Berita Borneotribun.com: Kejati Hari ini
Tampilkan postingan dengan label Kejati. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kejati. Tampilkan semua postingan

Kamis, 03 Juni 2021

Tim Intelijen Kejati Kalbar amankan DPO Tersangka Korupsi Anggaran Jembatan Bawang

Tim Intelijen Kejati Kalbar amankan DPO Tersangka Korupsi Anggaran Jembatan Bawang
Tim Intelijen Kejati Kalbar amankan DPO Tersangka Korupsi Anggaran Jembatan Bawang.
BorneoTribun Sanggau, Kalbar - Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalbar berhasil menangkap dan mengamankan satu orang Buron (DPO) Kejaksaan Negeri Sanggau berinisial CM, Kamis (3/6) sekitar pukul 13.30  WIB.

Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Tengku Firdaus menerangkan, penangkapan CM dilakukan tanpa perlawanan di salahsatu warung kopi yang terletak dijalan merdeka barat Kelurahan Tengah Kecamatan Pontianak, kota Pontianak, Kalbar.

Tengku Firdaus menuturkan, bahwa CM adalah sebagai Subkon dari PT Asria Nurlinda Inti Sejahtera selaku pelaksana pekerjaan pembangunan jembatan bawang CS Tahun Anggaran 2009 pada SNVT pembangunan jalan dan jembatan Provinsi Kalbar.

"Bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dimana menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.238.721.620,27," terangnya.

Terpidana terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pelariannya setelah terpidana diputus bebas oleh PN Pontianak sesuai putusan No. 28/PID.SUS/TPK/2016/PN.Ptk tanggal 2 Maret 2017. Terpidana kerap berpindah lokasi sampai akhir nya tim tabor berhasil melakukan penangkapan.

Bahwa berdasarkan Amar Putusan MA No. 1970 K/PID.SUS/2017 tanggal 21 Maret 2018 dimana menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;

Operasi Tabur (Tangkap Buronan) penangkapan/pengamanan buron/DPO diharapkan akan memberikan efek psikologis kepada buron/DPO lainnya. 

"Kepada seluruh DPO/Buron dimana pun berada agar segera menyerahkan diri untuka mempertanggung jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, dan mereka tidak akan hidup tenang, karena selalu dihinggapi perasaan Was-was, resah, dan takut, pasti akan tertangkap, dan ini hanya masalah waktu saja," tegas Tengku Firdaus.

Reporter: Liber
Editor: Yakop

Sabtu, 29 Agustus 2020

GPMI Demo Kejati Sulsel



BORNEOTRIBUN I MAKASSAR, SULSEL - Gerakan pemuda mahasiswa indonesia (GPMI) melakukan aksi unjuk rasa di depan kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan dalam rangka mengawal kasus indikasi korupsi pembangunan rumah sakit batua tahap 1 pada tahun anggaran 2018 yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kota Makassar.

Puluhan massa aksi mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) SulSel untuk segera memeriksa Kepala Dinas Kesehatan kota makassar karena dianggap Melakukan penyelewengan anggaran pembangunan Rumah Sakit Batua Tahap 1.

Desakan itu diaspirasikan di Depan kantor Kejati SulSel, Jalan Urip sumaharjo. Jumat, 28/08/20.

" Kami mendesak Kejati Sulsel segera memeriksa Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, kami duga ada penyelewengan anggaran pada Pembangun Rumah Sakit Batua Tahap 1". Ungkap Agung Marwansyah tegas, selaku Jendral Lapangan.

Dalam orasinya, dia menduga, proses pelaksanaan pembayaran dan belanja modal pengadaan kosntruksi gedung rumah sakit batua tahap 1 Dinas kesehatan Kota makassar tidak berjalan sesuai dengan ketentuan.

"Kami telah melakukan investigasi terdapat kelebihan pembayaran atas volume yang terpasang, serta terdapat kelebihan pembayaran atas selisih harga satuan yang melebihi kebutuhan". Jelas Agung menuntut aparat mengusut tuntas kasus tersebut

Diketahui proyek pembangunan rumah sakit batua tahap 1 yang dikerjakan oleh PT Sultana Anugrah dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK) No.954/DINKES/440/VII/2018 sampai saat ini masih terbengkai dan tidak terurus.

" Aksi, akan terus dilakukan hingga tuntutan dipenuhi ". Tandas Agung.

Penulis : Irwan
Editor    : Hermanto

Senin, 22 Juni 2020

Berbekal Rekaman Cctv, Resmob Polda Kalbar Ringkus Pembobol Rumah Pejabat Kejati Kalbar


Fhoto : Pelaku HF Saat Diamankan

BORNEOTRIBUN I PONTIANAK - Salah satu pelaku pencurian rumah seorang pejabat di Kejati Kalimantan Barat berhasil diringkus. Pelaku berinisal HF beserta barang curiannya berhasil diamankan Unit Resmob Polda Kalimantan Barat. Dua komplotan lainya masih diburu petugas pada sabtu, 20/6/20.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Veris Septiansyah membenarkan penangkapan pelaku pencurian tersebut. Melalui keterangan tertulis via whastapp ia mengungkapkan kronologis kejadian.

Adapun barang yang berhasil komplotan pencuri ini bawa dari rumah korban, satu tas ransel yang berisi laptop macbook, hardisk external 4 terabyte, 1 unit netbook dan dua kardus berisi pakaian.

“Pada tanggal 14 Juni 2020, kita mendapatkan laporan adanya tindak pidana pencurian dengan pemberatan di rumah Asdatun Kejati. Menindaklanjuti laporan tersebut Resmob melakukan penyelidikan dengan bantuan rekaman cctv disekitar lokasi”. ungkapnya

Veris melanjutkan, dari hasil penyelidikan tersebut didapati satu mobil yang dicurigai berada disekitar tempat kejadian perkara.

“Dari rekaman cctv tersebut, tim melakukan pengejaran terhadap 1 unit mobil yang diduga menjadi sarana pelaku untuk melangsungkan aksinya”. tambah Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar.


Saat dilakukan pencarian ke alamat identitas kendaraan tersebut, tim mengamankan pria berinisial BI. Dari keterangannya menyatakan bahwa mobil tersebut disewa oleh seorang bernama HF alias Daus.

Mendapati informasi tersebut, Unit Resmob Polda Kalbar kembali melakukan pemburuan terhadap pelaku dan berhasil diamankan pada hari Jumat, 19 Juni 2020.

“Pelaku pencurian diamankan di kos-kosannya di Jalan Tanjung Hulu Pontianak Timur pada Jumat kemarin”. bebernya

Kombes Pol Veris Septiansyah menyebutkan, dari hasil introgasi kepada HF, ia mengungkapkan bahwa melakukan pencurian beserta dua rekan lainya yaitu S dan D. Salah satu dari mereka merupakan residivis. 

Resmob Polda Kalbar masih melakukan pemburuan terhadap pelaku lainnya, dari penggledahan dari rumah para pelaku tim baru mendapatkan barang bukti pencurian yang dibawah terpisah.

“Masih dilakukan pengembangan oleh petugas dilapangan untuk mencari keberadaan pelaku lainnya”. tutup Veris

Penulis : Liber / Rilis
Editor    : Herman

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pendidikan

Kalbar

Tekno