Berita Borneotribun.com: KPU Sekadau Hari ini
Tampilkan postingan dengan label KPU Sekadau. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KPU Sekadau. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 24 Agustus 2024

KPU Sekadau Umumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2024

KPU Sekadau Umumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2024
KPU Sekadau Umumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2024.
SEKADAU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau resmi mengumumkan jadwal pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. 
 
Pengumuman ini disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Sekadau, Fransiskus Khoman, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota.

Fransiskus Khoman menjelaskan bahwa pengumuman ini merupakan langkah awal dari rangkaian proses Pilkada yang akan dilaksanakan di Kabupaten Sekadau.

"Kami mengimbau kepada seluruh partai politik dan gabungan partai politik di Sekadau untuk mempersiapkan diri dalam proses pendaftaran calon," ujar Fransiskus.

Syarat Minimal Dukungan Suara

Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Sekadau Nomor 587 Tahun 2024, syarat minimal suara sah bagi partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati adalah 10% dari total perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD Kabupaten Sekadau tahun 2024.

Dengan demikian, partai politik atau gabungan partai politik harus memiliki sedikitnya 13.584 suara sah untuk dapat mendaftarkan pasangan calon mereka.

"Ketentuan ini dibuat untuk memastikan bahwa pasangan calon yang diusung memiliki dukungan yang cukup kuat dari masyarakat," tambah Fransiskus Khoman. 

Fransiskus Khoman juga menegaskan bahwa seluruh persyaratan dan ketentuan harus dipenuhi agar proses pendaftaran berjalan lancar.

Jadwal Pendaftaran

Adapun jadwal pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau untuk Pilkada 2024 adalah sebagai berikut:

Selasa, 27 Agustus 2024, hingga Rabu, 28 Agustus 2024, mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.
Kamis, 29 Agustus 2024, mulai pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.

KPU Kabupaten Sekadau mengingatkan bahwa seluruh berkas pendaftaran harus diserahkan dalam tenggat waktu yang telah ditentukan. "Kami sangat menekankan ketepatan waktu dalam pengumpulan berkas agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," kata Fransiskus.

Persiapan KPU Sekadau

KPU Kabupaten Sekadau telah mempersiapkan segala sarana dan prasarana yang diperlukan untuk proses pendaftaran ini. Mulai dari fasilitas ruangan yang memadai hingga sistem pendataan yang terintegrasi, semuanya telah disiapkan demi kelancaran proses pendaftaran. "Kami berkomitmen untuk menjalankan proses ini dengan transparan dan adil," ungkap Fransiskus.

Pihak KPU juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi proses pendaftaran ini guna memastikan bahwa Pilkada berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi dan transparansi. "Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mewujudkan Pilkada yang jujur dan adil," tutupnya.



Sabtu, 17 Agustus 2024

KPU Sekadau Tetapkan Kursi dan Calon Terpilih DPRD Sekadau dalam Pemilu 2024

KPU Sekadau Tetapkan Kursi dan Calon Terpilih DPRD Sekadau dalam Pemilu 2024
KPU Sekadau Tetapkan Kursi dan Calon Terpilih DPRD Sekadau dalam Pemilu 2024.
SEKADAU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sekadau secara resmi telah menetapkan perolehan kursi partai politik dan nama-nama calon anggota DPRD terpilih hasil Pemilu Legislatif 2024. Penetapan ini dilakukan melalui rapat pleno rekapitulasi yang berlangsung pada Jumat malam, 16 Agustus 2024. Acara tersebut dihadiri oleh berbagai unsur Forkompinda, penyelenggara Pemilu, dan perwakilan partai politik di Kabupaten Sekadau.

Ketua KPU Sekadau, Fransiskus Khoman, dalam sambutannya menyampaikan bahwa rapat pleno ini dilaksanakan berdasarkan surat dari KPU RI yang memerintahkan KPU Kabupaten/Kota untuk menetapkan kursi dan calon terpilih dalam Pemilu Legislatif 2024. 

"Penetapan ini merupakan bentuk tanggung jawab kami sebagai penyelenggara Pemilu untuk menetapkan kursi dan calon terpilih," ujar Khoman.

Hasil rapat pleno ini kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Sekadau Nomor 580 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Sekadau dan SK KPU Sekadau Nomor 581 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Sekadau dalam Pemilu 2024.

Pembagian Kursi Berdasarkan Dapil

Dalam Pemilu Legislatif 2024, DPRD Sekadau memiliki total 30 kursi yang terbagi berdasarkan tiga daerah pemilihan (Dapil):

- Dapil I (Kecamatan Sekadau Hilir): 10 kursi
- Dapil II (Kecamatan Sekadau Hulu, Nanga Taman, Nanga Mahap): 12 kursi
- Dapil III (Kecamatan Belitang Hulu, Belitang Hilir, Nanga Belitang): 8 kursi

Perolehan Kursi Partai Politik dan Nama Caleg Terpilih

Berikut adalah perolehan kursi partai politik beserta nama-nama calon anggota DPRD terpilih Kabupaten Sekadau:

1. PDIP: 6 kursi (Dapil I: 2 kursi, Dapil II: 2 kursi, Dapil III: 2 kursi)
2. GERINDRA: 6 kursi (Dapil I: 2 kursi, Dapil II: 3 kursi, Dapil III: 1 kursi)
3. DEMOKRAT: 4 kursi (Dapil I: 1 kursi, Dapil II: 2 kursi, Dapil III: 1 kursi)
4. NASDEM: 4 kursi (Dapil I: 2 kursi, Dapil II: 1 kursi, Dapil III: 1 kursi)
5. GOLKAR: 3 kursi (Dapil I: 1 kursi, Dapil II: 1 kursi, Dapil III: 1 kursi)
6. PAN: 3 kursi (Dapil I: 1 kursi, Dapil II: 1 kursi, Dapil III: 1 kursi)
7. PERINDO: 2 kursi (Dapil II: 1 kursi, Dapil III: 1 kursi)
8. HANURA: 1 kursi (Dapil II: 1 kursi)
9. PPP: 1 kursi (Dapil I: 1 kursi)

Nama-nama Caleg Terpilih DPRD Sekadau

Berikut adalah daftar nama-nama calon anggota DPRD Sekadau yang terpilih:

1. Hermanto  
2. M. Ardiansyah  
3. Harris Winoto  
4. Valentinus  
5. Ari Kurniawan Wiro  
6. Zainal  
7. H. Abang Nasir  
8. Yanto Linus  
9. Bernadus Mochtar  
10. Herman S.Sos  
11. Handi SE  
12. Selpanus Usel  
13. Moloi S.A.P  
14. Yohanes Ayup  
15. Harianto  
16. Viktor Teak  
17. Radius Efendy  
18. Antonius Jalol  
19. Hecosoni  
20. Lorensius Ardi Wiranata  
21. Drs. Paulus Subarno  
22. Yosep  
23. Hans Christian S.Ip  
24. Jafray Raja Tugam  
25. Yodi Setiawan S.Sos  
26. Efa Fras  
27. Matius Chandra Dawi  
28. Timotius Ase  
29. Agustinus Atang  
30. Bambang Setiawan  

Sumber Data: KPU Sekadau

Penetapan kursi dan calon terpilih oleh KPU Sekadau merupakan langkah penting dalam proses demokrasi, memastikan bahwa hasil Pemilu Legislatif 2024 ditetapkan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semoga para calon terpilih dapat menjalankan amanah ini dengan baik dan membawa perubahan positif bagi Kabupaten Sekadau.

Jumat, 09 Agustus 2024

Ini Daftar Pemilih Sementara Pilkada Serentak KPU Sekadau

Penyerahan Berita Acara Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara oleh ketua KPU Sekadau, Fransiskus Khoman kepada pihak terkait. (Arni L)
Penyerahan Berita Acara Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara oleh ketua KPU Sekadau, Fransiskus Khoman kepada pihak terkait. (Arni L)
SEKADAU – Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Sekadau menetapkan Daftar Pemilih Sementara Pemilihan Gubernur - Wakil Gubernur dan Pemilihan Bupati - Wakil Bupati, Jum'at (9/8/2024) di aula Hotel Pondok Indah. Rekapitulasi ini dihadiri petugas PPK 7 Kecamatan dan sejumlah pihak terkait.

Ketua KPU Sekadau, Fransiskus Khoman, menyatakan rekapitulasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut paska dilakukannya rekapitulasi di tingkat Desa oleh PPK Kecamatan.

"ini dalam rangka memastikan hak pilih masarakat terdata dalam Pemilihan Pilkada Gubernur - Wakil Gubernur dan Pemilihan  Kepala Daerah Bupati - Wakil Bupati Sekadau Tahun 2024," ujar Khoman.

Penyerahan Berita Acara Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara oleh ketua KPU Sekadau, Fransiskus Khoman kepada pihak terkait. (Arni L)
Penyerahan Berita Acara Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara oleh ketua KPU Sekadau, Fransiskus Khoman kepada pihak terkait. (Arni L)
Ditegaskan Khoman,  data pemilih merupakan tahapan yang krusial dan berkaitan dengan hak masarakat yang memiliki hak pilih dalam Pemilu sehingga harus dipastikan data pemilih dicermati secara seksama.

"Selanjutnya, data pemilih akan di umumkan kepada masarakat untuk mendapatkan tanggapan masyarakat dan masukan kepada KPU dan Bawaslu," timpalnya.

Didalam rekapitulasi ini, juga terdapat perbaikan - perbaikan data baik dari masukan Partai politik maupun data kegandaan saat akan di uplod ke Sidalih oleh petugas KPU.

Namun demikian, semua pihak terkait dan parpol dapat menerima perubahan - perubahan dalam pleno rekapitulasi data pemilih sementara ini.

Adapun hasil akhir data pemilih sementara yang ditetapkan KPU Sekadau yakni:

Kecamatan Sekadau Hilir. 
Desa : 20
TPS : 127
Pemilih laki - laki : 25224
Pemilih Perempuan :  24723
Total : 49947.

Kecamatan Sekadau Hulu:
Desa :15
TPS : 74
Pemilih laki - laki: 11466
Pemilih perempuan : 10670
Total : 22136

Kecamatan Naga Taman: 
Desa : 15
TPS : 56
Pemilih laki - laki : 10956
Pemilih perempuan: 10041
Total : 20997

Kecamatan Nanga Mahap : 
Desa : 13
TPS : 65
Pemilih laki - laki  : 10776
Pemilih perempuan : 9578. Total :  20354

Kecamatan Belitang Hilir: 
Desa : 11
TPS : 65
Pemilih laki - laki : 9287
Pemilih perempuan : 8492
Total  : 17779

Kecamatan Belitang Hulu: 
Desa : 13
TPS : 70
Pemilih Laki - laki : 8291
Pemilu perempuan : 7629
Total : 15920

Kecamatan Belitang: 
Desa : 7
TPS : 32
Pemilih Laki - laki : 5468
Pemilih Perempuan : 5158
Total  : 10626

Total keseluruhan: 
Desa : 94
TPS : 489
Pemilih Laki - laki : 81468
Pemilih perempuan : 76291
Total Pemilih  : 157.759

(Sumber Data KPU Kabupaten Sekadau)

Penulis : Arni Lintang

Rabu, 03 Juli 2024

KPU Sekadau Gelar Kegiatan Penyandingan Data Pasca Putusan MK, Ini Kata Sekda Mohammad Isa?

Kegiatan penyandingan data perolehan suara pasca putusan MK dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 di Auditorium Universitas Tanjungpura, Pontianak, Rabu (3/7/2024).
Kegiatan penyandingan data perolehan suara pasca putusan MK dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 di Auditorium Universitas Tanjungpura, Pontianak, Rabu (3/7/2024).
PONTIANAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau mengadakan kegiatan penyandingan data perolehan suara pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. 

Kegiatan yang berlangsung di Auditorium Universitas Tanjungpura, Pontianak, Rabu (3/7), dihadiri oleh Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, Mohammad Isa, dalam sambutannya mengatakan keyakinannya bahwa KPU Sekadau, dengan dukungan KPU dan Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat serta Kapolda Kalbar, mampu menyelenggarakan kegiatan ini dengan baik dan tertib. 

"Kami yakin dan berharap penyandingan data ini dapat berjalan lancar dan aman," ucap Isa.

Isa juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung penuh pelaksanaan penyandingan data sesuai keputusan MK, agar berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Ketua KPU Kabupaten Sekadau, Fransiskus Khoman, menjelaskan bahwa amar putusan MK mewajibkan KPU Sekadau untuk melakukan proses penyandingan perolehan suara, yang juga didasarkan pada surat dinas dari KPR RI Nomor 9 Tahun 1996.

"Kami berkomitmen untuk melaksanakan amanah ini sebaik-baiknya sesuai peraturan yang berlaku," ujar Khoman.

Khoman juga berharap partisipasi dari semua pihak untuk mensukseskan proses penyandingan ini, dengan harapan dapat berjalan aman dan lancar sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto dalam arahannya mengatakan bahwa sengaja kegiatan ini digeser di Pontianak agar situasi dapat stabil serta kondusif yang tentunya tidak ingin ada pihak-pihak yang menunda-nunda proses pelaksanaan kegiatan.

"Saya minta pada kegiatan penyelenggaraan penyandingan data ini agar bisa berjalan optimal sebagai mana mestinya," ujar Pipit
Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Pipit Rismanto berharap pada proses penyandingan data ini dapat berjalan dengan baik objektif jujur dan adil.

"Mari kita sama-sama melaksanakan kegiatan ini dengan tetap memperhatikan situasi kondisi Kalimantan Barat yang sudah terjalin stabilitas yang baik, tidak boleh ada yang menodai," harapnya.

Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Kalimantan Barat, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Sekadau, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Sekadau, serta perwakilan partai politik yang mengikuti Pemilihan Umum 2024 di Kabupaten Sekadau.

Jumat, 03 Mei 2024

Bagi yang ingin Maju Jalur Perseorangan di Pilkada Sekadau 2024, Berikut Syarat Jumlah Dukungan KTP

Bagi yang ingin Maju Jalur Perorangan di Pilkada Sekadau 2024, Berikut Syarat Jumlah Dukungan KTP
Bagi yang ingin Maju Jalur Perorangan di Pilkada Sekadau 2024, Berikut Syarat Jumlah Dukungan KTP. (Gambar ilustrasi)
SEKADAU – Selain melalui Partai Politik, undang - undang Pemilu memperbolehkan masyarakat secara umum yang memenuhi syarat ketentuan untuk mendaftar sebagai bakal calon Bupati - Wakil Bupati jalur perseorangan.

Namun, setidaknya lebih dari 15 ribu copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai sarat dukungan harus di lampirkan ke KPU, untuk Kabupaten Sekadau.

"Selain menerima pendaftaran Pasangan calon kepala daerah dari partai Politik, KPU juga menerima pasangan calon perseorangan atau indevendent," ungkap Ketua KPU Sekadau, Fransiskus Khoman dalam sosialisasi Tahapan Pemilukada dan jalur perseorangan, Jum'at (3/5/2024).

Secara Detail, dijelaskan Khomam, untuk Kabupaten Sekadau, calon perseorangan diwajibkan melampirkan dukungan masarakat yang dibuktikan dengan KTP dengan jumlah 15.696.

Jumlah KTP syarat dukungan diatas, harus di peroleh calon dari sebaran di 4 Kecamatan dari total 7 Kecamatan di Kabupaten Sekadau.

"Jumlah itu kurang lebih 15 persen dari Daptar Pemilih Tetap, pada pemilu terkahir yakni pemilu serentak kemarin," sambung mantan PPK Nanga Taman itu.

Terhadap persyaratan KTP yang dilampirkan calon perseorangan akan dilakukan verifikasi kelapangan oleh petugas KPU nantinya.

Fransiskus Khoman, ketua  KPU Sekadau membuka sosialisasi Tahapan pemilukada dan jalur perseorangan. (Arni/Tim)
Fransiskus Khoman, ketua KPU Sekadau membuka sosialisasi Tahapan pemilukada dan jalur perseorangan. (Arni/Tim)
Khoman juga menjelaskan bahwasanya, tahapan pembukaan pendaptaran calon perseorangan akan lebih awal dibading calon dari pengusungan dan dukungan partai Politik.

Hal ini, dilatar belakangi dengan adanya proses verifikasi syarat dukungan KTP di lapangan nantinya.

"Bulan April akan di turunkan  Daptar Pemilih Potensial Pemilu, nantinya KPU akan berkordinasi dengan capil sebagai Dinas yang mendata penduduk.selanjutnya akan dimasukan dala data pemilih dan dimuktahirkan melalui petugas pendataan," beber Khoman.

(Arni Lintang)

Rabu, 14 Februari 2024

KPU Sekadau Musnahkan Surat Suara Pemilu 2024 Lebih

KPU Sekadau Musnahkan Surat Suara Pemilu 2024 Lebih
KPU Kabupaten Sekadau melakukan pemusnahan Kelebihan Surat Suara Pemilu 2024.
SEKADAU - H-1 pelaksanaan pemilu 2024, KPU Kabupaten Sekadau melakukan pemusnahan Kelebihan Surat Suara Pemilu 2024.

Kepada awak media, Kepala Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Sekadau, Siti Nur Aisyah mengatakan, KPU Kabupaten Sekadau sudah melakukan upaya semaksimal mungkin untuk menghadapi Pemilu 2024 dengan melakukan berbagai macam sosialisasi.

"Dari mulai tahapan kemaren, kita sudah melakukan beberapa kali sosialisasi, untuk Pemilih pemula sendiri kita melakukan sosialisasi dengan cara lomba cerdas cermat yang diikuti anak-anak SMA Se-Kabupaten Sekadau, KPU Goes to Pesantren dan kita juga melakukan bimbingan langsung kepada organisasi lainnya," ujar Siti Nur Aisyah, Selasa (13/2/2024).

"Sehingga dalam hal ini, kami merasa sosialisasi kami sudah maksimal dan mudah-mudahan hal ini dapat meningkatkan Partisipasi Pemilu di tanggal 14 Februari 2024 besok," tambahnya.

"Fungsi dari sosialisasi yang kami laksanakan tentunya untuk meningkatkan partisipasi pemilih," timpalnya.

"Tentunya dalam hal ini, kami berharap agar Pemilu 2024 dapat berjalan dengan lancar, sukses dan tidak ada kendala secara teknis serta teman-teman Pemilih Pemula dapat berpartisipasi dalam menggunakan hak pilihnya dengan baik sehingga tidak golput," harapnya.

Siti Nur Aisyah juga menjelaskan bahwa pada hari ini juga, KPU Kabupaten Sekadau juga sudah melakukan Pemusnahan Kelebihan Surat Suara Pemilu Tahun 2024. Adapun jumlah surat suara yaitu sebagai berikut :

1. Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 495 Lembar (234 lembar rusak dan 261 lembar baik),

2. Surat Suara Pemilu Anggota DPR sebanyak 194 lembar (114 lembar rusak dan 80 lembar baik),

3. Surat Suara Pemilu DPD sebanyak 360 lembar (359 lembar rusak dan 1 lembar baik),

4. Surat Suara Pemilu Anggota DPRD Provinsi sebanyak 320 lembar (89 lembar rusak dan 231 lembar baik),

5. Surat Suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 904 lembar.

- Dapil I sebanyak 74 lembar rusak dan 50 lembar baik,

- Dapil II sebanyak 194 lembar rusak dan 67 lembar baik, dan

- Dapil III sebanyak 20 lembar rusak dan 499 lembar baik.

6. Surat Suara Pemilu PSU DPRD Kabupaten/Kota Dapil III sebanyak 998 lembar (883 lembar rusak dan 115 lembar baik).

Pemusnahan kertas surat suara yang rusak tak terpakai dengan cara dibakar tersebut disaksikan oleh Forkopimda, TNI-Polri, SatPol PP, Bawaslu, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Agama dan Awak Media. (Ms)

Sabtu, 10 Februari 2024

Ribuan Warga Memadati Betang Youth Center untuk Saksikan Panggung Hiburan yang Dimeriahkan oleh Artis Bintang Pantura

Ribuan Warga Memadati Betang Youth Center untuk Saksikan Panggung Hiburan yang Dimeriahkan oleh Artis Bintang Pantura
Silvia, artis Bintang Pantura yang didatangkan langsung oleh KPU Kabupaten Sekadau.
SEKADAU - Betang Youth Center, Jalan Panglima Naga, menjadi saksi ribuan warga Sekadau yang memadati tempat tersebut pada Rabu malam (7/2/2024). Mereka datang untuk menyaksikan panggung hiburan yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau.

Panggung hiburan tersebut spesial, karena dimeriahkan oleh kehadiran Silvia, artis Bintang Pantura yang didatangkan langsung oleh KPU Kabupaten Sekadau. Menariknya, acara tersebut tidak hanya sekadar hiburan semata, tetapi juga memiliki maksud yang lebih dalam.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, Muhammad Isa, menjelaskan bahwa panggung hiburan tersebut diselenggarakan dengan tujuan untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam proses demokrasi. Dalam sambutannya, Isa mengajak seluruh warga untuk menggunakan hak pilihnya dengan bijak.

"Gunakan hak pilih anda, datang ke TPS masing-masing. Jadilah pemilih yang baik," ujar Isa.

Lebih lanjut, Isa juga mengajak semua pihak untuk menjaga kerukunan dan menghindari perpecahan, terutama dalam menyikapi perbedaan pilihan politik menjelang pemilihan umum mendatang.

"Mari kita wujudkan pemilu yang damai dan kondusif," tambah Mohammad Isa.

Pendapat serupa juga disampaikan oleh Perwakilan KPU Provinsi Kalimantan Barat, Sarifah Nuraini, yang turut hadir dalam acara tersebut. Nuraini berharap agar pemilu tahun 2024 dapat berjalan aman, lancar, dan kondusif.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat di Kabupaten Sekadau untuk aktif menggunakan hak pilihnya mulai dari pemilihan presiden, anggota DPR RI, DPRD, hingga tingkat kabupaten/kota.

"Mari bersama kita sukseskan pemilu 2024. Pemilu tak akan sukses tanpa peran serta aktif dari seluruh masyarakat pemilih," pungkasnya.

Selasa, 30 Januari 2024

KPU Sekadau Gelar Simulasi Pemilu 2024 di Terminal Lawang Kuari

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau telah menggelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau telah menggelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2024.
SEKADAU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau telah menggelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2024. Acara tersebut berlangsung di Terminal Lawang Kuari Sekadau pada Senin, 29 Januari 2024, dimulai pukul 08.00 WIB. 

Ketua KPU Sekadau, Fransiskus Khoman, S.Pd, mengungkapkan kesiapan pihaknya dalam melaksanakan tahapan proses Pemilu tahun 2024. 

Dia menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam memberikan suara mereka di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Kegiatan simulasi ini merupakan bagian dari kesiapan kami, dan kepada masyarakat dihimbau agar datang ke TPS untuk memberikan hak suaranya," ujar Fransiskus Khoman.

Selain persiapan logistik seperti kotak surat suara dan perlengkapan lainnya, KPU Sekadau juga telah melantik 4886 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan memberikan bimbingan teknis untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) serta pemahaman dalam proses pemungutan dan penghitungan suara.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sekadau, Marikun, S.Sos, menjelaskan peran penting Bawaslu dalam memastikan proses Pemilu berlangsung sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). 

Dia mengatakan bahwa Bawaslu telah menurunkan pengawas pemilu dari tingkat Kecamatan dan Desa untuk mengawasi seluruh proses pemungutan dan penghitungan suara yang dilakukan KPU.

"Kami bertugas untuk mengawasi setiap tahapan Pemilu, dan Bawaslu menurunkan 698 pengawas sesuai dengan jumlah TPS. Kami juga bekerja sama dengan Polri dan TNI untuk memastikan kesuksesan tahapan Pemilu 2024," ucap Marikhun.

Kabagops Polres Sekadau, Kompol Samsul Bakri, S.H., M.H, menegaskan bahwa Polres Sekadau juga telah melakukan berbagai kegiatan untuk memastikan kelancaran dan keamanan Pemilu. 

Hal ini termasuk operasi Mantap Brata Kapuas, simulasi pengamanan TPS, dan kegiatan kepolisian lainnya.

"Kami telah memetakan kerawanan dan menyiapkan sistem pengamanan pada 698 TPS. Polres Sekadau akan menerjunkan 337 personel, yang terdiri dari 281 personel siap digerakkan dan personel siaga di Polres, serta dibantu oleh Brimob Polda Kalbar," jelas Samsul Bakri.

Dia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berpartisipasi dalam menjaga keamanan dan kelancaran Pemilu. 

Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu ini meliputi beberapa tahapan, mulai dari pengambilan sumpah petugas KPPS hingga pengemasan logistik untuk dikirim ke gudang logistik kecamatan melalui desa masing-masing. 

Semua pihak berharap agar Pemilu 2024 dapat berjalan aman, damai, dan bermartabat.

Selasa, 21 November 2023

Pemkab Sekadau dan KPU Teken Addendum NPHD untuk Penyelenggaraan Pilkada

Foto : Pemkab Sekadau dan KPU Teken Addendum NPHD untuk Penyelenggaraan Pilkada.
SEKADAU – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sekadau menggelar penandatanganan addendum Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kabupaten Sekadau dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau di ruang rapat Wakil Bupati Sekadau, Jalan Merdeka Timur Pal 9, kompleks perkantoran bupati, Selasa, (21/11/2023).

Bupati Aron menyampaikan alokasi dana hibah untuk kegiatan pemilihan kepala daerah dari APBD Kabupaten Sekadau tahun 2023 dan 2024 sebesar Rp. 16.881.230.000. Dana ini akan dicairkan dalam dua tahap, yakni tahap tahun 2023 dan 2024.

Nilai ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan dengan Kementerian Dalam Negeri, dimana pada 12 September telah ditandatanganinya NPHD sebesar Rp. 500.000.000 dari APBD murni tahun 2023.

Dalam APBD perubahan, akan dialokasikan sebesar Rp. 4.600.000.000, sehingga total mencapai Rp. 5.100.000.000, sekitar 30% dari total NPHD.

Bupati Aron menekankan bahwa penandatanganan NPHD ini sebagai komitmen pemkab dalam mendukung penyelenggaraan pilkada serentak dengan harapan penggunaannya sesuai peraturan yang berlaku.

Saat menyampaikan pidato, beliau menegaskan harapannya untuk penyelenggaraan pilkada yang bersih, berintegritas, dan berkualitas. 

Aron juga menyerukan untuk menjaga situasi dan kondisi di daerah menjelang proses kampanye pada 28 November sebagai upaya untuk mewujudkan pilkada yang aman dan damai.

Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat, Muhammad Syarifuddin Budi, sangat mengapresiasi penandatanganan NPHD ini sebagai bentuk kesiapan pemda dalam menghadapi proses pilkada. 

Dia juga mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap KPU dan jajarannya sejak awal untuk menjamin integritas dalam proses pilkada yang akan melibatkan semua elemen bangsa pada 14 Februari 2024 mendatang.

Minggu, 12 November 2023

Polres Sekadau Kawal Kedatangan Segel Kotak Suara Pemilu 2024

Foto : Polres Sekadau Kawal Kedatangan Segel Kotak Suara Pemilu 2024.
SEKADAU – KPU Provinsi Kalimantan Barat mendistribusikan logistik pemilu 2024 berupa segel kotak suara, untuk 14 Kabupaten/Kota yang didistribusikan secara bertahap ke masing-masing Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat. Proses distribusi segel kotak suara ini mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian di setiap wilayah Kabupaten.

Kapolres Sekadau AKBP Suyono, melalui Kasi Humas IPTU Agus Junaidi mengatakan, Polres Sekadau menerjunkan personel dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) untuk mengawal distribusi segel kotak suara, pada Sabtu, (11/11/2023) mulai pukul 21.30 sampai dengan pukul 22.30 WIB. 

"Distribusi segel kotak suara dikawal ketat oleh personel Satlantas menggunakan mobil Patroli, dari batas Kabupaten Sanggau, menuju gudang logistik KPU Kabupaten Sekadau," terang IPTU Agus, Minggu (12/11/2023).

IPTU Agus menyebutkan, untuk Kabupaten Sekadau, sebanyak 67.184 lembar segel kotak suara telah diterima dengan aman oleh komisioner KPU Kabupaten Sekadau Nur Sholeh, di Gudang Logistik KPU Kabupaten Sekadau, Jalan Panglima Naga, Komplek Pasar Baru Sekadau. 

Dari Gudang Logistik KPU Kabupaten Sekadau, pengawalan dilanjutkan personel Satlantas Polres Sekadau menuju batas Kabupaten Sekadau - Sintang dan dilanjutkan pengawalan oleh personel Satlantas Polres Sintang menuju gudang logistik KPU Kabupaten Sintang.

"Pengawalan ketat diberikan untuk memastikan keamanan dan keselamatan dalam seluruh proses distribusi logistik Pemilu sampai tuntas sebagai bentuk komitmen Polres Sekadau untuk mensukseskan Pemilu 2024," kata Kasi Humas IPTU Agus.

"Kami berharap dalam proses pengamanan dan pengawalan logistik Pemilu ini bisa berjalan lancar tanpa ada hambatan," tandasnya.

Minggu, 16 April 2023

KPU Sosialisasikan Dan Pendidikan Bagi Pemilih Pemula

KPU Sekadau Sosialisasi dan pendidikan pemilih pemula.
Sekadau, Kalbar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau mengadakan kegiatan sosialisasi dan pendidikan bagi pemilih pemula di SMA Karya Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau pada hari Sabtu, 15 April 2023.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk memperkenalkan partai politik peserta pemilu tahun 2024 kepada siswa, mengingatkan tanggal pemungutan suara, serta memperkenalkan media sosial dan website KPU RI, KPU Provinsi Kalbar dan KPU Kabupaten Sekadau untuk memudahkan masyarakat mencari informasi tentang pemilu tahun 2024.

Sekretaris KPU Kabupaten Sekadau, Therian, menjelaskan bahwa kegiatan Kirab Pemilu merupakan agenda nasional dari KPU RI, yaitu Kirab Bendera Pemilu Tahun 2024 yang diselenggarakan di seluruh Indonesia dan dibagi menjadi beberapa grup dan gelombang. Sekadau merupakan salah satu anggota grup gelombang 3 dan menjadi titik ke-9 dalam kegiatan Kirab yang dimulai dari KPU Provinsi dan dilanjutkan dengan kabupaten dan kota lain di Kalimantan Barat.

Therian menambahkan bahwa KPU Kabupaten Sekadau juga akan mengantarkan bendera kirab ke KPU Kabupaten Kayong Utara sebagai bagian dari kegiatan Kirab Pemilu. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memperkenalkan pemilu tahun 2024 kepada masyarakat, termasuk tanggal pemungutan suara, memeriksa daftar pemilih tetap, dan informasi lainnya sehingga masyarakat dapat memilih dengan bijak pada pemilu tahun depan.

Therian berharap agar masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya dengan bijak pada tanggal 14 Februari 2024, serta bagi pemilih pemula agar dapat memahami proses berdemokrasi di Indonesia.

(Tim/R. Hermanto)

Selasa, 14 Februari 2023

KPU Sekadau Gelar Kirab Pemilu 2024

Kirab Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Sekadau.
Sekadau, Kalbar - Komisi pemilihan umum kabupaten sekadau melaksanakan kirab pemilu tahun 2024 yang bertempat di Lupung Coffee Sekadau Hilir, Selasa (14/2/2023).

Kegiatan mengusung tema pemilu sebagai sarana integritas bangsa.

Ketua KPU melalui Komisioner KPU Kabupaten Sekadau Divisi Perencanaan, data dan informasi, Marikun, S.Sos mengatakan kegiatan tersebut berdasarkan surat edaran KPU RI Nomor 2 tahun 2023 tentang kirab pemilu tahun 2024 dan peraturan KPU nomor 9 tahun 2022 tentang partisipasi masyarakat dalam pemilu.

Selain itu, kegiatan tersebut bertujuan untuk mensosialisasikan dan pendidikan untuk pemilih jelang pemilu Gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan wakil walikota.

"Kegiatan Kirab Pemilu Tahun 2024 ini disiarkan secara langsung seluruh Indonesia," Ujarnya.

Kegiatan dihadiri Anggota dan Komisioner KPU Sekadau, DPRD Sekadau, unsur forkopimda, Bawaslu Kabupaten Sekadau, Tokoh masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Agama, Organisasi Kepemudaan dan undangan lainnya.

Oleh : R. Hermanto 



Selasa, 13 Desember 2022

Ansor dan PA GMNI Sekadau Minta Pembentukan PPK, KPU Sekadau Sesuai Aturan

KPU Kabupaten Sekadau.
Sekadau, Kalbar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau akan melaksanakan rekrutmen anggota Lembaga Ad Hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu tahun 2024. Pendaftaran dilakukan melalui Sistem informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA). 

Untuk rekrutmen PPK, pendaftaran telah dilaksanakan mulai tanggal 20 hingga 29 November 2022 lalu dan per hari ini tanggal 13 Desember 2022 telah menyelesaikan tahapan wawancara kepada calon anggota PPK yang lulus CAT. 

Menanggapi rekrutmen PPK tersebut, Ketua PA GMNI Sekadau, Jonado meminta agar KPU Sekadau dalam merekrut anggota lembaga ad hoc memperhatikan kredibelitas serta independensi calon PPK untuk bisa melaksanakan tugas sesuai prinsip dasar penyelenggaran pemilu yang Luber Jurdil.

"Saya harap yang terhormat anggota KPU Sekadau dalam merekrut anggota PPK memperhatikan kredibelitas dan independensi calon anggota sesuai juknis yang di tetapkan di UU atau PKPU," ujar Bung Jonado, sapaan akrabnya, Selasa (13/12/2022). 

"Semoga KPU Sekadau bisa memperhatikan prinsip netralitas dalam rekrutmen kali ini," ujarnya menambahkan. 

Kemudian Ketua Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Sekadau dihubungi wartawan juga mengatakan bahwa rekrutmen lembaga ad hoc PPK harus sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.

"Proses perekrutan PPK, KPU Kabupaten Sekadau memperhatikan kepatuhan terhadap prosedur, menghindari praktik KKN, memastikan yang direkrut bukan dari anggota parpol," ujar Gus Sidiq. 

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi proses rekrutmen anggota PPK. Namun begitu, Sidiq sejauh ini mengapresiasi kinerja KPU dalam pelaksanaan rekrutmen sudah berjalan dengan baik dan lancar. 

"Mari masyarakat Sekadau kita awasi bersama rekrutmen PPK agar nantinya para anggota PPK dapat bekerja sesuai asas netralitas sebagai penyelenggara KPU, sekiranya masyarakat menemukan informasi calon anggota PPK melanggar ketentuan, masyarakat dapat melaporkan ke Bawaslu," ucapnya.

Sebagai informasi, pengumuman hasil seleksi anggota PPK akan dilaksanakan pada rentang tanggal 14-16 Desember 2022, penetapan anggota PPK tanggal 16 Desember 2022 dan pelantikan dilaksanakan pada tanggal 4 Januari 2023. 

Oleh : Adi/Ts
Editor : R. Hermanto 

Minggu, 16 Oktober 2022

Masuki Masa Pendaftaran dan Verifikasi Parpol, KPU Sekadau adakan Sosialisasi Verifikasi Faktual

Masuki Masa Pendaftaran dan Verifikasi Parpol, KPU Sekadau adakan Sosialisasi Verifikasi Faktual
Masuki Masa Pendaftaran dan Verifikasi Parpol, KPU Sekadau adakan Sosialisasi Verifikasi Faktual. (foto madah sekadau)
Sekadau, Kalbar - KPU Kabupaten Sekadau mengadakan sosialisasi tahapan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Sekadau di Gedung Kateketik, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Sabtu (15/10/2022).

Sebelumnya, KPU Kabupaten Sekadau telah melakukan beberapa tahapan dalam mempersiapkan Pemilu yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 nanti. 

KPU Kabupaten Sekadau telah melasanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Triwulan 3 pada hari Jum’at tanggal 30 September 2022. 

Saat ini, KPU Kabupaten Sekadau akan memasuki masa verifikasi faktual yang dijadwalkan pada tanggal 15 Oktober 2022 hingga 04 November 2022.

Verifikasi faktual merupakan kegiatan pencocokan dan meneliti secara langsung nama-nama pendukung untuk setiap calon peserta partai politik yang mendaftar pada Pemilu 2024. 

Verifikasi faktual dapat dilakukan dengan mengumpulkan pendukung pada waktu dan tanggal yang sama atau secara langsung datang ke lokasi untuk membuktikan kebenaran terhadap dukungan partai politik tersebut.

Drianus Saban selaku Ketua KPU Kabupaten Sekadau menyampaikan dalam rangka melaksanakan verifikasi faktual, KPU Kabupaten Sekadau akan mengunjungi dan mendata lokasi parpol yang tersebar di 94 Desa yang ada di Kabupaten Sekadau. 

Dari 7 Kecamatan yang ada di Kabupaten Sekadau, petugas verifikator KPU akan langsung melakukan penelitian dan pencocokan nama di lapangan.

“KPU akan mengunjungi dan mendata lokasi parpol yang tersebar di 7 Kecamatan yang terdiri dari 94 desa,” Ujarnya.

Berdasarkan jadwal yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Sekadau, berikut jadwal pelaksanaan Verifikasi Faktual dari tingkat Pusat hingga daerah:

  1. Penentuan sampel dalam Verifikasi Faktual oleh KPU Pusat pada tanggal 14 Oktober 2022
  2. Verifikasi Faktual Kepengurusan Partai Politik tingkat Pusat oleh KPU pada tanggal 15 Oktober 2022 s.d. 17 Oktober 2022
  3. Verifikasi Faktual kepengurusan Partai Politik tingkat Provinsi oleh KPU pada tanggal 15 Oktober 2022 s.d. 17 Oktober 2022
  4. Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik tingkat Kabupaten / Kota oleh KPU Kabupaten / Kota pada tanggal 15 Oktober 2022 s.d. 04 November 2022
  5. Penyampaian Hasil Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik oleh KPU Kabupaten / Kota kepada KPU Provinsi pada tanggal 5 November 2022.

Dengan adanya verifikasi faktual tersebut, diharapkan KPU Kabupaten Sekadau dapat membuktikan sah atau tidaknya dukungan terhadap partai politik yang akan mengikuti pelaksanaan Pemilu di tahun 2024 nanti.

(madah sekadau)

Kamis, 22 September 2022

[Foto] KPU Sekadau Gelar Coffee Morning Tentang Sistem informasi dan Aplikasi Kepemiluan

Foto KPU Sekadau Gelar Coffee tentang Sistem informasi dan Aplikasi Kepemiluan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sekadau menggelarkan coffee morning  tentang Sistem informasi dan Aplikasi Kepemiluan. 
BorneoTribun Sekadau, Kalbar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sekadau menggelarkan coffee morning  tentang Sistem informasi dan Aplikasi Kepemiluan pada pemilu tahun 2024 di Lupung coffee jalan rawak Sekadau, Kalbar, Kamis (22/9/2022) pukul 07.00 Wib. 
Info terkini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sekadau menggelarkan coffee morning  tentang Sistem informasi dan Aplikasi Kepemiluan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sekadau menggelarkan coffee morning  tentang Sistem informasi dan Aplikasi Kepemiluan. 
Hadir coffee morning, BAWASLU Sekadau, Dandim 1204 Sanggau, Kapolres Sekadau, Kejari Sekadau, Diskominfo Sekadau, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Sekadau, Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Sekadau, Ketua Majelis Adat Budaya Tionghoa Sekadau, MABM Sekadau, DAD Sekadau, AMSI Kalbar, IWAS, IWO Sekadau dan PWI. 
Info terbaru Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sekadau menggelarkan coffee morning  tentang Sistem informasi dan Aplikasi Kepemiluan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sekadau menggelarkan coffee morning  tentang Sistem informasi dan Aplikasi Kepemiluan. 
Acara coffee morning bersama KPU Sekadau membahas tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024. Hal itu Berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 Tahun 2022.
Info Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sekadau menggelarkan coffee morning  tentang Sistem informasi dan Aplikasi Kepemiluan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sekadau menggelarkan coffee morning  tentang Sistem informasi dan Aplikasi Kepemiluan. 
Selain itu, Coffee morning juga membahas tentang Sistem informasi
dan Aplikasi Kepemiluan.
Berita baru Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sekadau menggelarkan coffee morning  tentang Sistem informasi dan Aplikasi Kepemiluan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sekadau menggelarkan coffee morning  tentang Sistem informasi dan Aplikasi Kepemiluan. 
Sampai berita ingin ditayangkan, coffee morning bersama KPU Kabupaten Sekadau masing berlangsung. 
Berita Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sekadau menggelarkan coffee morning  tentang Sistem informasi dan Aplikasi Kepemiluan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sekadau menggelarkan coffee morning  tentang Sistem informasi dan Aplikasi Kepemiluan. 
Reporter: Yakop

Coffee Morning Bersama KPU Sekadau

Coffee Morning Bersama KPU Sekadau
Coffee morning bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sekadau dilaksanakan di Lupung coffee jalan rawak Sekadau. (BorneoTribun/Yakop) 
BorneoTribun Sekadau, Kalbar - Coffee morning bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sekadau dilaksanakan di Lupung coffee jalan rawak Sekadau, Kalbar, Kamis (22/9/2022) pukul 07.00 Wib. 

Hadir coffee morning, BAWASLU Sekadau, Dandim 1204 Sanggau, Kapolres Sekadau, Kejari Sekadau, Diskominfo Sekadau, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Sekadau, Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Sekadau, Ketua Majelis Adat Budaya Tionghoa Sekadau, MABM Sekadau, DAD Sekadau, AMSI Kalbar, IWAS, IWO Sekadau dan PWI. 
Coffee morning bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sekadau dilaksanakan di Lupung coffee jalan rawak Sekadau
Coffee morning bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sekadau dilaksanakan di Lupung coffee jalan rawak Sekadau. (BorneoTribun/Yakop)
Acara coffee morning bersama KPU Sekadau membahas tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Hal itu Berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 Tahun 2022.

Selain itu, Coffee morning juga membahas tentang Sistem informasi dan Aplikasi Kepemiluan.

Sampai berita ini ditayangkan, coffee morning bersama KPU Kabupaten Sekadau masing berlangsung. 

Reporter: Yakop

Kamis, 04 Agustus 2022

KPU Sekadau Sosialisasikan PKPU Nomor 4 Tahun 2022

KPU Sekadau Sosialisasikan PKPU Nomor 4 Tahun 2022
Sosialisasi PKPU nomor 4 tahun 2022 (Mus/Borneotribun)

Borneotribun Sekadau, Kalbar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau sosialisasikan PKPU nomor 4 tahun 2022 tentang pendaftaran, Verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu untuk DPR dan DPRD kepada partai politik, Tokoh masyarakat, Tokoh adat dan stakeholder di aula kantor KPU Sekadau, Rabu (03/08/2022).

Ketua KPU Kabupaten Sekadau, Drianus Saban usai kegiatan mengatakan telah melaksanakan sosialisasi tahap 3. 

Adapun poin kegiatan yakni mensosialisasikan persyaratan dan dokumen partai politik peserta pemilu, pendaftaran, verifikasi administrasi, verifikasi faktual, penetapan partai politik peserta pemilu dan pemuktahiran data parpol secara berkelanjutan.

"Persyaratan menjadi peserta pemilu sebagaimana diatur Undang-undang harus berbadan hukum. Tentunya dengan melampirkan SK Kemenkumham," Jelas Saban.

Saban menegaskan, Pendaftaran Parpol terpusat dilakukan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Parpol, bukan lagi di KPU Kabupaten/Kota atau Provinsi.

"Jadi, Dokumen Parpol disetorkan oleh DPP melalui Sistem Informasi Parpol (Sipol)," Terangnya.

Setelah pendaftaran, selanjutnya verifikasi administrasi oleh KPU RI yang meliputi dokumen persyaratan hingga keanggotaan melalui teknologi SIPOL.

"Setelah verifikasi administrasi dilanjutkan verifikasi faktual kepengurusan Parpol tingkat pusat dan kantor. KPU provinsi akan melakukan verifikasi kepengurusan dan kantor Parpol tingkat provinsi. Untuk KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi faktual kepengurusan, kantor dan keanggotaan Parpol tingkat Kabupaten/Kota," Jelas Saban.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua Pimpinan Daerah Paguyuban Jawa Kalimantan Barat, Muhamdi mengapresiasi kegiatan sosialisasi yang telah mengundang tokoh-tokoh masyarakat.

"Insyaallah, dengan dibantu tokoh-tokoh masyarakat pelanggaran pemilu akan berkurang," Ucapnya.

Muhamdi mengaskan, sebagai tokoh masyarakat baik dari Paguyuban Jawa, MABM, MABT, DAD dan lainnya wajib untuk mensukseskan Pemilu tahun 2024 mendatang.

"Demokrasi sekarang perlu diwaspadai karena Demokrasi sekarang menjurus pada sensasional. Harapan kita kedepan supaya penegakan hukum lebih efektif disaat pelaksanaan pesta demokrasi," Tutup Muhamdi.

Reporter : Mus
Editor      : R. Hermanto 

Rabu, 02 Juni 2021

Tindaklanjut Putusan MK, Polres Sekadau Agendakan Pengamanan

Tindaklanjut Putusan MK, Polres Sekadau Agendakan Pengamanan
Tindaklanjut Putusan MK, Polres Sekadau Agendakan Pengamanan.

BORNEOTRIBUN SEKADAU - Menindaklanjuti hasil putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020, Polres Sekadau fokus dalam agenda pengamanan.

Mengenai teknis dan prosedur pengamanan disampaikan Kapolres Sekadau AKBP K. Tri Panungko pada rapat yang berlangsung di Kantor KPU, Rabu 2 Juni 2021.

Kapolres menerangkan bahwa pengamanan tetap dilakukan untuk mencegah serta meminimalisir potensi gangguan keamanan menyikapi hasil keputusan Mahkamah Konstitusi.

"Pengamanan merupakan upaya cipta kondisi, mencegah serta mengatasi setiap kerawanan yang muncul sesuai prosedur yang berlaku," jelas Kapolres. 

Agenda pengamanan tersebut, ungkap Kapolres, dimulai pada rapat koordinasi maupun rapat pleno penetapan calon terpilih pasca putusan MK yang berlangsung hari ini dan besok.

Sedangkan pola pengamanan akan dibagi menjadi 3 ring guna menjamin kondusifitas dalam setiap rangkaian kegiatan yang akan berlangsung.

"Mendukung hal tersebut, patroli secara intensif akan dilakukan pada sejumlah obyek vital seperti KPU, Bawaslu serta kediaman calon Bupati dan Wakil Bupati," tandas Kapolres.

(YK/MY/HMS)

Jumat, 16 April 2021

PENETAPAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI TERPILIH HASIL PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SEKADAU TAHUN 2020


PENETAPAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI TERPILIH HASIL PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SEKADAU TAHUN 2020 PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 12/PHP.BUP-XIX/2021

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau Nomor :
9/PL.02.7-Kpt/6109/KPU-Kab/IV/2021 tentang Penetapan Pasangan Galon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun

Yang diusung oleh Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai NasDem, dan Partai
Keadilan dan Persatuan Indonesia. 

Dengan Perolehan Suara sebanyak 57.948 (Lima Puluh Tujuh Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Delapan) suara atau 50,7 % Puluh Koma Tujuh Persen) dari total suara sah.

Demikian Pengumuman ini disampaikan kepada masyarakat untuk diketahui dan
menjadi perhatian.

Senin, 05 April 2021

Polres Sekadau Siapkan Agenda Pengamanan Hadapi Penghitungan Suara Ulang

Polres Sekadau Siapkan Agenda Pengamanan Hadapi Penghitungan Suara Ulang
Polres Sekadau Siapkan Agenda Pengamanan Hadapi Penghitungan Suara Ulang.

BorneoTribun Sekadau, Kalbar -- KPU Kabupaten Sekadau menggelar sosialisasi penghitungan suara ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pilkada Bupati dan Wakil Bupati, Senin 5 April 2021.

Kegiatan yang berlangsung di aula Hotel Pondok Indah tersebut membahas tahapan, teknis, kesiapan logistik serta anggaran maupun tatacara penghitungan suara ulang.

Mewakili Kapolres Sekadau, Kabag Ops Kompol M. Aminuddin mengatakan bahwa agenda pengamanan merupakan langkah Kepolisian dalam mendukung suksesnya penghitungan suara ulang.

"Selaku garda terdepan dalam pengamanan, Polres Sekadau akan berupaya semaksimal mungkin agar proses penghitungan suara ulang tersebut berjalan dengan lancar," ungkapnya.

Disampaikannya pula, Polres Sekadau telah memperketat pengamanan di kantor KPU sebagai upaya preventif, mengantisipasi segala kemungkinan yang bisa saja terjadi.

Untuk mewujudkan Pilkada damai, harap Kabag Ops, perlu dukungan seluruh pihak untuk mempertahankan stabilitas kamtibmas tetap kondusif seperti sekarang ini.

"Apapun hasil dari pemungutan suara ulang nanti bisa diterima oleh pendukung, simpatisan dan seluruh lapisan masyarakat untuk mewujudkan kondusifitas yang diinginkan," pungkas Kabag Ops.

(Yk/My/Humas Polres)

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pendidikan

Kalbar

Tekno