Posyandu Berbasis Keluarga Cara NTB Tangani Penyakit Menular
Posyandu Berbasis Keluarga Cara NTB Tangani Penyakit Menular. |
Posyandu Berbasis Keluarga Cara NTB Tangani Penyakit Menular. |
Ilustrasi pencabulan | Ist/Lampungpro.co |
BorneoTribun | Jakata - Komnas Perempuan berharap kepolisian tidak diskriminatif dan transparan dalam mengusut kasus ini. Dan juga mengecam oknum Satlantas Pontianak melakukan pencabulan terhadap anak ABG perempuan di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
"kami sangat menyayangkan sekali kejadian ini bahkan sebenarnya kecewa sekali, dan Kasus ini mencoreng nama baik kepolisian" kata Komisioner Komnas Perempuan, Theresia Iswarini, Senin (21/9/2020).
Menurut Theresia, petugas kepolisian menjalani pendidikan untuk mengayomi dan melindungi masyarakat. Dia menegaskan tindakan yang dilakukan oleh oknum Polantas ini adalah penyiksaan seksual.
"Petugas kepolisian dididik untuk melindungi dan mengayomi tetapi malah melakukan tindak kejahatan perkosaan dan penyiksaan seksual kepada korban apalagi ini anak di bawah umur," jelasnya.
"Apalagi melakukan perkosaan dengan alasan 'untuk menghukum atas suatu perbuatan yang telah atau diduga telah dilakukan oleh korban', itu salah sekali dan itu masuk kategori penyiksaan seksual," lanjutnya.
Lebih lanjut, Theresia mendorong agar kepolisian mengusut tuntas peristiwa pemerkosaan ini. Dia menilai perbuatan pelaku adalah preseden yang buruk.
"Kami sangat berharap dan sangat mendorong kepolisian dapat menindaklanjuti kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Pelaku juga bisa mendapat pemberatan karena posisinya sebagai aparat penegak hukum tapi juga karena melakukan kejahatan terhadap anak di bawah umur. Itu kombinasi yang buruk ya: aparat penegak hukum melakukan kejahatan seksual terhadap anak perempuan," katanya.
Pada kasus ini, Theresia berharap agar kepolisian terbuka dan tidak diskriminasi. Serta, dia meminta agar hak korban dilindungi selama proses hukum ini berlangsung.
"Diusut tuntas tanpa diskriminasi, jangan karena dia anggota aparat maka diberi hak istimewa atau ditutupi penyidikannya dan juga dengan memperhatikan kepentingan anak ya. Hak anak adalah yang utama dan anak berhak mendapat perlindungan dari negara apabila mendapat ancaman dari pelaku atau institusinya. Kalau pake UU Perlindungan Anak bisa kena 15 tahun ditambah pemberatan 1/3," tutur Theresia.
"Dan satu lagi, ini saatnya DPR betul-betul mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ya karena ini sudah darurat KS betul karena bahkan APH (aparat penegak hukum) pun dapat melakukan kekerasan seksual pada anak," imbuhnya.
Sebelumnya, Polresta Pontianak telah menerima hasil visum gadis ABG yang diduga dicabuli oknum polisi di hotel. Oknum anggota Satlantas itu pun ditetapkan jadi tersangka.
"Ya sudah diterima hasil visum, bahwa benar telah terjadi persetubuhan. Oleh karenanya, kepada yang bersangkutan atau pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka terkait dengan Pasal 76 huruf d UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak juncto Pasal 81 ayat 2 ancamannya maksimal 15 tahun," kata Kapolresta Pontianak Kombes Komarudin kepada wartawan, Senin (21/9).
Penulis: Detik.com
Subscribe di situs ini untuk mendapatkan update berita terbaru