Berita Borneotribun.com: Michat Hari ini
Tampilkan postingan dengan label Michat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Michat. Tampilkan semua postingan

Jumat, 31 Januari 2025

Open BO Anak Bawah Umur di Ketapang Terindikasi Merebak Lewat Michat

Foto: Ilustrasi Percakapan di Aplikasi Michat.

KETAPANG - Transaksi seksual secara online melalui sebuah aplikasi perpesanan Michat terendus marak terjadi di Ketapang.

Temuan ini didapat oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kalimantan Barat saat uji sampling secara acak.

"Sejumlah anak di Ketapang yang masih di bawah umur sudah terpapar MiChat. Ini sudah masuk dalam kategori prostitusi anak," ucap Herkulana Mekaryani, Kepala Dinas DP3A Kalbar, Rabu (30/1/2025) lalu.

Menurutnya, walau hasil uji ini hanya berupa indikasi sehingga masih perlu didalami lebih lanjut, namun fenomena ini dapat mengkhawatirkan. 

Ia menegaskan, jika dibiarkan, praktik ini akan semakin merajalela dan mengancam masa depan generasi muda di Ketapang.

"Hasilnya terindikasi, tapi ini perlu pendalaman lebih lanjut. Jika tidak ditangani dengan baik, prostitusi anak di Kabupaten Ketapang akan semakin meluas. Ini darurat yang harus segera diatasi," kata dia. 

MiChat adalah aplikasi perpesanan populer yang kerap digunakan untuk berkomunikasi.

Dalam prakteknya, Michat kerap dipakai sebagai wadah percakapan transaksi esek esek. Antara dua pihak awalnya tidak saling kenal, namun jika percakapan berlanjut, biasanya terjadi saling tukar nomor HP. 

Aplikasi ini ternyata menjadi celah bagi pelaku kejahatan untuk menjerat korban. Anak-anak, yang seharusnya dilindungi, justru menjadi sasaran empuk.

Menurut Herkulana, peran orang tua dan pemerintah sangat penting dalam mencegah prostitusi anak. Orang tua diharapkan lebih aktif memantau aktivitas anak di dunia maya. 

Sementara pemerintah harus memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap platform digital.

"Kami tidak bisa bekerja sendirian. Butuh sinergi antara orang tua, masyarakat, dan pemerintah untuk melindungi anak-anak kita," tandasnya. 

(Muzahidin)

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pendidikan

Kalbar

Tekno