Berita Borneotribun.com: Hutan Adat Hari ini
Tampilkan postingan dengan label Hutan Adat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hutan Adat. Tampilkan semua postingan

Senin, 27 Februari 2023

Masyarakat Adat Bengkayang Desak Pemda Keluarkan SK PPMHA Dua Binua


Menyerahkan dokumen identifikasi masyarakat adat ke Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang.
Bengkayang, Kalbar - Masyarakat adat di Kabupaten Bengkayang terus mendorong akan adanya  Pengakuan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA).

Kepala Adat Desa Tumiang, Hendro Mion menyatakan pihaknya telah memenuhi syarat dan ketentuan sesuai dengan Perda nomor 4 tahun 2019. Sebagai syarat untuk bisa mendapatkan SK pengakuan PPMHA Dua Binua di Kecamatan Samalantan.

"Untuk mendapatkan pengakuan dari pemerintah daerah kabupaten Bengkayang, yang disahkan menjadi SK Bupati, Dua Binua  Gajekng dan Sawak di desa Pasti Jaya, dan masyarakat adat Dayak binua Gajekng desa Tumiang, Kecamatan Samalantan. Kita juga sudah menyerahkan dokumen identifikasi masyarakat adat ke Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang," Ujar Mion, Senin (27/2/2023). 

Penyerahan dokumen masyarakat adat tersebut untuk mendapatkan pengakuan melalui SK Bupati sesuai Perda nomor 4 tahun 2019. Dokumen identifikasi tersebut dinyatakan sudah lengkap sesuai dengan peraturan yang ada. 

Menurut Mion, Dokumen yang diserahkan sebagai syarat dan ketentuan seperti peta wilayah adat, buku identifikasi yang memuat sejarah asal usul, benda-benda adat, aturan adat, dan struktur adat serta  keanekaragaman hayati. 

"Kami berharap dokumen PPMHA yang telah kami serahkan ke pemerintah dapat ditindaklanjuti, dan segera menurunkan SK untuk pengakuan masyarakat adat yang ada di dua Desa Tumiang dan Pasti Jaya," Harap Mion. 

Sementara itu, Direktur Eksekutif Link-Ar Borneo, Muh Eko Zanuardi mendesak Pemkab Bengkayang untuk segera membentuk panitia verifikasi dan validasi SK pengakuan masyarakat adat. Pasalnya, sejak diterbitkannya Perda nomor 4 tahun 2019, Pemda setempat belum membentuk panitia yang di prakarsai Sekda untuk mengeluarkan SK pengakuan MHA. 

Moh Eko menyampaikan, pihaknya bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) di Kabupaten Bengkayang terus mendorong SK tersebut, hingga terwujud. Dorongan yang diberikan dari lembaga pendamping masyarakat adat tersebut salah satunya menyurati Bupati Bengkayang.

"Kita sudah berkali-kali menyurati Bupati Bengkayang untuk minta audiensi, namun belum ada respon," Ucap Muh Eko. 

Muh Eko menilai, masyarakat adat perlu mendapatkan pengakuan segera. Karena dengan pengakuan tersebut dapat melindungi hak-hak masyarakat adat dari berbagai ancaman kedepan. 

Lanjut Muh Eko, untuk terbitnya SK pengajuan masyarakat adat tentu perlu tim untuk memverifikasi dan memvalidasi dokumen indentifikasi terkait penetapan masyarakat hukum adat semua dengan peraturan yang ada. 

"Untuk syarat-syarat mendapatkan pengakuan masyarakat adat, dokumen identifikasi sudah kita serahkan kepada Pemda baik itu yang dari Desa Tumiang dan juga Desa Pasti Jaya," Jelasnya. 

Ia berharap, Bupati segera membentuk tim untuk verifikasi dan validasi sehingga nantinya dapat segera mengeluarkan pengakuan masyarakat adat yang tertuang dalam SK Bupati.

Oleh : Rinto Andreas/Stepanus Robin
Editor : R. Hermanto 

Masyarakat Adat Bengkayang Desak Pemda Keluarkan SK PPMHA Dua Binua


Menyerahkan dokumen identifikasi masyarakat adat ke Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang.
Bengkayang, Kalbar - Masyarakat adat di Kabupaten Bengkayang terus mendorong akan adanya  Pengakuan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA).

Kepala Adat Desa Tumiang, Hendro Mion menyatakan pihaknya telah memenuhi syarat dan ketentuan sesuai dengan Perda nomor 4 tahun 2019. Sebagai syarat untuk bisa mendapatkan SK pengakuan PPMHA Dua Binua di Kecamatan Samalantan.

"Untuk mendapatkan pengakuan dari pemerintah daerah kabupaten Bengkayang, yang disahkan menjadi SK Bupati, Dua Binua  Gajekng dan Sawak di desa Pasti Jaya, dan masyarakat adat Dayak binua Gajekng desa Tumiang, Kecamatan Samalantan. Kita juga sudah menyerahkan dokumen identifikasi masyarakat adat ke Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang," Ujar Mion, Senin (27/2/2023). 

Penyerahan dokumen masyarakat adat tersebut untuk mendapatkan pengakuan melalui SK Bupati sesuai Perda nomor 4 tahun 2019. Dokumen identifikasi tersebut dinyatakan sudah lengkap sesuai dengan peraturan yang ada. 

Menurut Mion, Dokumen yang diserahkan sebagai syarat dan ketentuan seperti peta wilayah adat, buku identifikasi yang memuat sejarah asal usul, benda-benda adat, aturan adat, dan struktur adat serta  keanekaragaman hayati. 

"Kami berharap dokumen PPMHA yang telah kami serahkan ke pemerintah dapat ditindaklanjuti, dan segera menurunkan SK untuk pengakuan masyarakat adat yang ada di dua Desa Tumiang dan Pasti Jaya," Harap Mion. 

Sementara itu, Direktur Eksekutif Link-Ar Borneo, Muh Eko Zanuardi mendesak Pemkab Bengkayang untuk segera membentuk panitia verifikasi dan validasi SK pengakuan masyarakat adat. Pasalnya, sejak diterbitkannya Perda nomor 4 tahun 2019, Pemda setempat belum membentuk panitia yang di prakarsai Sekda untuk mengeluarkan SK pengakuan MHA. 

Moh Eko menyampaikan, pihaknya bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) di Kabupaten Bengkayang terus mendorong SK tersebut, hingga terwujud. Dorongan yang diberikan dari lembaga pendamping masyarakat adat tersebut salah satunya menyurati Bupati Bengkayang.

"Kita sudah berkali-kali menyurati Bupati Bengkayang untuk minta audiensi, namun belum ada respon," Ucap Muh Eko. 

Muh Eko menilai, masyarakat adat perlu mendapatkan pengakuan segera. Karena dengan pengakuan tersebut dapat melindungi hak-hak masyarakat adat dari berbagai ancaman kedepan. 

Lanjut Muh Eko, untuk terbitnya SK pengajuan masyarakat adat tentu perlu tim untuk memverifikasi dan memvalidasi dokumen indentifikasi terkait penetapan masyarakat hukum adat semua dengan peraturan yang ada. 

"Untuk syarat-syarat mendapatkan pengakuan masyarakat adat, dokumen identifikasi sudah kita serahkan kepada Pemda baik itu yang dari Desa Tumiang dan juga Desa Pasti Jaya," Jelasnya. 

Ia berharap, Bupati segera membentuk tim untuk verifikasi dan validasi sehingga nantinya dapat segera mengeluarkan pengakuan masyarakat adat yang tertuang dalam SK Bupati.

Oleh : Rinto Andreas/Stepanus Robin
Editor : R. Hermanto 

Kamis, 24 Februari 2022

Deklarasi Perlindungan dan Pengelolaan Hutan Adat di desa Setawar

Kegiatan Deklarasi perlindungan dan pengelolaan hutan Adat di desa Setawar, kecamatan Sekadau hulu, Kabupaten Sekadau, Kalbar
Kegiatan Deklarasi perlindungan dan pengelolaan hutan Adat di desa Setawar, kecamatan Sekadau hulu, Kabupaten Sekadau, Kalbar.


BorneoTribun Sekadau - Kegiatan Deklarasi perlindungan dan pengelolaan hutan Adat di desa Setawar, kecamatan Sekadau hulu, Kabupaten Sekadau, Kalbar.


Kegiatan tersebut didukung langsung oleh Pemerintah sekadau, serikat petani kelapa sawit (SPKS) Serta PT Agro Andalan, 


Kepala Desa Setawar Agus mengucapkan terimakasih kepada pihak PT Agro, pemerintah kabupaten Sekadau, serta Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) yang telah mendukung penuh kegiatan Deklarasi perlindungan dan pengelolaan hutan Adat di desa Setawar.


"Bahwa desa Setawar saat ini sudah menjadi status desa maju, memiliki luas 5563 Ha, dengan jumlah 410 Kepala Keluarga (KK) 1461 jiwa, dari luas Sebanyak 5563 Ha, kata", kades yang di dalam nya ada Hutan rimba yang seluas 304 Ha," jelasnya.


Yakni Rimbang engkulong/Bris dengan luas 189 Ha, Rimba Bukit jundak, dengan dengan luas 196 Ha, Rimba geradok, dengan luas 19 Ha Ada pun rimba ini sudah kita satukan menjadi Hutan Adat desa Setawar dimana didalamnya akan menjadi tangung jawab kita bersama menjaga serta melestarikan, Agar tidak ada yang menebang sembarang lagi ucap kades, 


Sementara itu Imanuel Tibian, perwakilan dari PT.Agro Andalan mengatakan, bahwa perusahaan akan selalu konsisten bersama-sama masyarakat untuk menjaga hutan ini.


"Apapun yang dilakukan oleh masyarakat di wilayah kerja PT.Agro Andalan tetap kita dukung, termasuk deklarasi Perlindungan hutan ini," ucap Imanuel.


Sementara Kadis DKPPP Drs Sande mengatakan Pemerintah daerah kabupaten Sekadau sangat mendukung program ini, apalagi hal ini gagasan dari arus bawah.


Dirinya  menyambut baik upaya masyarakat untuk melestarikan hutan seperti yang dilakukan oleh desa Setawar, sebab setiap desa harusnya ada hutan tutupan.


Meski tidak masuk sebagai hutan wajib bagi daerah, namun mungkin bisa menambah jumlah yang ada, hanya saja pengelolaanya tetap diserahkan kepada masyarakat di sini.


"Karena di setiap Daerah juga memiliki Hutan Adat, ini perlu kita jaga Bersama, karna Hutan kita juga masuk sebagai paru-paru dunia, jadi sudah menjadi kewajiban kita untuk menjaga hutan bersama,  ini yang masih tersisa.  Pemerintah juga terus mendorong agar setiap desa bisa melakukan hal ini," ucap sande.(*)

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pendidikan

Kalbar

Tekno