Dua Buah Bangunan di Segel Oleh Kajari Entikong
Bangunan ini dalam pengawasan cabang kejaksaan negeri sanggau di entikong dalam rangka penyidikan tindak pidana korupsi dengan sprint no: print 02/0.1.14. S/d. 1/04/2021 |
BORNEOTRIBUN ENTIKONG, KALBAR Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong mendatangi Desa Pengadang bersama anggota Kejaksaan. Kedatangan KacabJari Entikong pada sore itu guna menindak lanjuti laporan dari masyarakat atas dugaan penyimpangan anggaran Desa pada Tahun 2019. Dan langsung melakukan penyegelan dua buah bangunan di Desa Pengadang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalbar. (17/6/6/21).
Penyegelan dua bangunan di Desa Pengadang adalah bangunan PAUD dan bangunan BUMDes yang di lakukan oleh Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong di saksikan langsung oleh Kepala Desa Pengadang yang baru, Leopeto Junaidi.
BANGUNAN INI
DALAM PENGAWASAN
CABANG KEJAKSAAN NEGERI SANGGAU DI ENTIKONG
DALAM RANGKA PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI
DENGAN SPRINT NO: PRINT 02/0.1.14. s/d. 1/04/2021
Pada sore itu juga, Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong dan Inspektorat Kabupaten Sanggau telah melaksanakan pemeriksaan fisik. Terhadap hasil penggunaan dan pengelolaan APBDes Desa Pengadang Tahun Anggaran 2019 yang diduga terdapat tindak pidana korupsi di dalamnya. Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka penghitungan nilai Kerugian Keuangan Negara.
"Perkara ini bermula dari pengaduan masyarakat dan diperkuat dengan peninjauan personil di lapangan yang mana terdapat kejanggalan dalam proses pembangunan yang bersumber dari APBDes Desa Pengadang tersebut,"ucap Rudi Astanto, S.H., M.H., Selaku KacabJari Entikong.
Lebih lanjut Rudi Astanto mengatakan bahwa perkara tersebut masih dalam proses.
"Saat ini perkara tersebut masih dalam proses Penyidikan pada Cabjari Entikong. Calon tersangka serta para saksi telah diperiksa, setelah angka kerugian Negara ditemukan, maka akan dilanjutkan dengan penetapan tersangka,"ucapnya.
Oleh: Libertus