Berita Borneotribun.com: Judi Online Hari ini
Tampilkan postingan dengan label Judi Online. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Judi Online. Tampilkan semua postingan

Jumat, 23 Agustus 2024

Polda Metro Jaya Tangkap Penyebar Situs Judi Daring Fastpin77 di Jakarta Selatan

Polda Metro Jaya Tangkap Penyebar Situs Judi Daring Fastpin77 di Jakarta Selatan
Polda Metro Jaya Tangkap Penyebar Situs Judi Daring Fastpin77 di Jakarta Selatan. Foto Pelaku.
JAKARTA — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap seorang pria berinisial V (30) yang diduga terlibat dalam penyebaran situs judi daring dengan nama fastpin77.

Penangkapan dilakukan di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan, setelah adanya patroli siber yang menemukan situs tersebut.

"Berdasarkan hasil patroli siber yang dilakukan oleh petugas Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, telah ditemukan adanya situs website yang menyelenggarakan perjudian 'online' dengan nama fastpin77 melalui tautan link https://fastspin77super.com/," ungkap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Ade Safri menjelaskan bahwa kejadian ini berawal pada tanggal 18 Agustus 2024, sekitar pukul 23.55 WIB. Penyidik Unit V Subdit IV Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mendatangi V untuk klarifikasi terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus perjudian daring tersebut. 

"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, penyidik telah mengantongi dua alat bukti, berupa keterangan saksi, ATM atas nama V, dan jejak digital terhadap m-banking atas nama V yang digunakan sebagai rekening deposit situs fastpin77," tambahnya.

Setelah gelar perkara pada 19 Agustus 2024, status V dinaikkan dari saksi menjadi tersangka. Menindaklanjuti status tersangka ini, penyidik mengeluarkan surat perintah penangkapan dan melakukan penahanan terhadap V di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Lebih lanjut, Ade Safri mengungkapkan bahwa V berperan sebagai "Person in Charge/Supervisor Telemarketing" dan "customer service" pada situs judi fastpin77 yang beroperasi di Kamboja. Tugasnya meliputi pekerjaan administratif seperti mengecek laporan harian, mengurus inventaris kantor, serta perpanjangan visa para pekerja Indonesia di Kamboja. Selain itu, tersangka juga menyediakan rekening penampungan dana deposit dari para pemain judi menggunakan rekening pribadinya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu buah ponsel, dua kartu ATM, satu paspor, dan dua lembar boarding pass tiket pesawat. 

Dalam kasus ini, V dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar. 

Kombes Polisi Ade Safri menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini untuk mengungkap jaringan perjudian daring yang lebih luas dan menindak tegas para pelaku lainnya.

Jumat, 02 Agustus 2024

Kementerian Kominfo Berhasil Hapus 2.7 Juta Konten Judi Online

Kementerian Kominfo Berhasil Hapus 2.7 Juta Konten Judi Online
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie.
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah membuat langkah besar dalam memberantas judi online di Indonesia. Hingga 30 Juli 2024, Kemenkominfo berhasil memutus akses dari 2.725.000 konten judi online. Ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam memerangi praktik ilegal ini di dunia maya.

Dalam periode dari 17 Juli 2023 hingga 30 Juli 2024, total konten yang dihapus tersebut menunjukkan komitmen serius Kemenkominfo dalam memberantas judi online. 

Budi, seorang pejabat Kemenkominfo, menegaskan bahwa pemberantasan judi online bukan hanya sekadar gimmick atau propaganda semata. 

"Pemberantasan judi online jangan jadi gimmick. Ada yang nunjuk Mr.T, Mr.A, Mr.D. Jangan gitu. Pemberantasan judi online ini harus konkret," ujar Budi di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis.

Selain menghapus situs judi online, Kemenkominfo juga berhasil menemukan sekitar 7.000 rekening e-wallet yang terafiliasi dengan judi online dan merekomendasikan penutupannya kepada pihak terkait. 

Selain itu, sebanyak 20.000 kata kunci yang berhubungan dengan judi online juga ditemukan di berbagai platform daring seperti Google dan Meta.

Kemenkominfo menunjukkan tekad yang kuat dalam memerangi judi online, termasuk judi yang bersifat lintas negara. 

Budi menegaskan bahwa mereka tidak akan lelah atau gentar dalam perjuangan ini. 

"Kalau ada buktinya, lapor ke aparat penegak hukum, tangkap, bukan nyebarin gimmick gitu loh, ya. Kecuali memangnya mau main tebak-tebakan buah manggis," tambahnya.

Sebagai langkah tambahan, Kemenkominfo telah menerapkan dua strategi baru. 

Pertama, menutup akses ke tiga VPN gratis yang sering digunakan untuk mengakses situs judi online dari luar negeri. 

Kedua, mereka meminta operator seluler untuk membatasi transfer pulsa maksimal Rp1 juta per hari, karena masih ada transaksi judi online yang menggunakan pulsa sebagai alat pembayaran.

Langkah-langkah ini diharapkan dapat semakin mempersempit ruang gerak judi online di Indonesia dan melindungi masyarakat dari dampak negatifnya. 

Jika Anda mengetahui informasi mengenai judi online, jangan ragu untuk melaporkannya kepada pihak berwajib agar tindakan tegas dapat diambil.

Rabu, 29 Mei 2024

2 Pelaku Jual Emas Palsu Ditangkap, Kapolres Sintang : Uangnya Untuk Main Judi Online

2 Pelaku Jual Emas Palsu Ditangkap, Kapolres Sintang : Uangnya Untuk Main Judi Online
2 Pelaku Jual Emas Palsu Ditangkap, Kapolres Sintang : Uangnya Untuk Main Judi Online.
SINTANG – Polres Sintang menggelar press release pengungkapan tindak pidana penipuan mengenai penjualan emas palsu yang terjadi di wilayah Kabupaten Sintang, Rabu (29/5).

Kapolres Sintang AKBP Dwi Prasetyo Wibowo mengungkapkan dalam kasus ini terdapat 2 (dua) tersangka yang telah diamankan pihak Kepolisian. Adapun masing-masing tersangka yakni berinisial AK (25) dan SR (35).

2 Pelaku Jual Emas Palsu Ditangkap, Kapolres Sintang : Uangnya Untuk Main Judi Online
2 Pelaku Jual Emas Palsu Ditangkap, Kapolres Sintang : Uangnya Untuk Main Judi Online.
“Dari tangan kedua tersangka kita amankan barang bukti berupa emas palsu kurang lebih beratnya 37,76 gram serta alat-alat yang digunakan pelaku dalam memalsukan emas ini” Ujar Kapolres

Lebih lanjut untuk jenis-jenis emas palsu yang diamankan Pihak Kepolisian terdiri dari berbagai jenis mulai dari bentukan kalung rantai, gelang rantai hingga liontin.

2 Pelaku Jual Emas Palsu Ditangkap, Kapolres Sintang : Uangnya Untuk Main Judi Online
2 Pelaku Jual Emas Palsu Ditangkap, Kapolres Sintang : Uangnya Untuk Main Judi Online.
“Namun untuk emas yang telah diamankan, beberapa kita temukan pengait nya saja yang memang emas asli dan ini memang salah satu modus operandi yang dimanfaatkan oleh pelaku” Jelas Kapolres.

Adapun kronologi penangkapan bermula dari tersangka AK meminta SR untuk menjual perhiasan palsu, kemudian SR juga melengkapi emas palsu tersebut dengan surat perhiasan yang sudah pelaku siapkan.

Pelaku SR kemudian datang ke salah satu toko emas korban dengan maksud ingin menjual perhiasan emas, korban yang mengecek emas milik pelaku tidak menemukan keanehan mengingat kode yang terdapat pada pengait emas menjadi penanda keaslian perhiasan tersebut.

Setelah berhasil dijual dengan nilai Rp.24.544.000 tersangka kemudian pergi meninggalkan toko dan membagikan hasil penjualan kepada pelaku AK.

Tiga hari kemudian, korban menyadari perhiasan yang dibelinya palsu lantaran perhiasan yang mulai menghitam, disaat yang sama seorang wanita juga datang menjual emas sisik naga yang korban sadari perhiasan tersebut mirip dengan yang dijual oleh pelaku SR sehingga korban mengecek kembali emas tersebut dan benar saja emas yang dijual juga palsu.

2 Pelaku Jual Emas Palsu Ditangkap, Kapolres Sintang : Uangnya Untuk Main Judi Online
2 Pelaku Jual Emas Palsu Ditangkap, Kapolres Sintang : Uangnya Untuk Main Judi Online.
Korban yang merasa rugi kemudian melaporkan kejadian ini kepada Polres Sintang.

Kapolres Sintang menyebut aksi penipuan oleh kedua pelaku ini dilakukan karena pelaku membutuhkan uang untuk bermain judi online.

“Keduanya ini butuh uang untuk bermain judi online sehingga munculah ide untuk menjual emas palsu yang telah dibuatnya” Ungkap Kapolres.

Rabu, 07 Februari 2024

Mayoritas Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online Melalui Media Sosial

Gambar ilustrasi. Mayoritas Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online Melalui Media Sosial.
Gambar ilustrasi. Mayoritas Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online Melalui Media Sosial.
JAKARTA - Mayoritas pengguna internet di Indonesia, sebanyak 82 persen, telah mengalami paparan iklan judi online dalam enam bulan terakhir, khususnya melalui media sosial, menurut survei yang dilakukan oleh Populix. 

Vivie Zabkie, Kepala Riset Sosial Populix, menyatakan, "Iklan judi online memberikan dampak nyata terhadap minat masyarakat untuk mengakses situs judi online setelah melihat iklan tersebut. 

Temuan ini menyoroti perlunya tindakan bersama antara elemen pemerintah dan masyarakat untuk mengatasi potensi implikasi sosial dari judi online dan menetapkan langkah-langkah yang dapat membatasi pengaruh dari iklan judi online."

Survei Populix berjudul "Understanding the Impact of Online Gambling Ads Exposure" memberikan gambaran tentang sejauh mana paparan dan dampak iklan judi online terhadap pengguna internet. 

Temuan survei menunjukkan bahwa 63 persen dari pengguna internet yang pernah terpapar iklan judi online mendapatkan iklan serupa setiap kali mengakses internet. 

Selain itu, sebanyak 84 persen responden survei menilai iklan judi online seringkali muncul dalam konten media sosial.

Populix juga mengamati dampak nyata dari paparan iklan judi online. Dari survei tersebut, 41 persen responden mengaku tertarik membuka situs judi online setelah terpapar iklan, dan dari jumlah tersebut, 16 persen mengaku telah mencoba judi online.

Survei Populix juga menemukan bahwa pengguna internet yang mencoba judi online cenderung menggunakan dompet digital untuk bertransaksi, dengan nilai rata-rata transaksi di bawah Rp100.000. Temuan ini sejalan dengan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyatakan bahwa orang yang terlibat dalam judi online cenderung berasal dari kelompok pendapatan rendah.

Sementara itu, mayoritas responden survei, sebanyak 74 persen, menyatakan dukungan terhadap upaya pemberantasan judi online. Mereka setuju dan mendukung kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam membatasi akses situs judi online. Pada periode Juli-Desember 2023, Kementerian Kominfo melaporkan telah memutus akses sebanyak 810.785 konten terkait judi online.

Selasa, 24 Oktober 2023

Penangkapan Agen Judi Kupon Putih di Kubu Raya

Penangkapan Agen Judi Kupon Putih di Kubu Raya.
KUBU RAYA – Tim Jatanras Polres Kubu Raya berhasil menangkap seorang pria berinisial TT (52), warga Kabupaten Kubu Raya, yang diduga menjadi agen judi kupon putih online di Pasar Alas Kusuma Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada Kamis, 28 September 2023, sekitar pukul 19.00 WIB.

Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade, membenarkan penangkapan tersebut, yang berdasarkan informasi dari masyarakat. 

"Saat ini, proses hukum terkait kasus ini sedang berlangsung di Sat Reskrim Polres Kubu Raya," ungkapnya. 

Lebih lanjut dikatakan Ade, pria tersebut diamankan bersama barang bukti setelah ditemukan melakukan perjudian kupon putih secara online di situs judi online INA TOGEL. 

Barang bukti yang berhasil disita antara lain 1 Unit Handphone, Uang Tunai sebesar Rp. 381.000, dan 1 lembar rekapan nomor togel. 

Menurut Ade, petugas melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi tentang kegiatan perjudian jenis togel tersebut. 

Setelah sampai di lokasi kejadian, TT tertangkap sedang melakukan rekapan nomor judi, dan ia mengaku sebagai penampung atau penerima pasangan nomor judi jenis togel. 

Selanjutnya, TT bertugas mengunggah nomor judi dari para pemasang ke situs judi online INA TOGEL.

Akibat perbuatannya, kata Ade, pelaku diancam dengan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (**)

Sabtu, 15 Oktober 2022

3 Tersangka Judi "Online" Di Kamboja Berhasil Ditangkap

3 Tersangka Judi "Online" Di Kamboja Berhasil Ditangkap
Foto ilustrasi. 3 Tersangka Judi "Online" Di Kamboja Berhasil Ditangkap. (PIxabay) 

Jakarta -- Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan tim gabungan Polri menangkap tiga orang tersangka judi dalam jaringan atau online di Kamboja dan rencananya mereka dipulangkan ke Tanah Air pada Sabtu (15/10).


"Besok (Sabtu) pagi juga ada tiga DPO (daftar pencarian orang) Polri yang kami bawa dari Kamboja," kata Jenderal Sigit kepada wartawan di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta di Tangerang, Jumat malam.


Ketiga orang tersangka judi online berinisial TS, EA, dan IT itu diberangkatkan dari Kamboja pada Jumat malam dan dijadwalkan tiba di Bandara Soetta pada Sabtu (15/10) pagi.


Untuk kelancaran pemulangan ketiga DPO itu, tambah Kapolri, tim gabungan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar RI di Kamboja, Imigrasi dan Kepolisian Kamboja.


Hari ini tim gabungan dari Badan Reserse Kriminal, Hubungan Internasional Polri dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah memulangkan bos judi online Apin BK yang menjadi buron setelah melarikan diri ke Singapura.


Apin BK akhirnya berhasil ditangkap di Malaysia berkat kerja sama Polri dengan Kepolisian Diraja Malaysia melalui skema police to police.


Menurut Sigit, pengungkapan kasus judi online menjadi komitmen Polri memberantas kejahatan penyakit masyarakat, khususnya perjudian.


"Tentunya ini jadi komitmen Polri untuk betul-betul melakukan tindakan terhadap masalah judi online, sebagaimana perintah dan instruksi dari Bapak Presiden," kata Kapolri.


Dalam pengusutan kasus judi online ini, Polri telah menetapkan 10 orang tersangka. Dari jumlah itu, empat orang di antaranya telah dilakukan pencekalan dan enam orang lainnya melarikan diri ke luar negeri.​​​​​​​


Apin BK termasuk satu dari enam tersangka bos besar judi daring yang diburu penyidik Polri.​​​​​​​


Adapun empat orang tersangka yang telah dicekal ke luar negeri berinisial TN, R, FN, dan K. Sedangkan enam orang tersangka yang teridentifikasi berada di luar negeri berinisial IT, TS, EA, B, KA, dan J.​​​​​​​


Kapolri mengatakan tersangka Apin BK akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri setiba di Tanah air, kemudian diserahkan ke Polda Sumatera Utara untuk menindaklanjuti pengungkapan kasus judi online yang telah dilakukan.


"Apin BK untuk saat ini kami periksa dulu setelah nanti kami anggap cukup, tentunya saya perintah Pak Kapolda Sumut untuk menindaklanjuti pengungkapan yang telah dilakukan beberapa waktu lalu," katanya.


Oleh : Laily Rahmawaty

Editor: Yakop

Minggu, 04 September 2022

2 Pelaku Judi Online Higgs Domino Ditangkap

2 Pelaku Judi Online Higgs Domino Ditangkap
Dua pelaku kasus judi online Higgs Domino ditangkap aparat Polres Bintan, Polda Kepri, Sabtu (3-9-2022).
BorneoTribun, Bintan - Polres Bintan, Kepulauan Riau, menangkap dua pria berinisial BD (37) dan ASG (18) atas dugaan terlibat kasus perjudian berupa penjualan chip aplikasi Higgs Domino yang merupakan salah satu jenis permainan judi daring (online).

"Penangkapan pelaku berawal dari laporan warga sekitar terkait dengan aktivitas judi online Higgs Domino," kata Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono di kantornya, Sabtu.

Pelaku yang merupakan warga Tanjung Uban, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan itu ditangkap di wilayah setempat, Rabu (31/8).

Saat ditangkap, keduanya baru saja melakukan transaksi pembelian chip Higgs Domino. Dalam hal ini BD berperan selaku bandar atau penjual sekaligus pembeli chip, sedangkan ASG sebagai pemain atau pembeli serta penjual.

BD menjual chip per billion dihargai sebesar Rp65 ribu, sedangkan saat membeli dihargai sebesar Rp60 ribu per 1 billion.

"Penghasilan BD sebagai penampung dan penjual chip, rata-rata setiap harinya berkisar antara Rp150 ribu dan Rp200 ribu sehingga keuntungan per bulan berkisar Rp4,5 juta sampai Rp6 juta," ungkap Kapolres.

Dikatakan pula bahwa saat ini kedua pelaku beserta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1,2 juta dan 2 unit handphone diamankan di Mapolres Bintan untuk penyidikan lebih lanjut.

Kedua pelaku dikenai Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Kapolres Bintan juga menegaskan bahwa tindakan itu adalah bentuk keseriusan Polres Bintan dalam memberantas segala bentuk aktivitas perjudian perjudian online di daerah tersebut.

"Kami berharap dukungan dari masyarakat untuk proaktif melaporkan bila ada kegiatan perjudian di wilayahnya sehingga keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif," demikian Kapolres Bintan.

(og/yk/ant)

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pendidikan

Kalbar

Tekno