Berita Borneotribun.com: Kekerasan Hari ini
Tampilkan postingan dengan label Kekerasan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kekerasan. Tampilkan semua postingan

Minggu, 19 November 2023

Penyekapan Karyawan Perusahaan Kelapa Sawit Terungkap

Foto : Penyekapan Karyawan Perusahaan Kelapa Sawit (Ist).
SEKADAU - Polres Sekadau bersama Polsek Sekadau Hulu ungkap kasus penyekapan karyawan PT. Bintang Sawit Lestari (BSL) di Desa Tapang Perodah, Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau, Kalbar.

Kapolres Sekadau AKBP Suyono, melalui Kasat Kasat Reskrim Polres Sekadau, IPTU Rahmad Kartono, mengungkapkan pada Kamis, (16/11/2023), Kapolsek Sekadau Hulu menerima informasi tentang adanya penyekapan tersebut. Kemudian petugas gabungan berhasil membebaskan lima karyawan yang telah disekap.

"Kami menemukan beberapa fakta bahwa pada 1 November 2023, tujuh karyawan melarikan diri dari PT. BSL. Dua di antaranya berhasil melarikan diri, sementara lima karyawan lainnya ditangkap kembali oleh pihak PT. BSL," ungkap IPTU Rahmad, pada Minggu (19/11/2023).

Dua karyawan yang berhasil melarikan diri berinisial R dari Jatim dan N dari Jabar. Sedangkan lima karyawan yang ditangkap kembali, berinisial S dari Jatim, A dari Jatim, Y dari Jatim, I dari Jatim, dan H dari Jateng.

"Mereka yang ditangkap dibawa kembali ke mess dengan cara diborgol dan dipukuli oleh pihak manajemen PT. BSL. Di dalam mess, mereka diborgol dan dikunci dari pukul 12.00 WIB hingga 06.00 WIB," ujar IPTU Rahmad.

"Kemudian, mereka dibawa ke pendopo kantor PT. BSL dan kelima karyawan itu kembali menerima perlakuan kekerasan dengan tangan diborgol dan baru dibebaskan pada pukul 18.00 WIB. KTP dan Handphone mereka dirampas oleh pihak manajemen, dan jika ingin mengambilnya, mereka harus membayar sebesar Rp 6 juta," tambah IPTU Rahmad.

Setelah itu, lima karyawan yang sempat melarikan diri tersebut diapelkan di depan karyawan lainnya. Pihak perusahaan memberitahu karyawan lain agar tidak melarikan diri dan kelima orang tersebut dijadikan contoh.

IPTU Rahmad menjelaskan bahwa ketika tim gabungan tiba di kamp PT. BSL, sekitar 38 karyawan meminta perlindungan dari Polisi. Mereka mengaku telah mengalami pemotongan gaji yang tidak wajar.

"Para karyawan telah selamat dan kemudian dimintai keterangan," ujar Kasat Reskrim IPTU Rahmad.

IPTU Rahmad mengatakan bahwa ada enam karyawan perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, antara lain M, MA, S, R, AG, dan AT. Untuk pasal yang disangkakan adalah Pasal 170 (1) KUHP dan atau 351 KUHP.

"Sejumlah barang bukti dalam kejadian tersebut telah diamankan, kasus ini dalam proses penanganan Sat Reskrim Polres Sekadau," imbuhnya.

Saat ini, pihak kepolisian sedang berkoordinasi dengan Disnaker Kabupaten Sekadau dan Kajari Sekadau untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi di PT. BSL.

Sumber : Humas Polres Sekadau 

Senin, 23 Oktober 2023

Refleksi Pelanggaran HAM sepanjang 2023, KHM Kalbar Bentang Diskusi Publik

Refleksi Pelanggaran HAM sepanjang 2023, KHM Kalbar Bentang Diskusi Publik.
PONTIANAK - Kader Hijau Muhammadiyah (KHM) Kalbar berkolaborasi bersama Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (MHH PWM) Kalbar mengadakan Diskusi Publik bertajuk "Catatan Kelam: Pelanggaran HAM Sepanjang Tahun 2023", Jumat (20/10/2023).

Kegiatan dilaksanakan di Masjid Nuruddin, Universitas Muhammadiyah Pontianak, dengan dihadiri perwakilan Komnas HAM RI, LBH Kalbar, MHH PWM Kalbar, dan melibatkan peserta berlatar belakang akademisi, jurnalis, advokat, kelompok masyarakat sipil, serta mahasiswa.

Mewakili MHH PWM Kalbar, Anshari menyampaikan "saya mengumpulkan begitu banyak ayat Al-Quran yang menjadi dasar dari hak asasi manusia seperti dalam Surah Al-Isra:70 tentang hak persamaan dan kebebasan, Al-Maidah: 45 tentang hak hidup, At-Taubah: 6, dan masih banyak lagi," urainya saat memulai diskusi dengan menjabarkan dasar-dasar HAM yang bersumber dari Al-Quran.

Langkah-langkah pengaturan tentang HAM itu banyak sekali yang sudah ada dan berlaku untuk masyarakat Indonesia, UU No 12 tahun 2005 yang mengatur tentang hak sipil dan politik, yang menjaga hari ini kita bisa makan enak. "Hak-hak asasi dasar manusia yang merupakah sebuah terjemahan secara kodrati atau lahiriah harus terus terjaga dan dijamin oleh negara melalui pemerintah," jelasnya lagi.

Hari Kurniawan sebagai Komisioner Komnas HAM RI menjelaskan prioritas kerja Komnas HAM ada 9, prioritas kerja Komnas HAM pertama adalah pelanggaran HAM berat. "Komnas HAM menemukan ada 16 pelanggaran HAM berat, dan 13 yang sedang diselidiki, tetapi sampai hari ini komitmen pemerintah sudah sejauh mana ketika sudah diselidiki, tetapi tidak ada tindak lanjutnya," katanya.

Sejumlah aduan yang sudah masuk ke Komnas sejak tahun 2022 ada 97 aduan dari kalbar, kata Mas Wawa sapaan akrabnya, "paling terbaru per Januari-Agustus 2023 di wilayah kalbar itu ada 20 aduan dan paling banyak masuk adalah aduan mengenai agraria," terangnya.

LBH Kalbar Soroti beberapa kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang terjadi di Pontianak

Dian Lestari menyampaikan bahwa sepanjang Januari-Oktober 2023 ada 3 warga Kalbar yang membuat surat terbuka kepada Presiden Jokowi terkait kasus kekerasan seksual yang penanganannya mandek dan dianggap tidak adil.

"Sikap aparat dalam penanganan kekerasan seksual tidak profesional, korban melapor malah disuruh cari saksi dan korban terlebih dahulu, dan melakukan reviktimisasi, diskriminatif, blaming the victim," katanya.

Oleh karena itu, Dian mengajak siapapun untuk "bersama bergerak dalam upaya penegakan TPKS dalam konteks penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM," timpalnya menegaskan. (Izr)

Senin, 29 Maret 2021

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Kecam Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis Tempo

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Kecam Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis Tempo
Ilustrasi. (Gambar editing)

BorneoTribun Jakarta -- Komite Keselamatan Jurnalis mengecam kasus kekerasan yang menimpa jurnalis Tempo, Nurhadi, Sabtu 27 Maret 2021 malam di Surabaya. Nurhadi mengalami kekerasan ketika menjalankan tugas jurnalistik dari redaksi Majalah Tempo meliput mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan,  Angin Prayitno Aji. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) telah menyatakan Angin sebagai tersangka dugaan kasus suap pajak. 

Sabtu, sore pukul 18.25, Nurhadi mendatangi Gedung Samudra Bumimoro di Jalan Moro Krembangan, Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur. Ia hendak meminta konfirmasi dan melakukan peliputan kepada Angin terkait kasus yang sedang menjeratnya. Kebetulan, pada saat itu sedang berlangsung resepsi pernikahan antara anak Angin dengan anak Kombes Pol Achmad Yani, mantan Karo Perencanaan Polda Jatim. 

Namun, ketika Nurhadi sedang memotret Angin yang sedang berada di atas pelaminan dengan besannya, ia kemudian didatangi oleh seorang panitia pernikahan serta difoto. Nurhadi  yang akan keluar dari gedung kemudian dihentikan oleh beberapa orang panitia dan ditanya identitas dan undangan mengikuti acara.

Panitia sampai mendatangkan keluarga mempelai untuk mengonfirmasi apakah mengenal Nurhadi atau tidak. Setelah keluarga mempelai mengatakan tidak mengangenali, Nurhadi langsung didorong dan dibawa ke belakang gedung oleh sesorang ajudan Angin. 

Meski sudah menjelaskan statusnya sebagai wartawan Tempo yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, mereka tetap merampas telepon genggam Nurhadi dan memaksa untuk memeriksa isinya. Nurhadi juga ditampar, dipiting, dipukul di beberapa bagian tubuhnya, dan diancam akan dibunuh. 

Sepanjang proses interogasi tersebut, korban kembali mengalami tindakan kekerasan (pemukulan, tendangan, tamparan) hingga ancaman pembunuhan. Nurhadi juga dipaksa menerima uang Rp. 600.000,-  sebagai kompensasi perampasan dan pengrusakan alat liputan milik korban. Oleh Nurhadi, uang ini ditolak namun pelaku bersikeras memaksanya menerima, bahkan memotret ketika Nurhadi memegang uang tersebut.  Meski demikian, Nurhadi tetap tidak menerima uang itu, ia meletakkannya di salah satu bagian mobil pelaku. 

Setelah menjalani proses interogasi penuh kekerasan itu, pukul 22.25, Nurhadi kemudian dibawa ke sebuah hotel di Jalan Rajawali, Krembangan Selatan, Kecamatan Krembangan, Surabaya. Di hotel itu, ia kembali di interogasi oleh dua orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian Polrestabes dan anak asuh Kombes. Pol. Achmad Yani yang bernama Purwanto dan Firman. Pukul 01.10, Nurhadi baru diperbolehkan keluar dari hotel dan diantarkan pulang.

“Nurhadi mengalami berbagai macam tindakan kekerasan, mulai dari intimidasi, kekerasan fisik, perusakan alat kerja, hingga penyekapan pada saat melakukan tugas jurnalistik. Penghalang-halangan terhadap kegiatan jurnalistik seperti ini melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pihak Kepolisian mesti mengusut tuntas kasus ini,” kata Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Wawan Abk, Minggu (28/3/2021) di Jakarta.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencatat, kasus kekerasan terhadap wartawan pada 2020 meningkat signifikan dibanding tahun sebelumnya. LBH Pers mencatat, pada 2020 terjadi 117 kasus kekerasan terhadap wartawan dan media, meningkat 32 persen dibandingkan pada 2019 (79 kasus).

Dari 117 kasus tersebut, sebanyak 99 kasus terjadi pada wartawan, 12 kasus pada pers mahasiswa, dan 6 kasus pada media, terutama media siber. Sementara AJI Indonesia mencatat, pada 2020 terjadi 84 kasus kekerasan terhadap wartawan atau bertambah 31 kasus dibandingkan pada 2019 (53 kasus). Pelaku kekerasan paling banyak adalah aparat keamanan.

Menyikapi kasus yang menimpa Nurhadi, jurnalis Tempo di Surabaya, KKJ menyampaikan beberapa hal: 

  1. Meminta Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta Polda Jawa Timur mengusut tuntas kasus kekerasan yang menimpa jurnalis Tempo, Nurhadi sesuai hukum yang berlaku. Keseriusan Polda Jatim dalam menindak para pelaku kekerasan menjadi bukti profesionalisme Kepolisian ke depan.
  2. Meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajarannya untuk memberikan perlindungan terhadap jurnalis yang melakukan kerja-kerja jurnalistik. 
  3. Mengingatkan kepada masyarakat serta aparat penegak hukum di manapun bahwa kerja-kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-undang Pers. 

Tentang Komite Keselamatan Jurnalis:

Komite Keselamatan Jurnalis dideklarasikan di Jakarta, 5 April 2019. Komite  beranggotakan 10 organisasi pers dan organisasi masyarakat sipil, yaitu; Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, SAFEnet, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Amnesty International Indonesia, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Sumber: Rilis 

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pendidikan

Kalbar

Tekno