Bulan Ramadhan 2022, Lembaga Bantuan Hukum Butta Toa Bantaeng Hadir Sebagai Pengacara Gratis
Bulan Ramadhan 2022, Lembaga Bantuan Hukum Butta Toa Bantaeng Hadir Sebagai Pengacara Gratis. |
Borneo Tribun Bantaeng – Bulan ramadhan Tahun 2022 ini tidak menyurutkan niat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Butta Toa Bantaeng dalam menyebarluaskan Bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin/tidak mampu di Kabupaten Bantaeng.
Kali ini Pemerintah Kelurahan Bonto Rita Kec. Sinoa Kabupaten Bantaeng menghadirkan Tim sosialisasi Bantuan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Butta Toa Bantaeng (Rabu, 13/4/2022)
Bulan Ramadhan 2022, Lembaga Bantuan Hukum Butta Toa Bantaeng Hadir Sebagai Pengacara Gratis. |
H. Ahmad Efendi, S.Sos.,M.Si selaku Lurah Bonto Rita dalam sambutannya, sangat berterima kasih kepada tim sosialisasi LBH Butta Toa Bantaeng yang menyempatkan diri menjadi narasumber di Tengah Masyarakat Kelurahan Bonto Rita.
Kegiatan ini sangat baik karena memberi pencerahan hukum kepada warga kami, apalagi ini menyangkut advokat atau pengacara gratis bagi warga yang miskin atau tidak mampu, ucap Lurah Bonto Rita.
Ditempat yang sama, Sunanta Rahmat, SH sebagai Narasumber dari LBH Butta Toa Bantaeng menyampaikan bahwa kami hadir sebagai pengacara gratis itu berdasar pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2020 tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kabupaten Bantaeng.
"Jadi Masyarakat yang miskin atau tidak mampu dan berhadapan dengan hukum baik itu perkara perdata maupun pidana, kami tetap dampingi secara gratis, cukup KTP dan SKTM dari pemerintah Lurah atau Desa"
Bulan Ramadhan 2022, Lembaga Bantuan Hukum Butta Toa Bantaeng Hadir Sebagai Pengacara Gratis. |
LBH. Butta Toa Bantaeng juga melibatkan Mahasiswa PPL/Magang dari Fakultas Hukum Institut Agama Islam (IAI) Al. Amanah Jeneponto dalam penyuluhan Hukum ini.
Nampak hadir Serma. Muh. Harun (Babinsa), Brogpol. Hayri Kasim (Babinkamtibmas), Perangkat kelurahan dan tokoh masyarakat, Tokoh Agama dan keterwakilan Perempuan Kelurahan Bonto Rita.
Oleh: Irwan Lawing