Berita Borneotribun.com: Mall Pelayanan Publik Hari ini
Tampilkan postingan dengan label Mall Pelayanan Publik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Mall Pelayanan Publik. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 06 Maret 2021

Menkumham: Mal Pelayanan Publik Permudah Layanan Keimigrasian dan AHU

Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten Sumedang. (Foto: Humas Kementerian PANRB)

BorneoTribun Jakarta -- Mal Pelayanan Publik (MPP) menjadi alternatif dalam memberikan kemudahan pelayanan publik kepada masyarakat. Termasuk didalamnya adalah pelayanan publik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham), yang mencakup pelayanan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Ditjen Imigrasi.

“Mal Pelayanan Publik menjadi hal yang sangat penting untuk mempermudah pelayanan publik kepada masyarakat dalam bidang kemudahan berusaha, imigrasi, pelayanan AHU dari Kemenkumham, (membuat) SIM, membuka usaha, dan lain lain,” ujar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly, dikutip dari laman Kemkumham, Jumat (05/03/2021).

Dengan sistem digitalisasi yang diterapkan, imbuh Menkumham, memungkinkan pelayanan tersebut dapat dilakukan. “Zaman sudah berbeda, kalau dulu birokrasi kita di kampung kami di Medan, ada prinsip kalau bisa dipersulit kenapa harus dipermudah. Itu dulu. Sekarang prinsipnya kalau bisa dipermudah, mengapa harus kita persulit,” ujarnya.

Lebih jauh Yasonna berharap, dengan telah diterbitkannya Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) dan sejumlah peraturan pelaksanaannya, level kemudahan berusaha atau ease of doing business Indonesia yang pada tahun 2019 berada di posisi 73 dapat melonjak naik hingga peringkat 40.

“Kita berharap dengan UUCK dan sudah dikeluarkan 45 Peraturan Pemerintah turunan dan 4 Peraturan Presiden akan mempercepat layanan publik kita. Kita harapkan level ease of doing business kita seperti yang ditargetkan ke tingkat 40 akan dapat kita lakukan,” ujarnya.

Disampaikan Menkumham, UUCK juga mendorong pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). “Dalam UUCK dimungkinkan perseroan terbatas untuk perorangan. Seseorang bisa membuat perseroan terbatas dengan badan hukum PT tanggung jawab terbatas, ini adalah terobosan,” ungkapnya.

Kepemilikan tunggal ini, menurut Yasonna, memudahkan banyak pengusaha-pengusaha mikro jika mempunyai legalitas entitas bisnis berbadan hukum.

“Kalau mereka bisa kita dorong, apalagi yang kecil (dan) mikro ini bisa kita dorong, bertumbuh, punya legalitas entitas bisnis yang legal, Kementerian Koperasi (dan UKM) mendidik mereka untuk manajemen usahanya, kemudian perbankan memberikan akses kepada mereka, bisa kita bayangkan dahsyatnya. Tetapi itu semua harus kita lakukan dengan memudahkan perizinan, dengan memudahkan pelayanan publik di kota-kota,” ujarnya.

Menkumham berharap seluruh kabupaten/kota nantinya akan mempunyai MPP sehingga pelayanan publik dapat dilakukan secara cepat dan mudah.

“Seperti kata Bapak Presiden, negara berlomba bukan yang terbesar atau yang terkecil, tetapi siapa yang tercepat, dengan menggunakan teknologi informasi ini semua dimungkinkan,” tandasnya.

Sebagai informasi, saat ini telah diresmikan 35 MPP di Indonesia dengan karakteristik sesuai dengan daerah masing-masing dari segi pengintegrasian layanan, pengintegrasian sistem, maupun sarana prasarana yang dimiliki.

Kemudian, pada Selasa (02/03/2021) lalu sebanyak 38 bupati dan wali kota menandatangani komitmen pembangunan MPP di masing-masing daerah, yang akan mempermudah perizinan masyarakat dan meningkatkan ekonomi nasional.

Penandatanganan ini disaksikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.

Daerah-daerah tersebut adalah Kabupaten Langkat, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Tebo, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Lebong, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Bogor, Kabupaten Subang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan Kabupaten Sanggau.

Kemudian Kabupaten Bulungan, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Blora, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Gowa, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Bombana, Kabupaten Konawe, Kabupaten Halmahera Selatan, dan Kota Pariaman.

Selanjutnya Kota Jambi, Kota Pangkal Pinang, Kota Serang, Kota Tangerang Selatan, Kota Sukabumi, Kota Bandar Lampung, Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kota Banjarbaru, Kota Singkawang, Kota Palangkaraya, Kota Malang, Kota Yogyakarta, dan Kota Magelang. (HUMAS KEMKUMHAM/HUMAS KEMENPANR/UN)

Oleh: Humas Setkab

Rabu, 11 November 2020

Cawabup Nomor Urut 2: "Bangunan Mall Pelayanan Publik dalam Proses Pengerjaan", Benarkah?

Calon Wakil Bupati Sekadau nomor urut 2, Aloysius
Calon Wakil Bupati Sekadau nomor urut 2, Aloysius saat debat publik Cabup dan Cawabup Sekadau pada Pilkada 2020. (Foto: Tim Media CekFakta)

Cawabup Nomor 2: "Bangunan Mall Pelayanan Publik dalam Proses Pengerjaan", Benarkah? 


BERITA:
Pada sesi keempat dalam debat publik pilkada Sekadau, Cek Fakta BorneoTribun.com menyimak pembicaraan salah satu calon Wakil Bupati Sekadau, yakni nomor urut 2, Aloysius mengatakan bangunan mall pelayanan publik dalam proses pengerjaan.

Apakah benar yang disampaikan Cawabup nomor urut 2 Aloysius saat debat kandidat calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau pada kamis (5/11/2020) lalu'

HASIL CEK FAKTA:
Namun dari hasil penelusuran google dengan keyword "bangunan mall pelayanan lpse sekadau" ditemukan halaman informasi Informasi Tender terkait lelang Pembangunan Gedung Kantor Mall Pelayanan Publik.

Selain itu, hasil penelusuran dilapangan, pantauan awak media terlihat bangunan mall pelayanan publik masih tahap pengerjaan dengan bukti kuat dilakukan pengambilan gambar foto bangunan tersebut.

Sementara, pembangunan mall pelayanan publik yang menggunakan dana APBD Kabupaten Sekadau (DID 2020), dengan nomor kontrak 027/567/DPMPTSPTK-A/2020 tanggal 16 September 2020 dengan lama waktu pelaksanaan 107 hari halender.

KESIMPULAN:
Maka dapat disimpulkan apa yang disampaikan calon wakil Bupati Sekadau nomor urut 2 Aloysius adalah benar, bawha bangunan Mall Pelayanan Publik masih tahap pengerjaan.

RUJUKAN:


Pembangunan Mall Pelayanan Publik Kabupaten Sekadau. (Foto: Tim Media CekFakta)

Pembangunan Mall Pelayanan Publik Kabupaten Sekadau. (Foto: Tim Media CekFakta)

Penulis: Hr
Editor: Yk

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pendidikan

Kalbar

Tekno