Berita Borneotribun.com: Korupsi Hari ini
Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan

Selasa, 02 Juli 2024

Korupsi APBDes 557 Juta Rupiah, Bendahara Desa Sungai Nanjung Masuk Penjara

Korupsi APBDes 557 Juta Rupiah, Bendahara Desa Sungai Nanjung Masuk Penjara
Korupsi APBDes 557 Juta Rupiah, Bendahara Desa Sungai Nanjung Masuk Penjara.
KETAPANG - Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang menahan seorang bendahara desa berinisial KN karena diduga korupsi hingga 557 juta.

Kepala Seksi bidang Intelijen Kajari Ketapang Panter Rivay Sinambela mengatakan, KN adalah bendahara di desa Sungai Nanjung Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang.

KN ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi APBDes tahun anggaran 2021/2022.

"Demi kepentingan pemeriksaan penyidikan terhadap tersangka KN dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B ketapang," ujar Panter, pada Selasa (2/7/2024). 

Dikatakan Panter, modus yang dilakukan KN yaitu dengan membuat laporan pertanggung jawaban (Lpj) penggunaan dana desa fiktif namun dalam Lpj seolah-olah dibuat nyata. 

"Realisasi penggunaan dana desa tidak sesuai RAB (Rencana Anggaran Biaya). Namun dalam laporan sesuai RAB," kata Panter. 

Penyidik Kejaksaan baru menahan satu orang. Namun disebutkan Panter, bisa ada tersangka baru karena pendalaman perkara masih dilangsungkan.

"Kalau sementara itu dulu, nanti akan dibuka dipersidangan," pungkas dia. 

Penulis: Muzahidin

Senin, 03 Juni 2024

Tim Penyidik KPK Periksa Saksi Kasus Pemotongan Dana di BPPD Sidoarjo

Tim Penyidik KPK Periksa Saksi Kasus Pemotongan Dana di BPPD Sidoarjo
Tim Penyidik KPK Periksa Saksi Kasus Pemotongan Dana di BPPD Sidoarjo.
SURABAYA - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa satu orang saksi terkait pengembangan kasus dugaan pemotongan dana intensif pajak di Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

Kasus ini melibatkan Bupati Nonaktif Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau yang akrab disapa Gus Muhdlor, sebagai tersangka.

Bupati Nonaktif Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau yang akrab disapa Gus Muhdlor
Bupati Nonaktif Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau yang akrab disapa Gus Muhdlor.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menjelaskan bahwa pihaknya memanggil Ahmad Masruri, staf Bupati Sidoarjo, untuk diperiksa di Polda Jawa Timur.

“Hari ini (3/6) bertempat di Polda Jatim, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Achmad Masruri (Staf Bupati Sidoarjo),” ujar Ali kepada Reporter Elshinta, Supriyarto Rudatin, Senin (3/6/2024).

Sebelumnya, KPK telah menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor pada Selasa, 6 Mei 2024.

Penahanan tersebut dilakukan setelah tim penyidik KPK memeriksa Gus Muhdlor sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pemotongan insentif pajak di Pemkab Sidoarjo.

Dalam keterangan persnya, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengungkapkan bahwa Gus Muhdlor, sebagai Bupati Kabupaten Sidoarjo, memiliki kewenangan mengatur penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi di lingkungan pemerintah kabupaten.

“Dia membuat aturan dalam bentuk keputusan Bupati yang mengatur empat triwulan dalam Tahun Anggaran 2023,” ujar Tanak. 

Aturan tersebut dijadikan sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.

Besaran potongan yang diterapkan antara 10 hingga 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima, yang selama tahun 2023 mencapai total dua koma tujuh miliar rupiah.

Atas penetapan tersangka tersebut, kini Gus Muhdlor tengah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus ini merupakan salah satu dari serangkaian upaya KPK untuk memberantas korupsi di Indonesia, dengan fokus khusus pada pemotongan dana yang seharusnya menjadi hak pegawai.

Proses hukum yang tengah berlangsung diharapkan dapat memberikan keadilan dan mencegah praktik korupsi serupa di masa mendatang. 

Rabu, 29 Mei 2024

Kades Tekalong Kapuas Hulu Korupsi Dana Desa sebesar Rp 354.743.600

Kades Tekalong Kapuas Hulu Korupsi Dana Desa sebesar Rp 354.743.600
Kades Tekalong Kapuas Hulu Korupsi Dana Desa sebesar Rp 354.743.600.
KAPUAS HULU – Unit Tindak Pidana Korupsi Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu berhasil mengungkap kasus penyimpangan penggunaan keuangan desa yang melibatkan Kepala Desa Tekalong, Sdr. FLM.

Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, penyelidikan menyeluruh telah mengungkapkan adanya kerugian keuangan negara

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Desa Tekalong selama Tahun Anggaran 2018 hingga 2020. Penyelidikan yang dilakukan mencakup penelaahan dokumen, pemeriksaan fisik di lapangan, dan klarifikasi dengan pihak terkait. Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya kegiatan fiktif dan proyek yang tidak selesai yang dikelola langsung oleh Kepala Desa FLM.

Berikut rincian dana yang diterima Desa Tekalong selama tiga tahun tersebut:
- Tahun 2018: Rp 1.198.095.000
- Tahun 2019: Rp 1.345.276.000
- Tahun 2020: Rp 1.535.586.000

Total dana yang diterima Desa Tekalong adalah Rp 4.078.957.000. Dana ini seharusnya digunakan untuk pembangunan dan operasional desa, namun sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi oleh Kepala Desa FLM.

Pada tanggal 25 Oktober 2022, berdasarkan bukti yang cukup, Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu menerbitkan Laporan Polisi. Proses penyidikan melibatkan koordinasi dengan BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat untuk Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dan konsultasi dengan ahli pidana. Dari hasil penyidikan dan PKKN, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 354.743.600.

Kepala Desa Tekalong, Sdr. FLM, telah mengakui penggunaan dana desa untuk kepentingan pribadi dan saat ini ditahan di Rutan Polres Kapuas Hulu. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa Penuntut Umum, dan dalam waktu dekat tersangka serta barang bukti akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (Tahap II).

Barang bukti yang diamankan meliputi:
- Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan Desa Tahun Anggaran 2018-2020
- Dokumen Surat Perintah Pencairan Dana Tahun 2018-2020
- Uang sejumlah Rp 18.270.000 dari kegiatan pengadaan Dana Desa di tahun 2020 (pembelian laptop yang tidak terlaksana).

Pasal yang dipersangkakan kepada Sdr. FLM adalah Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman maksimal untuk pelanggaran ini adalah 20 tahun penjara.

Kapolres Kapuas Hulu mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi sehingga membantu mewujudkan Kabupaten Kapuas Hulu yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan dapat menjadi pembelajaran dan peringatan bagi seluruh pihak terkait untuk selalu menjaga integritas dan transparansi dalam pengelolaan dana desa.

Kamis, 23 Mei 2024

Dugaan Kongkalikong Proyek Mangkrak di Rumah Sakit Agoesdjam, Ada Temuan BPK

Dugaan Kongkalikong Proyek Mangkrak di Rumah Sakt Agoesdjam, Ada Temuan BPK
Dugaan Kongkalikong Proyek Mangkrak di Rumah Sakt Agoesdjam, Ada Temuan BPK.
KETAPANG - Lanjutan pembangunan proyek ruang bedah di komplek rumah sakit agoedjan Ketapang belum ada kejelasan. Walaupun direktur rumah sakit sebelumnya, dr Juhendro pernah mengatakan akan difungsikan tahun ini tetapi belum ada hilal kapan pekerjaanya.

Sementara itu, pejabat direktur Agoesdjam sebelumnya yang berpindah tugas menjadi kepala dinas Kesehatan Ketapang dr Feria Kowira berujar juga hal serupa.

Feria  juga mengkonfirmasi proyek itu mulai dikerjakan sejak dirinya menjabat sebagai direktur. 

"Sudah dalam proses tender, penyelesaian tahun ini," ujar Feria, Selasa (22/05/24).

Akibat tak selesai, kabar beredar di kalangan media terdengar proyek itu menjadi barang bukti dugaan tindak pidana korupsi dan sedang dalam proses penyelidikan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. 

Isu itu pernah diutarakan seorang staf di lingkungan rumah sakit. Staf tersebut mengatakan,sejumlah pihak terkait di periksa jaksa, termasuk direktur Feria Kowira (saat itu). Proyek itu pun belum diteruskan karena ada temuan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) provinsi Kalimantan Barat.  

Kasi bidang intelijen kejaksaan negeri Ketapang Panter Rivay Sinambela ditanya soal kebenaran kabar tersebut belum merespon upaya konfirmasi itu.

Sementara itu, tersiar info proyek itu sejak awal sudah dikondisikan untuk dimenangkan oleh kontraktor tertentu. Pengaturan itu melibatkan keluarga lingkaran pejabat di Ketapang. 

Hal itu diutarakan seorang narasumber pemain proyek. Dia mengatakan, proyek itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021 sebesar 21 miliar. 

Saat proses tender, beberapa kontraktor yang sempat menawar di arahkan untuk mundur. Pengaturan itu melibatkan kelompok kerja (Pokja) di LPSE Ketapang saat itu. 

"Terbukti kepala LPSE Subari ditangkap Polda karena kasus gratifikasi," ujar kontraktor itu. 

Dihubungi pada Rabu (22/05/24) kepala Badan Perencanaan Daerah Ketapang Harto enggan menanggapi kelanjutan proyek tersebut. Borneo Tribun sudah meminta apakah Pemda Ketapang ada mengaloksikan anggaran proyek mangkrak tersebut. 

penulis: Muzahidin

Selasa, 13 Februari 2024

KPK Sita Aset Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar

KPK Sita Aset Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar
Tim penyidik KPK sita Ford Mustang GT yang diduga milik eks kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono. ANTARA/HO-KPK
MAKASSAR - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berhasil menyita satu unit mobil mewah Ford Mustang GT dan tujuh bidang tanah dalam penyelidikan terkait kasus dugaan pencucian uang yang melibatkan mantan kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan, "Tim Penyidik kembali menyita aset-aset bernilai ekonomis yang diduga milik tersangka AP berkaitan dengan perkara TPPU yang proses penyidikannya tetap berlangsung hingga saat ini."

Ali juga menjelaskan rincian aset yang disita, termasuk mobil Ford Mustang GT warna Merah dan tujuh bidang tanah yang tersebar di beberapa lokasi, antara lain:

1. Sebidang tanah seluas 2231 meter persegi di Desa Sukawengi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

2. Sebidang tanah seluas 5363 meter persegi juga di Desa Sukawengi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

3. Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya seluas 318 meter persegi di Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

4. Sebidang tanah beserta bangunan seluas 108 meter persegi di Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

5. Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya seluas 1015 meter persegi di Kelurahan Pejaten Barat, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan.

6. Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya seluas 415 meter persegi di Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Cempaka Putih, Kota Jakarta Pusat.

7. Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya seluas 98 meter persegi di Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Cempaka Putih, Kota Jakarta Pusat.

Ali menegaskan bahwa temuan aset-aset tersebut merupakan hasil dari upaya penelusuran yang dilakukan Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK. 

Penyitaan ini merupakan bagian dari usaha untuk memulihkan aset dalam penanganan perkara yang diduga tidak sesuai dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Andhi Pramono saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dakwaan korupsi penerimaan gratifikasi. 

JPU KPK menuduhnya menerima gratifikasi sebesar Rp58,9 miliar dengan dakwaan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Minggu, 11 Februari 2024

Peneliti Imparsial Desak KPK dan Komisi I DPR Usut Skandal Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5

Peneliti Imparsial Desak KPK dan Komisi I DPR Usut Skandal Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5. (Sumber foto: Reuters)
Peneliti Imparsial Desak KPK dan Komisi I DPR Usut Skandal Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5. (Sumber foto: Reuters)
JAKARTA - Peneliti dari Imparsial, Hussein Ahmad, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi I DPR untuk turun tangan menindaklanjuti skandal pengadaan pesawat Mirage 2000-5 yang diduga melibatkan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. 

Dugaan korupsi dalam pembelian jet tempur tersebut tengah diselidiki oleh lembaga antikorupsi Uni Eropa, The Group of States against Corruption (GRECO).

"Dengan adanya kabar kawan-kawan GRECO melakukan penyelidikan terhadap kasus ini, semestinya KPK turun dan melakukan investigasi," ujar Hussein kepada wartawan di Jakarta, belum lama ini.

Menurut laporan investigasi Microsoft Network yang diterbitkan di msn.com, Indonesia berencana membeli 12 unit Mirage 2000-5 dari Qatar. 

Prabowo telah menunjuk perusahaan perantara dari Ceko bernama Excalibur International untuk pengadaan pesawat usang tersebut.

Indonesia diharuskan mengeluarkan dana sebesar US$ 66 juta per unit atau total US$ 792 juta untuk 12 unit pesawat. 

Padahal, harga pasaran pada periode awal produksi dan pemasaran hanya berkisar antara US$ 23 juta hingga US$ 35 juta.

"Kami sudah ingatkan jauh- jauh hari setahun yang lalu bahwa ini bermasalah. Kemudian Kemhan tetap lanjut. Kemudian yang kedua dari segi kebutuhan alutsista. Alutsista ini sudah tua dan dibeli melalui pihak broker," ucap Hussein.

Tak hanya harganya yang diduga kemahalan, narasumber yang diwawancara msn.com menyebut pihak Qatar menawarkan cashback sebesar 7 persen dari kesepakatan pembelian pesawat tempur Mirage 2000-5 kepada Prabowo. Nilainya sebesar US$ 55,4 juta atau sekira Rp865,1 miliar.

Qatar, menurut laporan msn.com mengetahui jika Prabowo akan kembali bertarung di Pilpres 2024. Ketika Prabowo mengunjungi Doha pada Januari 2023, cashback itu ditawarkan.

Menteri Pertahanan Qatar, Khalid bin Mohammed Al Attiyah, menurut msn.com, menyetujui kesepakatan tersebut. 

Prabowo dilaporkan telah menerima US$ 20 juta atau Rp312,3 miliar dari total cashback 7 persen tersebut.

Hussein menilai rencana pembelian pesawat Mirage 2000-5 bekas sangat janggal sejak awal. Semula pesawat tersebut pernah ditawarkan secara gratis ke Indonesia. 

Namun, pemerintah Indonesia menolak persoalan biaya perawatan yang mahal dan butuh transfer kemampuan sebelum dioperasikan.

"Artinya, bukan sebagai kebutuhan kita pada saat itu. Lucunya, saat pesawat ini dijual, malah kita mau ambil. Nah, itu yang, menurut saya, tidak masuk akal," ucap Hussein.

Selain KPK, Hussein mendesak Komisi I DPR memanggil Prabowo untuk dimintai klarifikasi. 

Terlebih, muncul dugaan dana tersebut digunakan Prabowo untuk kampanye Pilpres 2024.

Meskipun berstatus kader Golkar dan partainya mengusung pasangan Prabowo-Gibran, Hussein berharap Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid, tegas terhadap Prabowo.

"Dia sebagai Ketua Komisi 1 harus melakukan tugasnya dengan benar dalam melakukan pengawasan. Selama ini tidak ada taringnya Komisi 1. Jangan mentang-mentang mengusung sebagai calon presiden, kemudian dia tidak mau panggil," kata Hussein.

Pembelian pesawat usang oleh Kemenhan sebelumnya dipersoalkan oleh calon presiden Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan dalam debat ketiga Pilpres 2024, Januari lalu. 

Keduanya sepakat pembelian pesawat untuk memperkuat pertahanan Indonesia tidak tepat dan potensial memunculkan beragam masalah, termasuk membuka celah korupsi dalam proses pengadaan.

Kamis, 08 Februari 2024

Hukuman Otonom, Kunci Mahfud Md Hindari Korupsi

Hukuman Otonom, Kunci Mahfud Md Hindari Korupsi
Cawapres nomor urut 3 Mahfud Md (tengah) dalam acara Tabrak, Prof! di Pos Bloc, Jakarta, Rabu (7/2/2024). (ANTARA/Rio Feisal)
JAKARTA - Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud Md, menegaskan bahwa ia tidak pernah terlibat dalam tindak pidana korupsi karena takut akan hukuman batin atau hukuman otonom. 

Dalam sebuah acara bertajuk "Tabrak, Prof!" di Pos Bloc, Jakarta, pada hari Rabu, Mahfud mengungkapkan, "Tetapi, saya tidak pernah (korupsi) dengan itu karena saya takut dengan hukuman otonom itu tadi."

Mahfud menjelaskan bahwa dalam ilmu hukum terdapat dua jenis hukuman, yaitu hukuman heteronom dan hukuman otonom. 

"Setiap orang itu punya hukuman otonom, yaitu kalau berbuat salah meskipun tidak ketahuan oleh hukum, ia merasa takut, merasa berdosa, dan hukuman yang sifatnya otonom itu banyak sekali terjadi," ujarnya.

Menurut Mahfud, hukuman otonom dapat berupa perasaan merasa dikucilkan setelah melakukan kesalahan. 

"Itu sudah pernah bersalah, tidak ketahuan, tetapi dia jadi malu terkucil, kan banyak yang begitu," tambahnya.

Selain itu, Mahfud juga membagikan pengalamannya selama menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK), di mana ia menghadapi banyak godaan namun tidak tergoda. 

"Saya kalau mau nih, dapat uang banyak loh waktu jadi hakim MK. Waktu jadi hakim MK itu kalau orang berperkara mau bayar kepada saya Rp2 miliar, Rp3 miliar satu perkara itu gampang. Banyak yang mau datang, mau ngasih. Saya tidak tergoda," paparnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan peserta Pilpres 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3. 

Tahapan selanjutnya adalah masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, masa tenang pada tanggal 11 hingga 13 Februari, dan hari pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.

Oleh: Antara/Rio Feisal
Editor: Yakop

Selasa, 06 Februari 2024

Sekda Kapuas Hulu Ikuti Zoom Koordinasi Pencegahan Korupsi

Sekda Kapuas Hulu Ikuti Zoom Koordinasi Pencegahan Korupsi
Sekda Kapuas Hulu Ikuti Zoom Koordinasi Pencegahan Korupsi.
KAPUAS HULU - Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Mohd. Zaini, mengikuti pertemuan koordinasi melalui Zoom yang bertujuan untuk pencegahan dan pemberantasan korupsi, serta pengenalan satuan tugas. 

Pertemuan ini diselenggarakan di gedung Aula Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu pada Selasa (6/2/2024).

Narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang diwakili oleh Wahyudi, menyampaikan harapannya, "Besar harapan kami terletak pada komitmen kepala daerah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, terutama dalam tim Anti Korupsi."

Setelah terciptanya komitmen yang baik, terdapat tiga rencana aksi dalam pelayanan dasar yang masih perlu diperhatikan karena masih terjadi korupsi dalam skala kecil. 

Pertama, masih ada praktik perantara atau calo yang mengakibatkan masyarakat tidak menggunakan pelayanan publik sesuai prosedur, menciptakan paradigma bahwa pemerintah mempersulit dalam memberikan pelayanan. 

Kedua, dalam penggunaan pelayanan publik, masih ada masyarakat yang membayar lebih dari harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dan ketiga, dalam pelaksanaan pelayanan, kita harus memperkuat pegawai untuk tidak menerima gratifikasi.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu berharap agar pemerintahan Kabupaten Kapuas Hulu dapat bersama-sama menindaklanjuti arahan dari KPK dengan penuh tanggung jawab, demi mewujudkan Kapuas Hulu yang HEBAT.

Jumat, 02 Februari 2024

Kejaksaan Negeri Singkawang Melakukan Penggeledahan di Kantor BKD Terkait Dugaan Kasus Korupsi

Petugas Kejari Singkawang melakukan pemeriksaan dan penyitaan sejumlah berkas di kantor BKD Singkawang, Jumat (2/2/2024) (ANTARA/HO-Rudi)
Petugas Kejari Singkawang melakukan pemeriksaan dan penyitaan sejumlah berkas di kantor BKD Singkawang, Jumat (2/2/2024) (ANTARA/HO-Rudi)
SINGKAWANG - Kejaksaan Negeri Singkawang melakukan penggeledahan di Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) setempat sebagai bagian dari proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan lahan di Pasir Panjang Kota Singkawang.

"Penggeledahan dilakukan terkait adanya proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan lahan di Pasir Panjang Kota Singkawang," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Singkawang, David Nababan, pada Jumat (2/2).

Menurut Nababan, secara administratif, pihaknya telah mengirim surat kepada Pengadilan untuk melakukan penggeledahan.

"Setelah itu kami turun ke lapangan untuk melakukan penggeledahan di Kantor BKD untuk meminta dokumen-dokumen yang kami perlukan dalam rangka proses penyelidikan," tambahnya.

Dalam kasus ini, beberapa saksi telah dimintai keterangan, dan saat ini proses penanganannya sedang menunggu kelanjutan.

"Secepat mungkin, kami akan memberikan informasi kepada media," ungkapnya.

Nababan menjelaskan bahwa sebanyak 20 orang telah dimintai keterangannya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

"Para saksi ini terdiri dari 7 pejabat Pemkot Singkawang dan lainnya berasal dari pihak swasta," jelasnya.

Dari penggeledahan yang dilakukan sebelumnya, beberapa dokumen asli disita karena belum dapat dipenuhi saat proses penyelidikan dan penyidikan.

"Selama penggeledahan, kami menemukan barang bukti yang diperlukan untuk proses penyidikan ini," tuturnya.

Sumber: Antara/Rendra Oxtora
Editor: Yakop

Rabu, 31 Januari 2024

Profesor Zainal Asikin Laporkan Dugaan Korupsi di Bank NTB Syariah ke Polda NTB

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Mataram Profesor Zainal Asikin. ANTARA/Dhimas B.P.
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Mataram Profesor Zainal Asikin. ANTARA/Dhimas B.P.
NTB - Guru Besar Ilmu Hukum dari Universitas Mataram, Profesor Zainal Asikin, telah mengambil langkah serius dengan melaporkan dugaan kasus korupsi yang diduga terjadi di Bank Nusa Tenggara Barat Syariah ke Polda NTB.

"Ada beberapa poin yang kami laporkan. Pertama, laporan tentang kredit bermasalah dengan total nilai Rp24 miliar," ujar Prof. Asikin di Mataram, pada hari Selasa.

Menurut Prof. Asikin, ada kecurigaan akan adanya pelanggaran prosedur terhadap pembayaran kredit, yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi Bank NTB Syariah sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Selain itu, dalam laporannya, Prof. Asikin juga menyoroti masalah terkait proyek fisik dalam pembangunan Kantor Pusat Bank NTB Syariah di Jalan Udayana, Kota Mataram.

"Ditemukan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp2,4 miliar sesuai dengan temuan BPK. Kerugian ini termasuk proyek pembangunan 12 kantor cabang pembantu, dengan pembangunan kantor pusat sebagai yang terbesar," tambahnya.

Masalah korupsi lainnya yang disorot dalam laporan tersebut adalah terkait dengan penggunaan dana sponsorship oleh Bank NTB Syariah. Prof. Asikin menekankan pentingnya penyelidikan terhadap laporan pertanggungjawaban penggunaan dana sponsorship yang tidak jelas.

"Banyak dana sponsorship yang pertanggungjawabannya tidak jelas," katanya.

Salah satu contohnya adalah dana sebesar Rp5 miliar untuk acara MXGP Samota di Pulau Sumbawa. Prof. Asikin menegaskan pentingnya pihak penegak hukum untuk menyelidiki laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut.

Dengan mengajukan laporan ini, Prof. Asikin berharap pihak penegak hukum dapat menyelesaikan masalah ini secara tuntas, mengingat Bank NTB Syariah merupakan salah satu BUMD yang penting bagi pendapatan daerah.

"Harus diusut tuntas, kasus seperti ini tidak boleh dibiarkan. Bank daerah harus sehat, dan perlu mendapat perawatan," tegas Prof. Asikin.

Lebih lanjut, Profesor yang memiliki keahlian di bidang hukum bisnis ini mengungkapkan bahwa laporan juga telah disampaikan ke Kejati NTB, tidak hanya ke Polda NTB.

Jika aparat penegak hukum serius menindaklanjuti laporan tersebut, ia siap untuk memberikan data lebih lengkap terkait dengan dugaan korupsi ini.

"Jadi, laporan ini hanya langkah awal karena masih banyak data yang belum saya sampaikan," jelasnya.

Berkaitan dengan laporan yang disampaikan ke Polda NTB, Prof. Asikin mengkonfirmasi telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dengan nomor: B/49/l/RES.3.3/2024/Ditreskrimsus, tanggal 18 Januari 2024.

Namun, Kombes Pol. Nasrun Pasaribu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB, saat dihubungi melalui telepon, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan tersebut.

"Belum ada laporan yang masuk kepada kami, belum ada informasi tersebut. Jika ada, kami akan memberitahukan perkembangannya," ungkapnya.

Sumber: Antara/Dhimas Budi Pratama
Editor: Yakop

Wabendum Timnas Anies-Muhaimin Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi

Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Rajiv memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/1/2024). ANTARA/Fath Putra Mulya
Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Rajiv memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/1/2024). ANTARA/Fath Putra Mulya
JAKARTA - Wakil Bendahara Umum (Wabendum) dari Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), yang bernama Rajiv, menyatakan keyakinannya bahwa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan bersikap profesional dalam memeriksanya terkait kasus korupsi yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Rajiv, setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada hari Selasa, menyatakan, "Merasa politik? Saya no comment, biar masyarakat yang menilai, tapi saya yakin tim penyidik menjadi profesional. 

KPK profesional, kita doakan, insya Allah," ujar Rajiv di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta, Rajiv diminta keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Dalam sesi pemeriksaan, Rajiv mengakui bahwa penyidik mengajukan sekitar 10 pertanyaan padanya. "Terkait ini di luar biodata ada berapa, ya? Ada 10 kali, ya," ucap Rajiv.

Sebelumnya, Rajiv telah dipanggil oleh KPK pada Jumat (26/1), namun ia tidak dapat hadir pada waktu itu. 

"Jadi di-reschedule-kan hari Selasa karena ada halangan. Sebagai warga negara, kita hadir. Ada beberapa poin yang ditanya oleh tim penyidik, sudah kita jelaskan, sejelas-jelasnya," ucap dia.

KPK telah menahan SYL dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta (MH), pada Jumat, 13 Oktober 2023, dalam kasus dugaan korupsi di Kementan. 

Kasus ini melibatkan juga Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono (KS), yang ditahan lebih dahulu pada Rabu, 11 Oktober 2023.

Dugaan korupsi di Kementan diduga terjadi ketika SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian periode 2019—2024. 

SYL dituduh melakukan pemungutan dan penerimaan setoran dari ASN internal Kementan untuk kepentingan pribadi, termasuk keluarga intinya, dari tahun 2020 hingga 2023.

SYL memerintahkan KS dan MH untuk melakukan penarikan uang dari unit eselon I dan II, baik dalam bentuk tunai, transfer rekening bank, maupun pemberian barang atau jasa.

KPK menduga adanya paksaan dari SYL terhadap ASN di Kementan, dengan ancaman mutasi atau penghentian jabatan. 

Uang yang diterima oleh SYL, KS, dan MH digunakan untuk keperluan pribadi SYL, termasuk pembayaran cicilan kartu kredit, mobil Alphard, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat bagi keluarga, serta perawatan wajah keluarga.

KPK juga menemukan aliran dana dari SYL ke Partai NasDem, serta penggunaan uang untuk ibadah umrah. 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sumber: Antara/Fath Putra Mulya
Editor: Yakop

Penyidik Jampidsus Periksa Saksi Terkait Dugaan TPPU BAKTI Kominfo

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. ANTARA/Laily Rahmawaty.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. ANTARA/Laily Rahmawaty.
JAKARTA - Penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap dua karyawan PT Solitech Media Synergi sebagai saksi terkait perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.

"Kedua saksi yang diperiksa adalah inisial S dan Ap, keduanya merupakan karyawan PT Solitech Media Synergi," ungkap Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Masyarakat (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung.

Pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut dilakukan dalam konteks dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang melibatkan tersangka Achsanul Qosasih (AQ), anggota II BPK RI.

"Proses pemeriksaan terhadap saksi dilakukan untuk memperkuat alat bukti serta melengkapi berkas perkara yang sedang ditangani," jelas Ketut.

Dalam kasus terkait infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo, Kejaksaan Agung telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka. 

Dari jumlah tersebut, enam orang telah menjalani proses persidangan di pengadilan tingkat pertama dan telah divonis bersalah, antara lain Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Gelumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Irwan Hermawan, dan Johnny G Plate.

Sementara itu, dua tersangka lainnya tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yaitu Windy Purnama dan Muhammad Yusriski Muliawan. 

Adapun tujuh tersangka lainnya masih dalam tahap penyidikan, di antaranya Jemy Sutjiawan, Elvano Hatorangan, M Ferriandi Mirza, Walbertus Natalius Wisang, Naek Parulian Washington Hutahaean atau Edward Hutahaean, dan Sadikin Rusli.

Pada tanggal 31 Oktober, Penyidik Jampidsus menetapkan tersangka ke-15 dengan inisial MAK, yang merupakan Kepala Humas Develompment UI, dan pada tanggal 3 November, tersangka Acshanul Qosasih juga ditetapkan sebagai tersangka.

Ketut menambahkan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk mengembangkan perkara ini dengan menyelidiki kemungkinan keterlibatan korporasi. "Kami telah melakukan langkah-langkah sesuai dengan alat bukti yang ada," tegas Ketut.

Sumber: Laily Rahmawaty
Editor: Yakop

Jumat, 26 Januari 2024

Kanwil DJP Kalselteng Tangkap Dua Wajib Pajak, Diduga Rugikan Negara Rp1,6 Miliar

Penyidik Kanwil DJP Kalselteng saat menyerahkan kedua tersangka ke Kejari Tanah Bumbu.
Penyidik Kanwil DJP Kalselteng saat menyerahkan kedua tersangka ke Kejari Tanah Bumbu.
BANJARMASIN - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) berhasil menangkap dan mempidanakan dua wajib pajak yang disinyalir telah menyebabkan kerugian besar pada pendapatan negara dari sektor perpajakan, mencapai Rp1,6 miliar.

"Kedua tersangka berinisial AA dan JA telah kami serahkan kepada jaksa di Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu pada Rabu (24/1) dalam tahap II (P-22) setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap," ungkap Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, di Banjarmasin, Kamis.

Dugaan tindak pidana tersebut melibatkan perusahaan PT. DAA yang diduga tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dengan sengaja. 

Mereka diketahui menjalankan modus pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan menerbitkan faktur pajak dan memungut PPN dari pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak (JKP), namun tidak melaporkannya pada Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN serta tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara.

Tindakan kedua tersangka ini melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau huruf i juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang beberapa kali mengalami revisi terakhir dengan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Syamsinar menegaskan bahwa upaya penegakan hukum ini harus menjadi peringatan bagi semua wajib pajak untuk mematuhi kewajiban perpajakan dengan benar, lengkap, dan jelas. 

Dia berharap penegakan hukum yang tegas ini dapat mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.

"Pemenuhan kewajiban perpajakan yang benar dari setiap wajib pajak sangat penting untuk mendukung pembiayaan pembangunan nasional," tandasnya.

Syamsinar juga mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang baik dari pihak Kejaksaan Tinggi Kalsel, Kejaksaan Negeri Batulicin, Koordinator Pengawas Polda Kalsel, dan semua pihak terkait yang telah membantu dalam proses penegakan hukum ini.

Kamis, 28 Desember 2023

Penetapan Tersangka Pada 2 PNS Pemkab Ketapang Janggal

Penetapan Tersangka Pada 2 PNS Pemkab Ketapang Janggal.
Foto: Septian Tama SH, kuasa hukum S alias AW.
KETAPANG – Perkara sangkaan korupsi proyek bedah rumah tahun 2016 yang menetapkan tujuh tersangka oleh Polres Ketapang masih berjalan. 

Kuasa hukum salah satu tersangka berasal dari PNS dinas PU Ketapang berinisial S alias AW, Septian Tama mempersoalkan kliennya di tersangkakan atas kasus itu.

Septian Tama menyebut, penyidik kurang cermat menetapkan tersangka karena posisi kliennya dalam proyek tersebut bukan pihak pengguna anggaran (PA) ataupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang memiliki kewenangan penuh atas proyek tersebut.

"Ini pun sesuai dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK) bahwa AW tidak diwajibkan mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan atas proyek tersebut," kata Septian, Kamis (28/12/23) di Ketapang. 

Agar keadilan hukum tercapai, Septian berpendapat, polisi dapat menetapkan PPK sebagai tersangka dan membebaskan kliennya dari segala tuntutan hukum.

"Dampak kasus ini sudah merugikan klien kami akibat ketidakcermatan penyidik. Kebebasan dan nama baik seseorang tercoreng akibat kasus ini," kata Septian. 

Kendati begitu, menurut dia, ada potensi kelalaian yang dilakukan kliennya, tetapi hal tersebut harus objektif dilihat, apakah kelalaian itu berdampak kerugian negara atau kelalaian akibat administrasi. 

"Yang bertanggung jawab penuh dalam perkara ini adalah PA, PPK dan konsultan pendamping. Merekalah yang menyebabkan negara rugi akibat proyek tersebut gagal rampung," kata Septian. 

Dalam kasus ini, polisi menetapkan 7 orang sebagai tersangka. Enam orang sudah ditahan di Rutan Polres Ketapang yang terdiri darii 4 pihak swasta dan 2 orang PNS di jajaran Pemkab Ketapang. Sedangkan satu tersangka belum ditahan karena ikut pencalonan Pileg 2024.

Penulis: Muzahidin

Kamis, 07 Desember 2023

Pj. Gubernur Harisson Ajak Semua Berantas Korupsi

Pj. Gubernur Harisson Ajak Semua Berantas Korupsi
Pj. Gubernur Harisson Ajak Semua Berantas Korupsi.
PONTIANAK - Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2023 di Pemerintah Provinsi Kalbar, Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, dr. Harisson, M.Kes., membuka secara resmi agenda tersebut di Kalimantan Ballroom Hotel Aston Pontianak, Kamis (7/12/2023).

Mengawali sambutannya, Pj. Gubernur mengatakan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang menggerogoti keadilan dan kesetaraan serta menghambat kemajuan.

"Dampak korupsi sangatlah luas, baik secara ekonomi, sosial, maupun politik. Dampaknya tidak hanya merugikan keuangan negara namun juga dapat merusak budaya dan sendi-sendi kehidupan dalam bernegara," katanya.

Dirinya mengajak seluruh stakeholder bersama-sama memberantas korupsi dan ikut berperan aktif, sebagaimana telah tertuang dalam amanah undang-undang pemberantasan tindak korupsi.

"Pemberantasan korupsi membutuhkan peran aktif semua pihak pada setiap tingkatannya mulai dari upaya preventif maupun upaya represif melalui pendekatan pendidikan, pencegahan dan penindakan sehingga pemberantasan korupsi merupakan agenda nasional yang harus kita laksanakan bersama-sama," ajak Harisson.

Selain itu, dirinya menceritakan pengalaman saat diundang oleh KPK RI dan diagendakan meninjau gedung tahanan KPK.

"Jadi kami disuruh masuk ke ruang tahanan KPK dan dikunci selama 5 menit, ruangannya kecil di situlah toilet dan tempat tidurnya. Saya hanya merasakan 5 menit, itu rasanya minta ampun saya. Saya berharap kita semua tidak terjerat dari hal itu (korupsi)," ungkapnya..

Selanjutnya, Pj. Gubernur menyebut pada Tahun 2023, KPK mempunyai beberapa program unggulan, salah satunya program Desa Anti Korupsi.

"Hal ini merupakan upaya pencegahan, dimana berdasarkan data kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan Kepala Desa, KPK mencatat dari Tahun 2014 sampai 2022 ada 841 kasus dengan tersangka 975 yang melibatkan Kepala Desa, Bendahara Keuangan Desa dan Sekretaris Desa," ucapnya.

Berdasarkan hal tersebut, Harisson berharap dengan adanya Kick Off Calon Desa Antikorupsi di Kalbar Tahun 2023,  dapat menjadi percontohan Desa Anti Korupsi di setiap Kabupaten pada Tahun 2024.

"Saya berharap melalui program Desa Anti Korupsi ini, masyarakat beserta seluruh perangkat desa memahami tentang permasalahan tindak pidana korupsi dan dapat berperan aktif baik secara individu maupun kelompok dalam upaya pemberantasan korupsi dan juga sekaligus menangkal adanya virus virus korupsi yang akan masuk desa," harapnya sembari menutup pidatonya.

Kegiatan ini dirangkaikan dengan pemberian penghargaan atas Hasil Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintahan (SAKIP) yang diserahkan oleh Pj. Gubernur Kalbar kepada 10 (sepuluh) Perangkat Daerah yang menyabet peringkat 1 s/d 10.

Kemudian dilanjutkan dengan pemberian penghargaan kepada 12 Desa Anti Korupsi sebagai kick off replikasi percontohan Desa Anti Korupsi di Provinsi Kalbar Tahun 2023.

Agenda ini turut dihadiri Forkopimda Kalbar ataupun pejabat yang mewakili, stakeholder terkait, Pj. Ketua TP-PKK Provinsi Kalbar, Ny. Windy Prihastari Harisson, S.STP., M.Si., Pj. Ketua DWP Kalbar, Ny. D. Efy Masfiaty M. Bari, dan Seluruh Kepala Perangkat Daerah Provinsi Kalbar.(wnd)

Minggu, 12 November 2023

Caleg Diduga Terlibat Korupsi Proyek Bedah Rumah di Ketapang

Caleg Diduga Terlibat Korupsi Proyek Bedah Rumah di Ketapang. 
Baliho para caleg yang terpasang di jalan Brigjend Katamso Sukaharja Ketapang.
KETAPANG - Kasus korupsi proyek bedah rumah tahun 2016 sudah ditentukan tersangkanya oleh penyidik Polres Ketapang. Salah satunya diduga oknum calon legislatif (caleg) dari partai persatuan pembangunan atau PPP Ketapang berinisial HA.

Informasi yang diperoleh, HA caleg dengan daerah pemilihan Ketapang satu untuk DPRD Ketapang dengan nomor urut satu. Saat pekerjaan proyek tersebut, HA bekerja sebagai konsultan.

Saat dihubungi, ketua PPP Ketapang Ishak membenarkan ada calegnya berinisial HA terseret kasus tersebut. Ia ngaku prihatin atas masalah yang sedang dihadapi HA.

Pihaknya tidak bisa mencoret status dia sebagai caleg karena seluruh tahapan proses administrasi sampai penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU Ketapang sudah selesai dan tidak ditemukan masalah pada yang bersangkutan saat masa awal pemasukan berkas pendaftaran.

"Taunya dari grup. Kami prihatin, beliau caleg yang berpotensi. Tapi mau gimana lagi, kita  sudah tidak bisa rubah DCT lagi, tahapan sudah selesai di KPU," kata Ishak, Minggu (12/11/23).

Menurut Ishak, karena prosesnya masih lama, HA tetap terdaftar sebagai caleg pada pemilu 2024. Jika terpilih dan status hukumnya jelas, bisa saja partainya melakukan langkah sesuai aturan partai.  

"Kita pantau proses hukumnya sampai sejauh mana, ini juga masih di tersangkakan, masih panjang" ucap dia. 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Fariz Kautsar kepada wartawan di Ketapang pada Kamis (9/11/23) belum merinci detail nama-nama tersangka maupun peran para pihak yang terlibat dalam kasus tersebut hingga total kerugian negara. 

Sinyal ada caleg dan oknum PNS terlibat kasus tersebut beredar terbatas dikalangan media di Ketapang.

Ichza Septian Tama, penasehat hukum salah satu tersangka berinisial S alias Aw mengatakan saat proses pemeriksaan klienya di Polres sempat melihat 5 sampai 6 orang yang turut diperiksa dalam kasus tersebut dan mereka langsung ditahan. 

Ichza tidak mengenal para tersangka termasuk apakah ada HA atau tidak karena fokusnya pada kasus klienya saja. 

"Ada lima sampai 6 orang dalam kasus yang sama, setahu saya ditahan semua. Tapi saya hanya fokus pada klien saya," ujar Ichza. 

Diketahui, penyelidikan kasus ini berlangsung lama karena penyidik Polres memeriksa puluhan orang mulai dari masyarakat penerima program bedah rumah, pendamping, konsultan dan penangung jawab program.

Sampai pada akhir tahun lalu, Kapolres Ketapang saat itu AKBP Yani Permana pernah mengutarakan perkembangan kasus ini dengan mengatakan jumlah kerugian negara hingga 1.2 miliar. 

Penulis: Muzahidin

Jumat, 10 November 2023

Kejaksaan Kapuas Hulu Meneruskan Kasus Korupsi Pengadaan Ikan Arwana ke Pengadilan Tipikor Pontianak

Kejaksaan Kapuas Hulu Meneruskan Kasus Korupsi Pengadaan Ikan Arwana ke Pengadilan Tipikor Pontianak.
KAPUAS HULU - Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, telah meneruskan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan ikan Arwana ke Pengadilan Tipikor Pontianak untuk tahap persidangan.

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Lasido Heritson Panjaitan, "Kami telah mengalihkan kasus ini ke Pengadilan Tipikor Pontianak dan sekarang menantikan jadwal sidang." Lasido menegaskan bahwa dalam kasus ini melibatkan dua tersangka berinisial S dan IS yang terlibat dalam pengadaan ikan Arwana pada Dinas Perikanan Kapuas Hulu pada tahun 2020 dengan anggaran sebesar Rp1,1 miliar.

"Dampak dari tindakan kedua tersangka ini mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp350 juta," ungkapnya.

Sebelumnya, kedua tersangka S dan IS telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu pada hari Senin (18/9) pukul 17.29 WIB. Lebih dari puluhan saksi termasuk saksi ahli telah diperiksa dalam penyelidikan dan penyidikan kasus ini.

Lasido menekankan bahwa penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi ini tidak hanya melibatkan proses hukum, tetapi juga upaya pemulihan atau pengembalian kerugian negara. "Pelaku harus mengembalikan kerugian negara, ini merupakan kewajiban, dan kami bisa melakukan penyitaan terhadap harta kekayaan milik para koruptor," tambahnya.

Dalam aspek hukum, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Lebih lanjut, mereka juga dijerat dengan pasal subsider yaitu pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selasa, 24 Oktober 2023

14 Eks DPRD Kayong Utara Diperiksa Jaksa, 4 Diantaranya Anggota Dewan Aktif Terkait Kasus SPPD

14 Eks DPRD Kayong Utara Diperiksa Jaksa, 4 Diataranya Anggota Dewan Aktif Terkait Kasus SPPD
Gambar kantor DPRD Kayong Utara di Sukadana.
KAYONG UTARA - Sekitar 18 orang anggota DPRD Kayong Utara periode 2009-2014 diundang Jaksa Kejaksaan Negeri Ketapang terkait temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)  perwakilan Kalimantan Barat dan Inspektorat Kayong Utara sebesar Rp 700 juta lebih. 

Ketua DPRD Sarnawi SH mengatakan dari jumlah yang diundang tersebut ada beberapa anggota dewan yang saat ini masih menjabat. Tapi, mayoritasnya adalah mereka yang sudah tidak jadi anggota dewan lagi. 

""Surat undangan (jaksa) itu lewat sekretariat DPRD. Itu urusan pribadi mereka (yang diundang), kabarnya udah datang yang belum datang sisa beberapa anggota karena kesibukan reses. Yang dipanggil diantaranya bahkan ada yang sudah meninggal dan sekitar empat orang yang sekarang masih jabat dewan," ujarnya, Selasa (24/10/23) di Sukadana. 

Menurut dia, temuan BPK tersebut terkait perjalanan dinas yang dilakukan anggota dewan periode 2009-2014. Dimana saat itu, ada perbedaan antara peraturan bupati (Perbub) tentang batas jumlah biaya dengan fasilitas yang digunakan oleh eks dewan. 

"Sehingga diakumulasi selama setahun, ada kelebihan yang harus dikembalikan oleh mereka dan itu belum diselesaikan. Makanya Pemda meminta Kejari mengejar pertanggungjawaban tersebut," tandasnya.  

Sementara itu, usaha menggali kabar ini sudah dilakukan kepada Kepala Seksi bidang Intelijen Kajari Ketapang, Panter Rivay Sinambela walaupun belum diperoleh ucapan dari dirinya.  

Tetapi, Borneo Tribun mendapatkan surat panggilan tersebut yang ttujukan kepada salah seorang anggota DPRD, kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang RA Dhini Ardhany menulis maksud panggilan tersebut karena Kajari Ketapang mendapat surat kuasa khusus dari eks bupati Kayong Utara Citra Duani atas temuan hasil audit BPK yang belum diselesaikan para mantan legislator daerah tersebut. 

"Bertemu dengan Samuel Fernandus Hutahayan atau Panji Bangun Indriyanto selaku jaksa pengacara negara, sehubungan dengan Surat Kuasa Khusus dari bupati Kayong Utara kepada Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang nomor :T/4032/100.2.3/Inspekda/VIII/2023 tanggal 24 Agustus 2023 perihal temuan hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan Kalbar dan APIP," kata Dhini dalam surat tersebut. 

Diketahui, dari 18 orang nama politikus yang diperiksa jaksa tersebut, berasal dari partai Golkar, Gerindra, PPP, PAN, PDI-P, PKS, Hanura, Demokrat dan PBB. 

Empat diantara mereka saat ini masih aktif sebagai anggota DPRD dan sedang bersiap mencalonkan kembali pada pemilu 2024 mendatang. 

Penulis: Muzahidin

Minggu, 24 September 2023

Konsolidasi Masyarakat Sipil Antikorupsi di Kota Pontianak: TII, Lembaga Gemawan dan Tim Percepatan Reformasi Hukum Kolaborasi

Konsolidasi Masyarakat Sipil Antikorupsi di Kota Pontianak: TII, Lembaga Gemawan dan Tim Percepatan Reformasi Hukum Kolaborasi.
PONTIANAK - Dengan target capaian terbentuknya peta identifikasi evaluasi masyarakat sipil terhadap kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Baik pada dimensi independensi, sumber daya, integritas internal, penindakan, pencegahan hingga relasi dengan para pemangku kepentingan.

Transparency International Indonesia (TII) dan Lembaga Gemawan bersama Tim Percepatan Reformasi Hukum melaksanakan "Konsolidasi Masyarakat Sipil Antikorupsi di Kota Pontianak", pada Jumat (22/09/2023).

Kegiatan yang menargetkan adanya peta identifikasi evaluasi masyarakat sipil terhadap kinerja KPK diadakan di Rumah Gesit Gemawan, Kawasan Ujung Pandang, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Dengan Menghadirkan empat (4) Pemantik Diskusi yaitu Adnan Topan Husodo, Tim Percepatan Reformasi Hukum, Alvin Nicola, Manajer Program Democratic and Participatory Governance TI Indonesia, Dr. Zulkarnaen, M.Si, Akademisi FISIP Universitas Tanjungpura, Laili Khairnur, Direktur Eksekutif Gemawan, dan Sri Haryati dari Gemawan sebagai Moderator.

Peserta yang datang berlatar belakang akademisi, jurnalis, advokat, kelompok masyarakat sipil, serta mahasiswa.

Adnan Topan Husodo, Tim Percepatan Reformasi Hukum mengatakan jika berbicara tentang pemberantasan korupsi, konteks kita hari ini sebagai negara, kita mengalami regresi demokrasi. Bukan hanya KPK yang mengalami pelemahan, akan tetapi semua lembaga.

Kita berada didalam fase yang tidak baik-baik saja masalah kedua pebisnis dan politisi bersatu, padahal ini adalah dua hal yang harus dipisahkan. "Salah siapa? Tidak ada yang salah, ini adalah soal pertempuran saja, antara kita masyarakat dengan pemerintah yang sedang kuat-kuatnya," katanya.

Banyak pelaku korupsi yang mendapat pengurangan hukuman karena adanya konflik kepentingan, Indonesia tidak mengatur konflik kepentingan didalamnya. "Pemberantasan korupsi sangat terkait dengan Neodevoplomentalis, masyarakat dianggap penyakit atau masalah demi terbentuknya pembangunan konteks pemberantasan korupsi," jelasnya lagi.

Adnan berujar Kita masyarakat baru bergerak jika ada ledakan besar seperti pada tahun 1998 Pemberantasan korupsi atas dasar desakan masyarakat atau tuntutan (bottom up).

*No Viral No Justice*
"Kasus harus viral dulu baru akan ada penyelesaiannya, kuat tidaknya penyelesaian bergantung dari kekuatan masyarakat," katanya.

Adnan menekankan korupsi tidak hanya harus dicegah, tapi harus dihentikan. "Pencegahan korupsi sudah salah by design karena salah pendekatan. Daya paksa diperlukan untuk membuat kebijakan itu berjalan. Ketika korupsi terjadi terus menerus, itu terjadi karena ada konflik kepentingan," imbuhnya.

Konteks pemberantasan korupsi, tambah aktivis yang pernah menjadi Direktur ICW, negara dengan kompleksitas aktornya tidak memiliki kemauan politik untuk memberantas korupsi. Pemberantasan korupsi yang serius acapkali membutuhkan momentum ledakan besar, bukan sporadis dan terbatas.

Adnan menyebutkan, karena pemberantasan korupsi di Indonesia berbasis desakan masyarakat, maka daya tahannya bergantung dari kekuatan masyarakat. "Masyarakat melemah, negara kuat, demokrasi terancam. Anti korupsi beririsan dengan penguatan demokrasi," pungkas Adnan.

Zulkarnaen, Akademisi FISIP Universitas Tanjungpura menyebut korupsi adalah masalah yang rumit dan kompleks.

"Indonesia sebagai negara konstitusional sekaligus negara demokrasi, kita pahami sebelumnya bahwa penguasa tahu betul arus demokrasi. Mereka tidak bisa ditolak dan tidak bisa dilawan, maka dari itu penguasa harus tahu bagaimana cara untuk mengaturnya," kata dia.

Dikatakan Zulkarnaen, keputusan KPK menjadi konvensional, karena diputuskan oleh DPR RI. Jadi harus dikawal karena kedudukannya paling tinggi, karena merupakan wakil rakyat.

Kita harus memahami pasal-pasal hukum agar keputusan dan kebijakan yang dibuat mengena dan tepat sasaran. "Apakah MK sekarang steril dari kepentingan penguasa? MK dalam konteks-konteks terkait dengan konsep kekuasaan perlu dipertanyakan," ujarnya.

Partai politik, paparnya, adalah gerbang utama dalam dimensi demokrasi. Politik sebagai panglima untuk memimpin menuju demokrasi. "Siapapun yang menjadi penguasa akan sulit melakukan korupsi jika dikawal dengan ketat," timpalnya.

Ditempat yang sama, Alvin Nicola, Manajer Program Democratic and Participatory Governance TI Indonesia menyampaikan cerita tentang demokrasi yang dikorupsi. "Harapan kita sempat terbakar saat mendengar fakta-fakta yang ada, tapi kita tidak boleh menyerah dan harus tetap semangat. Kebutuhan dan urgensi utama saat ini adalah penguatan masyarakat sipil dalam pemberantasan korupsi," ungkapnya.

KPK cenderung mengabaikan akar masalah, dan yang sering diabaikan yaitu integritas penegakan hukum dan integritas politik. Sekarang, imbuh Alvin, kita digiring kepada hal-hal yang receh, dan berusaha di hari ini muncul politik pesanan.

"KPK juga berpotensi digunakan untuk kepentingan politik, padahal penting untuk membongkar the untouchables. Proses alih status telah dilakukan diluar prinsip negara hukum, Indonesia semakin dikucilkan komitmen pemberantasan korupsinya dalam forum-forum interasional," ujarnya lagi.

Ia memaparkan kehadiran Perpres 54/2018 belum membuahkan hasil yang signifikan bagi pembenahan iklim pencegahan korupsi. "Aksi pencegahan korupsi di dalam Stranas PK yang dipantau masyarakat sipil masih membutuhkan upaya lebih keras untuk mencapai tingkat dampak (impact)," katanya.

Paradigma kebijakan yang cenderung bermain di pinggiran serta didominasi pendekatan yang teknokratik-administratif berakibat pada tak tersentuhnya masalah utama korupsi itu sendiri, yaitu korupsi politik.

Sehingga Stranas PK seakan hanya bekerja untuk merespon korupsi kecil (petty corruption). "Pendekatan ini seakan menutup mata masifnya upaya akumulasi kekuasaan (power accumulation) dan perluasan kekuasaan (power extension) di sisi yang lain," urainya.

Sementara itu, Laili Khairnur, Direktur Eksekutif Gemawan mengajak forum untuk berefleksi atas gerakan antikorupsi yang telah dilakukan selama ini. 

"Kita harus menempatkan posisi kita dengan benar agar dapat bergerak dengan tepat untuk menghentikan korupsi yang terjadi," terangnya. 

Ia menekankan perlunya beberapa hal dalam gerakan antikorupsi, yakni asset-based thingking, tidak terpaku hanya pada satu solusi (no blanked solution), serta komunikasi strategis.

Story Telling Movement

"Story telling itu penting dalam gerakan pemberantasan korupsi," tegasnya. Dengan cara ini, Laili menuturkan, cerita yang disampaikan dapat menggerakkan hati pendengar untuk ikut melakukan aksi-aksi antikorupsi.

"Melalui story telling, kita harus mulai mengampanyekan bahwa Indonesia memang sedang tidak baik-baik saja. Realitas dilapangan berbanding terbalik yang terlihat dipermukaan," tambahnya.

Laili menambahkan, Gemawan saat ini sedang mengidentifikasi inovator-inovator di tingkat lokal agar menjadi aktor-aktor perubahan. "Kami ingin banyak pihak terlibat dalam gerakan perubahan," harapnya. (Izr/Hr)

Sabtu, 23 September 2023

Direktur Gemawan Serukan Story Telling Movement untuk Komunikasikan Gerakan Antikorupsi

Direktur Gemawan Serukan Story Telling Movement untuk Komunikasikan Gerakan Antikorupsi.
PONTIANAK - Menargetkan peta identifikasi evaluasi masyarakat sipil terhadap kinerja KPK, Transparency International Indonesia (TII), Lembaga Gemawan, bersama Tim Percepatan Reformasi Hukum melaksanakan Konsolidasi Masyarakat Sipil Antikorupsi di Kota Pontianak, pada Jumat (22/09/2023).

Kegiatan yang menargetkan adanya peta identifikasi evaluasi masyarakat sipil terhadap kinerja KPK diadakan di Rumah Gesit Gemawan, kawasan Ujung Pandang, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Kegiatan menghadirkan empat (4) orang pemantik diskusi, yakni Adnan Topan Husodo, Tim Percepatan Reformasi Hukum; Alvin Nicola, Manajer Program Democratic and Participatory Governance TI Indonesia; Dr. Zulkarnaen, M.Si, Akademisi FISIP Universitas Tanjungpura; dan Laili Khairnur, Direktur Eksekutif Gemawan.

Peserta yang datang berlatar belakang akademisi, jurnalis, advokat, kelompok masyarakat sipil, serta mahasiswa.

Laili Khairnur mengajak forum untuk berefleksi atas gerakan antikorupsi yang telah dilakukan selama ini. 

"Kita harus menempatkan posisi kita dengan benar agar dapat bergerak dengan tepat untuk menghentikan korupsi yang terjadi," terangnya. 

Ia menekankan perlunya beberapa hal dalam gerakan antikorupsi, yakni asset-based thingking, tidak terpaku hanya pada satu solusi (no blanked solution), serta komunikasi strategis.

Story Telling Movement

"Story telling itu penting dalam gerakan pemberantasan korupsi," tegasnya. Dengan cara ini, Laili menuturkan, cerita yang disampaikan dapat menggerakkan hati pendengar untuk ikut melakukan aksi-aksi antikorupsi.

"Melalui story telling, kita harus mulai mengampanyekan bahwa Indonesia memang sedang tidak baik-baik saja. Realitas dilapangan berbanding terbalik yang terlihat dipermukaan," tambahnya.

Laili menambahkan, Gemawan saat ini sedang mengidentifikasi inovator-inovator di tingkat lokal agar menjadi aktor-aktor perubahan. "Kami ingin banyak pihak terlibat dalam gerakan perubahan," harapnya. (Izr/Hr)
 

Hukum

Peristiwa

Pilkada 2024

Kesehatan

Lifestyle

Tekno