Berita Borneotribun.com: Martinus Sudarno Hari ini
Tampilkan postingan dengan label Martinus Sudarno. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Martinus Sudarno. Tampilkan semua postingan

Senin, 31 Juli 2023

PETI Merajalela, Martinus Sudarno Layangkan Surat Terbuka Kepada Kapolri


PETI Merajalela, Martinus Sudarno Layangkan Surat Terbuka Kepada Kapolri
SEKADAU - Martinus Sudarno,SH, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, kembali menanggapi dengan serius terkait pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh penambang emas tanpa izin di perhuluan Sungai Sekadau, Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat.

Dalam pernyataan di akun media sosialnya pada Senin (31/7/2023) ia menyampaikan keprihatinan atas pembiaran oleh aparat penegak hukum terhadap tindakan ilegal ini.

Padahal, ribuan masyarakat masih bergantung pada air sungai tersebut untuk keperluan minum, mandi, mencuci, usaha keramba, dan nelayan tangkap tradisional.

Martinus Sudarno berharap melalui surat terbuka, Mabes Polri dapat turun ke lapangan dan mengatasi masalah ini dengan tegas.

Ia menyatakan kekecewaannya karena pelaku yang ditangkap hanya pekerja di lapangan, sementara pihak cukong, pemilik modal, dan penadah tidak pernah tersentuh hukum.

Masalah ini menjadi perhatian serius karena merugikan lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.

Semoga tindaklanjut dari pernyataan Martinus Sudarno dapat memberikan solusi dan menegakkan hukum dengan adil untuk mengatasi pencemaran lingkungan yang terjadi.

(Tim Redaksi)

Selasa, 14 Februari 2023

Serap Aspirasi, Martinus Sudarno Reses Di Sekadau Bersama Wartawan

Reses Martinus Sudarno Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat Fraksi PDI Perjuangan.
Sekadau, Kalbar - Dalam rangka serap aspirasi pembangunan di Kabupaten Sekadau, Martinus Sudarno Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat dari fraksi PDI Perjuangan gelar reses yang bertempat di Lupung Coffee Sekadau Hilir, Selasa (14/2/2023).

Berbagai masukan disampaikan oleh para wartawan dan menjadi catatan bagi Martinus Sudarno.
Aspirasi yang disampaikan menitik beratkan pada infrastruktur.

Menanggapi hal tersebut, Martinus Sudarno menyebutkan kerusakan infrastruktur kebanyakan disebabkan unit perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pertambangan.

"Seharusnya sesuai aturan, setiap perusahaan perkebunan dan pertambangan memiliki akses sendiri dan jika menggunakan jalan yang ada harus ada izin. Perusahaan wajib aktif dalam perawatan, bukan hanya menggunakan. Jangan hanya mau untung saja," Ujar Sudarno.

Terkait penggunaan jalan umum dan jalan khusus, Martinus Sudarno sebut Gunas Grup dan PT MPE untuk lebih efektif dalam pemanfaatan dana CSR.

"Sengaja saya membuat inisiatif berkomunikasi dengan awak media, dan ternyata banyak sekali masukan berharga yang saya dapatkan dan bahkan belum terpikirkan oleh saya. Terimakasih rekan media kabupaten sekadau atas masukannya," Ucap Sudarno.

Kegiatan dihadiri Ketua DPC PDI Perjuangan kabupaten sekadau, Aloysius, awak media dan kalangan umum.

Oleh : R. Hermanto

Sabtu, 09 Oktober 2021

Langkah Polda Kalbar Bentuk Pengawasan Koperasi di Kalimantan Barat

CU Lantang Tipo (Ist)
BorneoTribun Pontianak, Kalbar Polda Kalbar mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya Credit Union (CU) yang melakukan kegiatan usaha selain simpan pinjam yang tidak memiliki izin resmi.

Mendapat informasi tersebut jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus bergerak melakukan pemeriksaan terhadap badan usaha CU yang ada di Kalimantan Barat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Pol Juda Nusa Putra menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa CU, ternyata ada salah satu CU yang tidak bisa memberikan izin. Bahwa sampai saat ini izinnya sedang di urus.

Fakta penyelidikan yang kita lakukan CU Lantang Tipo melakukan kegiatan-kegiatan lain seperti Perbankan, Transfer Dana dan Asuransi.

"Setiap kegiatan tersebut harus ada izin, melakukan kegiatan tanpa izin, ini sudah melanggar aturan," jelas Juda saat Press Conference, Jum'at (8/10).

CU Lantang Tipo harusnya melakukan kegiatan simpan pinjam khusus keanggotaanya saja, tidak boleh ada orang lain yang melakukan simpan pinjam.

"Badan usaha yang melakukan kegiatan jasa asuransi perlu mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kemudian, transaksi-transaksi keuangan masuk dalam ranah perbankan, sehingga perlu pengawasan dari Bank Indonesia (BI)," ucapnya.

Juda menambahkan, kegiatan yang tidak memiliki izin seperti Transfer Dana dan Asuransi di CU Lantang Tipo dihentikan karena tidak memiliki izin, koperasi simpan pinjam masih berjalan karena CU tersebut memiliki izin.

Kami memberikan kesempatan kepada CU Lantang Tipo untuk melengkapi administrasi perijinan. Baik dari OJK dan Bank Indonesia. 

"Kami menganggap kasus ini selesai, bila semua ijin dimaksud sudah mereka miliki. Sama dengan ijin-ijin usaha yang dimiliki oleh CU-CU lain di Kalbar," jelasnya.

Kepala OJK Kalbar Maulana Yasin juga menambahkan, untuk asuransi ini kalau memang mengajukan untuk kegiatan asuransi sebagaimana tugas OJK mengatur dan mengawasi dari pada industri jasa keuangan non bank termasuk asuransi memang harus mengajukan izin kepada OJK.

"Nanti kalau memang ada izin nya ya kita proses, jadi kita tidak akan mempersulit," ungkap Maulana Yasin.

Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Cabang Kalbar Jefrry Pakpahan juga menjelaskan, Bank Indonesia sebagai lembaga yang berwenang untuk memberikan perijinan dalam transfer dana ini.

"Seperti perseroan terbatas dan koperasi, jadi kalau memang memerlukan perijinannya bisa diajukan kepada Bank Indonesia untuk mendapatkan ijin penyelenggaraan transfer dana," kata Jefrry Pakpahan.

Asisten Deputi Pengawasan Koperasi Kemenkop dan UKM Kalbar Suparyanto menjelaskan, koperasi CU ini sesuai dengan izinnya adalah koperasi simpan pinjam artinya koperasi ini harus melaksanakan kegiatan simpan dan pinjam yang dilakukan kepada anggota bukan kepada masyarakat, tidak boleh koperasi simpan pinjam itu melakukan kegiatan kepada non anggotanya.

Lalu kegiatan yang tidak berizin tentu kami juga punya regulasi untuk melakukan tindakan-tindakan yang dilakukan oleh kementrian koperasi maupun dinas, itu hanya sebatas tindakan hukum administrasi. Jadi hanya melakukan teguran apabila koperasi tersebut tidak bisa memperbaiki temuan-temuan kita maka koperasi itu akan kita bubarkan.

Suparyanto berharap dengan adanya pertemuan ini disampaikan secara umum itu akan berdampak kepada masyarakat banyak karena koperasi itu bukan milik kelompok tertentu, koperasi milik anggota yang notabene anggotanya sampai ratusan ribu.

"Diberi kesempatan apabila nanti izinnya sudah dipenuhi tentu penyidikan ini akan ditutup. Jika koperasi ini bisa memperbaiki apa yang ditemukan oleh Polda Kalbar, itu juga akan berdampak bagi koperasi-koperasi lain dan juga anggota merasa yakin bahwa koperasi itu emang betul-betul mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku," tutup Asisten Deputi Pengawasan Koperasi Kemenkop dan Ukm Kalbar Suparyanto.

Sementara itu, ditempat terpisah Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Martinus Sudarno.,S.H menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepolisian Daerah Kalimantan Barat yang telah arif dan bijaksana dalam menangani persoalan Credit Union di Kalimantan Barat.

"Semoga tawaran kebijakan ini dapat mempermudah dan membantu keberlangsungan CU yang ada di Kalbar," Harapnya.

Reporter : Juni/Tim


Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pendidikan

Kalbar

Tekno