Berita Borneotribun.com: Kriminalitas Hari ini
Tampilkan postingan dengan label Kriminalitas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kriminalitas. Tampilkan semua postingan

Kamis, 06 April 2023

Ops Pekat Kapuas 2023, Polres Sekadau Ungkap 18 Kasus

Konferensi Pers Operasi Pekat Kapuas 2023 Polres Sekadau (Mul/Borneotribun).
Sekadau, Kalbar - Kepolisian Resor Sekadau memaparkan hasil pengungkapan kasus dalam operasi Pekat Kapuas 2023 selama 14 hari terhitung mulai tanggal 23 Maret hingga 5 April 2023.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Wakapolres Sekadau Kompol Khoerrudin dalam press release yang digelar di aula Bhayangkara Patriatama, Kamis (6/4/2023) sore.

Kasus yang berhasil diungkap antara lain tindak pidana perjudian sebanyak 3 kasus dengan jumlah tersangka 10 orang, miras 1 kasus dengan tersangka 1 orang dan 3 kasus narkoba dengan jumlah tersangka 3 orang berikut barang bukti 3,65 gram.

Satu orang tersangka kasus narkoba dibawah umur dengan status ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum) tidak ditahan. Yang bersangkutan saat ini telah menjalani pemeriksaan dan penelitian kemasyarakatan (litmas) didampingi Bapas Sintang serta orangtuanya.

"Untuk kasus premanisme, prostitusi dan petasan pelakunya tidak ditahan. Mereka kami buatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa," ungkap Wakapolres Sekadau kepada awak media.

Selama pelaksanaan operasi Pekat Kapuas 2023 tersebut, Polres Sekadau berhasil mengungkap 18 kasus di luar target operasi. 

Wakapolres Sekadau menyatakan, upaya penegakan hukum akan terus dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman khususnya di bulan Ramadhan dan menjelang Idul Fitri 1444 H.

(Rls/R. Hermanto)

Minggu, 13 November 2022

Pekerja Toilet Masjid Baiturrahmah Nanga Mentukak Tewas Tersengat Listrik


Fhoto : Jajaran Kepolisian Sektor Nanga Taman melakukan olah TKP kecelakaan kerja di Masjid Baiturahmah Desa Nanga Mentukak, Nanga Taman (Mus/BorneoSekadau)

Sekadau, Kalbar - Satu orang pekerja pembangunan toilet Masjid Baiturrahmah Dusun Kampung padang RT 002/RW 01 Desa Nanga Mentukak, Kecamatan Nanga Taman meninggal akibat kecelakaan kerja tersengat listrik sekitar pukul 09.30 Wib, Minggu (13/11/2022).

Menurut keterangan saksi Reggi Wardana (29) yang merupakan anak dari korban Amoniar (49) dan Arjuna (37) rekan kerja korban mengatakan korban tersengat listrik saat hendak saat melakukan pengeboran tiang dengan menggunakan mesin Bor milik Korban. 

"Kemungkinan masih dalam keadaan basah setelah berendam di sungai sekadau tempat pembuatan toilet masjid," Cerita Saksi.

"Mendengar suara teriakan korban, saya langsung mencabut kontak mesin bor yang berada di masjid Baiturrahmah," Ucap Arjuna.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Nanga Taman, Iptu Renov Kusuma Bhakti S.Tr.K membenarkan telah terjadi kecelakaan kerja yang dialami pekerja di Masjid Baiturrahmah.

"Mendapatkan informasi, saya bersama anggota langsung menuju lokasi dan melakukan olah TKP," Ujar Kapolsek.

Sekira Pukul 09.30 Wib Korban  langsung di bawa menuju Puskesmas Nanga Taman untuk dilakukan penanganan medis dan  pukul 10.00 wib Korban di Rujuk Menuju RSUD Kabupaten Sekadau untuk dilakukan penanganan medis terhadap korban.

"Korban tidak bisa diselamatkan. Jenazah korban langsung dibawa oleh pihak keluarga langsung pulang ke kediaman korban di Dusun Kampung padang RT 002 RW 01 Desa Nanga Mentukak," Tukas Kapolsek.

Korban dikebumikan dipemakaman muslim Dusun Kampung Ladang Desa Nanga Mentukak, Kecamatan Nanga Taman. (Mus/Hermanto)

Kamis, 03 November 2022

Inkrah, Kejaksaan Negeri Bengkayang Musnahkan Barang Bukti


Fhoto : pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana dihalaman Kejaksaan Negeri Bengkayang (Borneobengkayang/Rinto)

Bengkayang, Kalbar - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkayang menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dihalaman Kejaksaan Negeri Bengkayang, Kamis (03/11/2022).

Total 47 perkara dengan barang bukti Narkotika dari 22 perkara sebanyak 20,88 gram Metafetamin, Judi 7 perkara, Penganiayaan 1 perkara, Pertambangan Emas Tanpa Ijin 3 perkara, Pencurian 3 perkara, Perlindungan anak 4 perkara, Penadahan 3 perkara, Penggelapan 1 perkara, Menempatkan pekerja migran indonesia secara ilegal 1 perkara, kealpaan yang menyebabkan orang lain mati 1 perkara, dan mengangkut hasil kayu atau kehutanan 1 perkara.

“Semua Barang bukti ini dimusnahkan dengan cara dibakar, dan dipotong dengan menggunakan gerinda dan pemusnahan dihadapan kita semua yang hadir seperti Narkotika, Handphone, Senjata Api dan lain-lain yang sudah disampaikan oleh kepala seksi dan barang bukti kejaksaan negeri bengkayang tepatnya di Kantor Kejaksaan Negeri Bengkayang," Ujar Kasi BB Kejaksaan Negeri Bengkayang Tommy Purnama, S.H.

Tommy juga mengatakan giat pemusnahan barang bukti hari ini untuk semester ke-2 ada 12 perkara yang di pampas dan 47 perkara yang di musnahkan barang bukti (BB). Dan perkara yang paling banyak adalah kasus Narkoba,” Tukas Tommy. 

Turut hadir, Pengadilan Negeri Bengkayang yang mewakili, Kepala Kepolisian Resort Bengkayang mewakili, Kepala BNN Kabupaten Bengkayang, Kepala Rutan Kabupaten Bengkayang dan beberapa para pegawai Kejaksaan serta para awak media.

Reporter : Rinto Andreas

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pendidikan

Kalbar

Tekno