Berita Borneotribun.com: Kejaksaan Negeri Sanggau Hari ini
Tampilkan postingan dengan label Kejaksaan Negeri Sanggau. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kejaksaan Negeri Sanggau. Tampilkan semua postingan

Jumat, 28 Juli 2023

Dinas Bina Marga dan SDA Menandatangani Fakta Integritas Bersama Kejaksaan Negeri Sanggau

Dinas Bina Marga dan SDA Menandatangani Fakta Integritas Bersama Kejaksaan Negeri Sanggau
SANGGAU - Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (SDA) Kabupaten Sanggau melaksanakan Entry Meeting Penandatanganan Pakta Integritas bersama Kejaksaan Negeri Sanggau terkait Pengamanan Pembangunan Strategis Daerah (PSD) TA. 2023, Kamis (27/7/2023) kemarin.

Penandatanganan Pakta Integritas tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sanggau, yang dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Dr. Anton Rudiyanto, S.H., M.H. dan Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sanggau Ir. H. John Hendri, M.Si. serta para pengawas dan pelaksana kegiatan pembangunan.

"Entry Meeting Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) dan Penandatanganan Pakta Integritas serta penyampaian permasalahan / mitigasi resiko ataupun potensi masalah dalam pekerjaan sehingga pekerjaan tepat guna, tepat mutu dan tepat sasaran," Ujar John Hendri, Jumat (28/7/2023) siang kepada media ini.

Entry Meeting merupakan bagian dari tahapan PPS, sehingga dibutuhkan koordinasi, transparansi dan integritas pada pelaksanaan pengamanan pembangunan proyek ini. Karena pada dasarnya tugas dan fungsi Kejaksaan bidang Intelijen membantu Pemerintah, BUMN dan BUMD untuk melakukan Pengamanan Pembangunan Strategis.

"Ini juga merupakan upaya pencegahan agar pembangunan terhindar dari permasalahan hukum dan dapat menghadapi Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) yang akan terjadi kedepan," Jelas Jhon.

Selain itu, adanya Pengamanan Pembangunan Strategis Daerah (PSD) TA. 2023 dilakukan berdasarkan SK Bupati Sanggau tentang Pembangunan Strategis Daerah dimana pada Dinas Bina Marga terdapat 5 Pekerjaan Pembangunan dengan total nilai sebesar Rp. 53.784.511.950.

(Libertus/Hermanto)

Selasa, 18 Juli 2023

Kejaksaan Negeri Sanggau Musnahkan Barang Bukti Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht)

Pemusnahan barang bukti
Sanggau, Kalbar - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau Musnahkan sejumlah Barang Bukti (BB) yang telah telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dengan cara di bakar dan di hancurkan menggunakan alat, Selasa (18/7/2023).

Adapun Pidana Narkotika sebanyak 11 perkara, tindak Pidana pencurian sebanyak 15 perkara, tindak pidana perlindungan anak/persetubuhan 7 perkara, tindak pidana penggelapan/penipuan 1 perkara, tindak pidana perjudian 1 perkara.

Selain itu juga terdapat barang bukti tindak pidana perlindungan konsumen/miras/obat-obatan dengan 2 perkara. Tindak pidana penganiayaan 1 perkara, dan tindak pidana lainnya sebanyak 2 perkara.

Menurut Kajari Sanggau, Anton Rudianto mengungkapkan penegak hukum di Kabupaten Sanggau berkomitmen menyelesaikan perkara dengan tuntas.

Lebih lanjut Kajari Sanggau katakan bahwa tidak hanya Kejaksaan saja yang komitmen, tapi semua penegak hukum di Sanggau ini berkomitmen menyelesaikan perkara dengan tuntas.  

"Artinya tuntas, tidak hanya memproses yang tidak jelas, tapi jelas semua. Mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, bahkan eksekusi, kita lakukan dengan tuntas. Tidak hanya memasukkan orang ke penjara, tapi barang bukti ini juga perlu kita musnahkan,” ujarnya.

Upaya pemusnahan barang bukti di lakukan dengan berbagai cara. Untuk barang bukti Narkotika di musnahkan dengan di blender, di campur dengan larutan, dan barang bukti lainnya juga di hancurkan.

Kajari sanggau ini juga menjelaskan, tindakkan terhadap barang bukti yang sudah inkracht tak melulu di bakar, atau di hancurkan. 

 “Ada yang kita lelang. Jadi semuanya penegak hukum berkomitmen untuk menyelesaikan perkara itu setuntas-tuntasnya,” kata Anton Rudianto.

Turut Hadir dalam pemusnahan tersebut Kapolres Sanggau, AKBP Suparno Agus Chandra Kusuma, Ketua Pengadilan Negeri Sanggau, Haklainul Dunggio, Kepala Rutan Kelas IIB Acip Rasidi, Pasi Intel Kodim 1204/Sanggau, Sapto Wiyono, kasi BB dan Kasi Intelijen Kejari Sanggau Adi Rahmanto serta Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sekadau Jhon.

(Libertus)

Selasa, 16 Mei 2023

KPU Jalin MoU Dengan Kejaksaan Negeri Sanggau Jelang Pemilu

KPU Jalin MoU Dengan Kejaksaan Negeri Sanggau Jelang Pemilu.
Sanggau, Kalbar - Jelang pesta demokrasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sanggau menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Sanggau tentang penanganan masalah hukum 
bidang perdata dan tata usaha negara di Kantor Kejaksaan Negeri Sanggau, Selasa (16/5/2023).

Penandatanganan MOU tersebut dilakukan langsung oleh Dr. Anton Rudiyanto, SH., MH. Selaku Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau dan Martinus Sumarto selaku Ketua KPU Kabupaten Sanggau.

"Perjanjian Kerjasama tersebut merupakan kerjasama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara Kejaksaan Negeri Sanggau dengan KPU Kabupaten Sanggau terkait dengan perhelatan akbar pesta demokrasi yakni Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang," Ujar Anton Rudiyanto.

Ketua KPU Kabupaten Sanggau mengucapkan terimakasih kepada pihak Kejaksaan yang telah bersedia menjadi pendamping KPU dalam rangka penanganan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik di dalam maupun luar pengadilan. 

"Nota kesepahaman bersama ini penting, mengingat lembaga KPU yang kerap dihadapkan berbagai gugatan hukum apalagi menjelang masa Pemilu 2024," Kata Sumarto. 

Melalui kegiatan penandatanganan MOU ini, Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau mengharapkan tercipta sinergitas antara Kejaksaan Negeri Sanggau dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sanggau sehingga Kejaksaan Negeri Sanggau dapat berperan aktif mendukung suksesnya Pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 khususnya di Kabupaten Sanggau.

(Libertus/Hermanto)

Senin, 03 April 2023

Sulap Program PSR KUD Sinar Mulia, Kejari Sanggau Tetapkan Dua Tersangka

Tersangka menjalani pemeriksaan di kejaksaan negeri.
Sanggau, Kalbar - Kejaksaan Negeri Sanggau menetapkan AZ dan AL sebagai tersangka Dugaan Penyimpangan Dalam Program Peremajaan Sawit Rakyat (Peremajaan Sawit Rakyat (PSR)) KUD Sinar Mulia di Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau tahun 2019 dan 2020, Senin (3/4/2023).

Dalam siaran pers, Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sanggau telah melakukan pemeriksaan dan menetapkan 2 (dua) orang Tersangka terkait Kegiatan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR)) Kabupaten Sanggau tahun 2019 - 2020 yaitu Tersangka AZ dengan Surat Penetapan Tersangka nomor : PEN-02.a/0.1.14/fd.2/04/2023 tanggal 3 April 2023, yang bersangkutan merupakan pengurus dari KUD Sinar Mulia.

Selanjutnya, Tersangka AL dengan Surat Penetapan Tersangka nomor : PEN-02.b/0.1.14/fd.2/04/2023 tanggal 3 April 2023, yang bersangkutan merupakan pengusaha sawit.

Keduanya dalam pemeriksaan didampingi penasehat hukum Munawar Rahim, SH. MH.

Bahwa KUD Sinar Mulia Kabupaten Sanggau, mendapatkan bantuan dalam Kegiatan Program PSR dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk tahun 2019 sampai dengan tahun 2020.

KUD Sinar Mulia telah menerima dana Peremajaan Sawit rakyat sebanyak 3 tahap, yaitu tahap I pada bulan Oktober tahun 2019, tahap II pada Januari 2020 dan tahap III pada Juli 2020. Pada bulan Juli 2020 KUD Sinar Mulia mendapatkan bantuan program PSR sebesar Rp. 8.709.924.000 (delapan milyar tujuh ratus sembilan juta sembilan ratus dua puluh empat ribu rupiah). 

Untuk program PSR tahap III pada bulan Juli tahun 2020, Tersangka AZ mengusulkan peserta penerima program PSR sebanyak 130 orang yang diusulkan dengan luasan 290,33 hektar dan terdapat 15 kapling lahan yang diajukan oleh Tersangka AZ yang diketahuinya adalah dimiliki oleh 1 orang yang sama yaitu Tersangka AL dimana 1 Kapling lahan yang diajukan untuk mendapatkan program adalah seluas 2 hektar dan setiap orang penerima program hanya dapat memperoleh bantuan maksimal 2 kapling lahan atau 4 hektar.

Disini Tersangka AZ dengan sengaja membuat Administrasi seolah-olah data tersebut diajukan oleh Pemilik Lama dan belum beralih kepemilikan yang faktanya sudah dijual kepada Tersangka AL dan Tersangka AL mengusulkan lahan miliknya tersebut untuk menjadi peserta penerima Program PSR dengan meminta kelengkapan Dokumen kepada pemilik asal dan mengajukan seolah - olah kebun tersebut masih merupakan milik dari pemilik lahan sebelumnya. 

Bahwa Tersangka AZ bersama dengan Tersangka AL mengetahui Program PSR yang diberikan pada Pekebun paling luas 2 kapling atau 4 hektar perorang saja yang menjadi haknya maka dengan demikian terhadap data 13 kapling lahan milik tersangka AL yang lain adalah tidak sah dan mengakibatkan kerugian negara.

"Dari hasil penyelidikan, tersangka AZ yang telah mengusulkan menggunakan Sertifikat Hak Milik sebanyak 15 kapling lahan milik tersangka AL dan perbuatan tersangka AL selaku pengusaha sawit yang telah mendaftarkan 15 kapling lahan untuk mendapatkan bantuan program PSR, telah bertentangan dengan Permentan 07 Tahun 2019 tentang Pengembangan SDM, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit," Ujar Kejari Sanggau, Anton Rudiyanto.

Akibat Perbuatan tersangka AZ dan tersangka AL telah mengakibatkan kerugian negara setidaknya sebesar Rp. 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

(Siaran Pers/R. Hermanto)

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pendidikan

Kalbar

Tekno