Berita Borneotribun.com: Kekayaan Intelektual Komunal Hari ini
Tampilkan postingan dengan label Kekayaan Intelektual Komunal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kekayaan Intelektual Komunal. Tampilkan semua postingan

Kamis, 06 April 2023

Kanwil Kemenkum HAM Tunjuk Sekadau Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal

Bupati Sekadau, Aron membuka kegiatan sosialisasi hak kekayaan Intelektual di Kabupaten Sekadau.
Sekadau, Kalbar - Bupati Sekadau, Aron membuka kegiatan sosialisasi hak kekayaan Intelektual di Kabupaten Sekadau, bertempat di Salah satu Hotel di Sekadau, Kamis (6/4/2023).

Pada kesempatan tersebut, Bupati Sekadau, Aron mengucapkan terima kasih dan selamat datang di Bumi Lawang Kuari kepada kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat serta Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi
Kalimantan Barat. 

"Saya mengapresiasi Kementerian Hukum dan HAM wilayah Kalimantan Barat, yang telah memilih Kabupaten Sekadau sebagai tempat pelaksanaan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal. Terimakasih juga telah meluangkan waktu untuk berbagi informasi dan pengetahuan tentang Kekayaan Intelektual Komunal, bagi saya penting sekali dalam rangka Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal yang ada di Kabupaten Sekadau," kata Aron.

Aron sangat berharap peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan sebaik mungkin. 

Bupati juga mengatakan, Secara umum kekayaan intelektual Komunal merupakan kekayaan Intelektual yang kepemilikannya bersifat kelompok, berbeda dengan jenis Kekayaan Intelektual lainnya yang kepemilikannya bersifat ekslusif dan individual.

"Kekayaan intelektual komunal merupakan warisan budaya tradisional yang perlu dilestarikan, hal ini mengingat budaya tersebut merupakan identitas suatu kelompok atau masyarakat," ujarnya. 

"Untuk menghindari kasus-kasus Kekayaan Intelektual Komunal di kabupaten sekadau di klaim oleh pihak luar, maka sangat perlu kekayaan komunal Kabupaten Sekadau diakui, di catat secara
legal oleh negara hal ini tentunya untuk kepentingan perlindungan,
pelestarian, pengembangan dan/atau pemnafaatan untuk
mendukung kesejahteraan masyarakat," pungkasnya.

(Tim/R. Hermanto)

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pendidikan

Kalbar

Tekno