Abaikan Pencemaran Limbah CPO,,, PT. GKM Larang Wartawan Meliput
BORNEOTRIBUN I SANGGAU - Aktivitas PT Global Kalimantan Makmur (GKM) di Dusun Setogor, Desa Sotok, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, KalBar. Hal ini mendapat keluhan dari berbagai pihak terutama masyarakat sekitar. Belum ada solusi atas limbah yang diduga sudah mencemari Anak Sungai Inip berlanjut ke Sungai Sekayam, sejak beberapa tahun terakhir ini.
Viral video berisi protes dan bukti aliran limbah serta publikasi media, tidak membuat PT GKM sadar. Perusahaan bidang perkebunan kelapa sawit dan pengolahan CPO yang sudah diambil alih PT. Djarum ini kemudian mendapat kunjungan dari Komisi III DPRD Kabupaten Sanggau, Selasa 21 Juli 2020. Sayangnya, sejumlah wartawan yang awalnya satu rombongan Dewan, tiba-tiba tidak diperkenankan masuk areal PT GKM.
“Kami diminta menunggu di luar pagar masuk areal oleh security atas permintaan salah seorang oknum Anggota DPRD melalui Asisten Kepala PT GKM. Alasannya bukan rombongan Komisi III. Ini yang kita sesalkan, padahal kami berangkat bersama-sama Dewan ". kata Fernando Manurung, salah satu wartawan yang ikut dalam rombongan tersebut.
Fernando menjelaskan pihak perusahaan belum memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Seharusnya cepat diatasi dan memberikan klarifikasi sekaligus upaya terhadap keluhan masyarakat atas dampak lingkungan yang terjadi.
“Upaya konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak perusahaan menemui jalan buntu, malah dibalas dengan permintaan hak jawab yang tidak substantif ". kata Fernando.
Ketika para pekerja media yang dilindungi oleh undang undang hendak masuk, Beberapa satpam dan pihak perusahaan yang bertugas di pintu masuk tidak memberikan izin kepada sejumlah kuli tinta dengan alasan yang tidak jelasnya.
Rombongan Wartawan langsung di mintai putar arah oleh pihak perusahaan dan Satpam, karena tidak memiliki izin Audience terlebih dahulu. Bukan sekali ini saja wartawan di tolak dalam liputan, kemarin saja ada dari RRI di tolak, kata Andry Raja Gukguk selaku Askep PT.GKM.
Sementara saat DPRD Kabupaten Sanggau diizinkan masuk, para kuli tinta tetap tidak diizinkan.
“Kenapa kami tidak diizinkan masuk. Ini jelas menghalang-halangi kerja jurnalis,” kata Lepinus Lumbantoruan salah satu jurnalis senior Kaperwil Provinsi Kalbar Radar Metro dan Jonihotman Silalahi Kaperwil Berita Radar Indonesia saat akan melakukan liputan tersebut.
“Ini apa alasannya, tidak jelas. Apa ada aturan wartawan di larang liputan terkait Kunker DPRD Kabupaten Sanggau yang menyebutkan wartawan dilarang meliput ". sesalnya.
Diberitakan sebelumnya, PT.GKM diduga pernah melakukan pembuangan Limbah ke salah satu sungai Nip di daerah tersebut. Diduga pihak perusahaan enggan membeberkan hasil Audience DPRD kabupaten Sanggau dengan pihak perusahaan.
Andreas Sisen, Anggota Komisi III yang dikonfirmasi terkait hasil kunjungan itu belum memiliki argumentasi untuk bicara terkait hasil kunjungan, dan mengarahkan agar menghubungi Ketua Komisi III DPRD Sanggau, Tony.
“Kunjungan kerja sesuai jadwal Badan Musyawarah (Banmus). Kami delapan orang ". ujar Sisen singkat melalui WhatApp.
Yayat Darmawi SE MH, Koordinator LSM Tindak saat dimintai pendapatnya soal dugaan pencemaran lingkungan oleh PT GKM menjelaskan jika tidak segera ditangani maka tim penegakkan hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dapat mengambil tindakan. Dalam Undang Undang Lingkungan Hidup (LH) Nomor 32 Tahun 2009 sudah jelas diatur sanksi pidana dan denda.
“Hal ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera kepada siapapun termasuk korporasi atau perusahaan agar bersama-sama menjaga lingkungan demi terwujudnya pembangunan lingkungan yang berkelanjutan atau sustainable development ". Kata Yayat.
Pihak PT GKM, kata Yayat, wajib berkoordinasi dengan para pihak untuk mencari solusi, bukan justru menghindar dan mencari pembenaran untuk melawan fakta- fakta di lapangan dan sudah menjadi konsumsi pemberitaan oleh banyak media massa.
“Apabila keluhan warga dan bukti-bukti aliran limbah ke sungai dan lokasi sekitar tidak membuat PT GKM sadar, maka Gakkum LH dapat melakukan uji laboratorium dengan mengambil sampel air yang menjadi objek pencemaran ". Tegas Yayat.
Yayat mengharapkan persoalan tersebut segera dibawa ke ranah hukum sebab siapapun berkedudukan sama di depan hukum. “Tidak ada yang kebal hukum. Kami dari koalisi LSM akan mengawal kasus ini melalui proses litigasi. Jika masih didiamkan, kami yang akan mengambil sampel air dan lainnya untuk diuji di laboratorium.
Seperti diketahui, selain beredar video soal limbah, sebelumnya juga sudah banyak warga yang membuat keluhan.
Salahsatunya adalah Kacim, Warga Dusun Keladang I Desa Sotok, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau yang mengeluhkan kondisi lingkungan sekitar tempat aktivitas PT. GKM selaku perusahaan perkebunan sawit yang juga melakukan pengolahan Palm Oil.
"Jelas sangat merugikan masyarakat. Contohnya saya sendiri sebagai petani, selain berladang saya juga biasa mencari ikan, dimana lokasi ladang saya persis tidak seberapa jauh dari anak sungai Inip. Selama itulah saya mendapatkan hasil padi juga ikan untuk menghidupi keluarga serta cucu- cucu saya ". Pungkas Kacim.
Penulis : Libertus / Tim
Editor : Herman