Kamis, 25 Januari 2024
Selasa, 14 November 2023
Pererat Sinergitas, Kapolres AKBP Suyono Silaturahmi dengan Kajari Sekadau
Jumat, 10 November 2023
Kunjungan PWI Disambut Positif oleh Kejari Sekadau, Herlambang
Jumat, 03 November 2023
Pemda Sekadau Sambut Kepala Kejaksaan Negeri yang Baru
Selasa, 24 Oktober 2023
Bupati Aron Hadir Acara Perpisahan Kajari Sekadau
Selasa, 17 Oktober 2023
Kejari Sekadau Hentikan Penanganan Kasus Dana Hibah KONI
Kamis, 07 September 2023
Kejari Sekadau dan Perumda Sirin Meragun Sepakat Kerjasama Hukum
Kamis, 31 Agustus 2023
Antisipasi Tipikor APBDes, Kejari Sosialisasikan Pendampingan Hukum Ke Desa
Kamis, 24 Februari 2022
Berantas Mafia Tanah, Kejari Sekadau Bentuk Tim
Kajari Sekadau Zein Yusri Munggaran, SH. MH. |
BorneoTribun Sekadau, Kalbar - Berdasarkan peraturan Surat Edaran Jaksa Agung nomor 16 tahun 2021 tentang pemberantasan mafia tanah, Kejari Sekadau telah membuat surat keputusan pembentukan Tim Pemberantasan Mafia Tanah di Lingkungan Kabupaten Sekadau.
Hal tersebut dikatakan Kajari Sekadau Zein Yusri Munggaran, SH. MH. usai kegiatan Sosialisasi Kejari Sekadau bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sekadau, Camat, Notaris dan beberapa Kepala Desa di Kabupaten Sekadau tentang Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Sekadau, Rabu (23/2/2022) kemarin.
"Sosialisasi ini upaya Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah untuk menjamin kepastian hukum peningkatan ekonomi dan pengembangan investasi daerah setempat," kata Yusri.
Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Sekadau, Rabu (23/2/2022). |
Kajari Sekadau Zein Yusri Munggaran telah membuat surat keputusan pembentukan tim pemberantasan mafia tanah di lingkungan Kabupaten Sekadau. Didalamnya melibatkan bidang intelijen, bidang pidana umum, bidang pidana khusus, dan bidang perdata dan tata usaha negara.
"Tentunya mafia tanah ini sangat meresahkan, bisa menimbulkan konflik sosial sehingga harus dilakukan upaya preventif maupun represif, kemudian dibentuklah tim pemberantasan mafia tanah," ungkap Yusri.
Yusri menjelaskan, bahwa Tim pemberantasan mafia tanah yang dibentuk oleh Jaksa Agung, kemudian di legasikan kepada Kejari dan Kejati. Dalam Pelaksanaan pemberantasan mafia tanah dilakukan dengan memperhatikan ketentuan berikut:
Dapat berkoordinasi dan bekerja dengan kementerian/lembaga terkait dalam rangka penegakan hukum, baik preventif maupun represif, termasuk koordinasi untuk mendapatkan perlindungan dan/atau keamanan pelaksanaan tugas;
Menyediakan sarana aduan (hotline) yang dapat diakses secara mudah oleh masyarakat guna melaporkan adanya praktik mafia tanah; untuk Hotline Kejari Sekadau bisa hubungi 08125056550, dan Hotline Kejaksaan Agung bisa hubungi 081914150227.
Optimalisasi pemberantasan mafia tanah dilakukan dengan mengedepankan profesionalitas, integritas, dan objektivitas.
"Mudah-mudahan dengan adanya tim pemberantasan mafia tanah, tidak ada lagi oknum-oknum melakukan mafia tanah, seperti tindak pidana suap-menyuap dan pungli," tegasnya.
Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Sekadau, Rabu (23/2/2022). |
Menurut Yusri, adanya mafia tanah karena dalam pengurusan sertifikat tanah ternyata ada biaya. Selain itu, kata Yusri, ada juga kasus seperti kerjasama antar oknum BPN, Oknum Camat, Oknum Kepala Desa sehingga untuk mempermudahkan pengurusan sertifikat tanah harus pakai uang, sehingga ada tindakan pidana suap-menyuap dan pungli. "Ini yang perlu kita berantas," tegas Zein Yusri Munggaran.
"Kepada masyarakat Sekadau yang belum memiiki sertifikat tanah jika mengajukan sesuatu sesuai dengan aturan dan datanglah ke BPN, jangan titip menitip. misalnya, melalui kepala desa harus dikawal, melalui camat dikawal, melalui notaris dikawal sampai ke BPN. Jadi jangan membiarkan begitu saja akhirnya kita tidak tahu apa-apa sehingga ada uangnya, semacam kalau tidak pakai uang tidak lancar, maka kita harus mengawal dari bawah sampai diterbitkan oleh BPN," pesan Yusri.
Selain itu juga, Yusri menghimbau kepada jajaran lembaga berkaitan dengan masalah tanah, seperti BPN, Camat, Kepala Desa, Notaris atau PPAT supaya bekerja sesuai dengan aturan dan tidak melakukan hal-hal perbuatan melawan hukum, sehingga dalam hal penyelesaian masalah tanah masyarakat terbantu dan menciptakan situasi kondusif di Kabupaten Sekadau.
Reporter: Yakop
Kejari Sekadau Bentuk Tim Pemberantasan Mafia Tanah
Kajari Sekadau Zein Yusri Munggaran, SH. MH. |
BorneoTribun Sekadau, Kalbar - Berdasarkan peraturan Surat Edaran Jaksa Agung nomor 16 tahun 2021 tentang pemberantasan mafia tanah, Kejari Sekadau telah membuat surat keputusan pembentukan Tim Pemberantasan Mafia Tanah di Lingkungan Kabupaten Sekadau.
Hal tersebut dikatakan Kajari Sekadau Zein Yusri Munggaran, SH. MH. usai kegiatan Sosialisasi Kejari Sekadau bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sekadau, Camat, Notaris dan beberapa Kepala Desa di Kabupaten Sekadau tentang Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Sekadau, Rabu (23/2/2022) kemarin.
"Sosialisasi ini upaya Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah untuk menjamin kepastian hukum peningkatan ekonomi dan pengembangan investasi daerah setempat," kata Yusri.
Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Sekadau, Rabu (23/2/2022). |
Kajari Sekadau Zein Yusri Munggaran telah membuat surat keputusan pembentukan tim pemberantasan mafia tanah di lingkungan Kabupaten Sekadau. Didalamnya melibatkan bidang intelijen, bidang pidana umum, bidang pidana khusus, dan bidang perdata dan tata usaha negara.
"Tentunya mafia tanah ini sangat meresahkan, bisa menimbulkan konflik sosial sehingga harus dilakukan upaya preventif maupun represif, kemudian dibentuklah tim pemberantasan mafia tanah," ungkap Yusri.
Yusri menjelaskan, bahwa Tim pemberantasan mafia tanah yang dibentuk oleh Jaksa Agung, kemudian di legasikan kepada Kejari dan Kejati. Dalam Pelaksanaan pemberantasan mafia tanah dilakukan dengan memperhatikan ketentuan berikut:
Dapat berkoordinasi dan bekerja dengan kementerian/lembaga terkait dalam rangka penegakan hukum, baik preventif maupun represif, termasuk koordinasi untuk mendapatkan perlindungan dan/atau keamanan pelaksanaan tugas;
Menyediakan sarana aduan (hotline) yang dapat diakses secara mudah oleh masyarakat guna melaporkan adanya praktik mafia tanah; untuk Hotline Kejari Sekadau bisa hubungi 08125056550, dan Hotline Kejaksaan Agung bisa hubungi 081914150227.
Optimalisasi pemberantasan mafia tanah dilakukan dengan mengedepankan profesionalitas, integritas, dan objektivitas.
"Mudah-mudahan dengan adanya tim pemberantasan mafia tanah, tidak ada lagi oknum-oknum melakukan mafia tanah, seperti tindak pidana suap-menyuap dan pungli," tegasnya.
Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Sekadau, Rabu (23/2/2022). |
Menurut Yusri, adanya mafia tanah karena dalam pengurusan sertifikat tanah ternyata ada biaya. Selain itu, kata Yusri, ada juga kasus seperti kerjasama antar oknum BPN, Oknum Camat, Oknum Kepala Desa sehingga untuk mempermudahkan pengurusan sertifikat tanah harus pakai uang, sehingga ada tindakan pidana suap-menyuap dan pungli. "Ini yang perlu kita berantas," tegas Zein Yusri Munggaran.
"Kepada masyarakat Sekadau yang belum memiiki sertifikat tanah jika mengajukan sesuatu sesuai dengan aturan dan datanglah ke BPN, jangan titip menitip. misalnya, melalui kepala desa harus dikawal, melalui camat dikawal, melalui notaris dikawal sampai ke BPN. Jadi jangan membiarkan begitu saja akhirnya kita tidak tahu apa-apa sehingga ada uangnya, semacam kalau tidak pakai uang tidak lancar, maka kita harus mengawal dari bawah sampai diterbitkan oleh BPN," pesan Yusri.
Selain itu juga, Yusri menghimbau kepada jajaran lembaga berkaitan dengan masalah tanah, seperti BPN, Camat, Kepala Desa, Notaris atau PPAT supaya bekerja sesuai dengan aturan dan tidak melakukan hal-hal perbuatan melawan hukum, sehingga dalam hal penyelesaian masalah tanah masyarakat terbantu dan menciptakan situasi kondusif di Kabupaten Sekadau.
Reporter: Yakop
Rabu, 09 Februari 2022
Pihak Keluarga Mantan Kades Menua Prama Minta Transparansi Data Kerugian Negara Mencapai Rp750 Juta
Halamn depan Kantor Kejaksaan Negeri Sekadau. |
BorneoTribun Sekadau, Kalbar - Kejaksaan Negeri Sekadau menjemput sekaligus menahan mantan Kepala Desa Menua Prama berinisial LS (57) yang diduga penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) dari tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun anggaran 2019 berjumlah sekitar 750 Jutaan lebih.
Pasang Haryanto salah seorang perwakilan pihak keluarga LS, Dia mempertanyakan tentang besarnya kerugian keuangan negara dan seperti apa dalam perhitungan maupun perinciannya atas dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa yang dituduhkan kepada LS.
Haryanto juga mengungkapkan bahwa pihaknya ada memegang data investigasi dari Inspektorat, dalam data tersebut bahwa kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi yang dituduhkan kepada LS hanya sebesar Rp31.511.000.
"Kami juga minta transparansi terkait data dari pihak aparat penegak hukum (APH) yang menangani kasus tersebut, kalau memang kerugian negara sekitar sebesar 750 Juta rupiah," pinta Haryanto.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sekadau, Yuri Prasetia. |
Menanggapi hal tersebut, Kajari Sekadau zein yusri munggaran, SH. MH melalui Kasi Intelijen,Yuri Prasetia kepada wartawan BorneoTribun, Rabu (9/2/2022) mengatakan, sebelum penjemputan, pihak Kejaksaan Negeri Sekadau sudah melakukan pemeriksaan maka dilakukan penahanan terhadap LS mantan Kepala Desa Menua Prama.
Bahwa Tersangka LS diduga melakukan tindakan pidana korupsi dalam penggunaan alokasi dana desa (DD) bidang pembangunan maupun bidang non-pembangunan, karena semua anggaran dana desa (DD) dipegang oleh tersangka LS sendiri.
Mengenai penghitungan kerugian keuangan negara, pihaknya didasarkan perhitungan oleh yang ahli yaitu dari inspektorat, dan penghitungan kerugian negara ini berbeda dengan audit investigasi yang dikeluarkan oleh inspektorat.
Dijelaskan Yuri, perbedaannya kalau audit investigasi penghitungan rutin tahunan oleh inspektorat, jadi bukan penghitungan kerugian secara menyeluruh.
Sedangkan temuan ini, penghitungan kerugian keuangan negara secara menyeluruh dalam penggunaan anggaran dana desa tahun 2017 sampai dengan tahun 2019.
Berkaitan dengan item-item kerugian negara, memang pihak Kejaksaan Negeri Sekadau tidak bisa menyampaikan diwaktu sekarang, karena itu sudah masuk keranah subtansi dari pembuktian.
Pihaknya hanya bisa mengungkapkan itu dipersidangan nanti pada saat sudah dilimpahkan kepada pengadilan tipikor Pontianak.
Yuri menjelaskan, terkait dengan data temuan audit sebanyak Rp31.511.000 merupakan audit dari investigasi yang rutin dikeluarkan inspektorat setiap tahunnya. tapi bukan perhitungan kerugian negara secara menyeluruh dari tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun anggaran 2019.
Selain itu, Kasi Intelijen,Yuri Prasetia berpesan kepada Kepala Desa se-Kabupaten Sekadau lebih transparan dan lebih akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa (DD), karena masing-masing desa sudah ada perangkat desa yang siap membantu kepala desa.
"Dari perangkat desa itu juga dalam hal transparan dapat dibuat oleh kepala desa tanpa harus kepala desa semua yang mengatur," pungkas Yuri.
Mantan Kepala Desa Menua Prama berinisial LS (Tengah/Orange). |
Selain itu, Yuri juga menjelaskan, bahwa penjemputan mantan Kepala Desa Menua Prama berinisial LS bukan untuk menakut-nakuti ataupun menjerumuskan kepala desa lainnya.
"Penjemputan mantan Kepala Desa Menua Prama berinisial LS murni ada dugaan tindakan korupsi dilakukan oleh tersangka LS itu, karena kita disini juga sebagai penyidik tipikor di Kejaksaan pasti selalu mendukung pembangunan yang ada di Kabupaten Sekadau," jelas Yuri.
Reporter: Yakop
Diduga Korupsi Dana Desa Rp750 Jutaan Lebih, Mantan Kades Menua Prama Dijemput Kejari Sekadau
Foto Ilustrasi. Diduga Korupsi Dana Desa Rp750 Jutaan Lebih, Mantan Kades Menua Prama di Jemput Kajari Sekadau. |
BorneoTribun Sekadau, Kalbar - Mantan Kepala Desa Menua Prama periode 2016/2020 berinisial LS (57th) diduga merugikan keuangan negara sekitar sebesar 750 jutaan lebih.
Hal tersebut diungkapkan Kajari Sekadau zein yusri munggaran, SH. MH melalui Kasi Intelijen,Yuri Prasetia kepada wartawan BorneoTribun, Rabu (9/2/2022).
Yuri mengatakan, sebelum penjemputan, pihak Kejaksaan Negeri Sekadau sudah melakukan pemeriksaan maka dilakukan penahanan terhadap LS mantan Kepala Desa Menua Prama.
Tersangka LS diduga melakukan tindakan pidana korupsi dalam penggunaan alokasi dana desa (DD) bidang pembangunan maupun bidang non-pembangunan, karena semua anggaran dana desa (DD) dipegang oleh tersangka LS sendiri.
Mengenai penghitungan kerugian keuangan negara, pihaknya didasarkan perhitungan oleh yang ahli yaitu dari inspektorat, dan penghitungan kerugian negara ini berbeda dengan audit investigasi yang dikeluarkan oleh inspektorat.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sekadau, Yuri Prasetia. |
Dijelaskan Yuri, perbedaannya kalau audit investigasi ini penghitungan rutin tahunan oleh inspektorat, jadi bukan penghitungan kerugian secara menyeluruh.
Sedangkan temuan ini, penghitungan kerugian keuangan negara secara menyeluruh dalam penggunaan anggaran dana desa tahun 2017 sampai dengan tahun 2019.
Berkaitan dengan item-item kerugian negara, memang pihak Kejaksaan Negeri Sekadau tidak bisa menyampaikan diwaktu sekarang, karena itu sudah masuk keranah subtansi dari pembuktian.
Pihaknya hanya bisa mengungkapkan itu dipersidangan nanti pada saat sudah dilimpahkan kepada pengadilan tipikor Pontianak.
Selain itu, Yuri menjelaskan, terkait dengan data temuan audit sebanyak Rp31.511.000 merupakan audit dari investigasi yang rutin dikeluarkan inspektorat setiap tahunnya. tapi bukan perhitungan kerugian negara secara menyeluruh dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2019.
Kasi Intelijen,Yuri Prasetia berpesan kepada Kepala Desa se-Kabupaten Sekadau lebih transparan dan lebih akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa (DD), karena masing-masing desa sudah ada perangkat desa yang siap membantu kepala desa.
"Dari perangkat desa itu juga dalam hal transparan dapat dibuat oleh kepala desa tanpa harus kepala desa semua yang mengatur," pungkas Yuri.
Mantan Kepala Desa Menua Prama berinisial LS (Tengah/Orange). |
Selain itu, Yuri juga menjelaskan, bahwa penjemputan mantan Kepala Desa Menua Prama berinisial LS bukan untuk menakut-nakuti ataupun menjerumuskan kepala desa lainnya.
"Penjemputan mantan Kepala Desa Menua Prama berinisial LS murni ada dugaan tindakan korupsi dilakukan oleh tersangka LS itu, karena kita disini juga sebagai penyidik tipikor di Kejaksaan pasti selalu mendukung pembangunan yang ada di Kabupaten Sekadau," jelas Yuri.
Reporter: Yakop
Rabu, 08 April 2020
#Dirumah Aja, Kejari Sekadau Bersama Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Tebar Bansos Sembako Ke Sejumlah Warga
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sekadau, Andri Irawan serahkan bantuan sembako kepada masyarakat. |