Tiga Pria Terduga Pelaku Perjudian Kolok-Kolok Diamankan Polisi di Pontianak
![]() |
Tiga Pria Terduga Pelaku Perjudian Kolok-Kolok Diamankan Polisi di Pontianak. |
PONTIANAK – Personel Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak berhasil menangkap tiga pria yang diduga terlibat dalam perjudian jenis Kolok-Kolok di kawasan Jalan Sungai Selamat, Kelurahan Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara, pada Senin (10/3/2025) malam.
Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai aktivitas perjudian di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiga pria yang tengah berada di lokasi.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Darmawan, S.I.K., mengungkapkan bahwa dalam operasi ini pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti.
“Dari hasil penggerebekan, kami mengamankan 1 buah layar Kolok-Kolok, 3 buah dadu, 1 unit handphone, 1 kotak rokok yang digunakan sebagai alas HAP, serta uang tunai sejumlah Rp1.903.000,” jelas AKP Wawan Darmawan.
Barang bukti tersebut kini telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, ketiga pria yang diduga sebagai pelaku perjudian juga telah dibawa ke Mapolresta Pontianak guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolresta Pontianak menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan terhadap praktik perjudian yang meresahkan masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan celah bagi para pelaku perjudian di Kota Pontianak. Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan guna menciptakan kondisi yang aman dan kondusif,” tegas Kombes Pol Adhe Hariadi.
![]() |
Tiga Pria Terduga Pelaku Perjudian Kolok-Kolok Diamankan Polisi di Pontianak. (Foto: Bara bukti) |
Ia juga mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memerangi perjudian dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.
Perjudian, baik dalam bentuk konvensional maupun online, dapat merusak tatanan sosial dan menimbulkan dampak negatif bagi individu serta lingkungan sekitar. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan tetap waspada dan tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum.