Berita Borneotribun.com: Kepri Hari ini
Tampilkan postingan dengan label Kepri. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kepri. Tampilkan semua postingan

Senin, 15 Agustus 2022

Kasus Korupsi Dana Hibah Dispora Kepri Sudah P21


Kasubdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Reza Morandy Tarigan, S.l.K., M.H (Tim/Borneotribun)

Borneotribun Batam, Kepri - Subdit Tipidkor Ditreskrimus Polda Kepri gelar konferensi pers berkas perkara Tindak Pidana korupsi dana hibah Dispora Kepri telah lengkap (P21). Hal tersebut disampaikan oleh Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri AKBP Surya Iswandar, SH, didampingi Kasubdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Reza Morandy Tarigan, S.l.K., M.H., di Ruang Media Center Bidhumas Polda Kepri, Senin (15/08/2022).

Kasubdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Reza Morandy Tarigan, S.l.K., M.H., menjelaskan adapun konferensi pers yang hari ini kami laksanakan adalah masalah berkas perkara tindak pidana korupsi dana hibah telah lengkap (P21) dan hari ini juga kita akan melakukan Tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Kepri.

Terhadap ungkap kasus tindak pidana korupsi belanja hibah bidang Kepemudaan dan Olah Raga pada DPA-PPKD Pemerintah Provinsi Kepri dengan nilai kerugian keuangan Negara Sebesar  Rp. 6.215.000.000,- (enam milyar dua ratus lima belas juta rupiah) ini terdapat 6 orang tersangka dan yang berhasil kami amankan 5 orang, 1 orang DPO (Daftar Pencarian Orang) yang sampai sekarang ini masih kami selidiki keberadaan yang bersangkutan. 

"Kami jelaskan Kembali terdapat enam Laporan Polisi dan enam orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka dengan Inisial TW alias WH, 44 Tahun, laki-laki, pekerjaan PNS di Provinsi Kepri, Inisial MN alias UCN (DPO), 39 tahun, laki-laki, pekerjaan Wiraswasta, Inisial S alias A, 35 tahun, laki-laki, pekerjaan Supir Taksi, Inisial MS Alias SS, 33 Tahun, laki-laki, Pekerjaan (tukang ojek), Inisial AAS, 27 Tahun, laki-laki, Pekerjaan Wiraswasta, dan yang terakhir Inisial MIF alias F, 33 tahun, laki-laki, Pekerjaan Wiraswasta (pemilik bengkel) yang mana peran dari masing-masing tersangka sudah kita terangkan pada konferensi pers sebelumnya," Ujar Kasubdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Reza Morandy Tarigan, S.l.K., M.H.

Kemudian adapun untuk barang bukti yang kami amankan adalah sebagai berikut :

1. Uang sebesar Rp. 351.450.000,- (tiga ratus lima puluh satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) telah disita dari penerima hibah.

2. Dokumen terkait hibah Bidang Pemuda dan Olahraga yaitu ;

a. Dokumen KUA-PPAS Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2020,
b. Dokumen APBD Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2020,
c. SK penerima hibah Tahun Anggaran 2020,
d. DPA/DPPA PPKD Tahun Anggaran 2020,
e. Proposal Permohonan Hibah,
f. NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah),
g. Dokumen Pencairan Dana Hibah, dan 
h. laporan pertanggungjawaban.

″Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU RI No. 20 Tahun 2001 Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18, Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- dan paling banyak Rp. 1 milyar," Tutup Kasubdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri. (Sy)

Sumber : Humas Polda Kepri


Kamis, 23 Juni 2022

Lemhannas RI Gelar FGD Akselerasi Pendidikan Menuju Indonesia Maju 2045


FGD Akselerasi Pendidikan Menuju Indonesia Maju 2045 di Ferdinand Ballroom, Pacific Hotel Batam (Sy/Borneotribun)

Borneotribun Batam, Kepri - Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) RI melaksanakan Focus Grup Discusion (FGD) bertema Akselerasi Pendidikan Menuju Indonesia Maju 2045 yang bertempat di Ferdinand Ballroom, Pacific Hotel Batam pada hari Rabu (22/06/2022).

Kegiatan dihadiri oleh Prof. Dr. Reni Hayeni, M.P Deputi Pengkajian Strategik Lemhanas RI, Irjen Pol Djoko Rudi e, SIK, MSi Tenaga Ahli Pengkaji Bidang Hukum dan HAM Lemhanas RI, Marsda TNI (purn) Baskoro Alrianto, MSc, tenaga Profesional Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi  Lemhanas RI, Rombongan Tim Kajian Lemhanas RI, PJU Polda Kepri serta Peserta FGD.

Prof. Dr. Reni Hayeni, M.P Deputi Pengkajian Strategik Lemhanas RI  menjelaskan bahwa Akselerasi Pendidikan Menuju Indonesia Maju 2045 merupakan judul kajian yang sangat penting bagi Indonesia karena hal ini sejalan dengan amanat Konstitusi Negara Republik Indonesia yang tertuang pada Alinea IV Pembukaan UUD 1945 yang diantaranya menyatakan bahwa Pemerintah Negara Republik Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Negara telah menempatkan komitmennya untuk pembangunan SDM melalui pendidikan sejak lama. Hal ini dapat dilihat melalui amandemen keempat UUD NKRI Tahun 1945 dimana Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.”- terang Prof. Dr. Reni Hayeni, M.P Deputi Pengkajian Strategik Lemhanas RI

Prof. Dr. Reni Hayeni, M.P  menambahkan bahwa FGD pertama telah dilaksanakan di Lemhannas RI pada 19 April 2022 yang lalu, dari FGD pertama didapat bahwa Pemerintah telah melakukan beberapa strategi akselerasi pendidikan menuju Indonesia maju melalui kebijakan Indonesia Belajar, dimana seluruh pemangku  kepentingan  pendidikan (termasuk  siswa) menjadi agen perubahan serta memberikan pengaruh  dan dukungan  sepenuhnya. 

Sementara Kapolda Kepri Irjen Pol Dr Aris Budiman,M.Si dalam kesempatan tersebut mengapresiasi atas terlaksananya focuss group discusion (FGD) oleh Tim Kajian Lemhanas RI dengan tema akselerasi pendidikan menuju Indonesia maju 2045, Seiring pertumbuhan usia bangsa.

Kapolda juga menyebutkan banyak tantangan yang akan dihadapi Bangsa Indonesia dan perlu adanya adaptasi dan Transformasi dalam menyiapkan manusia Indonesia dalam SDM Indonesia emas 2045 salah satunya dengan mempersiapkan pendidikan yang bermutu serta Kita harus Menanamkan nilai nilai moral pada saat pendidikan, dimana kurikulum harus kita perbaiki demi bangsa kita mulai dari yang kecil. 

Terakhir, pada Diskusi hari ini dari pagi sampai siang menjadi bagian rangkaian pendalaman dan pengayaan terhadap naskah kajian jangka panjang Direktorat Sosial Budaya dan Demografi Debidjianstra Lemhannas RI,Semuanya itu dimaksudkan untuk mendapatkan berbagai ide, gagasan dan solusi, tentang “Akselerasi Pendidikan Menuju Indonesia Maju 2045” yang kemudian intisari hasil kajian berupa rekomendasi kebijakan (policy recommendation) akan disampaikan kepada Presiden RI. 


Kontributor : Syah
Editor  : R. Hermanto 

Sabtu, 18 Juni 2022

Meriahkan Hari Bhayangkara, Polda Kepri Gelar Futsal Bersama Awak Media


Futsal Polda Kepri bersama awak media (Humas Kepri/Borneotribun)

Borneotribun Batam, Kepri - Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-76, Bid Humas Polda Kepri menggelar pertandingan Futsal bersama awak media, inti dari kegiatan ini adalah bagaimana kita merekatkan jalinan kemitraan antara Polri khususnya Polda Kepri dengan seluruh awak media, hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Golden hardt S., S.IK.,M.Si, Sabtu (18/6/2022).

Dalam pembukaan pertandingan Futsal bersama awak media dalam rangka Hari Bhayangkara ke -76 dihadiri oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Golden hardt S., S.IK., M.Si., Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi Kepri Deddy Suwadha, Ketua Aliansi Jurnalis Independen Kota Batam Fiska Juanda, Ketua Panitia Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri AKBP Surya Iswandar.,SH, para awak media dan peserta pertandingan Futsal.

Ketua Panitia pertandingan, Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri AKBP Surya Iswandar.,SH mengatakan "Dari hasil rapat kepanitiaan bersama dengan awak media pada pertandingan hari ini terdapat 8 tim yang bertanding diantara nya tim RILIS FC, HUMAS FC, FEATURE FC
, RUBRIK FC, COPAS FC, NEWS FC
, JUNCENG FC dan tim HEADLINE FC
, untuk hadiah bagi pemenang yaitu juara III mendapatkan uang Tunai Rp. 2.000.000,-., Juara II mendapatkan uang Tunai Rp. 3.000.000,- dan juara I mendapatkan uang Tunai Rp 5.000.000,- serta pencetak gol terbanyak Top Skor dengan bonus sebesar Rp. 500.000,-.".

Skema pertandingan menggunakan sistem gugur hingga pada babak semifinal mempertemukan tim HUMAS FC Versus HEADLINE FC dan tim NEWS FC Versus HEADLINE FC. Pada pertandingan Semifinal Tim HUMAS FC berhasil menundukkan FEATURE FC dengan skor tipis 5-4 dan tim NEWS FC berhasil mengalahkan HEADLINE FC dengan skor 2-1.

Selanjutnya pada perebutan peringkat ketiga antara HEADLINE FC VS FEATURE FC, jalannya pertandingan berjalan seru, jual beli serangan terjadi dan permainan bola cepat terus diterapkan oleh kedua tim dan kejar mengejar skor pun terjadi hingga pada akhirnya hingga wasit meniupkan peluit panjang dimenangkan oleh tim FEATURE FC dengan skor 4-3.

Pertandingan Final mempertemukan tim HUMAS FC melawan tim NEWS FC, sama halnya dengan pertandingan memperebutkan peringkat ketiga, kedua tim tampil ngotot dan menyuguhkan pertandingan yang menarik, terbukti pada babak pertama skor sementara 1-1 yang dicetak oleh Roy dari HUMAS FC dan Ngesti dari media Go Kepri dengan dari tim NEWS FC, dengan skor tersebut hal ini menunjukkan bahwa kekuatan kedua tim hampir sama.

Berikutnya memasuki babak kedua, fokus permainan dari tim HUMAS FC kelihatan menurun, dengan memanfaatkan hal tersebut tim NEWS FC terus menggempur pertahanan HUMAS FC melalui pemainnya Yudhe media Antara menambah satu gol, Diki dari media Sindo menambah satu gol dan Ngesti mencetak gol keduanya, Skor sementara 4-1 untuk keunggulan tim NEWS FC, di penghujung babak kedua tim HUMAS FC dapat memperkecil ketertinggalan melalui Wisnu dengan satu golnya. Hingga peluit panjang berbunyi kedudukan 4-2 tidak berubah untuk kemenangan tim NEWS FC.

Saat diwawancarai oleh awak media pada saat selesai penyerahan hadiah kepada para pemenang, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Golden hardt S., S.IK., M.Si. mengatakan inti dari kegiatan ini adalah bagaimana kita merekatkan jalinan kemitraan antara Polri khususnya Polda Kepri dengan seluruh awak media, selama ini awak media telah banyak membantu kami dalam menyampaikan hal positif dan yang dapat menjadi literasi bagi masyarakat.

Terima kasih kepada kawan-kawan awak media, kepada rekan-rekan organisasi Pers yang ada di Kepri atas dukungan dan apresiasinya, mari kita bangun terus kemitraan ini dari hati. Tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Golden hardt S., S.IK., M.Si.


Penulis : Andi
Sumber : Humas Polda Kepri


Kamis, 09 Juni 2022

Jelang HUT Bhayangkara Ke 76, Bid Propam Polda Kepri Gelar Gaktiplin


Gaktiplin Polda Kepri ( Syahrial/Borneotribun)

Borneotribun Batam, Kepri - Dalam rangka menyambut HUT Bhayangkara ke 76 dan untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap anggota, Bid Propam Polda Kepri melaksanakan operasi penegakan ketertiban dan disiplin (Gaktiplin) di Polres Kepulauan Anambas. Kegiatan Gaktiplin ini di pimpin langsung oleh Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Syafrudin Semidang Sakti S.I.K dan Kasubbid Provos Bid Propam Polda Kepri AKBP Nanang Indra Bakti,S.H.,S.I.K. yang dilaksanakan pada hari Kamis (9/6/2022).

Secara terpisah Kabid Propam Polda Kepri Kombes Pol Stefanus Michael Tamuntuan, S.I.K, M.Si.menyampaikan bahwa Kegiatan Ops Gaktibplin ini secara rutin kita lakukan untuk menjaga kedisiplinan anggota Polri dan upaya pencegahan pelanggaran serta dalam rangka menyambut HUT Bhayangkara ke 76 yang mencakup pengecekan ke semua Satker di Polda Kepri dan Satuan wilayah di jajaran Polda Kepri.

Kapolres Kepulauan Anambas mendampingi langsung Tim dari Subbid Provos Bid Propam Polda Kepri melaksanakan pengecekan Sikap Tampang seperti rambut dan jenggot yang tidak rapi, kelengkapan pribadi seperti KTP, KTA, SIM, NPWP, dan lainnya serta Penampilan/Performance yang tidak sesuai aturan yang berlaku, dan memeriksa senpi terkait surat ijin pinjam pakai senpi inventaris dinas yang digunakan oleh personil, Pemeriksaan tes urine yang dilakukan berkaitan dengan penyalahgunaan penggunaan Narkoba dengan tujuan untuk memastikan seluruh personel Polres Kepulauan Anambas tidak ada yang terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba, Pengecekan Ranmor Dinas kemudian dilanjutkan pengecekan ruang jaga tahanan dan ruang pelayanan untuk mengantisipasi dan mencegah peningkatan pelanggaran pada anggota Polri. 

“Selanjutnya dalam pemeriksaan Gaktiplin ini diperoleh hasil beberapa orang anggota tidak membawa surat kelengkapan diri, dan beberapa anggota Jenggot dan rambutnya panjang. Sehingga anggota yang melanggar kami beri sanksi peringatan untuk segera merapikan rambutnya dan agar segera menyesuaikan dengan aturan yang berlaku.” Tutup Kasubbid Provos Bid Propam Polda Kepri AKBP Nanang Indra Bakti,S.H.,S.I.K.

Penulis : Syahrial
Sumber : Humas Polda Kepri

Senin, 16 Agustus 2021

Wanita Di Batam Ditangkap Polisi, Ternyata Karena Ini


Pelaku

BorneoTribun Batam, Kepri Seorang perempuan berinisial SAY alias C diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri karena telah membawa, memiliki, dan menyimpan Narkotika Jenis Putaw dengan berat 155 gram. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H., Senin (15/8/2021).

"Berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang perempuan yang telah membawa, memiliki, dan menyimpan Narkotika Jenis Putaw. Menindaklanjuti informasi tersebut tim opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri  melakukan penyelidikan, kemudian pada hari Senin tanggal 9 Agustus 2021 sekira jam 23.30 wib Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan seorang perempuan berinisisal SAY alias C di Tempat Kejadian Perkara tepatnya di depan SPBU Jl.Raja H.Fisabilillah Kota Batam," Jelas Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

Barang bukti

"Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku ditemukan 1 kantong plastik berwarna kuning yang di dalamnya terdapat kotak handphone Redmi Note 9 yang berisikan 1 kantong plastik bening diduga Narkotika jenis Putaw seberat 155 gram, 1 unit Handphone merk OPPO A37F warna Hitam, dan 1 kartu KTP," Lanjut Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

Sampai berita ini dirilis, Pelaku sudah diamankan di Mapolda Kepulauan Riau.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup.

Reporter : Tim
Editor      : Hermanto


Jumat, 30 Juli 2021

Polresta Barelang Tangkap Dua Pelaku Narkotika


Dua tersangka narkotika 

BorneoTribun Batam, Kepri Seorang calon penumpang Maskapai City Citilink QG 941 tujuan Batam-Jakarta–Denpasar berhasil diamankan oleh petugas Avsec  Bandara Hang Nadim Batam dan Satresarkoba Polresta Barelang, Kamis (29/7/2021) pagi.

Kapolda melalui Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si melalui pesan rilis pada Jumat (30/7) membenarkan adanya penangkapan terhadap penumpang berinisial RM (22) laki-laki warga Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam yang kedapatan membawa Narkotika jenis sabu saat melewati pintu masuk jalur merah pemeriksaan X-Ray Bandara Hang Nadim Batam.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku oleh petugas, pelaku didapati membawa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik kondom transparan yang disembunyikan dalam selangkangannya. Kemudian Petugas didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Barelang membawa pelaku tersebut ke RS. Awal Bros untuk dilakukan rontgen, dan kembali ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik kondom transparan di dalam anusnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas dari pelaku berinisial RM (22) berupa 2 (dua) paket paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik kondom transfaran dengan berat bruto ± 198,7 (seratus sembilan puluh delapan koma tujuh) gr, 1 (satu) buah tas ransel warna hijau army, 1 (satu) lembar tiket pesawat City Link an. RM tujuan keberangkatan Batam - Bali transit Jakarta, 1 (satu) lembar Surat Keterangan pemeriksaan Swab Test PCR yang dikeluarkan oleh RS. Soedarsono Darmosoewito, 1 (satu) lembar KTP an. RMM 1 (satu) unit handphone Oppo A5s warna hitam.

Adapun peran calon penumpang Maskapai City Citilink QG 941 tujuan Batam-Jakarta–Denpasar berinisial RM (22) yang diamankan petugas pada saat melewati pintu masuk jalur merah pemeriksaan X-Ray Bandara Hang Nadim Batam adalah sebagai kurir.

"Setelah dilakukan pengembangan, dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang pelaku lainya di daerah Batu Besar Nongsa Kota Batam berinisial K yang berperan sebagai Pemilik & Perakit bentuk Sabu sehingga bisa dimasukan kedalam anus. Terhadap pelaku berinisial K diamankan barang bukti berupa 7 (tujuh) paket / bungkus narkotika jenis sabu seberat 572 gram," Jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (2)  Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 Tahun. Tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

Reporter : Tim Redaksi
Editor      : Hermanto

Selasa, 04 Mei 2021

Road Show, Kapolda Kepulauan Riau Terima Penghargaan dari Kornas TRC PPA


Kornas TRC PPA Jeny Claudya Lumowa menyerahkan penghargaan kepada Kapolda Kepri Irjen Pol Dr Aris Budiman,M.Si

BorneoTribun Kepri Sebagai bentuk apresiasi dan kemitraan antara Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) dengan jajaran kepolisian, Koordinator Nasional (Kornas) TRC PPA Jeny Claudya Lumowa yang akrab di sapa Bunda Naumi menggelar Road Show dalam agenda pemberian penghargaan kepada jajaran kepolisian.

Diagendakan, Selasa 5 Mei 2021 dilaksanakan penyerahan penghargaan kepada Kapolda Kepri Irjen Pol. Dr.Aris Budiman, M. Si, Dirreskrimum Kombes Pol. Ari Dharmanto, S. Sos.S.I.K., Dirintelkam Kombes Pol. Mochamad Rodjak Sulaeli dan Kasubdit Renakta AKBP Dhani Catra Nugraha, S. H., S.I.K.,M.H.

" Untuk yang kesekian kalinya secara rutin pemberian penghargaan kepada jajaran kepolisian telah di laksanakan," ucap Bunda kepada awak media, Selasa (4/5/21).

Tentunya penghargaan di berikan bukan berdasarkan kedekatan emosional, melainkan atas kinerja dan dedikasinya dalam menjalankan tugas pokok fungsinya terutama dalam penanganan menyangkut permasalahan perempuan dan anak.

“Kami memberikan Penghargaan terhadap jajaran kepolisian bukan berdasarkan kedekatan emosional, melainkan atas dasar kinerja dan dedikasinya dalam menjalankan tugas pokok fungsinya," tegas Bunda.

Dalam Roadshow tahun ini, selain menyerahkan penghargaan terhadap jajaran kepolisian di berbagai daerah  juga "Urun Rembug” dengan stake holder (pemangku kebijakan) di seluruh Indonesia, membahas terkait upaya preventif, edukatif dan perlindungan terhadap perempuan dan anak yang memang rentan kejahatan, pungkas Bunda. (Eric)

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pendidikan

Kalbar

Tekno