Berita Borneotribun.com: Kemenag Hari ini
Tampilkan postingan dengan label Kemenag. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kemenag. Tampilkan semua postingan

Jumat, 12 Agustus 2022

Ada Santri Meninggal Di Pesantren, Kemenag Alergi Ketemu Wartawan


Fhoto : Suasana Kantor Kemenag Kabupaten Tangerang (Wis/Borneotribun)

Borneotribun Tangerang, Banten - Sulitnya mendapat klarifikasi terkait meninggalnya seorang santri yang berada di Pondok Pesantren Modern di Desa Pasir Gintung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang.

Pasalnya, H.A.Baijuri selaku Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tangerang ketika hendak dikonfirmasi tentang persoalan Kasus meninggalnya anak santri dan langkah apa yang telah dilakukan oleh kemenag kabupaten tangerang di bidang pengawasan pesantren yang ada di kabupaten tangerang pada Jumat (12/08/22), terkesan alergi dan cuek saat awak media ingin menjumpai diruang kerjanya.

Melalui sekretaris pribadinya di katakan bahwa kepala kantor tidak mau menemui awak media. Padahal awak media sudah lama menunggu sejak kepala kantor sedang bermain bola voly sampai dengan selesai dan sudah di sampaikan ingin bertemu, namun tanpa alasan yang jelas sekretaris pribadinya menyampaikan "Bapa tidak mau ketemu" awak media malah disuruh ke kantor yang ujung sambil menunjuk ''kesana aja pak" jawabnya, padahal kepala kantor berada di dalam ruang kerjanya dan sedang santai, sangat disayangkan perilaku pejabat seperti itu.

Tidak semestinya ada pejabat apalagi seorang  kepala Kemenag yang berperilaku seperti itu. 

Kedatangan awak media hanya meminta informasi tindak lanjut dari kementerian agama terhadap Pondok Pesantren Da'ar El Qo'lam yang perlu diluruskan dan mencari solusi untuk kedepannya. 

Menyikapi sikap kepala kantor kemenag kabupaten tangerang yang alergi atau malas dengan wartawan, Alamsyah ketua umum LSM Geram menjelaskan tentang sikap yang harus di perhatikan oleh seorang ASN, ketika awak media menemui di ruangan kerjanya.

Alamsyah menjelaskan kaitan perilaku dan karakter seorang ASN perlu di pahami secara keseluruhan sebagai ASN seharusnya mereka memiliki nilai dan jiwa melayani masyarakat. 

"Kalau kita lihat, sikap kepala kantor kemenag kabupaten sangat menyedihkan karena tidak sadar bahwa dirinya adalah pelayan masyarakat, jadi mindset atau sikap perilaku kepala kantor Kemenag Kabupaten Tangerang seolah-olah sebagai penguasa dan bukan sebagai ASN," Terang Alamsyah.
 
"Jadi kepala kantor kemenag kabupaten Tangerang suruh baca dan artikan lagi pasal 11 huruf b UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, kan sudah di jelaskan juga fungsi seorang ASN sebagai pelayan publik sebagaimana dalam pasal 10 huruf b," Tambahnya.

Alamsyah juga berharap agar oknum ASN yang seperti ini jangan sampai ada lagi, dan sudah seharusnya kepala Kanwil Kemenag Provinsi Banten menegur dan menatar lagi serta memberikan pemahaman kepada kepala kantor kemenag kabupaten tangerang tersebut agar paham untuk menjadi seorang ASN yang baik.

Atas perilaku yang tidak pantas ditunjukan oleh kepala Kementerian Agama tersebut semakin membuat penasaran rekan-rekan pers untuk menggali lebih dalam tentang permasalahan yang terjadi di pondok pesantren modern Da'ar El Qo'lam. (Wis)

Editor : R. Hermanto 

Rabu, 29 Juni 2022

Kakanwil Kemenag Kalbar Gelar Bimtek Modernisasi Beragama Penyuluh Non PNS


Bimtek modernisasi beragama penyuluh agama non PNS di Kemenag Sekadau (Mus/Borneotribun)

Borneotribun Sekadau, Kalbar - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sekadau melaksanakan kegiatan penyuluhan modernisasi beragama penyuluh agama Islam non PNS yang bertempat di Aula Kemenag Sekadau, Rabu (20/06/2022).

Sebagai Nara sumber, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalbar, Drs H Syahrulyadi.,M.Si menyampaikan kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pembinaan kepada penyuluh agama Islam non PNS untuk penyesuaian modernisasi beragama dan pembekalan dalam membina dan membangun masyarakat dari sisi agama.

Begitu juga yang disampaikan Kepala Bidang Penis Zawa Kanwil Kemenag Provinsi Kalbar, Drs. Haji' Rohadi mengatakan Penyuluh Agama Islam non PNS bertujuan untuk menguatkan pengetahuan dan pemahaman para peserta tentang nilai-nilai moderasi beragama. 

"Ini penting dalam rangka mendukung tugas dan fungsi penyuluh, yaitu membimbing umat dalam menjalankan ajaran agama dan menyampaikan gagasan-gagasan pembangunan kepada masyarakat dengan menggunakan bahasa agama dan meningkatkan kerukunan hidup beragama," Imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Kemenag Kabupaten Sekadau Drs Haji Toyib alyubi juga mengatakan Modernisasi Beragama dan Wawasan Kebangsaan sebagai Upaya Menjaga Keutuhan Bangsa dan Negara.  

"Dalam upaya mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi mereka sebagai penyuluh," Ungkapnya singkat.

Kegiatan tersebut diikuti sebanyak 56 peserta dari beberapa kecamatan yang ada di kabupaten Sekadau.

Penulis : Mus
Editor    : R. Hermanto 
 

Jumat, 18 Juni 2021

Kasus COVID-19 Melonjak, Menag Terbitkan Edaran Pembatasan Kegiatan di Rumah Ibadah

Kasus COVID-19 Melonjak, Menag Terbitkan Edaran Pembatasan Kegiatan di Rumah Ibadah
Ilustrasi. (Foto: iStock)

BORNEOTRIBUN JAKARTA - Penyebaran COVID-19 dalam satu bulan terakhir kembali meningkat tajam di berbagai daerah yang dibarengi dengan munculnya varian baru. Guna membantu mengatasi hal ini, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran untuk menjadi pedoman masyarakat dalam kegiatan di rumah ibadah.

Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah itu, Menag berharap umat beragama tetap bisa menjalankan aktivitas ibadah sekaligus terjaga keselamatan jiwanya dengan cara menyesuaikan kondisi terkini di wilayahnya.

“Saya telah menerbitkan surat edaran, sebagai panduan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemutusan mata-rantai penyebaran COVID-19 di rumah ibadah,” ujar Menag, di Jakarta, Rabu (16/06/2021).

Menag menjelaskan, kegiatan keagamaan di daerah Zona Merah untuk sementara ditiadakan sampai wilayah tersebut dinyatakan aman dari COVID-19. Penetapan perubahan wilayah zona dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing.

“Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serbaguna di  lingkungan rumah ibadah juga dihentikan sementara di daerah Zona Merah dan Zona Oranye sampai dengan kondisi memungkinkan,” ujarnya.

Menag menandaskan, kegiatan peribadatan di rumah ibadah di daerah yang dinyatakan aman dari penyebaran COVID-19, hanya boleh dilakukan oleh warga lingkungan setempat dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan COVID-19 secara ketat. Untuk teknis pelaksanaannya, Kementerian Agama (Kemenag) sudah mengatur hal tersebut melalui SE Menag Nomor 1 Tahun  2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan COVID-19 pada Rumah Ibadah.

Kepada jajarannya di tingkat pusat, Menag juga minta untuk melakukan pemantauan pelaksanaan surat edaran ini secara berjenjang. Demikian juga para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, Penyuluh Agama, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan, dan pengurus rumah ibadat juga diinstruksikan melakukan pemantauan.

“Lakukan koordinasi secara intensif dengan pemerintah daerah dan Satuan Tugas COVID-19 setempat,” tegasnya. 

(HUMAS KEMENAG/UN)

Jumat, 04 Juni 2021

Indonesia tidak akan memberangkatkan Jemaah Haji di Tahun 2021

Indonesia tidak akan memberangkatkan Jemaah Haji di Tahun 2021
Ilustrasi. Indonesia tidak akan memberangkatkan Jemaah Haji di Tahun 2021. (Gambar iStock)

BORNEOTRIBUN JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memastikan bahwa pemerintah Indonesia tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia 1442 H/2021 M. Menurutnya, di tengah pandemi COVID-19 yang melanda dunia, kesehatan dan keselamatan jiwa jemaah lebih utama dan harus dikedepankan.

“Karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah, Pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia di tahun 2021. Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/ 2021 M,” ujarnya dalam pernyataan pers melalui telekonferensi, Kamis (03/06/2021).

Menag menegaskan, keputusan ini diambil setelah melalui kajian mendalam. Kemenag juga sudah melakukan pembahasan dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VIII DPR pada Rabu (02/06/2021) kemarin. Mencermati keselamatan jemaah haji, aspek teknis persiapan, dan kebijakan yang diambil oleh otoritas pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII DPR dalam simpulan Raker juga menyampaikan menghormati keputusan yang akan diambil pemerintah.

“Komisi VIII DPR dan Kemenag, bersama stakeholder lainnya akan bersinergi untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi publik yang baik dan masif mengenai kebijakan penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M,” ujar Yaqut.

Dalam melakukan kajian, papar Menag, pihaknya juga melibatkan sejumlah pemangku kepentingan di antaranya Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan lembaga terkait lainnya.

“Semalam, kami juga sudah menggelar pertemuan virtual dengan MUI [Majelis Ulama Indonesia] dan ormas-ormas Islam untuk membahas kebijakan ini. Alhamdulillah, semua memahami bahwa dalam kondisi pandemi, keselamatan jiwa jemaah harus diutamakan. Ormas Islam juga akan ikut menyosialisasikan kebijakan ini untuk kepentingan jemaah,” tutur Menag.

Selain faktor kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah, terang Yaqut, sampai saat ini Pemerintah Arab Saudi belum mengundang untuk membahas dan menandatangani Nota Kesepahaman atau MoU tentang Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.

“Tidak hanya Indonesia, tapi semua negara. Jadi sampai saat ini belum ada negara yang mendapat kuota, karena penandatanganan nota kesepahaman memang belum dilakukan,” tegasnya.

Kondisi ini berdampak pada persiapan penyelenggaraan ibadah haji. Sebab, berbagai persiapan yang sudah dilakukan, belum dapat difinalisasi. Untuk layanan dalam negeri, misalnya kontrak penerbangan, pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), penyiapan dokumen perjalanan, penyiapan petugas, dan pelaksanaan bimbingan manasik, semuanya baru bisa diselesaikan apabila besaran kuota haji sudah diterima dari Saudi.

Demikian pula penyiapan layanan di Saudi, baik akomodasi, konsumsi, maupun transportasi, belum bisa difinalisasi karena belum ada kepastian besaran kuota, termasuk juga skema penerapan protokol kesehatan haji, dan lainnya.

“Itu semua biasanya diatur dan disepakati dalam MoU antara negara pengirim jemaah dengan Saudi. MoU tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M itu hingga hari ini belum juga dilakukan. Padahal, dengan kuota lima persen dari kuota normal saja, waktu penyiapan yang dibutuhkan tidak kurang dari 45 hari,”  terang Menag.

Menutup keterangan persnya, Menag menegaskan, pembatalan keberangkatan jemaah ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia baik dengan kuota haji Indonesia maupun kuota haji lainnya. Jemaah haji, reguler dan haji khusus, yang telah melunasi Bipih tahun 1441 H/2020 M, akan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 M.

“Setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan. Jadi uang jemaah aman. Dana haji aman. Indonesia juga tidak punya utang atau tagihan yang belum dibayar terkait haji. Info soal tagihan yang belum dibayar itu hoaks,” tegasnya.

Menag juga menyampaikan simpati kepada seluruh jemaah haji yang terdampak pandemi COVID-19 tahun ini. Untuk memudahkan akses informasi masyarakat, selain melalui Siskohat, Kemenag juga telah menyiapkan posko komunikasi di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Kemenag juga tengah menyiapkan WA Center yang akan dirilis dalam waktu dekat.

“Keputusan ini pahit. Tapi inilah yang terbaik. Semoga ujian COVID-19 ini segera usai,” pungkasnya.

Hadir juga dalam telekonferensi Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto serta sejumlah perwakilan dari Kemenkes, Kemenlu, Kemenhub, BPKH, Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Forum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, serta perwakilan dari MUI dan Ormas Islam lainnya. 

(HUMAS KEMENAG/UN)

Sabtu, 22 Mei 2021

Menag Terbitkan Edaran Panduan Puja Bhakti dan Dharmasanti Waisak saat Pandemi

Menag Terbitkan Edaran Panduan Puja Bhakti dan Dharmasanti Waisak saat Pandemi
Menag Yaqut Cholil Qoumas (Foto: Dokumentasi Humas Setkab)

BorneoTribun Jakarta -- Menjelang Hari Raya Tri Suci Waisak 2565 Tahun Buddhis pada 27 Mei 2021 yang masih berlangsung dalam suasana pandemi COVID-19 ini, Menteri Agama (Menag) menerbitkan panduan perayaan Waisak saat pandemi. Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Puja Bhakti/Sembahyang & Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak 2565 Tahun Buddhis Saat Pandemi COVID-19.

“Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Buddha dalam penyelenggaraan Puja Bhakti/Sembahyang dan Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak 2565 Tahun Buddhis/2021,” ujar Menag Yaqut Cholil Qoumas, di Jakarta, Jumat (21/05/2021).

Menag pun meminta seluruh jajarannya untuk menyosialisasikan panduan tersebut secara masih. “Saya minta kepada seluruh jajaran Kemenag untuk menyosialisasikan edaran ini secara masif, terutama kepada pengurus Organisasi/Majelis Agama Buddha, anggota sangha, pengelola rumah ibadah, dan umat Buddha agar dilaksanakan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Berikut ketentuan panduan penyelenggaraan Puja Bhakti dan Dharmasanti Waisak saat pandemi:
1. Kegiatan sosial seperti Karya Bakti di Taman Makam Pahlawan dan Bakti Sosial menyambut Hari Raya Tri Suci Waisak dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pastikan semua peserta yang mengikuti kegiatan sosial dalam kondisi sehat;
b. Seluruh peserta wajib mengenakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, memberikan salam dengan Anjali (mengatupkan kedua belah tangan di depan dada) dan melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat;
c. Pengaturan jumlah peserta kegiatan sosial maksimal 30 persen dari kapasitas tempat kegiatan agar memudahkan penerapan jaga jarak; dan
d. Kegiatan sosial dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.

2. Puja Bhakti/Sembahyang dan Meditasi detik Waisak dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Puja Bhakti/Sembahyang dan Meditasi detik Waisak pada tanggal 26 Mei 2021 pukul 18.13.30 WIB dapat dilaksanakan baik di lingkungan rumah ibadah maupun tempat umum;
b. Rangkaian acara menyambut hari Waisak seperti pengambilan api dan air yang melibatkan umat dalam jumlah banyak ditiadakan;
c. Puja Bhakti/Sembahyang dan Meditasi detik Waisak dapat dilaksanakan di rumah ibadah atau tempat umum secara terbatas hanya untuk anggota sangha dan/atau pengelola/pengurus rumah ibadah serta umat dengan memperhatikan:
1) Status zona di mana Rumah Ibadah atau tempat umum itu berada dalam wilayah zona hijau dan zona kuning;
2) Pastikan semua peserta yang mengikuti kegiatan Puja Bhakti/Sembahyang dan meditasi dalam kondisi sehat;
3) Seluruh peserta wajib mengenakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, memberikan salam dengan Anjali (mengatupkan kedua belah tangan di depan dada) dan melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat;
4) Jumlah peserta maksimal 30 persen dari kapasitas ruangan agar memudahkan penerapan jaga jarak; dan
5) Waktu pelaksanaan kegiatan seefisien mungkin.
d. Umat Buddha disarankan melaksanakan Puja Bhakti dan Meditasi detik Waisak di rumah; dan
e. Organisasi/Majelis Agama Buddha dapat memanfaatkan teknologi informasi/media sosial dan/atau melakukan live streaming terkait perayaan Tri Suci Waisak 2565 Tahun Buddhis/2021.

3. Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak dapat dilaksanakan baik dalam jaringan (virtual) maupun di luar jaringan (ruangan/gedung); dan
b. Dalam hal Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak dilaksanakan di ruangan/gedung, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan:
1) Pastikan tempat pelaksanaan Dharmasanti dalam kategori wilayah zona hijau atau zona kuning;
2) Pastikan semua peserta yang mengikuti kegiatan Dharmasanti dalam kondisi sehat;
3) Seluruh peserta wajib mengenakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, memberikan salam dengan Anjali (mengatupkan kedua belah tangan di depan dada), dan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat;
4) Pengaturan jumlah peserta kegiatan Dharmasanti maksimal 30 persen dari kapasitas tempat kegiatan agar memudahkan penerapan jaga jarak; dan
5) Kegiatan Dharmasanti dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.

4. Panitia Hari Besar Keagamaan Buddha sebelum melaksanakan Puja Bhakti/Sembahyang dan Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak agar berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk mengetahui informasi status zonasi dan memastikan standar protokol kesehatan COVID-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali.

5. Anjangsana dalam rangka Hari Raya Tri Suci Waisak agar hanya dilakukan dengan keluarga terdekat dan tidak menyelenggarakan open house.

6. Dalam hal terjadi perkembangan ekstrem COVID-19 maka pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.

(HUMAS KEMENAG/UN)

Rabu, 12 Mei 2021

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1442H Jatuh Pada Kamis, 13 Mei 2021

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1442H Jatuh Pada Kamis, 13 Mei 2021
Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ketua MUI KH Abdullah Jaidi, dan Wakil Ketua Komisi VIII TB Ace H Syadzili umumkan hasil isbat awal Syawal, di Kantor Kemenag, Jakarta, Selasa (11/5/2021). (Foto: Humas Kemenag)

BorneoTribun Jakarta -- Pemerintah menetapkan 1 Syawal 1442 H/2021 M jatuh pada hari Kamis, 13 Mei 2021. Penetapan ini didasarkan pada keputusan sidang isbat yang dipimpin Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, di Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Jakarta, Selasa (11/5/2021).

“Sidang isbat secara bulat menetapkan 1 Syawal 1442 H jatuh pada hari Kamis, 13 Mei 2021,” ujar Menag dalam konferensi pers yang digelar usai Sidang Isbat 1 Syawal 1442 H.

Menurut Menag, sidang menyepakati keputusan tersebut karena dua hal. “Pertama, kita telah mendengar paparan Tim Unifikasi Kalender Hijriyah Kemenag yang menyatakan tinggi hilal di seluruh Indonesia di bawah ufuk, yaitu berkisar dari minus 5,6 sampai dengan minus 4,4 derajat,” ujarnya.

Dengan posisi demikian, maka secara astronomis atau hisab, hilal tidak dimungkinkan untuk dilihat. Hal ini selanjutnya terkonfirmasi oleh pernyataan para perukyah yang diturunkan Kemenag. Pada tahun ini, rukyah dilaksanakan Kemenag pada 88 titik di Indonesia.

“Kita mendengar laporan dari sejumlah perukyah hilal bekerja di bawah sumpah, mulai dari provinsi Aceh hingga Papua. Di 88 titik tersebut, tidak ada satu pun perukyah dapat melihat hilal,” ujar Menag.

Karena dua alasan tersebut, Sidang Isbat menyepakati untuk mengistikmalkan (menyempurnakan) bulan Ramadan menjadi 30 hari sehingga tanggal 1 Syawal 1442 H jatuh pada hari Kamis, 13 Mei 2021.

“Jadi, Rabu besok umat Islam di Indonesia masih akan menjalani ibadah puasa Ramadan, selanjutnya malam Kamis akan takbiran menyambut Idulfitri,” jelas Menag.

Menutup keterangan persnya, Yaqut pun kembali mengingatkan seluruh umat Islam untuk tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dalam merayakan Lebaran yang masih berlangsung di masa pandemi ini. “Karena masih pandemi, saya tidak bosan-bosan untuk mengingatkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan,” ujarnya.

Sidang Isbat Awal Syawal 1442 H ini digelar secara daring dan luring dengan menerapkan protokol kesehatan. Selain Menag, hadir secara fisik dalam sidang ini Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi, Wakil Ketua Komisi VIII TB Ace Hadan Syadzili, Ketua Majelis Ulama Indonesia KH Abdullah Jaidi, serta Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin. Tampak hadir pula beberapa perwakilan Duta Besar negara sahabat.

Sementara para pimpinan ormas, pakar astronomi, Badan Peradilan Agama, serta para pejabat Eselon I dan II Kemenag lainnya mengikuti jalannya sidang isbat melalui media konferensi video.

Sebelumnya, pakar astronomi dari Tim Unifikasi Kalender Hijriyah Kemenag Cecep Nurwendaya menegaskan bahwa tidak ada referensi empirik visibilitas (ketampakan) hilal awal Syawal 1442 H bisa teramati di seluruh wilayah Indonesia pada hari Selasa, 11 Mei 2021.

Hal ini disampaikannya saat memaparkan data posisi hilal menjelang awal bulan Syawal 1442 H/2021 M pada Sidang Isbat Awal Syawal 1442 H, di Jakarta.

“Semua wilayah Indonesia memiliki ketinggian hilal negatif antara minus 5,6 sampai dengan minus 4,4 derajat. Hilal terbenam terlebih dahulu dibanding matahari,” terang Cecep. 

(HUMAS KEMENAG/UN)

Kamis, 06 Mei 2021

Kementerian Agama: Sidang Isbat Awal Syawal 1442 H Digelar 11 Mei 2021

sumber: kemenag.go.id

BorneoTribun Jakarta -- Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar sidang isbat (penetapan) awal bulan Syawal 1442 Hijriah pada Selasa (11/05/2021) atau bertepatan dengan tanggal 29 Ramadan 1442 H yang akan dipimpin langsung oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Di masa pandemi ini, sidang isbat akan dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan sehingga tidak semua perwakilan hadir secara fisik di kantor Kemenag.

“Isbat awal Syawal digelar 11 Mei 2021 atau 29 Ramadan 1442 H secara daring dan luring. Sesuai protokol kesehatan, undangan untuk menghadiri sidang dibatasi, hanya dihadiri Menag dan Wamenag, Majelis Ulama Indonesia, Komisi VIII DPR, serta sejumlah Dubes negara sahabat dan perwakilan ormas,” terang Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin, di Jakarta, Rabu (05/05/2021).

Kamaruddin mengungkapkan, panitia akan menyiapkan aplikasi pertemuan dalam jaringan (zoom meeting) untuk peserta sidang. Disediakan juga untuk media karena peliputan akan dilakukan secara terbatas.

“Kemenag bekerjasama dengan TVRI untuk menjadi TV Pool. Media yang ingin menyiarkan sidang isbat awal Syawal bisa berkoordinasi dengan TVRI. Kami juga memanfaatkan medsos Kemenag untuk melakukan live streaming,” ujarnya.

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag Agus Salim menambahkan, tahapan sidang isbat ini dilakukan seperti awal Ramadan lalu. Sesi pertama akan dimulai sekitar pukul 16.45 WIB, berupa pemaparan posisi hilal Awal Syawal 1442 H oleh anggota Tim Unifikasi Kalender Hijriah Kemenag Cecep Nurwendaya. Setelah Magrib diselenggarakan sidang dipimpin oleh Menteri Agama yang diawali dengan mendengarkan laporan data hisab dan hasil rukyatul hilal.

Kemenag menjadwalkan akan melakukan rukyatul hilal pada 88 titik di seluruh Indonesia. Untuk di DKI Jakarta misalnya, rukyatul hilal akan dilaksanakan di Gedung Kantor Wilayah Kemenag DKI Jakarta lantai 7, Masjid Al-Musyariin Basmol Jakarta Barat, Pulau Karya Kepulauan Seribu, dan Masjid KH Hasyim Asy’ari Jakarta Barat.

“Hasil sidang isbat akan diumumkan Menteri Agama secara telekonferensi serta disiarkan langsung oleh TVRI sebagai TV Pool dan live streaming medsos Kemenag,” tutup Agus Salim. 

(HUMAS KEMENAG/UN)

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pendidikan

Kalbar

Tekno