Berita Borneotribun.com: Kadin Hari ini
Tampilkan postingan dengan label Kadin. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kadin. Tampilkan semua postingan

Selasa, 10 Desember 2024

Kadin Kalbar Ucapkan Selamat kepada Ria Norsan – Krisantus Kurniawan, Kadin Siap Dukung dan Bersinergi dengan Pemprov Kalimantan Barat

Kadin Kalbar Ucapkan Selamat kepada Ria Norsan – Krisantus Kurniawan, Kadin Siap Dukung dan Bersinergi dengan Pemprov Kalimantan Barat
Ketua Umum Kadin Provinsi Kalimantan Barat Arya Rizqi Darsono.
PONTIANAK - Menanggapi hasil rekapitulasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat tahun 2024 yang ditetapkan KPU Provinsi Kalimantan Barat pada hari Minggu (8/12) lalu, Ketua Umum Kadin Provinsi Kalimantan Barat Arya Rizqi Darsono mengucapkan selamat kepada pasangan Ria Norsan – Krisantus Kurniawan.  

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 dan KEPPRES 18 Tahun 2022, Kadin adalah satu-satunya organisasi perwakilan dunia usaha dan mitra strategis pemerintah, sehingga kami Kadin Kalimantan Barat akan siap mendukung program-program kerja Pemprov dibawah kepemimpinan Bapak  Ria Norsan – Krisantus Kurniawan, “ ucap Rizqi. 

Dan kami siap mengawal dan bersinergi dengan Pemprov Kalimantan Barat lima tahun kedepan dalam mendorong dan mengembangkan perekonomian serta menciptakan iklim usaha yang lebih baik dan serasi di Kalimantan Barat, “lanjut Rizqi.

Bagi dunia usaha, khususnya di Kalimantan Barat, hasil penetapan KPU Provinsi Kalimantan Barat ini merupakan salah satu pedoman maupun panduan arah bagi pelaku usaha dalam mengembangkan bisnis ataupun investasi. 

Kadin Kalimantan Barat mengajak seluruh elemen masyarakat maupun stakeholder Provinsi Kalimantan Barat untuk bersama-sama tanpa memandang perbedaan untuk saling bekerjasama dan mendukung kepemimpinan Bapak Ria Norsan – Krisantus Kurniawan.

Kadin Kalbar Ucapkan Selamat kepada Ria Norsan – Krisantus Kurniawan, Kadin Siap Dukung dan Bersinergi dengan Pemprov Kalimantan Barat
Ketua Umum Kadin Provinsi Kalimantan Barat Arya Rizqi Darsono.
Kami juga mengucapkan selamat kepada Bupati/Wali Kota maupun Wakil Bupati/Wakil Wali Kota terpilih di 14 kabupaten/kota. Keberadaan Kadin Kabupaten/Kota juga memiiki peran penting bersama pemerintah kabupaten/kota dalam upaya mengembangkan perekonomian masing-masing daerah. Hal ini sudah kami sampaikan langsung dalam rapat forum Ketua Kadin Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat, dimana Kadin Kabupaten/Kota siap bersinergi maupun berkolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota.

Kadin Kalimantan Barat mengapresiasi dan mendukung keputusan Presiden Prabowo terkait kenaikan upah sebesar 6.5% dan memohon kepada pemerintah untuk memberikan insentif atau stimulus untuk para pengusaha, sehingga dua sisi ini dapat berjalan beriringan, dimana bagi para pekerja maupun buruh ini merupakan angin segar yang tentunya akan turut memberikan dampak yang positif pada daya beli masyarakat serta disisi lain, pengusaha dapat terbantu dalam upaya mendongkrak usahanya efek dari kenaikan upah tersebut. 

Terkait pelaksanaan Munas Kadin Indonesia, Kadin Provinsi Kalimantan Barat siap mendukung pelaksanaan Munas, dan ini merupakan hasil keputusan Rapimnas Kadin yang dilaksanakan 29 November 2024 lalu di Ballroom Hotel Pullman Central Park Jakarta. Pelaksanaan Munas nantinya harus berlandaskan pada AD/ART Kadin yang telah disahkan oleh Keppres Nomor 18 Tahun 2022 serta Undang-Undang Nomor 1 tahun 1987. 

Dalam Rapimnas tersebut, Ketua Umum Arsjad Rasjid menyatakan tidak akan maju dalam kontestasi sebagai calon ketua umum. Sudah mulai bermunculan aspirasi yang diusulkan terkait nama-nama calon ketua umum, diantaranya: Bapak Hashim Djojohadikusumo, Bapak Garibaldi Thohir, Bapak Wisnu Wardhana, Bapak Sandiaga Uno, Ibu Diana Dewi, Bapak  Solihin Jusuf Kalla serta Bapak Yukki Nugrahawan Hanafi. Intinya, siapapun yang maju sebagai calon ketua umum Kadin Indonesia, selama proses pelaksanaannya sesuai dengan AD/ART dan Peraturan Organisasi Kadin, Kami akan dukung, ''tutup Rizqi.

Selasa, 26 November 2024

18 Kadin Provinsi Gugat Penyelenggaraan Munaslub 2024

18 Kadin Provinsi Gugat Penyelenggaraan Munaslub 2024
18 Kadin Provinsi Gugat Penyelenggaraan Munaslub 2024.
Munaslub 2024 melanggar Keppres Nomor 18/2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia sehingga harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum

Jakarta, 25 November 2024 – Sebanyak 18 Ketua Umum Kadin Provinsi mengajukan gugatan melalui E-Court Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) 2004. Penyelenggaraan Munaslub 2024 tersebut merupakan perbuatan melawan hukum karena melanggar Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18/2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia.

Para Penggugat adalah Ketua Umum Kadin Provinsi (i) Jawa Barat; (ii) Kalimantan Barat; (iii) Nusa Tenggara Timur; (iv) Gorontalo; (v) Bengkulu; (vi) Papua Barat Daya; (vii) Jawa Timur; (viii) Papua Barat; (ix) Maluku Utara; (x) Maluku, (xi) Sulawesi Tengah; (xii) Sulawesi Tenggara; (xiii) Riau; (xiv) Kalimantan Timur; (xv) Papua; (xvi) Jambi; (xvii) Kalimantan Selatan; dan (xviii) DKI Jakarta.

Adapun pihak Tergugat adalah Akbar Himawan Bukhari selaku Ketua Panitia Penyelenggara Munaslub 2024 (Tergugat I);) H Muhammad Iqbal selaku Ketua Panitia Pengarah Munaslub 2024 (Tergugat II); Bayu Priawan Djokosoetono selaku Ketua Panitia Pelaksana Munaslub 2024 (Tergugat III); dan H.A.M. Nurdin Halid, selaku Ketua Sidang Munaslub 2024 (Tergugat IV). Sementara, Turut Tergugat  Anindya Novyan Bakrie.

18 Kadin Provinsi Gugat Penyelenggaraan Munaslub 2024
18 Kadin Provinsi Gugat Penyelenggaraan Munaslub 2024.
Kuasa hukum para penggugat, Denny Kailimang mengatakan, berdasarkan Pasal 18 ayat (1) dan (2) Keppres No. 18/2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menyelenggarakan Munaslub.

“Pertama, harus ada pemberian surat peringatan tertulis (baik pertama maupun kedua) yang didahului dengan adanya Rapat Dewan Pengurus Kadin Provinsi untuk memberikan surat peringatan tertulis tersebut,” kata Denny.

Syarat berikutnya, harus ada permintaan sekurang-kurangnya ½ jumlah Kadin Provinsi dan permintaan sekurang-kurangnya ½ dari jumlah Anggota Luar Biasa tingkat nasional yang mengikuti Munas terakhir. Permintaan/pengusulan Munaslub tersebut harus diputuskan terlebih dahulu oleh Kadin Provinsi dan Anggota Luar Biasa tingkat nasional secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.

“Selain itu, berdasarkan Pasal 18 ayat (7) Keppres No. 18/2022 diatur bahwa peserta Munaslub, di antaranya harus terdiri atas para Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin Provinsi secara ex officio, dan Utusan Anggota Kadin Provinsi yang dipilih dalam Rapat Dewan Pengurus Lengkap Kadin Provinsi yang diagendakan khusus untuk itu menjelang Munaslub, sebanyak dua orang,” papar Denny.

Nyatanya, para Penggugat tidak pernah meminta maupun mengusulkan penyelenggaraan Munaslub 2024, dan tidak pernah mengirimkan teguran tertulis kepada Dewan Pengurus Kadin Indonesia. Selain itu, para Penggugat tidak pernah hadir dan tidak pernah mengirim utusan yang didahului dengan adanya rapat penunjukan utusan tersebut guna menghadiri Munaslub. Para Penggugat beserta tiga Ketua Umum Kadin Provinsi lainnya juga telah menolak penyelenggaraan Munaslub 2024.

“Dengan begitu, para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyelenggarakan Munaslub 2024 yang bertentangan dengan Pasal 18 ayat (2) dan (7) Keppres 18/2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia. Oleh karena itu, Munaslub 2024 harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” seru Denny Kailimang.

Denny melanjutkan, tindakan yang dilakukan para Tergugat dengan menyelenggarakan Munaslub Kadin 2024 merugikan para Penggugat karena merupakan upaya yang dilakukan untuk memecah-belah, memorak-porandakan dan menciptakan kegaduhan dalam struktur organisasi Kadin Indonesia.

“Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 atau Undang-Undang Kadin Indonesia dan Keppres 18/2022, hanya ada Satu Kadin Indonesia, yaitu Kadin Indonesia periode 2021-2026. Jadi sekali lagi, demi tegaknya konstitusi, Munaslub 2024 harus dinyatakan  batal demi hukum, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat oleh pengadilan,” tandas Denny.

Eka Sastra, Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Indonesia menyampaikan bahwa isu kepemimpinan Kadin Indonesia seharusnya cukup diselesaikan di level nasional, “Saat ini kami sedang mempersiapkan Munas agar Kadin Indonesia dapat menjalankan perannya sebagai mitra strategis pemerintah. Namun ada pihak yang berupaya memecah belah Kadin, hingga kabupaten/kota, sehingga menciptakan keresahan. Sebagai organisasi yang berlandaskan hukum, kami memahami langkah yang diambil oleh para Ketum Kadin Provinsi.”

Ketua Umum Kadin Provinsi Papua, Ronald Anthony mengatakan, "Kadin Provinsi berdiri teguh pada komitmen untuk menjaga kesatuan organisasi demi kepentingan dunia usaha. Langkah hukum yang kami tempuh adalah bentuk perjuangan nyata untuk menegakkan Keppres 18 tahun 2022 tentang AD/ART dan memastikan Kadin tetap menjadi satu-satunya wadah yang solid dan terpercaya bagi pelaku usaha di Indonesia."

Senada, Ketua Umum Kadin Provinsi Jawa Barat, Almer Faiq Rusydi menambahkan, Kadin Daerah dengan tegas menolak segala upaya yang merusak kesatuan organisasi dan mengganggu stabilitas dunia usaha. "Gugatan ini adalah langkah kami untuk menegakkan AD/ART dan memastikan Kadin tetap SATU, solid, dan tidak terpecah,"tegasnya. 

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pendidikan

Kalbar

Tekno