Berita Borneotribun.com: KUD Sinar Mulia Hari ini
Tampilkan postingan dengan label KUD Sinar Mulia. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KUD Sinar Mulia. Tampilkan semua postingan

Kamis, 06 April 2023

Ingat Kasus Penyimpangan Program PSR, Kuasa Hukum Tersangka Sebut Kliennya Kooperatif

Munawar Rahim.,S.H (LB/Borneotribun).
Sanggau, Kalbar - Menanggapi kabar terkait perkembangan proses penyidikan Kliennya, Kuasa Hukum Dua Tersangka dugaan penyimpangan program peremajaan sawit rakyat (PSR) KUD Sinar Mulia, Munawar Rahim angkat bicara. 

Ia mengatakan kliennya AZ dan ALbdi tetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negri (Kejari) Sanggau pada Senin 3 April 2023 lalu.

Ia menyampaikan klienya selalu Kooperatif dalam meberikan keterangan terhadap penyidik Kejaksaan.

Selaku kuasa hukum tersangka Munawar mengatakan saat ini perkara kedua klienya telah masuk dalam proses tahap penyidikan Kejaksaan Negri Sanggau.

Ia akan mengikuti proses tersebut dengan prosudur dan kententuan hukum yang berlaku, hal itu di sampaikan Munawar Rahim kepada kepala Media ini, pada Rabu (5/4/23).

“Selaku kuasa hukum tersangka AZ dan AL akan selalu siap untuk terus mengikuti proses dan prosudur hukum yang berlaku saat ini,” ucapnya.

“Terhadap klien saya, sampai dengan saat ini kedua klien saya sangat Kooperatif dan siap dipanggil kapan saja,” ujarnya.

Ia meminta kepada masyarakat untuk tidak menjastis ke dua klienya.

Ia meminta masyarakat untuk menjunjung asas praduga tak bersalah kepada klienya agar selalu di kedepankan.

“Selama belum berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde)
putusan terhadap perkara hukum yang di putus dalam persidangan mari kita junjung asas praduga tak bersalah,” pintanya.

Selain itu, Munawar juga menyampaikan Jaksa harus memiliki bukti yang ontentik dalam tuntutanya atas perkara dugaan penyelewengan PSR yang menjerat ke dua Kliennya itu.

Munawar menegaskan, jika Kejaksaan tidak cukup bukti dalam tuntutannya atas dugaan penyelewengan terhadap kliennya. Ia meminta kliennya untuk segera di bebaskan dari tuntutanya.

“Saya akat terus ikuti perkara ini sesuai prosudur dan bila natinya tidak cukup alat bukti untuk menuntuk klien saya mohon segera di bebaskan dari tuntutanya,” tutupnya.

(Libertus/RH)

Senin, 03 April 2023

Sulap Program PSR KUD Sinar Mulia, Kejari Sanggau Tetapkan Dua Tersangka

Tersangka menjalani pemeriksaan di kejaksaan negeri.
Sanggau, Kalbar - Kejaksaan Negeri Sanggau menetapkan AZ dan AL sebagai tersangka Dugaan Penyimpangan Dalam Program Peremajaan Sawit Rakyat (Peremajaan Sawit Rakyat (PSR)) KUD Sinar Mulia di Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau tahun 2019 dan 2020, Senin (3/4/2023).

Dalam siaran pers, Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sanggau telah melakukan pemeriksaan dan menetapkan 2 (dua) orang Tersangka terkait Kegiatan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR)) Kabupaten Sanggau tahun 2019 - 2020 yaitu Tersangka AZ dengan Surat Penetapan Tersangka nomor : PEN-02.a/0.1.14/fd.2/04/2023 tanggal 3 April 2023, yang bersangkutan merupakan pengurus dari KUD Sinar Mulia.

Selanjutnya, Tersangka AL dengan Surat Penetapan Tersangka nomor : PEN-02.b/0.1.14/fd.2/04/2023 tanggal 3 April 2023, yang bersangkutan merupakan pengusaha sawit.

Keduanya dalam pemeriksaan didampingi penasehat hukum Munawar Rahim, SH. MH.

Bahwa KUD Sinar Mulia Kabupaten Sanggau, mendapatkan bantuan dalam Kegiatan Program PSR dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk tahun 2019 sampai dengan tahun 2020.

KUD Sinar Mulia telah menerima dana Peremajaan Sawit rakyat sebanyak 3 tahap, yaitu tahap I pada bulan Oktober tahun 2019, tahap II pada Januari 2020 dan tahap III pada Juli 2020. Pada bulan Juli 2020 KUD Sinar Mulia mendapatkan bantuan program PSR sebesar Rp. 8.709.924.000 (delapan milyar tujuh ratus sembilan juta sembilan ratus dua puluh empat ribu rupiah). 

Untuk program PSR tahap III pada bulan Juli tahun 2020, Tersangka AZ mengusulkan peserta penerima program PSR sebanyak 130 orang yang diusulkan dengan luasan 290,33 hektar dan terdapat 15 kapling lahan yang diajukan oleh Tersangka AZ yang diketahuinya adalah dimiliki oleh 1 orang yang sama yaitu Tersangka AL dimana 1 Kapling lahan yang diajukan untuk mendapatkan program adalah seluas 2 hektar dan setiap orang penerima program hanya dapat memperoleh bantuan maksimal 2 kapling lahan atau 4 hektar.

Disini Tersangka AZ dengan sengaja membuat Administrasi seolah-olah data tersebut diajukan oleh Pemilik Lama dan belum beralih kepemilikan yang faktanya sudah dijual kepada Tersangka AL dan Tersangka AL mengusulkan lahan miliknya tersebut untuk menjadi peserta penerima Program PSR dengan meminta kelengkapan Dokumen kepada pemilik asal dan mengajukan seolah - olah kebun tersebut masih merupakan milik dari pemilik lahan sebelumnya. 

Bahwa Tersangka AZ bersama dengan Tersangka AL mengetahui Program PSR yang diberikan pada Pekebun paling luas 2 kapling atau 4 hektar perorang saja yang menjadi haknya maka dengan demikian terhadap data 13 kapling lahan milik tersangka AL yang lain adalah tidak sah dan mengakibatkan kerugian negara.

"Dari hasil penyelidikan, tersangka AZ yang telah mengusulkan menggunakan Sertifikat Hak Milik sebanyak 15 kapling lahan milik tersangka AL dan perbuatan tersangka AL selaku pengusaha sawit yang telah mendaftarkan 15 kapling lahan untuk mendapatkan bantuan program PSR, telah bertentangan dengan Permentan 07 Tahun 2019 tentang Pengembangan SDM, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit," Ujar Kejari Sanggau, Anton Rudiyanto.

Akibat Perbuatan tersangka AZ dan tersangka AL telah mengakibatkan kerugian negara setidaknya sebesar Rp. 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

(Siaran Pers/R. Hermanto)

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pendidikan

Kalbar

Tekno