Peluang Parpol Non Kursi DPRD Ketapang Usung Paslon Pilkada Menjadi Tipis
KETAPANG - Sebanyak 8 Partai Politik peserta pemilu yang tidak memperoleh kursi DPRD Ketapang kecil kemungkinan akan bisa berkoalisi untuk membentuk poros baru menciptakan pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Ketapang pada Pilkada November mendatang.
Penyebabnya, karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana isi keputusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang perubahan pasal 40 UU Pilkada yang intinya mengatur ambang batas pencalonan walikota/bupati beserta wakilnya.
Pada point (b) putusan Mahkamah tersebut, berbunyi ambang batas pencalonan walikota/bupati serta wakilnya untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 250.000-500.000 jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 8,5 persen.
Sesuai hitungan KPU Ketapang, jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada sebanyak 412.545 orang yang terdiri dari 213.090 pemilih laki-laki dan 199.455 perempuan.
Sedangkan jumlah suara sah Pemilu kemarin sebanyak 308.505 suara. Artinya gabungan delapan Parpol itu harus mempunyai suara sekitar 26.222 untuk dapat mengusung calon, sedangkan berdasarkan hitung hitungan Borneotribun, jumlah suara sah gabungan 8 Parpol itu hanya sekitar 21.484 suara.
Tentunya, jumlah ini tidak cukup buat membentuk poros baru sebagai pesaing dari sejumlah nama kandidat yang sudah beredar di publik saat ini.
Secara rinci, berikut ini adalah data jumlah suara sah Parpol NON kursi DPRD Ketapang secara berurutan adalah :
1. Partai Buruh jumlah suara 1.273 suara.
2. Partai Gelora, 1.368 suara.
3. Partai PKN 95 suara.
4. Partai Garuda 198 suara.
5. Partai PBB 92 suara.
6. Partai PSI 5.163 suara.
7. Partai Perindo 11.467 suara.
8. Partai Ummat 1.828 suara.
Penulis: Muzahidin