Wanita Tewas dalam Kasus KDRT, Polisi Tetapkan Suami Sebagai Tersangka
Kepala Satreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat (tengah) saat memberikan keterangan di Mapolres Malang, Kepanjen, Jawa Timur, Senin (12/2/2024). (ANTARA/Vicki Febrianto) |
MALANG - Kepolisian Resor (Polres) Malang telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan kematian seorang wanita berusia 41 tahun bernama DS. Tersangka tersebut adalah suami korban, seorang pria berusia 40 tahun yang bernama DMM.
"Kami berhasil menetapkan tersangka, yang tidak lain adalah suami korban, berinisial DMM. Perkara ini memang membutuhkan waktu untuk kami ungkap, karena prinsip kehati-hatian dan praduga tidak bersalah kami terapkan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat.
Peristiwa KDRT yang mengakibatkan kematian korban terjadi pada 24 Januari 2024 dan dilaporkan ke polisi pada 25 Januari 2024 oleh warga sekitar pukul 01.20 WIB. Kejadian tersebut terjadi di Perum Bumi Mondoroko Raya (BMR) Blok GO I, Desa Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Korban, DS, adalah penduduk Jalan Veteran Dalam Nomor 1, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Gandha menjelaskan bahwa polisi telah memeriksa 12 orang saksi, termasuk tiga saksi ahli, dalam rangka mengungkap peristiwa tersebut. Mereka juga mengamankan video kesaksian anak korban serta buku harian milik korban yang memuat curahan hati selama hidupnya. "Dugaan kami, isi buku harian itu mengarah kepada suami atau pelaku," jelasnya.
Polisi juga mendapatkan bukti berupa hasil rekam medis korban yang menunjukkan bahwa korban meninggal dunia karena keracunan. Namun, cairan yang menyebabkan kematian tersebut masih dalam proses uji laboratorium.
"Saksi kunci adalah merupakan anak dari hasil pernikahan antara korban dengan pelaku," tambah Gandha.
Berdasarkan keterangan saksi kunci, pada hari kejadian, tersangka masuk ke kamar mandi membawa gelas berisi cairan pembersih lantai. Korban kemudian keluar dalam keadaan basah dan muntah. "Saksi kunci ini melihat karena kebetulan pintu kamar mandi tidak tertutup rapat. Saksi kunci juga sempat berkata, 'Yah, jangan seperti itu.' Saksi anak ini kemudian meminta pertolongan kepada saksi lain yang merupakan tetangganya," ujarnya.
Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa tersangka dan korban saling curiga dan keduanya memiliki pasangan lain. Pertengkaran yang sering terjadi antara keduanya akhirnya berujung pada peristiwa KDRT yang menyebabkan kematian korban.
Tersangka DMM, yang saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polres Malang, dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.