Berita Borneotribun.com: Jual-Beli Vaksin Hari ini
Tampilkan postingan dengan label Jual-Beli Vaksin. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Jual-Beli Vaksin. Tampilkan semua postingan

Minggu, 23 Mei 2021

Udah Idup Susah! Enak Benar, Oknum Dokter dan Oknum PNS Jual Vaksin Gratis Senilai 250ribu

Udah Idup Susah! Enak Benar, Oknum Dokter dan Oknum PNS Jual Vaksin Gratis Senilai 250ribu
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra saat memberikan konferensi pers di Medan hari Jumat (21/5) sore. Ke-4 tersangka jual-beli vaksin tampak berada di belakang (Foto: VOA/Anugrah Andriansyah)


BorneoTribun Jakarta -- Udah hidup susah cari makan, enak benar oknum dokter dan oknum PNS jual-beli vaksin COVID-19 kepada masyarakat seharga 250ribu rupiah.


Menurut informasi, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra, menetapkan empat orang berinisial SW, IW, KS, dan SH sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual beli vaksin COVID-19 di Kota Medan. Mirisnya, tiga dari empat tersangka merupakan aparatur sipil negara yakni IW, KS, dan SH.


IW seorang dokter yang berstatus sebagai aparatur sipil negara dan bertugas di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan. Lalu, KS merupakan dokter sekaligus aparatur sipil negara di Dinas Kesehatan Sumut. Begitu juga dengan SH yang merupakan aparatur sipil negara di Dinas Kesehatan Sumut. Sedangkan, SW, merupakan masyarakat sipil.


"Pengungkapan tindak pidana korupsi dengan cara menerima suap yang dilakukan oleh aparatur sipil negara pada pelaksanaan distribusi dan pemberian vaksin kepada masyarakat dengan cara menerima imbalan berupa uang," kata Panca di Medan, Jumat (21/5) sore.


Para tersangka itu memperjualbelikan vaksin yang seharusnya diperuntukan kepada pelayan publik dan narapidana di Rutan Tanjung Gusta.


"Tapi itu tidak diberikan ke sana. Tapi diberikan kepada masyarakat yang membayar," ujar Panca.


Dalam modus operandi kasus dugaan jual beli vaksin COVID-19 jenis Sinovac itu, para tersangka memiliki tugas masing-masing. Diawali dari SW yang merupakan agen properti dari perumahan dan bertugas mengumpulkan masyarakat yang hendak divaksin.


Lalu, SW berkoordinasi dengan IW untuk mendapatkan vaksin yang nantinya akan dijual kepada masyarakat. Hasil penjualan vaksin COVID-19 itu kemudian diterima IW dan KS. Dalam mendapatkan vaksin COVID-19. IW meminta pasokan vaksin COVID-19 itu kepada SH yang bertugas di Dinas Kesehatan Sumut.


"Memberikan vaksin kepada IW tanpa melalui mekanisme dan prosedur sebagaimana yang seharusnya," ujar Panca.


Dalam kasus ini para tersangka memasang tarif senilai Rp 250 ribu bagi masyarakat yang ingin melakukan vaksinasi. Bisnis kotor ini telah yang dilakukan sebanyak 15 kali dan berlangsung sejak April hingga medio Mei 2021. Keuntungan dalam kegiatan vaksinasi berbayar ini mencapai Rp 271.250.000 dari 1.085 orang yang divaksin.


"Di mana Rp 238.700.000 itu diberikan kepada IW dan sisanya Rp 32.550.000 itu diterima atau diberikan kepada SW. Karena dalam kesepakatan mereka membagi Rp 250 ribu. Di mana Rp 30 ribu diberikan ke SW dan Rp 220 ribu untuk IW," ucap Panca.


Dalam melakukan pengembagannya, polisi pun turut menggeledah Kantor Dinas Kesehatan Sumut, Jumat (21/5). Penggeledahan itu dilakukan untuk mengetahui apakah ada penyimpangan lainnya dalam kasus ini. Pasalnya, polisi menemukan alat bukti bahwa KS telah beberapa kali memberikan vaksin kepada IW tanpa melalui prosedur dan surat resmi.


"Kami juga menemukan alat bukti kepada KS yang sebelumnya tujuh kali melakukan vaksinasi berdasarkan permintaan IW. Ini masih kami terus dalami berdasarkan bukti-bukti penerimaannya selama tujuh kali itu," ungkap Panca.


Saat ini polisi masih terus melakukan penyelidikan terkait siapa saja pihak-pihak yang memberikan vaksin jenis Sinovac itu.


Oleh: VOA

Menteri PANRB Usul Pecat PNS Jika Tersangkut Jual-Beli Vaksin COVID-19

Menteri PANRB Usul Pecat PNS Jika Tersangkut Jual-Beli Vaksin COVID-19
Ilustrasi.


BorneoTribun Jakarta -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo sangat menyesalkan adanya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat jual-beli vaksin COVID-19 secara ilegal di wilayah Sumatra Utara. 


Ketiga oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah dilakukan pemeriksaan.


“PNS tersebut harus mendapatkan hukuman yang setimpal jika terbukti bersalah. Mereka saya usulkan dipecat,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (22/05/2021) pagi.


Berdasarkan Undang-Undang Nomor  5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah  Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, jika terbukti bersalah, PNS yang melakukan tindak pidana dapat diberhentikan tidak dengan hormat. Sambil menunggu proses hukum selesai, PNS dimaksud dapat diberhentikan sementara sebagai PNS.


Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.


Tjahjo berharap agar penegakan hukum yang tegas bagi ASN yang terbukti melakukan tindak pidana dapat menimbulkan efek jera. 


“Kita harus tegas penegakan aturan ASN agar hal seperti ini tidak terjadi lagi di masa depan,” tambahnya.


Menteri PANRB juga menyesalkan adanya oknum ASN yang mencari kesempatan untuk meraup keuntungan pribadi di tengah pandemi. 


“Vaksinasi COVID-19 adalah program nasional yang harus kita dukung. ASN harus menjadi contoh bukan bersikap sebaliknya,” tegasnya.


Lebih jauh Tjahjo menekankan agar para ASN bertindak dan berperilaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Sebagai tindak lanjut dari peristiwa yang merugikan masyarakat ini, Kementerian PANRB akan segera berkirim surat kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) terkait, untuk dilakukan proses pemeriksaan sebagaimana ketentuan yang berlaku dan selama proses hukum berlangsung yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai PNS. 


(HUMAS KEMENTERIAN PANRB/UN)

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pendidikan

Kalbar

Tekno