Berita Borneotribun.com: KDRT Hari ini
Tampilkan postingan dengan label KDRT. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KDRT. Tampilkan semua postingan

Selasa, 13 Februari 2024

Wanita Tewas dalam Kasus KDRT, Polisi Tetapkan Suami Sebagai Tersangka

Wanita Tewas dalam Kasus KDRT, Polisi Tetapkan Suami Sebagai Tersangka
Kepala Satreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat (tengah) saat memberikan keterangan di Mapolres Malang, Kepanjen, Jawa Timur, Senin (12/2/2024). (ANTARA/Vicki Febrianto)
MALANG - Kepolisian Resor (Polres) Malang telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan kematian seorang wanita berusia 41 tahun bernama DS. Tersangka tersebut adalah suami korban, seorang pria berusia 40 tahun yang bernama DMM.

"Kami berhasil menetapkan tersangka, yang tidak lain adalah suami korban, berinisial DMM. Perkara ini memang membutuhkan waktu untuk kami ungkap, karena prinsip kehati-hatian dan praduga tidak bersalah kami terapkan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat.

Peristiwa KDRT yang mengakibatkan kematian korban terjadi pada 24 Januari 2024 dan dilaporkan ke polisi pada 25 Januari 2024 oleh warga sekitar pukul 01.20 WIB. Kejadian tersebut terjadi di Perum Bumi Mondoroko Raya (BMR) Blok GO I, Desa Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Korban, DS, adalah penduduk Jalan Veteran Dalam Nomor 1, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Gandha menjelaskan bahwa polisi telah memeriksa 12 orang saksi, termasuk tiga saksi ahli, dalam rangka mengungkap peristiwa tersebut. Mereka juga mengamankan video kesaksian anak korban serta buku harian milik korban yang memuat curahan hati selama hidupnya. "Dugaan kami, isi buku harian itu mengarah kepada suami atau pelaku," jelasnya.

Polisi juga mendapatkan bukti berupa hasil rekam medis korban yang menunjukkan bahwa korban meninggal dunia karena keracunan. Namun, cairan yang menyebabkan kematian tersebut masih dalam proses uji laboratorium.

"Saksi kunci adalah merupakan anak dari hasil pernikahan antara korban dengan pelaku," tambah Gandha.

Berdasarkan keterangan saksi kunci, pada hari kejadian, tersangka masuk ke kamar mandi membawa gelas berisi cairan pembersih lantai. Korban kemudian keluar dalam keadaan basah dan muntah. "Saksi kunci ini melihat karena kebetulan pintu kamar mandi tidak tertutup rapat. Saksi kunci juga sempat berkata, 'Yah, jangan seperti itu.' Saksi anak ini kemudian meminta pertolongan kepada saksi lain yang merupakan tetangganya," ujarnya.

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa tersangka dan korban saling curiga dan keduanya memiliki pasangan lain. Pertengkaran yang sering terjadi antara keduanya akhirnya berujung pada peristiwa KDRT yang menyebabkan kematian korban.

Tersangka DMM, yang saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polres Malang, dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Rabu, 19 Oktober 2022

Rizky Billar Berjanji Jadi Suami Dan Ayah Yang Baik

Jakarta - Artis Rizky Billar berjanji akan menjadi suami dan ayah yang baik bagi keluarga, serta istrinya, Lesti Kejora usai kepolisian menghentikan penyidikan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran berharga buat saya untuk terus belajar menjadi pasangan yang lebih baik lagi, belajar jadi ayah yang baik buat anak saya," kata Rizky Billar saat ditemui di Polrestro Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022) malam.

Selain berjanji, Billar turut menyampaikan permohonan maaf dan ucapan terima kasih kepada sang istri yang masih memberikan kesempatan.

Billar bertekad ke depannya ingin menjadi kepala keluarga yang bisa menjadi contoh baik bagi anaknya kelak.

Terlebih, ia juga meminta maaf kepada keluarga Lesti terutama sang ibu mertua atas kejadian yang menimpa pasangan artis itu.

"Insya Allah mereka tidak gagal memilih saya sebagai menantunya, tidak gagal memberikan tanggung jawab kepada saya," tutur Billar.

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menghentikan penyidikan kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dilaporkan Lesti Kejora terhadap Rizky Billar, setelah keduanya sepakat berdamai.

"Malam ini kami selaku penyidik telah selesai melaksanakan rangkaian proses mekanisme restorative justice yang kami ambil dalam menangani perkara yang dilaporkan oleh saudari Lesti Kejora," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandy Idrus.

Irwandy mengungkapkan kedua belah pihak juga telah memenuhi seluruh persyaratan yang diperlukan untuk menyelesaikan permasalahan rumah tangga dengan perdamaian.

Oleh : Luthfia Miranda Putri/Antara
Editor : Yakop

Cover: Pasangan artis Lesti Kejora dan Rizky Billar memberikan keterangan pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Selasa, 18 Oktober 2022

Diduga Kesal, Suami Kejam Bunuh Istri di Desa Kembang

Diduga Kesal, Suami Kejam Bunuh Istri di Desa Kembang
Sejumlah anggota polisi saat mengevakuasi jasad korban di rumahnya, Dukuh Sewengi, Desa Kembang, Kecamatan Gradagsari, Kabupaten Boyolali, Jawa tengah, Kamis (13/10/2022). HO-Humas Polres Boyolali
Boyolali - Kepala Polres Boyolali AKBP Asep Mauludin menyebutkan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) suami bunuh istrinya, di Dukuh Sewengi, Desa Kembang, Kecamatan Gradagsari, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah motifnya diduga karena pelaku kesal.

Motif tersangka Tarman (40), warga Dukuh Sepi RT 02/ RW 06, Desa Jrakah, Kecamatan Selo, Kabupaten Boyolali yang tega membunuh istrinya yakni Sri Suyatmi (50), warga Dukuh Sewengi RT 03/ RW 03, Kembang, Gladagsari, karena diduga kesal permintaannya tidak dituruti, kata Kapolres, di Boyolali, Senin.

"Motifnya tersangka marah karena permintaannya meminta uang kepada korban (istrinya) tidak dipenuhi," kata Kapolres.

Tersangka kemudian kesal dan tega menganiaya korban hingga meninggal dunia di lokasi kejadian perkara. Korban meninggal diduga karena kesulitan bernapas akibat mulutnya disumpal celana dalam oleh tersangka.

Selain itu, polisi juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti, antara lain celana dalam milik korban, selembar selimut, dan ikat pinggang.

Tersangka masih menjalani pemeriksaan dan ditahan di Mapolres Boyolali untuk proses hukum.

Polisi juga tidak menemukan bekas luka-luka di tubuh korban akibat terkena benda tumpul. Menurut Kapolres, tidak ada luka di tubuh korban dan diduga kesulitan bernapas karena mulutnya disumpal oleh tersangka.

Sebelumnya, peristiwa seorang perempuan dilaporkan meninggal dunia diduga menjadi korban KDRT di Dukuh Sewengi, Desa Kembang, Kecamatan Gradagsari, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, terjadi Kamis (13/10), sekitar pukul 12.00 WIB.

Korban meninggal yakni Sri Suyatmi (50), warga Dukuh Sewengi RT 03/ RW 03, Kembang, Gladagsari, Boyolali. Sedangkan, pelaku merupakan suami korban yakni Tarman (40), warga Dukuh Sepi RT 02/ RW 06, Desa Jrakah, Kecamatan Selo. Pelaku langsung diamankan dan ditahan untuk pemeriksaan di Markas Polres Boyolali.

Menurut Kepala Seksi Humas Polres Boyolali AKP Dalmadi, peristiwa pembunuhan terhadap korban terungkap ketika pelaku Tarman menyerahkan diri ke Polsek Selo, setelah melakukan penganiayaan terhadap istrinya hingga meninggal dunia di rumah korban, Desa Kembang, Kecamatan Gladaksari, yang ditangani Polsek Ampel.

Polsek Ampel kemudian mendapatkan informasi dari Polsek Selo bahwa ada seorang laki-laki yang menyerahkan diri ke Polsek Selo terkait dugaan kasus penganiayaan atau KDRT. Kasus KDRT itu, yang menyebabkan korban istrinya meninggal dunia.

Petugas Unit Reskrim Polsek Ampel setelah mendapat laporan menuju ke lokasi kejadian perkara (TKP) membenarkan bahwa korban saat ditemukan dalam keadaan meninggal terlentang dengan mulut tersumpal pakaian dalam dan badan tertutup selimut. 

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto/Antara
Editor: Yakop

Rabu, 22 Juni 2022

Siram Air Keras Kepada Isteri, Anak Dan Ibu Mertua, Kenji Diburu Polisi


Korban Penyiraman air keras dalam perawatan medis (Rch/Borneotribun)

Borneotribun Bekasi, Jabar - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali terjadi yang menggegerkan jagad Indonesia Raya, Suami Kejam  siram Air Keras kepada Mertua, Istri dan Anak di Sukatani, Kabupaten Bekasi.

Saat dikonfirmasi, Wito Kapolsek Sukatani menyebut, penyiraman air keras itu terjadi pada Senin (20/6/2022) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, di Kampung Jagawana RT.004/007, Desa Sukarukun, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi

Berdasarkan keterangan korban Kepada Penyidik , pelaku sebelumnya lebih dulu menobrak pintu rumah.

Saat itu, ketiga korban tengah dalam keadaan tertidur pulas.

“Pelaku, Kenji (26) mendobrak pintu langsung masuk ke rumah dan menyiramkan air keras kepada korban,” Jelasnya.

Akibat siraman air keras tersebut, ketiga korban mengalami luka bakar di bagian wajah, tangan dan kaki.

“Habis menyiramkan air keras, pelaku langsung melarikan diri," Cerita  Wito.

Istri Kenji diketahui berinisial SHD (25) dan Ibu mertuanya berinisial SH (75).

Korban RE ( 2 Tahun )


Lebih sadis lagi, aksi penyiraman air keras itu juga dilakukan Kenji kepada anaknya sendiri, RE yang masih berusia dua tahun.

Saat ini, SHD dan SH tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Sentra Medika Cikarang Utara, sedangkan RE terpaksa dirujuk ke RSUD Kabupaten Bekasi untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Penulis : Tim Liputan 
Sumber : Media Partner


Kamis, 17 Februari 2022

KDRT di Sekadau Damai Secara Restorative Justice

KDRT di Sekadau berlangsung Damai Secara Restorative Justice
KDRT di Sekadau berlangsung Damai Secara Restorative Justice.

BorneoTribun Pontianak, Kalbar - Rapat pemaparan permohonan persetujuan penghentian penuntutan dalam perkara tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga bertempat di Kantor Kejati Kalbar.

Kajati Kalbar Dr. Masyhudi, S.H., M.H., Aspidum Kejati Kalbar Yulius Sigit K. S.H., M.H., bersama Koordinator Pidum Milono, S.H., M.H., dan Kasi Oharda Aan, S.H., M.H., mengikuti rapat pemaparan permohonan persetujuan penghentian penuntutan dalam perkara tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan inisial tersangka AJ anak Okarius Odung Bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dan Direktur Oharda Pada Jampidum Kejaksaan Agung RI secara virtual, pada Kamis (17/2/2022).

Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Sekadau tanggal 9 Februari 2022 telah dilakukan proses perdamaian, para pihak sepakat dilakukan perdamaian Tanpa Syarat. 
KDRT di Sekadau berlangsung Damai Secara Restorative Justice.

Tersangka dan korban menyetujui upaya perdamaian yang ditawarkan Penuntut Umum dan sepakat untuk melaksanakan proses perdamaian pada 14 Februari 2022 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Landak.

Berawal pada hari Rabu tanggal 9 Januari 2022 sekira pukul 06.00 wib bertempat disebuah rumah di Dusun Tapang Sambas RT. 009, RW. 003, Desa Tapang Semadak, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalbar. 

Tersangka AJ telah melakukan kekerasan kepada korban NT yang merupakan istri tersangka yang dilakukan dengan cara bermula saat korban Nita membangunkan tersangka yang tengah tertidur didalam kamar.

Kemudian karena tersangka tidak mau bangun dan tidak beranjak dari tempat tidurnya, korban Nita lalu marah kepada tersangka.

Kemudian tersangka  yang tidak terima karena dimarahi oleh Korban, selanjutnya balik memarahi kepada Korban namun tidak ditanggapi.

Sehingga terjadi cekcok mulut lalu tersangka mencekik leher Korban dengan menggunakan kedua tangannya namun berhasil dilepas oleh korban NT selanjutnya tersangka menendang menggunakan kaki sebelah kanan ke arah badan Korban.
KDRT di Sekadau berlangsung Damai Secara Restorative Justice.

Perbuatan tersangka diancam dengan Pasal Pasal 44 Ayat(1) Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 23 TAHUN 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Atas perkara tersebut kemudian oleh Jaksa Ratna Khatulistiwi, S.H., dan Hendrik Fayol, S.H., sebagai fasilitator Kejari Sekadau memediasi untuk dilakukan perdamaian, kedua belah pihak yaitu tersangka AJ dan korban NT menandatangani berita acara perdamaian dan tersangka meminta maaf kepada korban dan korban pun memaafkan perbuatannya.

Dalam kesempatan tersebut, Kajati Kalbar Dr. Masyhudi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa perkara KDRT yang berujung ribut ini merupakan perkara yang sederhana.

Jaksa sesuai petunjuk pimpinan diharapkan dapat menyelesaikan perkara dengan penekanan hukum menggunakan hati nurani dan tentunya dilihat tujuan hukum itu sendiri dari asas kemanfaatannya, keadilan yang menyentuh masyarakat sehingga tidak menimbulkan stigma negative dan tidak membuat masalah rumah tangga ini semakin runyam.

Dengan demikian sampai dengan bulan Februari 2022 ini Kejati Kalbar telah berhasil melaksanakan Restorative Justice sebanyak tiga perkara diantaranya perkara tindak pidana Percobaan Pencurian dari Kejari Mempawah, Kejari Landak perkara tindak pidana penganiayaan, kemudian perkara tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga dari Kejari Sekadau.

“Dan kita akan terus mengupayakan pekara-perkara yang memenuhi syarat agar dapat diselesaikan secara Restorative Justice untuk kedepannya” ungkap Dr. Masyhudi, S.H., M.H.

(Penkum kajati Kalbar)
Editor: Libertus

KDRT di Sekadau Damai Secara Restorative Justice

BorneoTribun Pontianak, Kalbar - Rapat pemaparan permohonan persetujuan penghentian penuntutan dalam perkara tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga bertempat di Kantor Kejati Kalbar.

Kajati Kalbar Dr. Masyhudi, S.H., M.H., Aspidum Kejati Kalbar Yulius Sigit K. S.H., M.H., bersama Koordinator Pidum Milono, S.H., M.H., dan Kasi Oharda Aan, S.H., M.H., mengikuti rapat pemaparan permohonan persetujuan penghentian penuntutan dalam perkara tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan nama tersangka Albertus Jani anak Okarius Odung Bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dan Direktur Oharda Pada Jampidum Kejaksaan Agung RI secara virtual, pada Kamis (17/2/2022).

Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Sekadau tanggal 9 Februari 2022 telah dilakukan proses perdamaian, para pihak sepakat dilakukan perdamaian Tanpa Syarat. 

Tersangka dan korban menyetujui upaya perdamaian yang ditawarkan Penuntut Umum dan sepakat untuk melaksanakan proses perdamaian pada 14 Februari 2022 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Landak.

Berawal pada hari Rabu tanggal 9 Januari 2022 sekira pukul 06.00 wib bertempat disebuah rumah di Dusun Tapang Sambas RT. 009, RW. 003, Desa Tapang Semadak, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalbar, tersangka Albertus Jani telah melakukan kekerasan kepada korban Nita yang merupakan istri tersangka yang dilakukan dengan cara bermula saat korban Nita membangunkan tersangka yang tengah tertidur didalam kamar, kemudian karena tersangka tidak mau bangun dan tidak beranjak dari tempat tidurnya, korban Nita lalu marah kepada tersangka.
Kemudian tersangka  yang tidak terima karena dimarahi oleh Korban, selanjutnya balik memarahi kepada Korban namun tidak ditanggapi.

Sehingga terjadi cekcok mulut lalu tersangka mencekik leher Korban dengan menggunakan kedua tangannya namun berhasil dilepas oleh korban Nita selanjutnya tersangka menendang menggunakan kaki sebelah kanan ke arah badan Korban.

Perbuatan tersangka diancam dengan Pasal Pasal 44 Ayat(1) Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 23 TAHUN 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Atas perkara tersebut kemudian oleh Jaksa Ratna Khatulistiwi, S.H., dan Hendrik Fayol, S.H., sebagai fasilitator Kejari Sekadau memediasi untuk dilakukan perdamaian, kedua belah pihak yaitu tersangka Albertus Jani dan korban Nita menandatangani  berita acara perdamaian dan tersangka meminta maaf kepada korban dan korban pun memaafkan perbuatannya.

Dalam kesempatan tersebut, Kajati Kalbar Dr. Masyhudi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa perkara KDRT yang berujung ribut ini merupakan perkara yang sederhana.

Jaksa sesuai petunjuk pimpinan diharapkan dapat menyelesaikan perkara dengan penekanan hukum menggunakan hati nurani dan tentunya dilihat tujuan hukum itu sendiri dari asas kemanfaatannya, keadilan yang menyentuh masyarakat sehingga tidak menimbulkan stigma negative dan tidak membuat masalah rumah tangga ini semakin runyam.

Dengan demikian sampai dengan bulan Februari 2022 ini Kejati Kalbar telah berhasil melaksanakan Restorative Justice sebanyak tiga perkara diantaranya perkara tindak pidana Percobaan Pencurian dari Kejari Mempawah, Kejari Landak perkara tindak pidana penganiayaan, kemudian perkara tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga dari Kejari Sekadau.

“Dan kita akan terus mengupayakan pekara-perkara yang memenuhi syarat agar dapat diselesaikan secara Restorative Justice untuk kedepannya” ungkap Dr. Masyhudi, S.H., M.H.

(Penkum kajati Kalbar)
Editor: Libertus

Selasa, 28 September 2021

Pelaku KDRT Tak Kunjung Ditangkap, LKBH HPMB Ancam Demo Mapolda


Achmad Amiruddin 

BorneoTribun Bantaeng, Sulsel  Lambatnya penangkapan kasus KDRT yang terjadi di Kampung Bambala Desa Mappi Lawing Kecamatan Ere Merasa Kabupaten Bantaeng pada 25/9/2021 mengundang tanda tanya.

Pasalnya, pelaku Yaci (41) yang diketahui Suami dari Korban CA (24) belum juga diamankan oleh pihak kepolisian.

Menanggapi hal tersebut, Achmad Amiruddin Kader HPMB menegaskan kejadian tersebut di kediaman korban/Pelaku sehingga korban mengalami luka memar dan lecet pada lengan kiri, telapak tangan dan Jidat yang diduga akibat benda tumpul (Gagang badik) juga terdapat memar pada betis dan lutut sesuai Nomor LP. B/189/IX/2021/SPKT tertanggal 26 September 2021.

Laporan Polisi

Dengan tegas Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Makassar melalui Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum Himpunan Pelajar Mahasiswa Bantaeng (LKBH-HPMB) mendesak pihak Mapolda Sulawesi Selatan untuk pro aktif.

"Ini semua sebagai bentuk penegakan supremasi hukum dan bentuk kepedulian terhadap perempuan," Ucap Amirrudin Via WhatsApp kepada media BorneoTribun.com, Selasa (28/9/2021).

Dikatakannya, penangkapan harus segera dilakukan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, apalagi saat ini korban tidak berani pulang dan harus mengamankan diri di Mapolsek Ermes.

"Sesuai UU No. 23 Tahun 2004 Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT) dengan ancaman pidana empat (4) Tahun sudah jelas ditegaskan. Jika tidak segera ditangkap, Kami akan Unjuk Rasa Ke Mapolda Sulsel," Desaknya.

Reporter : Irwan
Editor      : Hermanto

Minggu, 05 September 2021

Oknum Anggota DPRD Lebak Dipolisikan Karena Aniaya Istri Siri Hingga Bercucuran Darah

BorneoTribun Lebak, Banten Oknum anggota DPRD Lebak melakukan penganiayaan sadis pada Istrinya yang masih muda. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) telah dilaporkan ke Polres Lebak, Sabtu (4/9/2021).

Perlakuan kesadisan berdarah tersebut menyebabkan wajah wanita tersebut babak belur dan darah bercucuran dibagian kening hingga pelipis.

Terlampir dalam bukti Video berdurasi 7 detik tampak jelas Wanita itu berlumuran darah.

Sebagaimana telah di tayangkan melalui media lain, telah terjadi penganiayaan oleh Oknum Anggota DPRD Kabupaten Lebak terhadap istri sirinya, kejadian tindakan penganiayaan ini terjadi di salah satu Cafe di Rangkas Bitung pukul 09:42 Wib.

Kasat Reskrim Polres Lebak AKP. Indik Rusmono, membenarkan adanya laporan dugaan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh TJ, salah satu anggota DPRD Kabupaten Lebak kepada isteri sirinya yakni EDW (berusia 23 tahun), Sabtu, (04/09/2021).

“Iya semalam ada laporan, sedang kita tangani, Yang laporan perempuannya,” ujar Kasat Reskrim Polres Lebak, Sabtu melalui aplikasi pesan WathsAppnya.

Ditambahkannya, saat kejadian di dalam mobil korban ada dua anak di bawah umur, Satreskrim Polres Lebak berjanji akan mendalami kasus tersebut.

"Sementara untuk anak belum kita dalami, nanti kita dalami kang,"terang Indik.

"Namun yang jelas korban datang ke Mapolres Lebak dalam kondisi luka berdarah di bagian muka sudah di obati dan langsung kami Visum ,"ungkapnya.

Oknum yang diduga menganiaya istri sirinya ini di ketahui dari Fraksi Gerindra Daerah Pemilihan lV Kabupaten Lebak.

Untuk selanjutnya mengenai kasus penganiayaan ini dalam penyidikan dan penyelidikan pihak Kepolisian Resort Lebak.

Sebagaimana telah diatur di dalam KUHP Pasal 44 ayat (1) Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan Fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,00 (Lima Belas Juta Rupiah).

Reporter : Eric/Tim
Editor      : Hermanto

Selasa, 26 Januari 2021

Pasangan Nikah Sirih Berlanjut Di Kantor Polisi, Istri Tidak Terima Digitukan

Ilustrasi. (Foto: Image Google)

BorneoTribun | Bantaeng, Sulsel - Status suami isteri hasil pernikahan sirih (Dibawah tangan) berlanjut dengan di kantor polisi, pasalnya sang isteri VY (31 Tahun) warga Desa Nipa-Nipa Kec. Pa'jukukang Kab. Bantaeng resmi melaporkan suami sirihnya ER (40 Tahun) pada tanggal 02 Januari 2021 lalu  denga LP. 01/I/2021/Sek Btg. di Polsek Kota Jalan Manggis, Bantaeng.

VY melaporkan suami sirihnya ER warga Jalan Manggis Kel. Tappanjeng Kec. Bantaeng Kab. Bantaeng itu karena melakukan penganiayaan terhadap dirinya pada tanggal 2 januari 2021 lalu di Kost VY jalan Mawar (Borkal) Kel. Pallantikang Kec. Bantaeng.

Menurut VY (Korban) dirinya dianiaya oleh ER yang pada saat itu dirinya berada dalam kost dan tiba-tiba terlapor datang seorang diri dengan maksud meminta HP milik saya namun saya tidak mau menyerahkannya. 

Lanjut VY, Tidak lama kemudian ER (terlapor) emosi dan melakukan kekerasan terhadap saya yang mengakibatkan tangan kiri saya mengalami memar pada bagian legan kiri saya.

Setelah saya mengalami kekerasan tersebut saya langsung melapor ke Polsek Kota Bantaeng dan melakukan Visum et Refertum di RSUD. Bantaeng.

Saya sebenarnya sudah tidak mau dengan dia karena sudah sering melakukan kekerasan pada saya dan selain itu dia juga memiliki seorang isteri resmi dan empat orang anak, Ujar VY 

Semoga keadilan itu berpihak kepada saya sebagai korban tindak kekerasan terhadap Perempuan dan tentunya saya berharap dia mendapat Hukuman sesuai Undang-Undang yang berlaku.

Oleh: Irwan

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pendidikan

Kalbar

Tekno