Berita Borneotribun.com: Mal Pelayanan Publik Hari ini
Tampilkan postingan dengan label Mal Pelayanan Publik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Mal Pelayanan Publik. Tampilkan semua postingan

Minggu, 06 Februari 2022

Cegah Pungli dan Korupsi, Muhammad Tito Karnavian minta semua Pemda memiliki Mal Pelayanan Publik

Cegah Pungli dan Korupsi, Muhammad Tito Karnavian minta semua Pemda memiliki Mal Pelayanan Publik
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.


BorneoTribun Jakarta - Hadirnya Mal Pelayanan Publik (MPP) mampu mencegah pungutan liar (pungli) dan tindak pidana korupsi dalam proses pelayanan publik. 


Hal tersebut dikatakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dikutip dari laman resmi Kemendagri, Minggu (06/02/2022).


Pihaknya terus mendorong agar setiap daerah memiliki MPP yang mengintegrasikan berbagai pelayanan di dalam satu atap.


Keberadaan MPP di setiap daerah dapat mempermudah berbagai urusan masyarakat dan ini merupakan amanat langsung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden (Wapres) RI, Ma’ruf Amin.


“Mal Pelayanan Publik ini akan dapat mencegah tindak pidana korupsi, pungli khususnya,” ujar Mendagri.


Hal ini disebabkan pelayanan yang disediakan MPP dibuat secara terpadu, dengan mengintegrasikan berbagai pelayanan dalam sebuah sistem tanpa transaksi tunai.


“Semua transaksi tidak ada yang tunai, tapi menggunakan bank yang ada di situ juga, ini akan jauh mengurangi pungli,” tuturnya.


Melalui sistem transparan dan akuntabel inilah keberadaan MPP akan semakin mendorong kepastian dan kemudahan dalam mengurus berbagai kebutuhan masyarakat, termasuk perizinan usaha. Terlebih, hal ini didukung dengan proses yang mudah, alur birokrasi yang ringkas, yakni terpusat dan terkoordinasi dalam satu sistem yang sama. Pelayanan seperti itu membuat masyarakat lebih nyaman dan semakin dimudahkan dalam menyelesaikan urusannya.


“Mal Pelayanan Publik ini juga untuk membuat kepastian perizinan berusaha lebih mudah,” tuturnya.


Dengan sederet manfaat dan kemudahan yang didapatkan masyarakat atas keberadaan MPP, Mendagri menegaskan agar setiap daerah memiliki komitmen untuk memudahkan pelayanan publik dengan menyediakan fasilitas tersebut.


“Sekali lagi, perintah Presiden, Bapak Wakil Presiden, semua daerah harus memiliki Mal Pelayanan Publik ini,” tegasnya.(*)

Sabtu, 10 Juli 2021

Tingkatkan Pelayanan Publik, Kementerian PANRB Dorong Instansi Pemerintah Integrasikan Layanan

Tingkatkan Pelayanan Publik, Kementerian PANRB Dorong Instansi Pemerintah Integrasikan Layanan
Mal Pelayanan Publik Palembang. (Foto: Humas KemenPANRB)

BORNEOTRIBUN JAKARTA - Percepatan integrasi layanan publik terus dilakukan pemerintah, utamanya melalui penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP). Kemudahan yang ditawarkan MPP diharapkan bisa dirasakan manfaatnya di seluruh provinsi/kabupaten/kota di Indonesia.

“Kementerian PANRB terus mendorong seluruh instansi melakukan transformasi pelayanan publik salah satunya melalui MPP,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, dikutip dari laman resmi Kementerian PANRB, Jumat (09/07/2021).

Pelayanan publik sebagai hasil dari reformasi birokrasi didorong untuk terus ditingkatkan. Tuntutan masyarakat yang tinggi, mendesak seluruh lapisan pemerintah untuk memberikan pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan profesional.

Hingga Juni 2021, sebanyak 43 MPP telah beroperasi di seluruh Indonesia dan 10 di antaranya diresmikan pada 2021. Selain itu, Kementerian PANRB juga telah menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum Of Understanding (MoU) MPP Tahun 2021 bersama 38 pemerintah daerah (pemda) yang tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 128 Tahun 2021.

Untuk mendorong peningkatan pelayanan publik, Kementerian PANRB juga melakukan evaluasi. Dari tahun ke tahun, menunjukkan kenaikan indeks pelayanan publik (IPP) yang cukup signifikan. Tahun 2017 capaian IPP adalah sebesar 3,28, pada 2018 jumlah unit penyelenggara pelayanan yang dievaluasi meningkat dengan capaian indeks sebesar 3,38. Sementara di tahun 2019, capaian IPP adalah sebesar 3,63.

Tahun 2020, saat pandemi COVID-19 melanda, jumlah pemda, kementerian, dan lembaga yang dievaluasi tidak mengalami perubahan. Capaian IPP Nasional yang diperoleh adalah sebesar 3,84.

Pengukuran kualitas pelayanan publik melalui IPP dilakukan untuk memperoleh gambaran kinerja penyelenggaraan pelayanan publik, perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan publik, dan pemeringkatan unit penyelenggara pelayanan publik. Terdapat enam aspek yang digunakan dalam penilaian ini, yaitu kebijakan pelayanan, profesionalisme sumber daya manusia, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi pelayanan.

Lebih lanjut Tjahjo menjabarkan isu utama dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia saat ini. Terdapat tiga isu yakni menyangkut kepuasan masyarakat, integrasi layanan, dan penyelenggaraan pelayanan secara online. Isu-isu tersebut diselesaikan lewat perubahan yang berdampak nyata. Beberapa kiat yang digunakan antara lain, penyempurnaan regulasi pelayanan publik, penilaian penyelenggaraan pelayanan publik, serta penguatan inovasi yang berkelanjutan.

“Untuk menjawab berbagai isu tersebut, perubahan lain yang perlu dilaksanakan adalah integrasi data pelayanan publik dan peningkatan partisipasi masyarakat,” ujarnya.

Dalam hal penguatan inovasi berkelanjutan, Kementerian PANRB menyelenggarakan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) yang dilaksanakan setiap tahun. Sejak pelaksanaannya pada 2014 hingga saat ini, sebanyak 19.451 inovasi telah masuk ke dalam Sistem Informasi Inovasi Pelayanan Publik, sebanyak 3.178 inovasi pelayanan merupakan inovasi yang terdaftar pada 2021.

Sementara pelibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik juga dapat dilakukan dalam bentuk pelaksanaan survei kepuasan masyarakat (SKM). SKM merupakan kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik.

“Kegiatan survei ini bertujuan untuk mengukur kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik dan mendorong peningkatan kualitas dan inovasi pelayanan,” pungkasnya. 

(HUMAS KEMENTERIAN PANRB/UN)

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pendidikan

Kalbar

Tekno