Berita Borneotribun.com: Majalengka Hari ini
Tampilkan postingan dengan label Majalengka. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Majalengka. Tampilkan semua postingan

Selasa, 12 Oktober 2021

Pameran Triennalle TerraCotta Majalengka Resmi Di Buka


Bupati bersama Kapolres Majalengka membuka pameran Triennale terracotta

BorneoTribun Majalengka, Jabar Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi bersama Forkopimda Majalengka hadiri acara pembukaan pameran Triennale terracotta yang bertempat di Jebor Hall Jatiwangi Art Factory Desa Jatisura Kecamatan Jatiwangi, Senin (11/10/2021) kemarin.

Bupati Majalengka Dr H.Karna Sobahi disela kegiatannya mengatakan kegiatan Pameran Triennale terracotta ini bertujuan agar kabupaten Majalengka bisa memunculkan ciri khas yang tidak dimiliki oleh kabupaten/kota lainnya. 

"Pemerintah Kabupaten Majalengka telah mewujudkan dengan membangun beberapa bangunan yang ada di Kabupaten Majalengka salah satu contohnya Alun-alun Majalengka," Ungkap Bupati.

Sementara Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi menyampaikan kegiatan Pameran Triennale terracotta, Pemerintah Kabupaten Majalengka mendukung perkembangan kreatifitas masyarakat Majalengka untuk berkarya. 

Selain itu juga bisa memunculkan seniman-seniman yang ada di Kabupaten Majalengka untuk bisa lebih berkembang dan berkontribusi dengan pemerintahan Kabupaten majalengka. 

Reporter : Eric

Sabtu, 09 Oktober 2021

Pasca Bentrok, Polisi Tingkatkan Patroli di Perbatasan Majalengka-Indramayu


Patroli Pasca Bentrok dua kelompok petani

BorneoTribun Majalengka, Jawa Barat Pasca bentrokan antara dua kelompok petani di perbatasan Majalengka-Indramayu, Jawa Barat, yang menyebakan dua orang warga Majalengka, tewas tersebut, hingga saat ini kepolisian Polres Majalengka disiagakan di beberapa titik lokasi.

Selain itu kepolisian Polres Majalengka juga terus berpatroli yang ditingkatkan baik Siang maupun malam, kali ini Patroli malam ini di sekitar perbatasan masuk dan keluar Kabupaten Majalengka atau di sekitar area tempat kejadian, Jumat malam (8/10/2021).

"Saat ini permasalahan tersebut sedang ditangani Polres Indramayu. Karena, Tempat Kejadian Perkara (TKP) masuk wilayah Kabupaten Indramayu," ungkap Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi.

Menurut Edwin, ada sekitar 50 personel yang berpatroli di sekitar TKP bentrok yang menewaskan dua warga Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka itu.

Seusai terjadinya bentrok di sekitar PG Jatitujuh, pihaknya melakukan peningkatan pengamanan di wilayah tersebut.

"Kami telah menugaskan sekitar 50 personel untuk secara bergantian melaksanakan patroli dan pengamanan ke objek-objek di sekitar tempat penanaman tebu," ujar Edwin.

Dia menjelaskan, patroli tersebut sebagai lanjutan dari imbauan yang sebelumnya disampaikan kepada masyarakat.

Dia sudah meminta secara langsung kepada masyarakat sekitar untuk tidak terpancing hasutan yang mungkin muncul disebarkan pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

"Kami maksudkan agar tidak terjadi lagi serangan ataupun ada provokasi-provokasi dari warga. Polres Majalengka juga telah mendatangi korban duka bersama pak Bupati dan Dandim, untuk memberikan imbauan kepada warga agar tidak terprovokasi," ucapnya.

Seperti diketahui, perselisihan lahan berujung maut terjadi di perbatasan Kabupaten Indramayu dan Majalengka, pada Senin (4/10/2021). Perselisihan itu mengakibatkan dua warga asal Kabupaten Majalengka bernama Suhenda dan Yayan meninggal dunia.

Dua korban merupakan kelompok dari kemitraan PG Jatitujuh yang mana berselisih lahan dengan kelompok Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-Kamis) Kabupaten Indramayu. Peristiwa tersebut terjadi di petak 112 wilayah Kerticala, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu.

Untuk diketahui, pascabentrokan antara dua kelompok petani di perbatasan Majalengka-Indramayu, Jawa Barat, yang menyebakan dua orang warga Majalengka, tewas tersebut, hingga saat ini kepolisian Polres Majalengka disiagakan di beberapa titik lokasi.

Reporter : Eric

Senin, 28 Juni 2021

Satpam Cabuli Anak Dibawah Umur


Pelaku dengan seragam orange

BorneoTribun Majalengka, Jabar Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Majalengka. Kali ini korbannya adalah bocah berusia 14 tahun, berinisial IT. Tersangkanya adalah seorang satpam perumahan berinisial DA (22).

Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, pencabulan yang dilakukan tersangka terhadap korban berawal dari kenalan melalui media sosial.

Setelah berkenalan, kemudian korban diajak ketemuan oleh tersangka disebuah rumah di wilayah Kecamatan Majalengka.

"Setelah berkenalan melalui medsos, pada April 2021 lalu korban diajak ketemuan oleh tersangka sekitar pukul 13.00 WIB, disebuah rumah," kata AKP Siswo saat jumpa pers, Senin (28/6/2021).

Sebelum melakukan pencabulan tersangka sempat mencekoki korban dengan minuman keras. Dalam kondisi mabuk, tersangka mencabuli korban dan merekam adegan tersebut. "Korban dicekoki miras dulu sama tersangka. Dia juga merekam aksinya itu untuk mengancam korban," ujarnya.

Tak sampai di sana, tersangka kembali mengajak korban kencan dengan mengancam akan menyebarkan video tersebut. "Pada hari berikutnya tersangka kembali mencabuli korban. Kali ini tersangka mengancam akan memviralkan video itu jika korban menolak ajakannya," ungkapnya.

Lebih lanjut, Siswo mengungkap, tersangka sudah melakukan perbuatan tersebut sebanyak dua kali. Namun pada saat tersangka mengajak lagi yang ketiga kalinya, korban melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak keluarga.

Sehingga pada 17 Juni 2021 lalu, keluarga korban melaporkan tersangka kepada pihak kepolisian. Tersangka saat ini sudah diamankan oleh Polres Majalengka, sejak 23 Juni 2021.

Dia terjerat Pasal 82 ayat 1 junto Pasal 76E Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. DA terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (*)

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pendidikan

Kalbar

Tekno