Berita Borneotribun.com: IMO Indonesia Hari ini
Tampilkan postingan dengan label IMO Indonesia. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label IMO Indonesia. Tampilkan semua postingan

Kamis, 27 Mei 2021

Sebagi Kontrol Sosial, IMO Kalbar Berharap Semua Anggota Bisa Bersinergi Dengan Semua Kalangan

Sebagi Kontrol Sosial, IMO Kalbar Berharap Semua Anggota Bisa Bersinergi Dengan Semua Kalangan
Ketua DPW IMO Kalbar, Jono Darsono H.ST.

BORNEOTRIBUN PONTIANAK - Setelah menerima SK pengurus DPW Ikatan Media Online (IMO) Indonesia Provinsi Kalimantan Barat dari IMO Indonesia, dengan masa bakti 2021-2026 pada tanggal 20 Mei 2021, Ketua DPW IMO Kalbar, Jono Darsono H.ST menegaskan agar seluruh anggota yang tergabung bisa bersinergi dengan semua kalangan, baik Pemerintah Daerah, Kota/Kabupaten, Penegak Hukum TNI/Polri, Kajati, Kajari, Pihak Sewasta dan masyarakat luas, sebagi mitra kerja serta kontrol sosial.

Hal ini, kata Dia, untuk pencegahan - pencegahan Korupsi dalam pemulihan Ekonomi Nasional akibat dampak Virus COVID-19.

Dirinya menambahkan terbentuk nya IMO-Indonesia dikalbar bisa menjadi barometer  penggerak informasi publikasi yang baik, benar bermanfaat  kemasyarakat luas dan sebagi ujung tombak untuk mencerdaskan generasi penerus bangsa dalam mendapatkan informasi yang baik dan benar.

"Salahsatunya, bagimana dalam penggunaan media sosial yang benar-benar untuk publik. Ini untuk mewujudkan SDM yang unggul. Pemulihan Ekonomi Nasional, serta sebagi kontrol terhadap pencegahan-pencegahan Korupsi dilakukan para Oknum yang tidak bertanggung jawab," kata Jono Darsono H.ST kepada awak media saat diminta keterangan (27/5 /2021) di Jl.Gajah Mada Kota Pontianak.

IMO-Indonesia Kalbar meminta kepada semua kalangan, baik Pemda Provinsi, Kabupaten/Kota serta para penegak hukum TNI/Polri, Kajari, Kajati, Masyarakat luas, serta swasta agar kiranya melibatkan organisasi masyarakat yang wadah badan hukumnya jelas.

"Sebagi mitra kerja kontrol sosial yang mana sudah diatur dalam UUD 45 dan sesuai peraturan mentri. Terutama yang selalu peduli terhadap masyarakat luas dan selalu mendukung progarm pemerintah dari tingkat pusat hingga daerah demi persatuan dan kesatuan NKRI berdasarkan Pancasila sebagi lambang Negara Dan UUD 45," ujarnya.

Lebih lanjut kata Jono, sebagi profesi Jurnalis wartawan-wartawati yang  jelas badan hukumnya semua memiliki hak sebagi kontrol sosial. Mereka bukan hanya dilindungi PP/40 PERS tetapi di lindungi juga dengan UUD KETERBUKAAN PUBLIK, serta UUD HAM, jadi semua sudah jelas jika para penggiat profesi wartawan dalam tugas dan fungsinya sudah setandar SOP, wajib kiranya tidak dipandang sebelah mata, dan jangan pernah merasa risih dalam arti kata alergi kepada mereka. Walau memang banyak juga oknumnya  membuat kesalahan dalam melaksanakan tugas pungsi nya Sebagi profesi dilapanggan.

Tak setandar SOP, gak paham aturan UUD mereka hanya mempergunakan pedoman PP/40 saja dah dianggap sudah jelas, namun itukan manusiawi dan perorangan aja, Nah  menurut saran saya  alangkah baik lagi PP/40 dan UUD Keterbukaan Publik, UUD HAM, dapat di pahami, dimengerti juga agar tidak salah langkah tidak salah kaprah dan perlindungan hukum terhadap wartawan itu sangat lah jelas adanya. 

"Kehadiran IMO-Indonesia, Ikatan Media Onlen Indonesia, kiranya menjadi penerang bagi Insan PERS dan bisa menjadi pengerak ekonomi dikalimantan barat juga, dan betul-betul menjadi mitra kerja semua kalangan dan sebagi garda terdepan untuk  mencerdaskan generasi muda penerus bangsa, pemersatu bangsa," tegas Jono.

Oleh: RA/Tim

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pendidikan

Kalbar

Tekno