Bupati sampaikan LKPJ dalam paripurna 1 masa persidangan ke-2
BORNEOTRIBUN I SEKADAU - Terima laporan keterangan pertanggungjawaban ( LKPJ ) dan juga penyampaian nota pengantar bupati tahun 2019, DPRD kabupaten sekadau gelar sidang paripurna ke-1 masa persidangan ke-2 yang bertempat di aula DPRD kabupaten sekadau. Senin, 27/4/20.
Seperti yang tertuang dalam UU nomor 24 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, kepala daerah wajib menyampaikan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) yang memuat hasil penyelenggaran urusan pemerintahan yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
Dalam paparannya, Bupati menyampaikan beberapa prestasi yang telah dicapai kabupaten sekadau sampai akhir 2019.
Rupinus juga berpesan kepada para masyarakat untuk selalu mematuhi anjuran pemerintah dalam penanganan dan pencegahan virus corona.
" ikuti anjuran pemerintah terkait penanganan dan pencegahan Covid-19, Selalu menjalankan pola hidup bersih dan sehat. Batasi aktivitas diluar rumah serta selalu melaksanakan social distancing ". Pesan Rupinus.
Persidangan yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sekadau Radius Efendi, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sekadau Handi dan Zainal dan dihadiri seluruh anggota DPRD Kabupaten Sekadau, Sekda Kabupaten Sekadau H Zakaria Umar, Kapolres Sekadau AKBP Marupa Sagala, Dandim 1204/ Sanggau-Sekadau dan seluruh Forkopimda Kabupaten Sekadau. ( Jk )
Editor : Herman