. Dengan keberhasilan pengungkapan ini, Polda Jambi memperkirakan sekitar 4.700 jiwa bisa terselamatkan dari dampak buruk narkoba.

Saat ini, pelaku D telah diamankan di Polda Jambi dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main, yaitu pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Selain itu, pelaku juga terancam dikenai denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar, yang bisa ditambah sepertiga jika terbukti berperan sebagai pengedar utama.

Polda Jambi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.

“Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang mau berkontribusi dalam pemberantasan narkoba. Ini adalah tugas kita bersama untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tutup Kombes Pol. Ernesto.

Selasa, 11 Maret 2025

Direktur Persiba Balikpapan Ditangkap Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Direktur Persiba Balikpapan Ditangkap Terkait Penyalahgunaan Narkoba
Direktur Persiba Balikpapan Ditangkap Terkait Penyalahgunaan Narkoba.

Balikpapan - Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi, ditangkap oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. 

Penangkapan ini dilakukan pada Minggu (9/3/2025), dan kini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Mukti Juharsa.

"Iya, benar dilakukan penangkapan," ujar Brigjen. Pol. Mukti kepada wartawan pada Senin (10/3/2025).

Menurut Brigjen. Pol. Mukti, saat ini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap Catur Adi. Pemeriksaan tersebut ditangani oleh penyidik Subdit V Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Namun, pihak kepolisian belum memberikan detail lebih lanjut terkait kronologi penangkapan maupun barang bukti yang ditemukan dalam kasus ini. 

Brigjen. Pol. Mukti menegaskan bahwa informasi lebih lengkap akan disampaikan setelah proses pemeriksaan selesai.

"Nanti informasi lengkapnya akan kami sampaikan saat doorstop," tambahnya.

Penangkapan Direktur Persiba Balikpapan ini sontak mengundang perhatian publik, terutama di kalangan pecinta sepak bola Indonesia. 

Persiba Balikpapan sendiri merupakan salah satu klub sepak bola yang memiliki sejarah panjang di Tanah Air dan memiliki basis suporter yang loyal.

Kasus ini menambah daftar panjang tokoh olahraga yang tersandung kasus narkoba. Masyarakat pun berharap agar kasus ini diusut secara transparan dan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.

Hingga saat ini, pihak klub Persiba Balikpapan belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus yang menjerat direkturnya tersebut. Publik pun menunggu perkembangan lebih lanjut dari pihak kepolisian.

Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak tentang bahaya narkoba yang dapat merusak karier dan masa depan seseorang. 

Polri sendiri terus gencar memberantas penyalahgunaan narkoba, baik di kalangan masyarakat umum maupun figur publik.

Kamis, 06 Maret 2025

Satresnarkoba Polresta Pontianak Berhasil Ungkap Dua Kasus Narkoba dan Musnahkan Barang Bukti

Satresnarkoba Polresta Pontianak Berhasil Ungkap Dua Kasus Narkoba dan Musnahkan Barang Bukti
Satresnarkoba Polresta Pontianak Berhasil Ungkap Dua Kasus Narkoba dan Musnahkan Barang Bukti.

Pontianak – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pontianak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, mereka memusnahkan barang bukti dari dua kasus narkoba yang berhasil diungkap berdasarkan laporan polisi terbaru.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua lokasi berbeda. Yang pertama adalah dari tersangka berinisial (S) dan (SS), yang diamankan di depan Toko Obat Apotek Sehat, Jalan Pahlawan, Pontianak Selatan, sekitar pukul 20.00 WIB. Dari tangan mereka, polisi menyita narkotika golongan 1 jenis sabu dengan total berat 3,80 gram. Sementara itu, di lokasi kedua, tersangka berinisial (SZ) ditangkap di Jalan Panca Bakti, Jalan Khatulistiwa, Pontianak Utara, sekitar pukul 00.05 WIB, dengan barang bukti berupa lima klip sabu seberat 3,29 gram.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K., M.H., melalui Ps. Kasat Resnarkoba, AKP Batman Pandia, S.I.P., MAP., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Kota Pontianak.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum serta bukti keseriusan Polresta Pontianak dalam memberantas narkotika. Kami akan terus melakukan operasi dan pengungkapan terhadap jaringan peredaran narkoba di Kota Pontianak,” ujar AKP Batman Pandia.

Proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur hukum dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan kejaksaan, pengacara tersangka, serta pihak terkait lainnya. Hal ini dilakukan untuk memastikan barang bukti benar-benar dimusnahkan dan tidak disalahgunakan.

Polresta Pontianak juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kerja sama dari masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba. Jangan ragu untuk melaporkan jika ada indikasi peredaran narkoba di sekitar tempat tinggal,” tambah AKP Batman Pandia.

Dengan adanya langkah tegas ini, diharapkan Kota Pontianak semakin bersih dari peredaran narkoba, serta masyarakat dapat hidup dengan lebih aman dan nyaman tanpa ancaman dari barang haram tersebut.

Polri Selamatkan 11,4 Juta Jiwa dari Bahaya Narkoba, Ungkap 6.681 Kasus dalam Dua Bulan

Polri Selamatkan 11,4 Juta Jiwa dari Bahaya Narkoba, Ungkap 6.681 Kasus dalam Dua Bulan
Polri Selamatkan 11,4 Juta Jiwa dari Bahaya Narkoba, Ungkap 6.681 Kasus dalam Dua Bulan.

JAKARTA - Bareskrim Polri kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkoba di Indonesia. 

Sepanjang Januari hingga Februari 2025, Polri berhasil mengungkap 6.681 kasus narkotika dan menyelamatkan sekitar 11.407.315 jiwa dari bahaya barang haram tersebut.

Kabareskrim Polri, Komjen. Pol. Wahyu Widada, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (5/3/25), menjelaskan bahwa dalam dua bulan terakhir telah dilakukan penangkapan terhadap 9.586 tersangka. 

Dari jumlah tersebut, 16 orang merupakan warga negara asing (WNA), di mana empat di antaranya diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan narkoba Fredy Pratama.

Pengungkapan Jaringan Narkoba Skala Besar

Dalam pemaparannya, Kabareskrim menyebutkan bahwa tujuh dari ribuan tersangka yang ditangkap adalah bagian dari jaringan Fredy Pratama. 

Mereka terlibat dalam empat kasus berbeda dan berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Dari ribuan kasus yang diungkap, sebanyak 336 tersangka mendapatkan rehabilitasi karena hanya bertindak sebagai pengguna. 

Selain itu, terdapat 255 kasus yang diproses dengan mekanisme restoratif justice.

Barang Bukti dan Estimasi Kerugian

Polri juga menyita berbagai barang bukti narkotika dengan total mencapai 4,1 ton. Rinciannya sebagai berikut:

  • Sabu: 1,25 ton
  • Ekstasi: 346.959 butir (138,783 kg)
  • Ganja: 493 kg
  • Kokain: 3,4 kg
  • Tembakau gorila (sintetis): 1,6 ton
  • Obat keras: 2.199.726 butir (659,917 kg)

Jika dikonversikan ke dalam nilai rupiah, seluruh barang bukti tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp2,7 triliun. 

Dengan jumlah barang bukti yang diamankan, Polri memperkirakan bahwa lebih dari 11,4 juta jiwa berhasil diselamatkan dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba.

Modus Operandi Para Pelaku

Dari hasil pengungkapan, Polri mengidentifikasi empat modus utama yang digunakan para pelaku dalam menyelundupkan narkoba:

  1. Pengiriman melalui jalur darat antar provinsi dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa.
  2. Penyelundupan melalui jalur laut, di mana narkoba dari Golden Triangle dan Golden Crescent dimasukkan ke perairan Samudra Hindia di Laut Aceh menggunakan kapal laut.
  3. Pengiriman dari luar negeri melalui ekspedisi resmi (kargo) maupun metode hand carry yang disamarkan oleh kurir.
  4. Pembuatan laboratorium narkotika tersembunyi (clandestine lab) di perumahan mewah yang memiliki sistem keamanan ketat, sehingga sulit diakses oleh aparat penegak hukum.

Efek Jera dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Untuk memastikan efek jera bagi para pelaku, Polri juga akan menjerat mereka dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Dengan demikian, aset dan keuntungan yang diperoleh dari bisnis haram ini dapat disita oleh negara, sehingga menghentikan peredaran gelap narkoba di Indonesia.

Upaya pemberantasan narkoba yang dilakukan oleh Polri ini merupakan bagian dari realisasi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat pencegahan dan pemberantasan kejahatan narkotika. Harapannya, dengan langkah tegas ini, Indonesia bisa semakin terbebas dari ancaman narkoba yang merusak generasi bangsa.

Dengan keberhasilan besar ini, masyarakat diharapkan semakin waspada dan berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar. 

Bersama-sama, kita bisa menjaga Indonesia dari ancaman narkotika dan menyelamatkan lebih banyak nyawa!

Selasa, 04 Maret 2025

BNN Imbau Masyarakat Melapor ke IPWL Jika Keluarga Terjerat Narkoba, Tanpa Proses Hukum

BNN Imbau Masyarakat Melapor ke IPWL Jika Keluarga Terjerat Narkoba, Tanpa Proses Hukum
BNN Imbau Masyarakat Melapor ke IPWL Jika Keluarga Terjerat Narkoba, Tanpa Proses Hukum. (Gambar ilustrasi Narkoba)

JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) meminta masyarakat untuk segera melaporkan ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) jika ada anggota keluarga yang terjerat penyalahgunaan narkoba. 

Kepala BNN, Komjen Pol. Marthinus Hukom, menegaskan bahwa mereka yang melapor secara sukarela tidak akan diproses secara hukum.

Melapor ke IPWL, Aman dari Proses Hukum

Dalam keterangannya pada Senin (3/3/2025), Kepala BNN menekankan bahwa masyarakat tidak perlu takut melapor karena tidak ada ancaman hukum bagi mereka yang mengajukan laporan secara sukarela.

"Kami jamin dan pastikan bahwa mereka yang melapor diri dengan sukarela tidak akan diproses hukum. Saya ulangi lagi, bagi mereka yang melapor sukarela, bahwa ada keluarganya menggunakan atau ketergantungan narkoba, mereka tidak diproses hukum," ujar Komjen Pol. Marthinus Hukom.

Pelaporan ini bertujuan agar anggota keluarga yang terjerat narkoba bisa segera mendapatkan rehabilitasi yang diperlukan untuk memulihkan kondisi mereka.

Rehabilitasi: Langkah Awal untuk Pulih

BNN menegaskan bahwa rehabilitasi adalah solusi utama bagi mereka yang sudah terjerat narkoba. 

Oleh karena itu, masyarakat yang memiliki anggota keluarga dengan masalah ketergantungan narkoba diharapkan segera melaporkan ke IPWL terdekat untuk mendapatkan perawatan.

"Agar dengan kerelaan melaporkan diri ke IPWL atau institusi penerima wajib lapor terdekat untuk mendapatkan perawatan rehabilitasi," jelas Kepala BNN.

Dengan adanya rehabilitasi, pecandu narkoba bisa mendapatkan pendampingan medis dan psikologis agar bisa terbebas dari ketergantungan serta kembali menjalani kehidupan yang lebih baik.

Peran Penting Orang Tua dalam Pencegahan

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan juga mengingatkan pentingnya peran orang tua dalam mencegah anak-anak dari bahaya narkoba. 

Ia meminta agar para orang tua tidak ragu meminta bantuan jika mengetahui anak mereka mulai terjerat narkoba.

"Orang tua memiliki peran yang sangat penting untuk mencegah putra-putrinya mencoba menggunakan narkoba atau menjadi korban pengguna narkoba. 

Oleh karenanya, jangan ragu-ragu meminta bantuan kita, khususnya BNN, jika ternyata putra-putri kita ada yang terindikasi menggunakan narkoba," ujar Menko Polkam.

Narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan masa depan bangsa. Oleh karena itu, partisipasi aktif keluarga dan masyarakat dalam melapor serta memberikan dukungan bagi rehabilitasi sangatlah penting.

Laporkan, Jangan Takut!

Program IPWL ini adalah langkah nyata dari pemerintah untuk menyelamatkan mereka yang terjerat narkoba tanpa harus berhadapan dengan hukum. 

Dengan melapor, kita bisa membantu orang-orang terdekat kita mendapatkan penanganan yang tepat dan kembali ke kehidupan normal.

Jadi, jika Anda atau ada keluarga yang terjerat narkoba, jangan takut untuk melapor ke IPWL terdekat. Bersama, kita bisa melawan bahaya narkoba dan menyelamatkan generasi masa depan!

Sabtu, 01 Maret 2025

Satresnarkoba Polresta Pontianak Berhasil Menggagalkan Aksi Kurir Narkoba yang Hendak Mengantar Sabu ke Mempawah

Satresnarkoba Polresta Pontianak Berhasil Menggagalkan Aksi Kurir Narkoba yang Hendak Mengantar Sabu ke Mempawah
Satresnarkoba Polresta Pontianak Berhasil Menggagalkan Aksi Kurir Narkoba yang Hendak Mengantar Sabu ke Mempawah.

PONTIANAK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pontianak berhasil mengamankan seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu di Jalan Khatulistiwa, tepatnya di depan Jalan Panca Bhakti, Kecamatan Pontianak Utara, pada Kamis (27/02/2025).

Pria tersebut diketahui bernama SZI, yang saat itu mengendarai sepeda motor Honda Vario warna biru dongker. 

Gerak-geriknya yang mencurigakan menarik perhatian petugas yang sedang melakukan patroli di lokasi. 

Anggota Satresnarkoba Polresta Pontianak langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh warga sekitar.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima plastik klip transparan berisi sabu dengan berat brutto 4,94 gram. 

Barang haram tersebut disimpan di saku depan sebelah kanan celana tersangka.

Ketika diinterogasi, SZI mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dijual di Kabupaten Mempawah.

“Tersangka ini berperan sebagai kurir yang diperintah oleh HD untuk membeli barang di Pontianak. Saat hendak kembali ke Mempawah, tersangka kami tangkap di lokasi,” ungkap petugas kepolisian.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Batman Pandia, S.A.P., M.AP., menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan operasi pemberantasan narkoba di wilayah Pontianak dan sekitarnya.

"Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku peredaran narkotika. Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas," ujar AKP B. Pandia.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut. 

Sumber: Humas Polresta Pontianak

Jumat, 28 Februari 2025

Ditresnarkoba Polda Sulsel Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Senilai Rp1,273 Miliar Sepanjang Februari 2025

Ditresnarkoba Polda Sulsel Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Senilai Rp1,273 Miliar Sepanjang Februari 2025
Ditresnarkoba Polda Sulsel Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Senilai Rp1,273 Miliar Sepanjang Februari 2025.

Makassar – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika sepanjang Februari 2025. 

Dari hasil pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa sabu dan ganja dengan total nilai ekonomis mencapai Rp1,273 miliar. 

Berkat keberhasilan ini, sebanyak 7.894 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba.

Dalam konferensi pers yang digelar, Ditresnarkoba Polda Sulsel mengungkap bahwa sepanjang Februari 2025, mereka berhasil membongkar empat kasus besar peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti sebanyak 842 gram. 

Berikut adalah rincian kasus yang berhasil diungkap:

Kasus I – 3 Februari 2025
Pada awal Februari, Ditresnarkoba Polda Sulsel menangkap dua tersangka, MG (25) dan MJ (21), di Jalan Pabentengan, Kelurahan Mangasa, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. 

Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 172,4528 gram. 

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati.

Kasus II – 22 Februari 2025
Kasus berikutnya terungkap pada 22 Februari 2025 di Jalan Poros Baranti, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap. 

Polisi menangkap seorang tersangka berinisial AS (32) di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). 

Dari tangan AS, petugas berhasil mengamankan sabu seberat 143,9257 gram. AS dijerat dengan pasal yang sama seperti kasus sebelumnya.

Kasus III – 22 Februari 2025
Masih di hari yang sama, Ditresnarkoba Polda Sulsel kembali mengungkap peredaran sabu di Kabupaten Sidrap. 

Polisi menangkap tersangka AR (20) di Dusun Talorong, Desa Lombo, Kecamatan Pitu Riase. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu seberat 9 gram. 

AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman yang sama.

Keberhasilan Ditresnarkoba Polda Sulsel dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba ini mendapat apresiasi dari masyarakat. 

Kepolisian berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba. 

Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika demi keselamatan bersama.

Selasa, 25 Februari 2025

Polisi Ringkus 7 Pemuda Positif Narkoba Saat Pesta Miras di Indramayu

Polisi Ringkus 7 Pemuda Positif Narkoba Saat Pesta Miras di Indramayu
Polisi Ringkus 7 Pemuda Positif Narkoba Saat Pesta Miras di Indramayu.
INDRAMAYU – Polisi berhasil mengamankan tujuh pemuda yang dinyatakan positif narkoba saat pesta minuman keras (miras) di Desa Kendayakan, Indramayu. 

Hasil pemeriksaan menunjukkan mereka mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu dan obat keras tanpa izin edar.

Kasatnarkoba Polres Indramayu, AKP Tatang Sunarya, mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut, pihaknya mengamankan total 61 orang yang terdiri dari 59 laki-laki dan dua perempuan. 

Dari jumlah tersebut, tujuh orang terbukti positif narkoba dan langsung dipisahkan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Saat melakukan razia rutin, kami mengamankan 61 orang yang sedang pesta miras. Setelah dilakukan pemeriksaan, tujuh orang dinyatakan positif narkoba dan langsung diproses lebih lanjut,” ujar AKP Tatang Sunarya, dikutip dari Antaranews, Senin (24/2/2025).

Bagi mereka yang tidak terindikasi narkoba, pihak kepolisian memberikan pembinaan langsung di Mapolres Indramayu. 

Tak hanya itu, polisi juga memanggil orang tua dari para pemuda yang terlibat untuk diberikan edukasi serta peringatan agar lebih mengawasi pergaulan anak-anak mereka.

“Kami juga memberikan penyuluhan tentang bahaya penyalahgunaan narkoba dan konsekuensi hukum yang bisa mereka hadapi jika terlibat dalam penggunaan zat terlarang,” tambahnya.

Selain itu, polisi telah berkoordinasi dengan Polsek Terisi untuk memeriksa kendaraan yang digunakan para pemuda tersebut. 

Beruntung, tidak ditemukan adanya senjata tajam atau barang berbahaya lainnya dalam operasi tersebut.

Lebih lanjut, AKP Tatang Sunarya menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan patroli dan razia, terutama menjelang bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah, guna menekan peredaran narkoba serta tindakan melanggar hukum lainnya di wilayah Indramayu.

“Kami mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Dengan begitu, kita bisa bersama-sama menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif,” pungkasnya.

Kamis, 19 September 2024

Bareskrim Rampas Aset Milik Terpidana Narkoba Hendra Total Rp221 Miliar

Bareskrim Rampas Aset Milik Terpidana Narkoba Hendra Total Rp221 Miliar
Bareskrim Rampas Aset Milik Terpidana Narkoba Hendra Total Rp221 Miliar.
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri baru-baru ini berhasil menyita sejumlah aset besar milik terpidana kasus narkoba Hendra Sabarudin. 

Total aset yang dirampas mencapai Rp221 miliar! Hendra, yang dikenal sebagai bandar narkoba kelas kakap dalam jaringan narkoba Malaysia-Indonesia, sudah ditangkap sejak 2020. 

Walaupun awalnya dijatuhi hukuman mati, hukumannya kemudian diperingan menjadi 14 tahun setelah melakukan berbagai upaya hukum.

Namun, meskipun hukumannya sudah diperingan, Hendra, yang kini berada di Lapas Tarakan Kelas II A, masih sering membuat kerusuhan. 

Berawal dari informasi yang didapat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, bersama PPATK, Ditjenpas, dan BNN, melakukan penyelidikan lebih lanjut. 

"Kami mendapatkan informasi bahwa Hendra masih aktif mengendalikan peredaran narkoba di beberapa wilayah, seperti Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali, dan Jawa Timur," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis pada Rabu (18/9/2024).

Hendra, yang juga dikenal dengan nama alias Udin, ternyata masih aktif dalam perdagangan narkoba meskipun sudah ditahan. 

Dari penyelidikan, diketahui bahwa selama periode 2017 hingga 2023, Hendra berhasil memasukkan lebih dari 7 ton sabu ke Indonesia dari Malaysia. 

Barang haram tersebut didistribusikan dengan bantuan seorang rekannya, F, yang bertugas memasarkan narkoba hingga ke tingkat bawah.

Uang hasil kejahatan yang didapatkan Hendra tidak disimpan begitu saja. Ia menyamarkannya dengan membeli berbagai aset, yang kemudian disita oleh pihak berwenang. 

Berikut adalah rincian aset yang berhasil diamankan:

  1. 21 Kendaraan Roda Empat
  2. 28 Kendaraan Roda Dua
  3. 5 Kendaraan Laut (1 Speed Boat, 4 Kapal)
  4. 2 Kendaraan Jenis ATV
  5. 44 Tanah dan Bangunan
  6. 2 Jam Tangan Mewah
  7. Uang Tunai Rp1.200.000.000,-
  8. Deposito Standard Chartered sebesar Rp500.000.000,-

"Total nilai aset yang disita mencapai Rp221 miliar," tambah Trunoyudo. Rencana selanjutnya adalah memproses pemberkasan untuk diserahkan kepada jaksa penuntut umum.

Penyitaan ini adalah langkah besar dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan narkoba di Indonesia. 

Semoga upaya ini dapat mencegah peredaran narkoba dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya.

Minggu, 15 September 2024

Diberitakan Sekadau Sebagai "Surganya Pemakai Narkoba", Polres Sekadau Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

Diberitakan Sekadau Sebagai "Surganya Pemakai Narkoba", Polres Sekadau Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba
Ilustrasi tuna wisma pecandu kokain crack. Mulai 31 Januari 2023, memiliki dan mengonsumsi semua jenis narkoba dalam jumlah terbatas bakal dilegalkan di wilayah Kota Vancouer, British Columbia, Kanada. Foto: MAURICIO LIMA / AFP
SEKADAU - Belakangan ini, ada media online memberitakan bahwa Kabupaten Sekadau disebut sebagai "Surganya para Pemakai Narkoba" di Kalimantan Barat. 

Tidak hanya itu, muncul juga tuduhan serius bahwa ada pelaku narkoba yang dibebaskan dengan imbalan sejumlah uang oleh aparat penegak hukum. 

Namun, Polres Sekadau dengan tegas membantah semua isu tersebut, menyebutnya sebagai informasi yang tidak benar dan sangat menyesatkan.

Diberitakan Sekadau Sebagai "Surganya Pemakai Narkoba", Polres Sekadau Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba
Kasi Humas AKP Agus Junaidi.
Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman, melalui Kasi Humas AKP Agus Junaidi, pada Minggu (15/9/2024) menyatakan bahwa Polres Sekadau berkomitmen kuat untuk memerangi peredaran narkoba di wilayahnya. 

“Polres Sekadau tegaskan komitmen dalam memerangi peredaran narkoba untuk Kabupaten Sekadau Bersinar (Bersih Narkoba),” ujar AKP Agus.

AKP Agus juga menjelaskan bahwa penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba selalu dilakukan dengan tegas dan sesuai prosedur yang berlaku. 
“Setiap kasus narkoba yang kami tangani telah diproses dan diajukan ke persidangan sesuai aturan hukum. Transparansi dalam pengungkapan kasus juga selalu menjadi prioritas kami,” tambahnya.

Bantah Isu Lindungi Pelaku Narkoba

Lebih lanjut, AKP Agus menegaskan bahwa narasi yang menyebutkan bahwa aparat penegak hukum di Sekadau melindungi pelaku narkoba atau terlibat dalam praktik pembebasan dengan imbalan adalah tuduhan tidak berdasar dan sangat merugikan.

Polres Sekadau, melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), berhasil mengungkap 18 kasus tindak pidana narkoba dari Januari hingga September 2024. Semua pengungkapan tersebut dilakukan secara transparan melalui press release dan konferensi pers yang disampaikan kepada awak media.

"Kami juga terus melakukan pengawasan internal melalui Sipropam untuk memastikan setiap anggota bertindak sesuai dengan hukum dan kode etik kepolisian," tegas AKP Agus.

Edukasi dan Penyuluhan untuk Mencegah Narkoba

Tidak hanya fokus pada penindakan hukum, Satresnarkoba Polres Sekadau juga secara rutin melakukan penyuluhan, sosialisasi, dan edukasi di sekolah-sekolah dalam rangka kampanye anti-narkoba. Ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Sekadau untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Mari dukung upaya pemberantasan narkoba untuk Sekadau Bersinar, demi lingkungan yang sehat dan aman,” tutup AKP Agus.

Polres Sekadau menegaskan bahwa mereka akan terus bekerja keras untuk memerangi peredaran narkoba dan menciptakan Sekadau yang bersih dan aman dari narkoba.

Jumat, 23 Agustus 2024

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sekadau Dukung Kampanye Anti Narkoba TP-PKK

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sekadau Dukung Kampanye Anti Narkoba TP-PKK
Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sekadau Dukung Kampanye Anti Narkoba TP-PKK.
SEKADAU - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sekadau, Fran Dawal, S.E., turut hadir dalam kegiatan Kampanye Anti Narkoba yang diselenggarakan oleh TP-PKK Kabupaten Sekadau di Gedung Kateketik Sekadau Pada Rabu kemarin, 21 Agustus 2024. Kegiatan ini menjadi sorotan penting dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba, terutama di kalangan generasi muda.

Dalam sambutannya, Fran Dawal, S.E., menyampaikan apresiasi yang besar terhadap inisiatif TP-PKK dalam mengadakan kampanye ini. Ia menekankan bahwa masalah narkoba bukan hanya tanggung jawab individu, tetapi menjadi tugas bersama seluruh elemen masyarakat.

"Ini adalah tugas kita bersama untuk memerangi narkoba. Kita harus memastikan bahwa generasi penerus, calon pemimpin di Kabupaten Sekadau, tumbuh hebat dan mampu bersaing dengan daerah lain," ujarnya dengan penuh semangat.

Kampanye Anti Narkoba ini tidak hanya dihadiri oleh para pelajar, tetapi juga berbagai elemen masyarakat lainnya. Pesan yang disampaikan sangat jelas: pentingnya menjaga generasi muda dari bahaya narkoba demi masa depan yang lebih baik.

Dengan diadakannya kegiatan ini, diharapkan seluruh masyarakat Sekadau, terutama generasi muda, semakin memahami betapa besar dampak negatif narkoba dan semakin kuat dalam menolak segala bentuk penyalahgunaan narkoba.

Kegiatan ini juga menjadi pengingat bahwa untuk menciptakan masa depan yang cerah, perlu dimulai dengan menjauhkan diri dari narkoba dan fokus pada pengembangan diri yang positif. Kampanye ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dan berkelanjutan dalam memerangi narkoba di Kabupaten Sekadau.

Mari kita dukung bersama Kampanye Anti Narkoba ini demi masa depan generasi muda yang bebas dari ancaman narkoba!

Kamis, 22 Agustus 2024

Kampanye Anti Narkoba di Sekadau: Bergerak Bersama Lawan Narkoba Menuju Indonesia Emas

Kampanye Anti Narkoba di Sekadau: Bergerak Bersama Lawan Narkoba Menuju Indonesia Emas
Kampanye Anti Narkoba di Sekadau: Bergerak Bersama Lawan Narkoba Menuju Indonesia Emas.
SEKADAU - Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, Ir. Mohammad Isa, M.Si., secara resmi membuka Kampanye Anti Narkoba yang diselenggarakan oleh Tim Penggerak PKK (TP-PKK) Kabupaten Sekadau pada Rabu, (21/8/2024). Kegiatan ini bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sanggau dan berlangsung di Gedung Kateketik Sekadau.

Kampanye ini terlaksana berkat dukungan penuh dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau serta beberapa sponsor, seperti Bank Kalbar Cabang Sekadau, Wahana Visi Indonesia Area Program Sekadau, dan BKKBN Provinsi Kalimantan Barat. Dukungan ini menunjukkan komitmen berbagai pihak dalam upaya mencegah penyalahgunaan narkoba di wilayah Sekadau.

Dalam sambutannya, Ir. Mohammad Isa, M.Si., mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau, memberikan apresiasi yang tinggi kepada TP-PKK Kabupaten Sekadau atas inisiatifnya. Beliau menekankan pentingnya dukungan terhadap kegiatan seperti ini, terutama dalam upaya melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. 

"Dengan mengangkat tema 'Bergerak Bersama Lawan Narkoba Menuju Indonesia Emas,' kegiatan positif ini sangat perlu kita dukung. Ini adalah bentuk kepedulian TP-PKK Kabupaten Sekadau untuk ikut serta dalam memerangi bahaya narkoba di tengah masyarakat, terutama bagi generasi muda yang akan menjadi penerus kepemimpinan di Kabupaten Sekadau," kata Mohammad Isa.

Acara ini dihadiri oleh berbagai elemen penting di Kabupaten Sekadau, termasuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Ketua Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Sekadau beserta anggotanya. Tidak ketinggalan, siswa-siswi SMA dan SMK se-Kecamatan Sekadau Hilir juga turut serta dalam kampanye ini, menunjukkan betapa pentingnya keterlibatan generasi muda dalam upaya pencegahan narkoba.

Dengan terselenggaranya Kampanye Anti Narkoba ini, diharapkan kesadaran masyarakat, khususnya generasi muda di Kabupaten Sekadau, akan semakin meningkat terhadap bahaya narkoba. Kampanye ini juga menjadi ajakan bagi seluruh elemen masyarakat untuk bergerak bersama melawan narkoba, demi menciptakan generasi yang sehat dan berdaya saing tinggi di masa depan.

Jumat, 09 Agustus 2024

Penangkapan Pengedar Narkoba di Kubu Raya: 48 Paket Sabu Disita

Penangkapan Pengedar Narkoba di Kubu Raya: 48 Paket Sabu Disita
Penangkapan Pengedar Narkoba di Kubu Raya: 48 Paket Sabu Disita. (Gambar ilustrasi)
KUBU RAYA - Tim Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya, Kalimantan Barat, baru-baru ini mengungkap kasus besar narkoba yang melibatkan seorang pengedar berinisial AM Alias Gondrong (35). Pria ini ditangkap oleh petugas di kediamannya di Kecamatan Teluk Pakedai, Kubu Raya, saat sedang mengemas 48 paket narkoba jenis sabu siap edar.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo, mengungkapkan bahwa penangkapan AM merupakan hasil dari penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kubu Raya. Penyelidikan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat sekitar.

"AM ditangkap saat sedang mengemas 48 paket sabu siap edar. Penangkapan ini adalah hasil dari kerja keras tim penyelidik kami," ujar Wahyu Jati Wibowo saat konferensi pers di Sungai Ambawang, Kamis.

Menurut Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, barang bukti yang berhasil disita terdiri dari 48 paket sabu dengan berat bruto 15,12 gram. 

Barang bukti tersebut ditemukan di dompet dan saku celana pelaku. 

Dalam pemeriksaan, AM mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.

AM mengungkapkan bahwa sabu tersebut ia peroleh dari seorang pria tak dikenal di daerah Beting, Kecamatan Pontianak Timur. 

AM membeli sabu tersebut seberat empat jie dengan harga Rp2.000.000. 

Sabu tersebut kemudian dipecah menjadi 48 paket kecil yang dikemas dengan plastik klip kecil dan dibalut dengan isolasi kertas.

AKP Sagi menjelaskan, berat tiap paket sabu bervariasi antara 0,4 gram hingga 0,9 gram. 

Harga jual per paket pun berbeda-beda, mulai dari Rp40.000 hingga Rp100.000. 

Dari penjualan tersebut, AM memperoleh keuntungan sekitar Rp1.500.000.

Namun, AM belum sempat menjual seluruh paket sabu tersebut sebelum ditangkap. 

Kini, AM diancam dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Minggu, 04 Agustus 2024

Satresnarkoba Polres Ketapang Tangkap Seorang Pelaku Narkoba dengan Paket Sabu Seberat 48,21 Gram

Satresnarkoba Polres Ketapang Tangkap Seorang Pelaku Narkoba dengan Paket Sabu Seberat 48,21 Gram
Satresnarkoba Polres Ketapang Tangkap Seorang Pelaku Narkoba dengan Paket Sabu Seberat 48,21 Gram.
KETAPANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ketapang berhasil menangkap seorang pelaku narkoba dengan barang bukti sabu seberat 48,21 gram. 

Penangkapan ini dilakukan setelah penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Gajah Mada, Desa Kali Nilam, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, pada Kamis pagi (01/08/2024).

Penggerebekan yang dilakukan pada pukul 06.30 WIB ini membuahkan hasil berupa sebuah paket plastik bening berisi sabu siap edar. 

Kapolres Ketapang, AKBP Tommy Ferdian, melalui Kasat Narkoba, AKP Aris Pramudji, mengonfirmasi penangkapan tersebut. 

“Seorang pelaku berinisial TZ (29), warga Pontianak Timur, dan dua orang saksi berhasil diamankan saat pelaku mengendarai sebuah mobil minibus di Jalan Gajah Mada,” jelas Aris, Jumat siang (02/08/2024).
Satresnarkoba Polres Ketapang Tangkap Seorang Pelaku Narkoba dengan Paket Sabu Seberat 48,21 Gram
Satresnarkoba Polres Ketapang Tangkap Seorang Pelaku Narkoba dengan Paket Sabu Seberat 48,21 Gram.

Pengembangan Kasus dan Barang Bukti

Saat penggeledahan, petugas awalnya tidak menemukan barang bukti di mobil pelaku. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, TZ mengakui telah mengantar sabu ke sebuah rumah di Jalan Gajah Mada. 

Tim kemudian segera menuju lokasi yang dimaksud, dan di hadapan perangkat RT setempat, pelaku menunjukkan tempat penyimpanan sabu tersebut.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan sebungkus plastik bening berisi serbuk kristal sabu seberat 48,21 gram bruto yang disembunyikan di dalam ember bekas cat. 

“Pelaku TZ mengakui bahwa paket sabu tersebut akan diantarkan ke seseorang di Ketapang,” tambah Aris.
Satresnarkoba Polres Ketapang Tangkap Seorang Pelaku Narkoba dengan Paket Sabu Seberat 48,21 Gram
Satresnarkoba Polres Ketapang Tangkap Seorang Pelaku Narkoba dengan Paket Sabu Seberat 48,21 Gram.

Penyelidikan Lanjutan

Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Ketapang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam kasus ini. 

“Kami berharap dapat segera menemukan asal usul barang haram ini dan pihak-pihak yang terlibat,” ujar Aris.

Ajakan untuk Masyarakat

AKP Aris Pramudji mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi narkoba. 

“Peran serta masyarakat dalam memberikan informasi sangat berguna bagi kami. Kami berharap kerja sama ini terus berlanjut agar wilayah kita terbebas dari narkoba,” tutupnya.

Penangkapan ini merupakan salah satu upaya Satresnarkoba Polres Ketapang untuk membersihkan wilayah dari peredaran narkoba. 

Masyarakat diimbau untuk melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba kepada pihak berwenang, sehingga keamanan dan ketertiban di lingkungan dapat terjaga dengan baik. 

Dengan terus bersinergi antara aparat dan masyarakat, kita dapat membangun Ketapang yang bebas dari ancaman narkoba. 

Selasa, 28 Mei 2024

Tak Mau Insaf, Polisi Ciduk Residivis Narkoba yang Kembali Jualan Sabu di Kubu Raya

Tak Mau Insaf, Polisi Ciduk Residivis Narkoba yang Kembali Jualan Sabu di Kubu Raya
Tak Mau Insaf, Polisi Ciduk Residivis Narkoba yang Kembali Jualan Sabu di Kubu Raya.
KUBU RAYA -  Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya menangkap seorang pria penjual narkoba berinisial JS (56) warga Kabupaten Kubu Raya. JS ditangkap petugas di kediamannya di Kecamatan Batu Ampar beserta barang bukti sabu dengan berat bruto 0,22 gram yang dikemas dalam kertas timah rokok.

Saat penangkapan pada Rabu (08/5) Pukul 21.00 Wib, JS tak dapat berkutik, ia pun pasrah setelah barang bukti tersebut ditemukan petugas di dalam kocek celana sebelah kirinya. Saat diinterogasi JS mengakui bahwa barang tersebut miliknya.

Tak Mau Insaf, Polisi Ciduk Residivis Narkoba yang Kembali Jualan Sabu di Kubu Raya
Tak Mau Insaf, Polisi Ciduk Residivis Narkoba yang Kembali Jualan Sabu di Kubu Raya.
Kasatres Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, S.H, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade menerangkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi warga, bahwa adanya seorang pria paruh baya menjual sabu di daerah Padang Tikar dan Batu Ampar, diketahui JS ini ternyata residivis dengan kasus yang sama dan baru keluar dari Lapas Mempawah dan masih dalam masa pengawasan.

" Pelaku ini baru keluar dari Lapas Mempawah dan masih dalam masa percobaan, pelaku ini diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba di kediamannya atas dasar informasi warga dan penyelidikan mendalam, narkoba itu di ketemukan di kocek sebelah kiri celana pelaku, dan sabu itu dikemas di dalam kertas timah rokok,"kata Ade saat dikonfirmasi, Senin (27/5).

Pelaku mengakui, bahwa ia membeli barang haram tersebut dari seorang pria berinisial AK di Kabupaten Kubu Raya sebanyak satu gram, seharga Rp.800.000,- (Delapan Ratus Ribu Rupiah), kemudian sabu tersebut dipecah menjadi 10 paket hemat dan satu paket hemat tersebut JS jual seharga Rp.200.000,-(Dua Ratus Ribu Rupiah). 

" Pengakuan JS yang saat ini sudah ditetapkan selaku Tersangka Pengedar Narkoba ini, ia membeli barang haram itu dari pria berinisial AK sebanyak satu gram seharga Rp.800.00, untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar, ia memecah sabu tersebut menjadi 10 paket hemat yang dikemas didalam plastik klip transparan warna putih dan JS menjual satu paket seharga Rp.200.000,- dan dari penjual tersebut JS akan menerima keuntungan sebesar Rp.1.200.000,-(Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah),"terang Ade.

" Saat ini Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan mendalam untuk menangkap pemilik sabu tersebut, dan dalam hal ini kami mohon doa dan dukungan masyarakat,"pungkasnya.

Ade menegaskan, JS sudah menjual delapan paket tersebut di Kecamatan Batu Ampar dan Padang tikar, namun barang tersebut belum dibayar, petugas pada saat penangkapan berhasil mengamankan barang bukti du paket hemat sabu beserta satu handphone.

" Kedelapan paket hemat sabu tersebut sudah dijual JS di daerah Kecamatan Batu Ampar dan wilayah padang tikar, namun sabu tersebut belum dibayar,"ujarnya.

Ade menambahkan, JS mau kembali kedalam lebah hitam dikarenakan tidak mendapatkan pekerjaan setelah ia keluar dari Lapas Mempawah, dengan pikiran yang singkat JS kembali menjual barang haram tersebut guna mendapatkan uang secara singkat.

" JS berdalih, ia kembali menjual sabu dikarenakan tidak mendapatkan pekerjaan setelah ia keluar dari Lapas Mempawah beberapa bulan yang lalu, kemudian JS nekat untuk kembali ke pekerjaan lamanya untuk mendapatkan sejumlah uang untuk kebutuhannya sehari-hari. Akibat dari perbuatannya JS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1)  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"tegas Ade.

Minggu, 31 Maret 2024

Polresta Pontianak Tangkap Tersangka Narkoba dalam Kegiatan Ops Pekat Kapuas 2024

Polresta Pontianak Tangkap Tersangka Narkoba dalam Kegiatan Ops Pekat Kapuas 2024
Polresta Pontianak Tangkap Tersangka Narkoba dalam Kegiatan Ops Pekat Kapuas 2024.
PONTIANAK –  Satuan  Resnarkoba  Polresta Pontianak pada hari Jum'at tanggal 29 Maret 2024 sekira jam 00.30 WIB, melakukan tindakan yang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Kapuas 2024 yang dilaksanakan secara intensif oleh kepolisian.(31/03/2024)

Dalam kegiatan tersebut, masyarakat memberikan informasi kepada anggota Sat Resnarkoba Polresta Pontianak tentang seorang laki-laki yang diduga membawa narkotika di sekitar Jalan Sultan Hamid I, Kecamatan Pontianak Selatan. Laki-laki tersebut diketahui menggunakan jaket warna abu-abu dan topi warna hitam, serta mengendarai sepeda motor Honda Supra X berwarna hitam.

Setelah mendapat informasi, anggota Sat Resnarkoba melakukan pengejaran terhadap tersangka dan berhasil menghentikan sepeda motor yang dikendarai tersangka di sebuah simpang lampu merah. Tersangka yang mengaku bernama dengan inisial I.Z segera ditangkap oleh anggota kepolisian.

Proses penggeledahan dilakukan di tempat kejadian dengan melibatkan warga yang melintas sebagai saksi. 

Hasil penggeledahan tidak mengecewakan, karena anggota Sat Resnarkoba berhasil menemukan 2 (dua) plastik klip transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.

Barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di saku depan sebelah kanan celana panjang jeans yang dipakai oleh tersangka saat itu.

Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Sat Resnarkoba Polresta Pontianak Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

Kasus ini merupakan bukti nyata dari keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Pontianak.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol. Adhe Hariadi, mengapresiasi kinerja anggota Sat Resnarkoba yang telah berhasil mengungkap kasus ini. 

Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi kepada kepolisian agar dapat bersama-sama memerangi peredaran narkotika yang merusak generasi muda.

Operasi Pekat Kapuas 2024 tetap akan berlanjut dengan intensitas yang sama guna menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari peredaran narkotika di Kota Pontianak. (Humas Polres Pontianak)

Jumat, 01 Maret 2024

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Golongan I di Polresta Pontianak

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Golongan I Di Polresta Pontianak. (Humas Polres Pontianak)
Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Golongan I Di Polresta Pontianak. (Humas Polres Pontianak)
PONTIANAK - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pontianak Polda Kalimantan Barat telah mengungkap dan melakukan pemusnahan barang bukti (BB) narkotika golongan I, khususnya jenis sabu atau metamfetamina. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di wilayah Kota Pontianak.

Sebanyak 8 plastik klip transparan yang didalamnya berisikan narkotika golongan I jenis sabu/metamfetamina berhasil diamankan. Barang bukti tersebut telah memiliki ketetapan status dari Kejaksaan Negeri Pontianak untuk dilakukan pemusnahan.

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Golongan I Di Polresta Pontianak. (Humas Polres Pontianak)
Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Golongan I Di Polresta Pontianak. (Humas Polres Pontianak)
Rincian barang bukti yang akan dimusnahkan meliputi:

1 (satu) plastik klip transparan berkode 1 dengan berat keseluruhan netto 42,23 gram.

7 (tujuh) plastik klip transparan masing-masing berkode 1, 2, 3, 4, 5, 6, dan 7 dengan berat keseluruhan netto 6,5 gram.

Proses pemusnahan barang bukti narkotika ini dilakukan dengan prosedur yang ketat. Pertama, narkotika yang terdapat dalam amplop dan masih tersegel dibuka untuk kemudian dilakukan pengujian menggunakan alat tes Narkotika (General Screening Drugs) guna mengetahui kandungannya. Setelah itu, narkotika tersebut dimasukkan ke dalam blender untuk dihancurkan.

Langkah selanjutnya, hasil penghancuran dimasukkan ke dalam ember yang berisi cairan lantai dan diaduk hingga merata. Akhirnya, campuran tersebut dimasukkan ke dalam lubang kloset sebagai tahap akhir pemusnahan.

Kasat Resnarkoba Polresta Pontianak, AKP Batman Pandia, S.H., mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan upaya nyata dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Pontianak. "Kami terus meningkatkan upaya penindakan dan pemusnahan narkotika guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Pontianak," ujarnya.

Penegakan hukum terhadap peredaran narkotika menjadi prioritas utama bagi aparat Kepolisian, dan Satresnarkoba Polresta Pontianak berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.

(Humas Polresta Pontianak)
Editor: Yakop

Rabu, 28 Februari 2024

Polisi Kalsel Rampas Ratusan Butir Ekstasi dan Sabu-sabu

Polisi Kalsel Rampas Ratusan Butir Ekstasi dan Sabu-sabu
Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan telah berhasil menghancurkan sejumlah besar narkotika selama periode Januari hingga Februari 2024.
KALSEL - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan telah berhasil menghancurkan sejumlah besar narkotika selama periode Januari hingga Februari 2024. 

Dalam pemusnahan tersebut, sebanyak 17.745,64 gram atau 17,74 kilogram sabu-sabu dan 4.560 butir pil ekstasi telah disita. 

Brigadir Jenderal Polisi Rosyanto Yudha Hermawan, Wakil Kepala Polda Kalsel, menyatakan bahwa sebagian kecil dari barang bukti tersebut akan disimpan untuk keperluan persidangan.

Yudha menekankan bahwa pemusnahan tersebut merupakan hasil dari upaya penegakan hukum yang berkelanjutan. 

"Dari narkoba yang gagal beredar dan akhirnya dimusnahkan, Polda Kalsel telah menyelamatkan sekitar 88.774 orang dari penyalahgunaan narkoba," ujarnya.

Menurut estimasi, setiap satu gram sabu-sabu dapat digunakan oleh lima orang, sementara satu butir pil ekstasi hanya dikonsumsi oleh satu orang. 

Selama dua bulan pertama tahun 2024, Ditresnarkoba Polda Kalsel berhasil menyita total 47 kilogram narkotika dan menangkap 103 tersangka.

Selain sabu-sabu dan ekstasi, Ditresnarkoba Polda Kalsel juga berhasil menyita ratusan butir obat keras daftar G, empat koli kosmetik ilegal, dan 60 koli rokok tanpa pita cukai.

Wakapolda menegaskan komitmen jajarannya dalam pemberantasan peredaran narkoba. Dia juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) guna memastikan pengungkapan jaringan pengedar narkoba. 

"Informasi sekecil apapun sangatlah berguna dalam mengungkap jaringan pengedar narkoba yang berupaya memasarkannya dengan berbagai modus operandi," tegasnya, yang didampingi oleh Kombes Polisi Kelana Jaya, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel.