Berita Borneotribun.com: Kejati Kalbar Hari ini
Tampilkan postingan dengan label Kejati Kalbar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kejati Kalbar. Tampilkan semua postingan

Jumat, 15 September 2023

Kunjungan Kejati Kalbar ke Sekadau untuk Sosialisasi Anti-Korupsi

Kunjungan Kejati Kalbar ke Sekadau untuk Sosialisasi Anti-Korupsi.
SEKADAU – Pemerintah Kabupaten Sekadau Menerima Kunjungan Kerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat. Kegiatan dilaksanakan di Kantor Bupati pada hari Rabu, 13 September 2023.

Kunjungan kerja pada Rabu (13/9/2023) kemarin yang dilaksanakan oleh Kejati Kalbar dengan tema: "Sosialisasi Peran Kejaksaan Dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pembangunan Proyek Strategis Nasional/Daerah".

Sebelum acara sosialisasi dimulai, dilaksanakan terlebih dahulu prosesi penyambutan Kejati Kalbar beserta rombongan, diiringi tarian tradisional dan pengalungan syal motif Dayak khas daerah.

Sambutan Bupati Sekadau, Aron, S.H. mengatakan bahwasanya Sekadau merupakan pemekaran dari Kabupaten Sanggau, pada tanggal 18 Desember nanti telah genap 20 tahun, katanya.

"Adanya kunker Kejati, dapat memberikan arahan, masukan serta saran kepada kami pemerintah daerah", kata Bupati

Menurut dirinya, dari sisi hukum kita agak lemah, jadi mohon penguatan pintanya kepada Kejati (13/9/2023).

Pada tahun 2021-2022 ada gugatan terkait perdata rumah sakit di Desa Seberang Kapuas, Namun kita menang di persidangan.

Terkait MOU kita harus jalin kedepannya. Nah, kita mohon bimbingan dan arahan dari Kejati, ungkapnya.

Lanjutnya, "Sosialisasi terkait hukum dan pengamanan proyek ini juga momentum yang sangat penting bagi kita semua (kepala SKPD dan Camat Se-Kabupaten Sekadau) guna membangun Kabupaten Sekadau bebas dari Tipikor".

Sambutan sekaligus ceramah hukum Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat, Dr. Drs. Muhammad Yusuf, S.H., M.H. menyampaikan bahwa sosialisasi ini menyikapi Visi Presiden tahun 2019-2024.

"Daerah kita jika dibandingkan dengan daerah lain diluar sana, karena saya sudah pernah bertugas di Papua dan sebelum di Kalbar, saya ditugaskan di Kejati Aceh, Kita juga menyadari setiap daerah memiliki karakteristik tersendiri",

Yang mana lanjut Kejati, kita sampaikan materi terkait arah kebijakan jaksa agung tentang peran kejaksaan mendukung pembangunan.

"Penegasan dari jaksa agung RI, bahwa kejaksaan tidak bermain-main dalam melaksanakan penuntutan tanpa memperhatikan rasa keadilan", ungkapnya.

Lanjutnya, tentang struktur kejaksaan agung RI, serta tugas dan kewenangan kejaksaan.

Kejaksaan sendiri terdiri dari 3 bidang, yakni Pidana (umum dan khusus), Perdata dan tata usaha negara, serta keamanan dan ketertiban umum/intelejen. Dimana arahan hari ini fokus yang ke 2, ujarnya.

Kejati juga apresiasi kepada bupati karena telah menang gugatan atas perdata RS di Seberang Kapuas pada tahun 2022-2023.

Hadir kegiatan Ketua DPRD, Radius Effendi
Kepala SKPD di lingkungan pemerintah Kabupaten Sekadau, Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, Muhammad Isa, Camat Se-Kabupaten Sekadau, Dandim 1204/SGU-SKD, Letkol Inf. Bayu Yudha Pratama, Kejari Sekadau, Zein Yusri Munggaran, Kapolres Sekadau, AKBP Suyono, Kepala Pengadilan Sanggau
Direktur RSUD Kabupaten Sekadau, Kabag/Kabid OPD Kabupaten Sekadau.

(Tim/Yk/Hr)

Jumat, 05 Agustus 2022

Kejati Kalbar tahan satu tersangka korupsi pengadaan tanah BUMN

Kejati Kalbar tahan satu tersangka korupsi pengadaan tanah BUMN
Kepala Kejati Kalbar, Masyhudi.

BorneoTribun Pontianak, Kalbar - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat, menahan satu tersangka berinisial M (55) atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi dalam pembebasan tanah di Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah tahun 2018 hingga 2020 kepada salah satu BUMN.

"Penahanan tersangka kami lakukan setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print- 09 /0.1/Fd.1/04/2022 tanggal 07 April 2022," kata Kepala Kejati Kalbar, Masyhudi di Pontianak, Kamis malam.

Dia menjelaskan, tim penyidik Kejati Kalbar telah mengumpulkan minimal dua alat bukti yang cukup kuat, selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka M tersebut.

"Penahanan tersangka M berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print- 05 /0.1/Fd.1/08/2022 tanggal 4 Agustus 2022 dan ditahan selama 20 hari ke depan, yakni sejak tanggal 4 hingga 23 Agustus 2022 di Rutan Kelas II A Pontianak," ujarnya.

Dia menambahkan, tersangka M adalah selaku pemilik tanah atau lahan yang diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu memperoleh untung atas pembayaran harga selisih ukuran luas tanah 2.257,6 M2 X Rp250 ribu dari salah satu BUMN, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp564 juta.

Sebelumnya penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar pada 26 Januari 2022, telah melakukan penahanan terhadap terdakwa B yang sekarang dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Pontianak.

Masyhudi mengatakan, tersangka M diancam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Perkara tersebut secepatnya akan kami diselesaikan dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak untuk proses hukum selanjutnya," katanya. (ANT)

Rabu, 02 Maret 2022

Kejati Kalbar Tangkap Buronan Terpidana Korupsi PPIP di Kapuas Hulu

Kejati Kalbar Tangkap Buronan Terpidana Korupsi PPIP di Kapuas Hulu
Kajati Kalbar DR Masyhudi, SH, MH. 


BorneoTribun Pontianak, Kalbar – Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berhasil mengamankan Buronan bernama Muksin Syech (42) di rumahnya Jalan Perum Sebangkau, Dusun Sebangkau, Desa Sebatuan, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kalbar, Rabu (2/3/2022). 


Muksin Syech ditetapkan DPO Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu sejak Tahun 2016 sebagai terpidana Korupsi Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP) di Kapuas Hulu. 


Kajati Kalbar DR Masyhudi, SH, MH, menjelaskan bahwa buron bernama Muksin Syech merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana Korupsi Bersama-Sama pada Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP) untuk 37 Desa di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kapuas Hulu. 


"Sedangkan ke lima (5) terpidana lain yaitu terpidana RITU, S.T.,  Terpidana DANA SUPARTA, Terpidana HADIDI, S.T., Terpidana UBITGAM SAKHIRDA, Terpidana Edi Sasrianto, S.T, sudah dieksekusi / menjalankan pidana penjara," jelasnya. 


Masyhudi mengatakan, pada Tahun Anggaran 2013 Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kapuas Hulu mendapat alokasi anggaran program pembinaan dan Pengembangan infrastruktur permukiman untuk kegiatan pengaturan, pembinaan, pengawasan dan pelaksanaan pengembangan permukiman, dari Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum sebesar Rp 14.850.000.000.


"Kemudian dana tersebut oleh terpidana dan terpidana lainnya dilakukan pemotongan sebesar 12%  yaitu dana Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP) terhadap 31 Desa/OMS," kata Masyhudi. 


Dijelaskannya, akibat perbuatan para terpidana mengakibatkan kerugian negara sebesar sebesar Rp. 930.000.000, (Sembilan ratus tiga puluh juta rupiah). 


"Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 939 K/PID.SUS/2016, tanggal 12 April 2017 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor : 39/PID.SUS/TPK/2015/PN.Ptk Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 40/Pid.Sus/TP.Korupsi/PN.PTK. tanggal 08 Desember 2015, terpidana Muksin Syech M. Zein, S.E diputus terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana Ketentuan Pasal 3 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," jelasnya. 


Terpidana Muksin Syech M. Zein, S.E (42 th) dijatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).


Selanjutnya pada hari ini, Tanggal 02 Maret 2022, DPO terpidana Muksin Syech diserahkan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu untuk dieksekusi di Lapas Pontianak. 


Kajati Kalbar DR, Masyhudi, SH, MH, menghimbau dan mengajak peran masyarakat dan insan press, ikut membantu menginformasikan jika mengetahui keberadaan buronon yang lain (belum tertangkap) untuk menyampaikan informasi kepada Kejati Kalbar Informasi Daftar Pencarian Orang (DPO) / Buronon Kejati Kalbar dapat dilihat website resmi Kejati Kalbar yaitu : https://kejati-kalbar.go.id/


“Dengan penangkapan ini akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya sedangkan yang belum tertangkap hanya masalah waktu saja dan mengingatkan kepada para buronan Tidak Ada Tempat Aman Bagi Pelaku Kejahatan Buron / DPO. Dan target untuk tahun ini semua buronan dapat ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkasnya. 


Reporter: Libertus

Editor: Yakop

Sabtu, 15 Januari 2022

Korupsi 12 Miliar, DPO ini Ditangkap Dirumahnya Jalan Adisucipto Pontianak

Korupsi 12 Miliar, DPO ini Ditangkap Dirumahnya Jalan Adisucipto Pontianak
Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dibawah Kajati Kalbar DR, Masyhudi, S.H., M.H., berhasil mengamankan Buronan atau DPO Kejaksaan Negeri Pontianak..

BorneoTribun Pontianak, Kalbar – Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dibawah Kajati Kalbar DR, Masyhudi, S.H., M.H., berhasil mengamankan Buronan atau DPO Kejaksaan Negeri Pontianak atas nama Drs. Sholikin (57 tahun) DPO sejak Tahun 2008 silam. Pada Hari Jumat Tanggal 14 Januari 2022 sekitar pukul 16.15 Wib.

Penangkapan tersangka Buronan atau DPO di rumahnya di Jalan Adisucipto KM.15.3 Rt.003 Rw.002 (samping Gang Saleha) Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Jalan Adisucipto, Provinsi Kalimantan Barat. 

Terpidana Drs. Sholikin, melakukan korupsi bersama-sama dengan Erfan Effendi, S.H., saksi Ir. H. Muhammad Menos Erry, M.M., Drs. M Yusuf Abdullah, Drs. R Sudaryono Teguh Wibowo, Sehono S.H., Prof. Abdul Bari Azed, S.H., M.H., Imam Santoso, S.H., M.M., Johanes Sri Triswoyo, S.H., G Edy Suyanto, Andi Taha dan Alfiansyah, kesebelas terpidana lainnya tersebut telah menjalankan pidana penjara.

DPO terpidana Drs. Sholikin merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana “Korupsi Bersama-Sama”, pada tahun 2008 terpidana Drs. Sholikin sebagai anggota Tim Pengusutan Tanah Lapas Klas IIA Pontianak.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1894K/Pid.Sus/2013 Tanggal 3 Juni 2014 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor: 22/PID.SUS/2013/PT.PTK Tanggal 3 Juli 2013 terpidana Drs. Sholikin diputus terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana Ketentuan Pasal 3 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Akibat perbuatan terpidana mengakibatkan kerugian negara sebesar uang ganti rugi tanah LP Klas IIA Pontianak sebesar Rp. 12.380.775.000,- (dua belas milyar tiga ratus delapanpuluh juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)

Dan terpidana dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan enam bulan, serta pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

"Setelah berhasil mengamankan atau menangkap DPO terpidana Drs. Sholikin, kemudian dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat," ucap Kajati Kalbar.

"Selanjutnya pada  hari Jumat itu juga DPO terpidana Drs. Sholikin diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Pontianak untuk dieksekusi di Lapas II A Pontianak," ucap Masyhudi

Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dibawah Kajati Kalbar DR, Masyhudi, S.H., M.H., berhasil mengamankan Buronan atau DPO Kejaksaan Negeri Pontianak.

Kajati Kalbar DR, Masyhudi, S.H., M.H., menghimbau dan mengajak peran masyarakat dan insan pers untuk ikut membantu menginformasikan jika mengetahui keberadaan buronon yang lain yang belum tertangkap untuk menyampaikan informasi kepada Kejati Kalbar Informasi Daftar Pencarian Orang (DPO) / Buronon Kejati Kalbar dapat dilihat website resmi Kejati Kalbar yaitu : https://kejati-kalbar.go.id/

"Dengan penangkapan ini akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya, sedangkan yang belum tertangkap hanya masalah waktu saja dan mengingatkan kepada para buronon" Tidak Ada Tempat Aman Bagi Pelaku Kejahatan Buron / DPO", kata Kajati Kalbar DR, Masyhudi, S.H., M.H.

(Penkum Kejati)
Editor: Libertus

Kamis, 03 Juni 2021

Tim Intelijen Kejati Kalbar amankan DPO Tersangka Korupsi Anggaran Jembatan Bawang

Tim Intelijen Kejati Kalbar amankan DPO Tersangka Korupsi Anggaran Jembatan Bawang
Tim Intelijen Kejati Kalbar amankan DPO Tersangka Korupsi Anggaran Jembatan Bawang.
BorneoTribun Sanggau, Kalbar - Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalbar berhasil menangkap dan mengamankan satu orang Buron (DPO) Kejaksaan Negeri Sanggau berinisial CM, Kamis (3/6) sekitar pukul 13.30  WIB.

Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Tengku Firdaus menerangkan, penangkapan CM dilakukan tanpa perlawanan di salahsatu warung kopi yang terletak dijalan merdeka barat Kelurahan Tengah Kecamatan Pontianak, kota Pontianak, Kalbar.

Tengku Firdaus menuturkan, bahwa CM adalah sebagai Subkon dari PT Asria Nurlinda Inti Sejahtera selaku pelaksana pekerjaan pembangunan jembatan bawang CS Tahun Anggaran 2009 pada SNVT pembangunan jalan dan jembatan Provinsi Kalbar.

"Bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dimana menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.238.721.620,27," terangnya.

Terpidana terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pelariannya setelah terpidana diputus bebas oleh PN Pontianak sesuai putusan No. 28/PID.SUS/TPK/2016/PN.Ptk tanggal 2 Maret 2017. Terpidana kerap berpindah lokasi sampai akhir nya tim tabor berhasil melakukan penangkapan.

Bahwa berdasarkan Amar Putusan MA No. 1970 K/PID.SUS/2017 tanggal 21 Maret 2018 dimana menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;

Operasi Tabur (Tangkap Buronan) penangkapan/pengamanan buron/DPO diharapkan akan memberikan efek psikologis kepada buron/DPO lainnya. 

"Kepada seluruh DPO/Buron dimana pun berada agar segera menyerahkan diri untuka mempertanggung jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, dan mereka tidak akan hidup tenang, karena selalu dihinggapi perasaan Was-was, resah, dan takut, pasti akan tertangkap, dan ini hanya masalah waktu saja," tegas Tengku Firdaus.

Reporter: Liber
Editor: Yakop

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pendidikan

Kalbar

Tekno