Berita Borneotribun.com: Lebak Hari ini
Tampilkan postingan dengan label Lebak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Lebak. Tampilkan semua postingan

Selasa, 16 November 2021

Presiden Soal Banjir Sintang: Kita Harus Perbaiki Daerah Tangkapan Hujan


Presiden RI, Joko Widodo

BorneoTribun Lebak, Banten Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa bencana banjir yang melanda Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat disebabkan oleh kerusakan pada daerah tangkapan hujan atau _catchmen area_. Rusaknya daerah tangkapan hujan tersebut kemudian menyebabkan Sungai Kapuas meluber.

Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam keterangannya selepas meresmikan jalan tol Serang-Panimbang seksi I ruas Serang-Rangkasbitung di Gerbang Tol Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten pada Selasa, 16 November 2021.

"Iya itu kan memang karena kerusakan _catchment area_, daerah tangkapan hujan yang sudah berpuluh-puluh tahun dan itu harus kita hentikan karena memang masalah utamanya ada di situ sehingga Kapuas itu meluber karena daerah tangkapan hujannya rusak, itu yang lagi ingin kita perbaiki," ujar Presiden.

Untuk memperbaiki daerah tangkapan hujan tersebut, Presiden melanjutkan, pemerintah akan membangun persemaian atau _nursery_ yang diiringi dengan penghijauan baik di daerah-daerah hulu maupun di daerah-daerah tangkapan hujan itu sendiri. 

"Di _catchment area_ itu memang harus diperbaiki karena kerusakannya memang ada di situ. Kedua, memang ada hujan yang lebih ekstrem dari biasanya," imbuhnya.

Sejak awal terjadinya bencana banjir di Kabupaten Sintang, Presiden telah memerintahkan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk mempelajari penyebab dan mempersiapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi banjir di Sintang.

Dihubungi setelah peresmian jalan tol Serang-Panimbang seksi I ruas Serang-Rangkasbitung, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti hal yang disampaikan Presiden.

“Tentang rehabilitasi lahan seperti yang disampaikan Presiden, ke depan kita perlu betul-betul melaksanakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta melaksanakan penegakan hukum yang tegas untuk berbagai kemungkinan pelanggaran atas tata ruang, termasuk ruang-ruang terbuka untuk air,” ucap Basuki.

Sementara itu, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar menyebutkan sejumlah faktor penyebab banjir Sintang, antara lain curah hujan lebat sejak akhir Oktober sampai awal November 2021 yang secara kumulatif sebesar 294 mm menghasilkan debit banjir sebesar 15.877,12 m3/detik. Jumlah tersebut melebihi kapasitas tampung sungai-sungai sebesar 12.279,80 m3/detik, sehingga terjadi luapan dengan debit yang sangat besar, yaitu 3.597,32 m3/detik.

“Untuk ke depan, kita perlu merencanakan pola permukiman yang lebih ramah lingkungan dan menggunakan kearifan lokal yang lebih aman dari banjir, seperti rumah panggung,” ucap Siti.

Reporter : Eric

Minggu, 05 September 2021

Oknum Anggota DPRD Lebak Dipolisikan Karena Aniaya Istri Siri Hingga Bercucuran Darah

BorneoTribun Lebak, Banten Oknum anggota DPRD Lebak melakukan penganiayaan sadis pada Istrinya yang masih muda. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) telah dilaporkan ke Polres Lebak, Sabtu (4/9/2021).

Perlakuan kesadisan berdarah tersebut menyebabkan wajah wanita tersebut babak belur dan darah bercucuran dibagian kening hingga pelipis.

Terlampir dalam bukti Video berdurasi 7 detik tampak jelas Wanita itu berlumuran darah.

Sebagaimana telah di tayangkan melalui media lain, telah terjadi penganiayaan oleh Oknum Anggota DPRD Kabupaten Lebak terhadap istri sirinya, kejadian tindakan penganiayaan ini terjadi di salah satu Cafe di Rangkas Bitung pukul 09:42 Wib.

Kasat Reskrim Polres Lebak AKP. Indik Rusmono, membenarkan adanya laporan dugaan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh TJ, salah satu anggota DPRD Kabupaten Lebak kepada isteri sirinya yakni EDW (berusia 23 tahun), Sabtu, (04/09/2021).

“Iya semalam ada laporan, sedang kita tangani, Yang laporan perempuannya,” ujar Kasat Reskrim Polres Lebak, Sabtu melalui aplikasi pesan WathsAppnya.

Ditambahkannya, saat kejadian di dalam mobil korban ada dua anak di bawah umur, Satreskrim Polres Lebak berjanji akan mendalami kasus tersebut.

"Sementara untuk anak belum kita dalami, nanti kita dalami kang,"terang Indik.

"Namun yang jelas korban datang ke Mapolres Lebak dalam kondisi luka berdarah di bagian muka sudah di obati dan langsung kami Visum ,"ungkapnya.

Oknum yang diduga menganiaya istri sirinya ini di ketahui dari Fraksi Gerindra Daerah Pemilihan lV Kabupaten Lebak.

Untuk selanjutnya mengenai kasus penganiayaan ini dalam penyidikan dan penyelidikan pihak Kepolisian Resort Lebak.

Sebagaimana telah diatur di dalam KUHP Pasal 44 ayat (1) Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan Fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,00 (Lima Belas Juta Rupiah).

Reporter : Eric/Tim
Editor      : Hermanto

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pendidikan

Kalbar

Tekno