Selasa, 11 April 2023
Sabtu, 01 April 2023
Pembunuh Ojek Online Jalani 40 Adegan Rekonstruksi, Ternyata Ini Sebabnya!
Sabtu, 25 Maret 2023
Banjir Rob, Polsek Rasau Jaya Monitor Pemukiman Warga
Kamis, 23 Maret 2023
DPO Pencurian Mesin Bensol Ditangkap Tim Joker Polsek Sungai Raya
Rabu, 22 Maret 2023
Gandeng MPS, Polsek Sungai Raya Bagikan 80 Ekor Ayam Potong Gratis
Sabtu, 18 Maret 2023
Kapolri Meresmikan Pembangunan Rumah Dinas Brimob Polda Kalbar
Jumat, 12 Agustus 2022
Kubu Raya Mulai Terapkan Muatan Lokal Pendidikan Lingkungan Gambut
Kepala Dinas Pendidikan Kubu Raya, M Ayub. |
Kamis, 07 Juli 2022
Taklimat Akhir Tim Wasrik Post Audit Itjenad TA 2022
Minggu, 03 Juli 2022
Kapolsek Terentang Hadiri Khitanan Massal Di Desa Sungai Radak Dua
Rabu, 22 Juni 2022
HUT Bhayangkara Ke 76, Polsek Terentang Gelar Bakti Sosial Dan Anjangsana
Penyerahan 20 sak Semen ke Masjid Al-Jariyah, Jl. Abdurahman, Dusun Kuala Jaya, Desa Permata yang diserahkan langsung oleh Kapolsek Terentang IPTU Heri Susandi, SH dan diterima oleh Kades Permata Edy Fahrizal selaku Ketua Pengurus (Liber/Borneotribun) |
Rabu, 15 Juni 2022
Prajurit dan Persit Kodam XII/Tpr Terima Penyuluhan Tentang Gejala Kanker Anak
Sabtu, 08 Januari 2022
Dua Pelaku Penggelapan Mobil Avanza diamankan Polisi di Kubu Raya
Foto Ilustrasi. Dua Pelaku Penggelapan Mobil Avanza diamankan Polisi di Kubu Raya. |
Rabu, 20 Oktober 2021
Dongkrak Ketahanan Pangan, Dinas Pertanian Kalbar Galakan Komoditi Jagung Hibrida
Rabu, 11 Agustus 2021
Kasus Pembunuhan Berencana Di Kuburaya Terungkap
Konferensi Pers Kasus Pembunuhan Berencana |
BorneoTribun Kuburaya, Kalbar Jajaran Polres Kuburaya berhasil menangkap lima tersangka kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Jalan Parit Gaduk Desa Mega Timur, Sungai Ambawang pada 29 Juli 2021 lalu yang melibatkan pembunuh bayaran.
Kapolres Kuburaya AKBP Jerrold H.Y Komontoy menjelaskan bahwa kasus pembunuhan tersebut berawal dari perselingkuhan yang dilakukan A (istri tersangka-red) dengan H (Korban) yang diketahui suami sendiri.
Menurutnya, dari hasil penyelidikan, Polisi berhasil mengamankan lima tersangka dan satu orang masih dalam pencarian dengan status tersangka sudah diketahui.
" Tak tanggung-tanggung, bayaran yang dijanjikan sebesar Rp. 30 Juta," ungkapnya dalam pers rilis, Selasa (10/8/21).
Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu buah cerurit, satu unit sepeda motor merk Supra warna abu-abu, satu unit motor Aerox, pakaian korban dan pakaian yang digunakan tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 340 Subsider 338 KUHP atas pembunuhan berencana.
Reporter : Tim Liputan
Editor : Hermanto