Berita Borneotribun.com: Hotman Paris Hari ini
Tampilkan postingan dengan label Hotman Paris. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hotman Paris. Tampilkan semua postingan

Selasa, 13 Februari 2024

Kemhan RI Tunjuk Hotman Paris sebagai Pengacara Utama dalam Kasus Hoaks

Kemhan RI Tunjuk Hotman Paris sebagai Pengacara Utama dalam Kasus Hoaks
Pengacara Hotman Paris Hutapea (dua kiri) menunjukkan layar gawainya yang menampilkan hoaks suap pembelian pesawat tempur bekas Mirage 2000-5 saat jumpa pers di Kantor Kemhan RI, Jakarta, Senin (12/2/2024). ANTARA/Genta Tenri Mawangi
JAKARTA - Kementerian Pertahanan (Kemhan) Indonesia telah mengambil langkah untuk menghadapi dugaan penyebaran informasi palsu yang merugikan institusi dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. 

Mereka telah menunjuk pengacara terkenal, Hotman Paris, sebagai kuasa hukum untuk mewakili mereka dalam upaya hukum terkait masalah ini.

Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Indonesia, Letjen TNI (Purn.) M. Herindra, mengumumkan penunjukan Hotman Paris dalam sebuah konferensi pers di Kantor Kementerian Pertahanan RI, Jakarta, pada hari Senin. 

Herindra mengucapkan terima kasih atas dukungan hukum yang diberikan oleh Hotman Paris dan menyambut pertanyaan dari wartawan serta masyarakat terkait langkah hukum Kemhan terkait isu hoaks yang terkait dengan pembelian Mirage dan perusahaan PT TMI.

"Dalam hal teknis dan langkah-langkah hukum yang akan diambil, silakan ajukan langsung kepada Bapak Hotman Paris sebagai perwakilan hukum Kementerian Pertahanan," ujar M. Herindra.

Pada kesempatan yang sama, Wamenhan juga menegaskan bahwa ada dua isu yang dianggap sebagai hoaks, yakni dugaan suap dalam pembelian Mirage 2000-5 dan dugaan keterlibatan PT TMI dalam pembelian alutsista. 

Namun, Wamenhan menjelaskan bahwa pembelian pesawat Mirage tidak pernah terjadi karena keterbatasan anggaran.

Juru Bicara Menhan, Dahnil Ahzar Simanjuntak, menambahkan bahwa pembatalan pembelian Mirage dikarenakan ketidakmampuan pemerintah Indonesia untuk memenuhi persyaratan pembayaran. 

"Tidak mungkin ada suap karena tidak ada transaksi yang terjadi," tegas Dahnil.

Terhadap isu kedua, Wamenhan menegaskan bahwa tidak ada kontrak pengadaan alutsista antara Kemhan dan PT TMI. 

Kemhan RI berencana untuk mengambil tindakan hukum terkait penyebaran hoaks tersebut.

Hotman Paris sebagai kuasa hukum Kemhan menyebut beberapa hoaks yang beredar, termasuk tayangan video yang menampilkan foto Menhan Prabowo dan politikus Yunani, Eva Kaili, yang tersebar di beberapa platform media sosial. 

Dia menyatakan bahwa keputusan terkait langkah hukum akan diambil setelah masa tenang Pemilu 2024 berakhir.

"Kami akan menunggu waktu yang tepat sebelum memutuskan langkah hukum apa yang akan kami ambil terkait penyebaran hoaks-hoaks tersebut," kata Hotman Paris dalam jumpa pers tersebut.

Oleh: Antara/Genta Tenri Mawangi
Editor: Yakop

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pendidikan

Kalbar

Tekno