Bareskrim Rampas Aset Milik Terpidana Narkoba Hendra Total Rp221 Miliar
Bareskrim Rampas Aset Milik Terpidana Narkoba Hendra Total Rp221 Miliar. |
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri baru-baru ini berhasil menyita sejumlah aset besar milik terpidana kasus narkoba Hendra Sabarudin.
Total aset yang dirampas mencapai Rp221 miliar! Hendra, yang dikenal sebagai bandar narkoba kelas kakap dalam jaringan narkoba Malaysia-Indonesia, sudah ditangkap sejak 2020.
Walaupun awalnya dijatuhi hukuman mati, hukumannya kemudian diperingan menjadi 14 tahun setelah melakukan berbagai upaya hukum.
Namun, meskipun hukumannya sudah diperingan, Hendra, yang kini berada di Lapas Tarakan Kelas II A, masih sering membuat kerusuhan.
Berawal dari informasi yang didapat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, bersama PPATK, Ditjenpas, dan BNN, melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Kami mendapatkan informasi bahwa Hendra masih aktif mengendalikan peredaran narkoba di beberapa wilayah, seperti Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali, dan Jawa Timur," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis pada Rabu (18/9/2024).
Hendra, yang juga dikenal dengan nama alias Udin, ternyata masih aktif dalam perdagangan narkoba meskipun sudah ditahan.
Dari penyelidikan, diketahui bahwa selama periode 2017 hingga 2023, Hendra berhasil memasukkan lebih dari 7 ton sabu ke Indonesia dari Malaysia.
Barang haram tersebut didistribusikan dengan bantuan seorang rekannya, F, yang bertugas memasarkan narkoba hingga ke tingkat bawah.
Uang hasil kejahatan yang didapatkan Hendra tidak disimpan begitu saja. Ia menyamarkannya dengan membeli berbagai aset, yang kemudian disita oleh pihak berwenang.
Berikut adalah rincian aset yang berhasil diamankan:
- 21 Kendaraan Roda Empat
- 28 Kendaraan Roda Dua
- 5 Kendaraan Laut (1 Speed Boat, 4 Kapal)
- 2 Kendaraan Jenis ATV
- 44 Tanah dan Bangunan
- 2 Jam Tangan Mewah
- Uang Tunai Rp1.200.000.000,-
- Deposito Standard Chartered sebesar Rp500.000.000,-
"Total nilai aset yang disita mencapai Rp221 miliar," tambah Trunoyudo. Rencana selanjutnya adalah memproses pemberkasan untuk diserahkan kepada jaksa penuntut umum.
Penyitaan ini adalah langkah besar dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan narkoba di Indonesia.
Semoga upaya ini dapat mencegah peredaran narkoba dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya.