Berita Borneotribun.com: Kejari Kapuas Hulu Hari ini
Tampilkan postingan dengan label Kejari Kapuas Hulu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kejari Kapuas Hulu. Tampilkan semua postingan

Jumat, 10 November 2023

Kejaksaan Kapuas Hulu Meneruskan Kasus Korupsi Pengadaan Ikan Arwana ke Pengadilan Tipikor Pontianak

Kejaksaan Kapuas Hulu Meneruskan Kasus Korupsi Pengadaan Ikan Arwana ke Pengadilan Tipikor Pontianak.
KAPUAS HULU - Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, telah meneruskan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan ikan Arwana ke Pengadilan Tipikor Pontianak untuk tahap persidangan.

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Lasido Heritson Panjaitan, "Kami telah mengalihkan kasus ini ke Pengadilan Tipikor Pontianak dan sekarang menantikan jadwal sidang." Lasido menegaskan bahwa dalam kasus ini melibatkan dua tersangka berinisial S dan IS yang terlibat dalam pengadaan ikan Arwana pada Dinas Perikanan Kapuas Hulu pada tahun 2020 dengan anggaran sebesar Rp1,1 miliar.

"Dampak dari tindakan kedua tersangka ini mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp350 juta," ungkapnya.

Sebelumnya, kedua tersangka S dan IS telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu pada hari Senin (18/9) pukul 17.29 WIB. Lebih dari puluhan saksi termasuk saksi ahli telah diperiksa dalam penyelidikan dan penyidikan kasus ini.

Lasido menekankan bahwa penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi ini tidak hanya melibatkan proses hukum, tetapi juga upaya pemulihan atau pengembalian kerugian negara. "Pelaku harus mengembalikan kerugian negara, ini merupakan kewajiban, dan kami bisa melakukan penyitaan terhadap harta kekayaan milik para koruptor," tambahnya.

Dalam aspek hukum, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Lebih lanjut, mereka juga dijerat dengan pasal subsider yaitu pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Senin, 24 Juli 2023

Kejari Kapuas Hulu Siapkan Posko Penegakan Hukum Menyambut Pemilu 2024

Kejari Kapuas Hulu Siapkan Posko Penegakan Hukum Menyambut Pemilu 2024
KAPUAS HULU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, telah menyiapkan posko penegakan hukum untuk menghadapi pemilihan umum (Pemilu) serentak Tahun 2024.

Saat dilansir dari ANTARA di Putussibau Kapuas Hulu pada hari Minggu, Kepala Kejari Kapuas Hulu, Safi, mengungkapkan persiapan yang telah dilakukan. "Kami siapkan posko dan gakumlu dalam rangka Pemilu 2024 bersama tim yang telah dibentuk baik dari kepolisian maupun Bawaslu," kata Safi.

Posko pemilu tersebut akan berperan sebagai tempat penanganan sejumlah pelanggaran pemilu yang masuk dalam ranah hukum, bekerja sama dengan Tim Gakumdu Kapuas Hulu.

Selain itu, Kejari Kapuas Hulu juga telah menyusun tim yang bertugas mengawal penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. "Kami siap berkolaborasi dan sinergis dengan semua pihak untuk mendukung KPU dalam mensukseskan penyelenggaraan Pemilu serentak Tahun 2024," ujarnya.

Tidak hanya menyiapkan posko pemilu, Kejari Kapuas Hulu juga meluncurkan layanan pengaduan daring untuk memudahkan masyarakat dalam melaporkan dan mendapatkan informasi hukum dengan cepat.

Safi berharap masyarakat dapat proaktif menyampaikan laporan terkait beberapa persoalan hukum sehingga dapat ditindaklanjuti dan ditangani secara hukum. "Tentunya kami akan melindungi dan menjaga pelapor, untuk itu kami minta partisipasi masyarakat," ucapnya.

Selain itu, Safi juga mengajak masyarakat dan semua pihak untuk mendukung kegiatan nasional yaitu Pemilu 2024 demi menciptakan pemilu yang aman dan damai.

"Kami selalu terbuka untuk bekerja sama dengan semua pihak dalam upaya penegakan hukum dan memberikan informasi serta edukasi tentang hukum," tambah Safi.

Dengan kesiapan yang telah dipersiapkan oleh Kejari Kapuas Hulu, diharapkan Pemilu serentak Tahun 2024 dapat berjalan dengan lancar dan adil, serta masyarakat dapat turut aktif berperan dalam menjaga integritas proses demokrasi.

(Tim Liputan)

Kamis, 24 Juni 2021

Hasil Lelang Kejari Kapuas Hulu mencapai 1M Lebih, Woww!

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Kejari Kapuas Hulu, Budi Murwanto, SH.
Foto: Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Kejari Kapuas Hulu, Budi Murwanto, SH.


BorneoTribun Kapuas Hulu -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak, telah melelang barang rampasan negara, Kamis (10/6/2021) lalu.

Barang rampasan negara tersebut yakni berupa 13 unit dump truck, 3 (tiga) unit sepeda motor, 46,05 gram emas (21 karat), dan 97,5 gram emas (6 karat).
Lelang tersebut merupakan bagian dari rangkaian proses penyelesaian upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf b UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, yang berbunyi: di bidang pidana, Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan penetapan Hakim dan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Dengan dilaksanakannya lelang barang rampasan negara tersebut menunjukkan bahwa Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu secara profesional, berkomitmen penuh dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya dalam melaksanakan eksekusi terhadap barang-barang hasil atau yang digunakan untuk melakukan tindak pidana, yang dirampas oleh negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Sehingga tidak terjadi penunggakan dalam penyelesaian penanganan perkara tindak pidana," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Edy Sumarman, SH, MH, melalui Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Kejari Kapuas Hulu, Budi Murwanto, SH, Rabu (23/6/2021). 

Dijelaskan Budi, selain sebagai perwujudan dari profesionalitas dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kejaksaan, dengan dilaksanakannya kegiatan lelang barang rampasan negara oleh Kejaksaa Negeri Kapuas Hulu melalui KPKNL Pontianak tersebut, juga diharapkan dapat membantu meningkatkan pendapatan negara.

"Uang hasil lelang barang rampasan negara yang seluruhnya berjumlah Rp1.085.016.912,00 (satu milyar delapan puluh lima juta enam belas ribu sembilan ratus dua belas rupiah) ini, telah disetorkan oleh Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)," jelas Budi.(uncak/nt)

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pendidikan

Kalbar

Tekno