Berita Borneotribun.com: Media Siber Hari ini
Tampilkan postingan dengan label Media Siber. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Media Siber. Tampilkan semua postingan

Selasa, 18 Januari 2022

Ini Nama - Nama 10 Media Siber di Kalteng Dinyatakan Lolos menjadi Anggota AMSI

AMSI Kalteng menggelar deklarasi dan Konferensi Wilayah I di Aula Kantor Diskominfosantik Provinsi Kalteng.

BorneoTribun Palangka Raya - Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar deklarasi dan Konferensi Wilayah I di Aula Kantor Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Kalteng, Senin (17/1/2022).

Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran yang diwakili oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Yuas Elko mengapresiasi dan mendukung secara penuh atas terselenggaranya deklarasi dan Konferensi Wilayah I AMSi kalteng, dengan harapan agar AMSI dapat mewujudkan organisasi perusahaan pers yang profesional dan berkualitas di Bumi Tambun Bungai.

Menurut gubernur, dalam era plafon digital saat ini, jurnalisme dan media massa menghadapi tantangan yang berat, khususnya terkait adanya penulisan berita yang secara kualitas kurang baik dan laporan atau investigasi dalam dunia jurnalistik sering dipengaruhi oleh aspek-aspek eksternal, sehingga independensi kurang terjaga yang mempengaruhi tingkat kepercayaan kepada media massa.

"Untuk itu, walau media siber bekerja berdasarkan pertimbangan kecepatan penyampaian informasi, ketaatan terhadap kode etik jurnalistik tidak boleh diabaikan, terutama untuk menjaga akurasi berita dan menghindari kemungkinan adanya oknum-oknum yang ingin memanfaatkan pemberitaan media untuk tujuan-tujuan tertentu yang dapat merugikan berbagai pihak," katanya.

AMSI Kalteng menggelar deklarasi dan Konferensi Wilayah I di Aula Kantor Diskominfosantik Provinsi Kalteng.

Untuk itu, prinsip dasar jurnalistik dalam melakukan verifikasi harus dapat dipegang teguh oleh wartawan dalam menggali suatu ide atau sumber berita.

Dengan begitu, AMSI Kalteng diyakini dapat mendorong perusahaan pers lainnya dalam melahirkan pemberitaan yang baik dan menjaga keseimbangan informasi di wilayah Kalteng, khususnya terkait dengan pemerintahan, serta diharapkan dapat membangun kebersamaan dan penguatan sesama perusahaan media berbasis internet atau digital.

"Mudah-mudahan AMSI Kalteng dapat menjadi penyeimbang informasi melalui AMSI, media online bisa didorong untuk melakukan verifikasi dewan pers. Selain itu profesionalisme media sangat penting dan dibutuhkan dalam mendukung pembangunan daerah supaya bekerja dengan pemerintah daerah dapat lebih baik lagi kedepannya," ucapnya.

Sementara Ketua Umum AMSI, Wenseslaus Manggut mengatakan, AMSI hadir sebagai bentuk untuk menjawab berbagai tantangan yang dihadapi perusahaan pers. Terutama terkait kualitas media dalam menyajikan produk jurnalistik yang berkualitas.

Bahkan, produksi, penyebaran dan reduplikasi berita hoaks seringkali mengatasnamakan media siber yang diamplifikasi secara masif melalui media sosial.

"Untuk itu di dalam AMSI kita menyediakan banyak pelatihan-pelatihan agar dapat menjawab segala persoalan-persoalan tersebut," ujarnya.

Selain menyediakan pelatihan untuk meningkatkan kualitas produk jurnalistik. AMSI juga memiliki program pelatihan bagi pelaku perusahaan pers untuk menjalani bisnis pers dengan baik.

Pasalnya hingga saat ini problematika yang kerap terjadi, ada perusahaan pers yang hanya dapat menulis berita namun tidak dapat menjalankan bisnis pers dengan semestinya.

"Untuk itu, dalam AMSI ini kita memiliki banyak guru yang akan mengajarkan para pemimpin media untuk dapat menjalankan perusahaan pers nya dengan baik. Sehingga kedepan perusahaan pers tersebut dapat memberikan dampak yang positif bagi khalayak umum," jelasnya.

Sementara itu, Koordinator Wilayah AMSI Kalimantan, Kundori mengatakan, deklarasi AMSI Kalteng ini menjadi sejarah tersendiri bagi para perusahaan pers siber di Kalteng. Pasalnya AMSI Kalteng harus melalui berbagai proses yang cukup panjang, seperti pendaftaran, verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, untuk dapat dideklarasi menjadi AMSI wilayah yang ke-24 se-Indonesia.

Pada April 2021 lalu, sebanyak 18 media siber yang diajukan dari Kalteng untuk dilakukan proses verifikasi oleh dewan pers.

"Proses verifikasi tersebut dilaksanakan pada bulan Mei hingga Agustus 2021 lalu, yang dilakukan secara virtual mengingat kondisi Kalteng yang masih dalam pandemi covid-19," tuturnya.

Dari 18 media siber yang diajukan untuk dilakukan verifikasi oleh pengurus pusat AMSI, hanya sebanyak 10 media siber yang dinyatakan lolos dan ditetapkan menjadi Anggota AMSI.

AMSI Kalteng menggelar deklarasi dan Konferensi Wilayah I di Aula Kantor Diskominfosantik Provinsi Kalteng.

Sepuluh media siber itu adalah Prokalteng.co, Balanganews.com, Kaltengtoday.com, Kaltengekspres.com, Antarakalteng.com, Inikalteng.com, Brayanews.co.id, Kalamanthana.id, Borneo24.com, Kaltengonline.com.

"Berdasarkan AD/ART AMSI, untuk pembentukan wilayah minimal ada sepuluh media siber yang memenuhi syarat atau yang telah dilakukan verifikasi faktual oleh dewan pers. Untuk itu, akhirnya AMSI Kalteng dapat dideklarasi," pungkasnya.(*) 

Kamis, 25 Maret 2021

KIP dan AMSI Tandatangani Nota Kesepahaman Peran Media Siber Mendorong Keterbukaan Informasi Publik

Komisi Informasi Pusat dan Asosiasi Media Siber Indonesia Tandatangani Nota Kesepahaman Peran Media Siber Mendorong Keterbukaan Informasi Publik
Komisi Informasi Pusat (KIP) teken MoU dengan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).

BorneoTribun Jakarta -- Komisi Informasi Pusat dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menandatangani Nota Kesepahaman Bersama (Memory of Understanding/ MoU) Peran Media Siber Mendorong Keterbukaan Informasi Publik. Kerja ini dalam rangka untuk penguatan tata kelola informasi Publik di Indonesia. 

Kerja sama  dua lembaga  ini didasari pemahaman bersama bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara, serta sebagai  upaya dalam mengembangkan masyarakat informasi (information society). 

Sekaligus kerja sama ini merupakan upaya pemenuhan hak informasi publik dan hak atas akses informasi publik dijamin Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). 

Ketua Komisi Informasi Publik Gede Narayana dalam pengantar penandatanganan yang dilakukan secara virtual menyampaikan kerjasama ini dapat mendukung keterbukaan informasi publik. “Sehingga pelaksanaan keterbukaan informasi publik bisa tersiar serta diinformasikan kepada masyarakat luas,” kata Gede Narayana, Kamis, 25 Maret 2021 di Jakarta. 

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Wenseslaus Manggut, Ketua Umum AMSI menyampaikan nota kesepahaman ini untuk memaksimalkan partisipasi publik dalam pengelolaan negara, terutama dalam mengawasi jalannya program pemerintah dengan informasi yang memadai  bagi publik.

“Menyediakan informasi yang memadai itu adalah tanggung jawab media massa.  Tapi informasi yang memadai bisa disajikan, mengandaikan media memiliki akses kepada sumber informasi. Informasi yang memadai itu menyangkut apa saja, termasuk data,” kata Wenseslaus Manggut.

Ia menambahkan akses terhadap data tidak saja mengembalikan jurnalisme menjadi berkualitas, “Tapi juga membuka kesempatan bagi publik untuk memahami jalannya negara dalam data dan angka.”

Penandatanganan kesepahaman dilanjutkan dengan rangkaian “Dengar Pendapat Publik Perbaikan Sengketa Informasi Publik” Wilayah Indonesia Timur melibatkan AMSI Papua. Diskusi ini dihadiri 29 perwakilan media anggota AMSI dari Indonesia Timur, akademisi dan NGO. 

Dengar pendapat serupa sebelumnya dilaksanakan melibatkan AMSI Aceh dengan mengundang peserta dari wilayah Indonesia Barat pada 23 Maret 2021 lalu dan dihadiri 59 peserta. Rangkaian kegiatan ini merupakan kerja sama AMSI dan Komisi Informasi dengan dukungan UNESCO. 

Selain menyelenggarakan diskusi publik, AMSI juga melakukan review kebijakan terhadap draft Revisi Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor  1 Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik. Prosedur ini merupakan faktor penting yang menentukan kualitas performa penyelesaian sengketa informasi. Dua ekspert yang dilibatkan adalah Dessy Eko Prayitno dan Astrid Deborah. 

Arif Kuswardono, Komisioner Komisi Informasi saat  sesi Dengar Pendapat Publik Wilayah Barat menyampaikan upaya perbaikan prosedur sengketa informasi sedang dilakukan agar ke depan tidak terjadi penumpukan kasus karena lambatnya proses sengketa. “Kemudahan dan kecepatan menjadi value yang perlu terus diupayakan akan kami catat. Sengketa adalah satu bagian saja sedang di hulunya adalah perbaikan layanan agar publik dan jurnalis mendapatkan informasi publik yang berkualitas,” katanya. 

Sementara Dessy Eko Prayitno menyampaikan Badan Publik perlu didorong agar terus lebih cepat membuka informasi publik. Ia melihat saat ini masih ada masalah pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik karena masih memberikan ruang 100 hari kerja bagi badan publik untuk membuka data. 

“Tapi untuk penyelesaian sengketa, Komisi Informasi mempunyai peran untuk mendesain aturan agar proses sengketa bisa lebih cepat,” ujar Eko. Ia menambahkan ketika informasi dapat diperoleh dengan cepat, sumber terpercaya, “Harapannya dapat membantu pemberantasan hoaks.”

Sedangkan Nuruddin Lazuardi, Pengurus Bidang Advokasi AMSI menambahkan peran Komisi Informasi penting untuk menjembatani agar proses pembukaan data publik bisa lebih cepat. “Bagi media khususnya, sumber informasi yang akurat sangat penting agar dapat memberikan informasi yang berkualitas kepada masyarakat,” katanya.

Oleh: AMSI

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pendidikan

Kalbar

Tekno