Kader PDI Perjuangan Pertanyakan Kinerja KPU Terkait Keputusan MK
BorneoTribun Sekadau, Kalbar Sesuai keputusan MK Nomor 12/PHP.BUP-XIX/2021 yang Mengabulkan permohonan untuk sebagian dan Membatalkan keputusan KPU
Tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati sekadau tahun 2020 di 65 TPS Se-Kecamatan Belitang Hilir terhitung 30 hari kerja.
Kader PDI Perjuangan Kabupaten Sekadau, Paulus Sutami Menilai sejauh ini KPU Kabupaten Sekadau terkesan mengulur-ulur waktu.
"Kenapa sampai hari ini belum ada kiat KPU untuk melaksanakan Keputusan MK," Tanya Sutami, Selasa (30/3/21).
Dikatakannya, dalam Keputusan MK juga mewajibkan KPU kabupaten sekadau untuk segera melaksanakan penghitungan suara ulang.
"Seharusnya KPU segera melaksanakan keputusan MK tersebut," Pintanya.
Sebelumnya, Ketua KPU Sekadau Drianus Saban dibeberapa media sempat menyebutkan masih menunggu petunjuk teknis dari KPU pusat.
Sampai berita ini diterbitkan, Ketua KPU Kabupaten Sekadau belum dapat dikonfirmasi karena sedang rapat internal.
(Rh)