Berita Borneotribun.com: Ilegal Hari ini
Tampilkan postingan dengan label Ilegal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ilegal. Tampilkan semua postingan

Selasa, 13 Februari 2024

Polsek Kota Utara Gorontalo Sita Ratusan Botol Miras Menjelang Pemilu 2024

Polsek Kota Utara Gorontalo Sita Ratusan Botol Miras Menjelang Pemilu 2024
Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Utara menunjukkan barang bukti minuman keras sitaan di Kota Gorontalo, Gorontalo. ANTARA/HO-Polsek Kota Utara
GORONTALO - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Utara, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo berhasil menyita ratusan botol minuman keras dalam sebuah razia menjelang hari pemungutan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Iptu Fredy Yasin, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kota Utara, mengungkapkan bahwa razia ini merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, terutama saat memasuki masa tenang jelang pelaksanaan Pemilu 2024.

"Kita sisir semua lokasi atau tempat yang rawan peredaran miras di wilayah hukum Polsek Kota Utara," ujar Kapolsek Yasin.

Dalam patroli tersebut, polisi berhasil menyita sekitar 240 botol miras dari berbagai jenis dan merek, serta 26 liter minuman tradisional jenis cap tikus siap edar, dari sejumlah tempat hiburan malam, warung-warung kecil, hingga lokasi-lokasi yang diduga memperjualbelikan minuman beralkohol secara bebas.

Pemberantasan peredaran miras secara rutin terus dilakukan oleh pihak kepolisian karena mayoritas peristiwa kriminal dan gangguan kamtibmas yang terjadi, bermula dari pelaku atau korban yang telah mengonsumsi minuman beralkohol.

Menjelang hari pencoblosan, Kapolsek Yasin menyatakan bahwa pihaknya akan secara rutin melakukan patroli dan razia ke semua lokasi yang dianggap rawan peredaran minuman beralkohol. Tujuannya adalah untuk meminimalisir atau mencegah timbulnya gangguan kamtibmas yang disebabkan oleh miras, terutama saat menjelang pelaksanaan Pemilu.

"Kami berkomitmen untuk menjaga dan menciptakan situasi yang aman dan kondusif menjelang Pemilu," tegas Kapolsek.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk dapat menginformasikan kepada aparat Kepolisian terdekat apabila mengetahui, melihat, atau menemukan adanya kegiatan yang dapat mengganggu situasi kamtibmas di lingkungan masing-masing.

Oleh: Antara/Adiwinata Solihin
Editor: Yakop

Rabu, 07 Februari 2024

Gunakan Foto Lama, Polres Sintang Minta Klarifikasi Lokasi dalam Pemberitaan PETI

Kasat Reskrim IPTU Wendi Sulistiono, S.I.K. (Foto: Istimewa)
Kasat Reskrim IPTU Wendi Sulistiono, S.I.K. (Foto: Istimewa)
SINTANG - Pihak Polres Sintang, khususnya Kasat Reskrim IPTU Wendi Sulistiono, S.I.K, mengecam keras pemberitaan terkait Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Sintang yang dirilis oleh beberapa media. Mereka menyayangkan informasi yang disajikan dalam berita tersebut tidaklah jelas dan hanya menciptakan kehebohan di kalangan warga netizen.

"Didalam berita juga tidak ada disebutkan. Jangan menggiring opini yang tidak jelas. Kita juga sudah melakukan berbagai upaya dalam mengatasi permasalahan PETI," ungkap Kasat Reskrim Polres Sintang pada hari Selasa pagi (06/02/2024).

Kasat Reskrim Polres Sintang menekankan pentingnya para awak media untuk melakukan pengecekan yang teliti dan mengkonfirmasi kebenaran informasi sebelum mempublikasikannya. Ia juga mengajak untuk melaporkan informasi yang valid dengan menyertakan lokasi yang jelas kepada pihak kepolisian.

"Apabila ada info silahkan laporkan ke kami dengan lokasi yang jelas," tambahnya.

Sementara itu, Ketua Satgas DPW FRN Counter Polri Kalbar, Christian Bostang Hutagaol, SH juga mengecam pemberitaan tersebut. Ia menyoroti penggunaan foto yang dianggap sebagai foto lama dalam pemberitaan tersebut.

"Saya berharap kawan-kawan media agar dalam membuat pemberitaan jangan membuat berita opini. Kita sebagai awak media harus menjunjung tinggi profesionalitas kita sebagai wartawan. Karena pemberitaan tersebut juga lokasinya tidak jelas di Sintang dimananya. Apalagi berita itu kok katanya kan tidak jelas sumber informannya," ungkap Bostang.

Dirinya berharap agar masalah ini segera diselesaikan dengan solusi terbaik tanpa memperpanjang polemik.

Minggu, 04 Februari 2024

Kapal Filipina Bersandar di Pulau Karang, China Kecam Tindakan Ilegal

Tentara Filipina melihat kapal Penjaga Pantai Filipina di Laut Cina Selatan yang disengketakan pada 1 Desember 2023. (Foto: AFP)
Tentara Filipina melihat kapal Penjaga Pantai Filipina di Laut Cina Selatan yang disengketakan pada 1 Desember 2023. (Foto: AFP)
JAKARTA - Pada Sabtu (3/2), China mengungkapkan bahwa sebuah kapal kecil yang dimiliki oleh warga sipil dari Filipina telah "bersandar secara ilegal di pantai" sebuah pulau karang di Laut China Selatan yang menjadi klaim kedua negara tersebut.

Menurut pernyataan Garda Pantai China yang disampaikan melalui platform Weixin, kapal tersebut tiba di atol Kepulauan Spratly pada Jumat (2/2) dengan tujuan untuk melakukan kegiatan pasokan.

"Filipina menempatkan beberapa tentara di kapal Perang Dunia II yang dikandangkan sejak tahun 1999 di lokasi tersebut, yang dianggap sebagai pos terdepan untuk memperkuat klaimnya atas Second Thomas Shoal," seperti yang diungkapkan dalam pernyataan tersebut. 

Wilayah tersebut dikenal sebagai Ayungin di Filipina dan Renai Reef di China.

Meskipun Beijing telah meminta Manila untuk menarik kapal tersebut pada tahun sebelumnya, permintaan tersebut telah ditolak oleh pihak Filipina. 

Pertikaian ini telah memperburuk hubungan bilateral antara kedua negara Asia.

China secara konsisten menegaskan klaim kedaulatan atas sebagian besar wilayah Laut Cina Selatan, termasuk area yang juga diklaim oleh Vietnam, Filipina, Malaysia, Brunei, dan Indonesia. 

Namun, pada tahun 2016, Pengadilan Arbitrase Permanen menyatakan bahwa klaim China tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Jumat, 26 Januari 2024

Tanpa Karcis, Juru Parkir di Bengkayang Diduga Ilegal

Gambar ilustrasi. Tanpa Karcis, Juru Parkir di Bengkayang Diduga Ilegal.
Gambar ilustrasi. Tanpa Karcis, Juru Parkir di Bengkayang Diduga Ilegal.
BENGKAYANG – Setelah di diketahui ternyata selama ini juru parkir yang berada di kota Bengkayang diduga tidak mempunyai dan memberikan karcis kepada pengendara, yang mana seharusnya karcis tersebut di berikan atau di dapatkan dari Dinas Perhubungan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Hal tersebut wajib di miliki oleh seorang juru parkir saat melakukan pekerjaannya untuk menata kendaraan warga yang hendak berbelanja di toko – toko, warkop/cafe dan pusat perbelanjaan lainnya.

Namun, terlihat di beberapa titik kota Bengkayang terlihat sejumlah juru parkir menggunakan rompi orange yang merupakan atribut resmi dari Dinas Perhubungan.

Imam (34) salah satu warga kelurahan Sebalo, Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang mengatakan bahwa selama ini dirinya pun tak pernah diberikan karcis oleh petugas parkir, jika ia sedang melakukan aktivitas di sebuah warung kopi, toko, maupun di layanan keuangan seperti Bank dan lainnya yang sejatinya ada jasa tukang parkir.

“Tidak ada karcis bang, dulu nya sih parkir bayar Rp.1000, sekarang untuk motor Rp.2000 bang, ada kenaikan retribusi dari Pemda kata si tukang parkirnya,” ucap Imam saat di temui di cafe Dari Hati Bengkayang, Rabu 24 Januari 2024.

Selanjutnya untuk tarif parkir yang di kenakan dirinya tidak sama sekali mempermasalahkan hal tersebut, tetapi dirinya hanya ingin bertanya apakah petugas parkir tersebut resmi atau ilegal. Karena hal tersebut sudah tertuang pada Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 4 Tahun 2012, Bab XI Pasal 16.

“Retribusi yang kita bayarkan ini kan pastinya masuk ke kas Daerah, otomatis untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan bahkan untuk membantu membangun Kabupaten Bengkayang ini. Bukannya untuk keuntungan pribadi,” ujar Imam.

Imam, berharap kepada petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkayang untuk menertibkan petugas parkir yang beroperasi tidak resmi (Ilegal), sebab setiap pemilik kendaraan di mintai biaya Rp. 2000 (Motor ) – Rp.5000 (Mobil). Ia juga mengatakan apakah tarif tersebut telah berdasarkan aturan yang ada. Karena tidak ada sosialisasi yang menyebutkan berapa nilai yang mesti dibayar pemilik kendaraan disaat parkir.

“Bukan apa bang, misalnya kendaraan kita hilang siapa yang mau tanggung jawab coba!!!, Tahun 2024 ini kita ingin Kabupaten Bengkayang terus maju, untuk itu segala sesuatu yang seperti ini kalau bisa di sosialisasikan dengan masyarakat, kalaupun tidak menggunakan karcis di jelaskan apa kendalanya, kan bisa pasang papan informasi tarif di tempat umum supaya masyarakat mengetahuinya,” tutur Iman.

Media ini mencoba mencari informasi terkait tidak adanya pemberian karcis saat parkir, setelah itu bertemu dengan seorang juru parkir berinisial A, juru parkir tersebut pun mengakui saat ini memang tidak ada pemberian karcis dari Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkayang.

” Tidak ada karcis bang, bukan hanya saya tapi semua tukang parkir di sini bang,” ungkap seorang parkir berinisial A tersebut.

Kemudian media ini mencoba menyambangi kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkayang untuk menanyakan dan mengkonfirmasi terkait hal tersebut, Rabu 24 Januari 2024.

” Maaf pak, Kepala Dinas lagi ada kegiatan di Singkawang, sekertaris juga tidak ada di tempat lagi ada kegiatan pak,” kata salah satu Pegawai di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkayang.

Penulis: Tino

DJBC Kalbar Sita Barang Senilai Miliaran Rupiah

Kepala Bidang Fasilitasi Kepabeanan dan Cukai, Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Barat, Beni Novri saat menggelar konprensi pers di Pontianak, Kamis (25/1/2024) (ANTARA/Rendra Oxtora)
Kepala Bidang Fasilitasi Kepabeanan dan Cukai, Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Barat, Beni Novri saat menggelar konprensi pers di Pontianak, Kamis (25/1/2024) (ANTARA/Rendra Oxtora)
PONTIANAK - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Barat telah giat menindak peredaran barang ilegal sepanjang tahun 2023. 

Beni Novri, Kepala Bidang Fasilitasi Kepabeanan dan Cukai DJBC Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar), mengungkapkan bahwa sebanyak 1.364 Surat Bukti Penyitaan (SBP) telah diterbitkan dalam serangkaian tindakan penegakan hukum. 

Beni Novri menjelaskan, "Melalui serangkaian tindakan penegakan hukum, unit ini telah mengungkap sebanyak 1.364 Surat Bukti Penyitaan (SBP) dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp337,538 miliar."

Tak hanya itu, Unit Pengawasan di Lingkungan Kanwil DJBC Kalbagbar juga aktif memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah perbatasan Indonesia dan Malaysia. 

Selama tahun 2023, penindakan yang dilakukan mencakup 41 Surat Bukti Penyitaan Narkotika Prekursor dan Psikotropika (SBP NPP). Barang-barang yang berhasil disita termasuk 132.379 gram methamphetamine, 46.379 butir ekstasi, dan 20.563 gram ganja. 

"Nilai barang yang disita mencapai Rp260,961 miliar," tambah Beni Novri.

Selain itu, upaya juga dilakukan untuk mencegah peredaran rokok ilegal dan menjaga keadilan industri tembakau. Penindakan terhadap Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal mencakup sebanyak 8.193.042 batang rokok dengan nilai barang sekitar Rp6,726 miliar. Penindakan terhadap BKC MMEA (minol) juga dilakukan sebanyak 27.139,53 liter dengan perkiraan nilai mencapai Rp28,480 miliar.

Beni Novri menyebutkan, "Kanwil DJBC Kalbagbar juga berhasil menyita 7 unit kendaraan bermotor roda empat, antara lain, Land Rover Defender, Hummer, BMW Coupe (EP2), Nissan Silvia S15, Toyota Land Cruiser (2 unit), dan Mercedes-Benz SE." Pelimpahan kendaraan dari KPUBC Tipe A Tanjung Priok juga terjadi, termasuk 1 unit Mobil Land Cruiser 100 VX STD dan 1 unit Sepeda Motor Suzuki GSX 1300 R dengan perkiraan total nilai barang sebesar Rp7,220 miliar.

Dari keseluruhan penindakan yang dilakukan, terdapat potensi nilai kerugian bagi negara sebesar Rp25,682 miliar, yang mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya sebesar Rp16 miliar. 

Beni Novri menekankan, "Upaya-upaya ini menunjukkan komitmen yang kuat dari pemerintah melalui Kanwil DJBC Kalbagbar dalam memerangi peredaran barang ilegal demi menjaga keamanan dan keadilan di masyarakat."

Sumber: Antara/Rendra Oxtora
Editor: Yakop

Rabu, 15 Maret 2023

Polsek Sekayam Gagalkan Upaya Penyelundupan Calon Pekerja Migran Indonesia

Pelaku beserta barang bukti.
Sanggau, Kalbar - Polsek Sekayam telah membuat Laporan Polisi tentang telah terjadinya tindak pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, nomor : LP / A / 03 / III / 2023 / SPKT / POLSEK SEKAYAM / POLRES SANGGAU / POLDA KALBAR, tanggal 15 Maret 2023.

Berawal dari informasi terkait adanya upaya penyelundupan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) menuju Malaysia pada hari senin, tanggal 13 Maret 2023, sekira Pukul 11.00 Wib di jalan lintas malenggang, Dusun Balai Karangan IV, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.

Upaya penyelundupan 4 CPMI rencananya akan diangkut dengan menggunakan sepeda motor melalui jalan tikus di Eungai Enteli, Desa Neraci Jaya, Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang.

Kapolres Sanggau melalui Kapolsek Sekayam, AKP MR Pardosi.,S.H membenarkan telah terjadi upaya penyelundupan 4 CPMI.

"Benar, pelaku HI dan ML sudah kita amankan," Ucap Pardosi, Rabu (15/3/2023).

Cerita Pardosi, saat diamankan kedua pelaku hendak membawa 2 orang CPMI menggunakan sepeda motor menuju ke Negara Malaysia.
Sedangkan 2 orang lainnya sudah dititipkan oleh HI ke truk tangki menuju ke arah tapang Sebeluh, Desa Malenggang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.

"Setelah di interogasi, 4 CPMI yang akan masuk ke malaysia tersebut mengakui tidak memilik dokumen apapun," Ujarnya.

Pelaku diancam Pasal 81 UU RI No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Hingga berita ini diterbitkan, kedua pelaku dan 4 orang CPMI sudah diamankan di Polsek Sekayam untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Oleh : Libertus 
Editor : R. Hermanto 
 



Rabu, 28 Desember 2022

Ditahun 2022, Ditemukan 37 Kasus Obat dan Makanan Ilegal di Kalbar

Ditahun 2022, Ditemukan 37 Kasus Obat dan Makanan Ilegal di Kalbar
Ditahun 2022, Ditemukan 37 Kasus Obat dan Makanan Ilegal di Kalbar. (Antara/Borneotribun)
Pontianak - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pontianak, Kalimantan Barat menyatakan, telah menemukan sebanyak 37 kasus perdagangan obat-obatan dan makanan ilegal di wilayah provinsi Kalbar.

"Makanan dan obat-obatan yang kami tertibkan itu dalam hal ini tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi ketentuan lainnya," kata
Kepala BBPOM Pontianak, Fauzi Ferdiansyah di Pontianak, Rabu.

Dia menjelaskan, penertiban tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan POM bertugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kami sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan POM, sepanjang tahun 2022 telah menemukan sebanyak 37 kasus obat dan makanan ilegal dengan jumlah nominal Rp1,043 miliar dalam hal ini tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi ketentuan lainnya," ujarnya.

Hasil penertiban tersebut telah ditindaklanjuti dengan Projustitia sebanyak tujuh kasus, dan pembinaan sebanyak 31 kasus.

Tercatat sebanyak 1.418 jenis obat dan makanan yang dilakukan penyitaan, yakni terdiri dari 33.112 kemasan obat dan makanan ilegal yang ditemukan dalam operasi penertiban obat dan makanan tidak memenuhi ketentuan.

"Yang terdiri dari obat tanpa izin edar dan obat keras tanpa keahlian dan kewenangan (contohnya Obsagi, Minoxidil, dan lain-lain), obat tradisional tanpa izin edar (contohnya Bugarin, Kuat Lelaki Cap Beruang, dan lain-lain), suplemen kesehatan tanpa izin edar (contohnya Lachel Vitamin C 2 in 1, Frozen Detox Dietary Supplement, dan lain-lain), kosmetik tanpa izin edar (contohnya Collagen, Temulawak, Tati Malaysia, dan lain-lain), dan pangan olahan tanpa izin edar (contohnya Soloco Chocolate)," katanya.

Dalam kesempatan itu, kepala BBPOM Pontianak mengimbau kepada masyarakat agar tidak membeli obat dan makanan ilegal atau yang tidak memiliki izin dari BBPOM, agar tidak dirugikan, baik dari segi kualitas dan lainnya.

Pewarta : Andilala/Antara
Editor : Yakop

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pendidikan

Kalbar

Tekno