Berita Borneotribun.com: Kasus Pagar Laut Hari ini

Tampilkan postingan dengan label Kasus Pagar Laut. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kasus Pagar Laut. Tampilkan semua postingan

Minggu, 02 Maret 2025

Bareskrim Polri Tetap Proses Hukum Kasus Pemalsuan Dokumen Pagar Laut Tangerang

Bareskrim Polri Tetap Proses Hukum Kasus Pemalsuan Dokumen Pagar Laut Tangerang
Bareskrim Polri Tetap Proses Hukum Kasus Pemalsuan Dokumen Pagar Laut Tangerang.

Tangerang – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memastikan tetap melanjutkan proses hukum terhadap kasus pemalsuan dokumen terkait pemasangan pagar laut di Desa Kohod, Tangerang. 

Hal ini tetap dilakukan meskipun tersangka, Arsin, menyatakan siap membayar denda sebesar Rp48 miliar yang dikenakan oleh pemerintah.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandani Raharjo Puro, menegaskan bahwa pembayaran denda adalah kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). 

Sementara itu, Bareskrim tetap fokus pada penyidikan tindak pidana pemalsuan dokumen.

“Jadi, apapun yang sudah dilakukan KKP ataupun nantinya jika memenuhi apa yang disampaikan KKP, tidak menggugurkan perbuatan pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” ujar Brigjen Pol. Djuhandani di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (28/2/25).

KKP Berikan Sanksi Rp48 Miliar

Menteri Kelautan dan Perikanan, Wahyu Sakti Trenggono, sebelumnya mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp48 miliar kepada pelaku pemasangan pagar laut sepanjang 36 km yang membentang di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. 

Dua orang yang dikenakan sanksi tersebut adalah Kepala Desa Kohod berinisial A dan seorang perangkat desa berinisial T.

“Saat ini dikenakan denda Rp48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran. Lalu ada pernyataan A dan T yang mengakui serta siap membayar denda,” ujar Menteri Trenggono dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR RI di Gedung DPR RI.

Kasus ini menarik perhatian publik karena pemasangan pagar laut tersebut diduga melanggar aturan dan menyebabkan dampak lingkungan serta sosial bagi masyarakat sekitar. 

Proses hukum akan terus berlanjut untuk mengusut tuntas pemalsuan dokumen yang dilakukan dalam proyek ini.

Kasus Pagar Laut Bekasi Naik ke Tahap Penyidikan, Bareskrim Temukan Indikasi Pemalsuan Dokumen

Kasus Pagar Laut Bekasi Naik ke Tahap Penyidikan, Bareskrim Temukan Indikasi Pemalsuan Dokumen
Kasus Pagar Laut Bekasi Naik ke Tahap Penyidikan, Bareskrim Temukan Indikasi Pemalsuan Dokumen.

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri resmi meningkatkan status perkara kasus pagar laut di Desa Segarajaya, Bekasi, Jawa Barat, ke tahap penyidikan. 

Keputusan ini diambil setelah penyidik menemukan bukti awal adanya pemalsuan dokumen dalam kasus tersebut.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen. Pol. Djuhandani Raharjo Puro, menjelaskan bahwa hingga saat ini sudah ada 93 sertifikat Hak Milik (SHM) yang diuji di laboratorium forensik. 

Selain itu, sejumlah saksi juga telah diperiksa, termasuk Kepala Desa Segarajaya yang masih aktif maupun yang sudah lengser dari jabatannya.

"Setelah dilakukan gelar perkara, kami semua sepakat meningkatkan status laporan polisi tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Brigjen. Pol. Djuhandani dalam keterangannya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2025).

Lebih lanjut, Brigjen. Pol. Djuhandani mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi calon tersangka dalam kasus ini.

"Untuk kasus Segarajaya, kami sudah memiliki suspek yang berpotensi menjadi tersangka," tambahnya.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan pemalsuan dokumen sertifikat tanah yang bisa berdampak pada masyarakat setempat. 

Peningkatan status menjadi penyidikan menandakan bahwa proses hukum akan berlanjut hingga penetapan tersangka dan pengungkapan lebih lanjut.

Pihak kepolisian terus melakukan pendalaman guna mengungkap siapa saja pihak yang terlibat dalam kasus ini. 

(Sumber: Bareskrim Polri)

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pendidikan

Kalbar

Tekno