Berita Borneotribun.com: Hoax Hari ini
Tampilkan postingan dengan label Hoax. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hoax. Tampilkan semua postingan

Jumat, 02 Februari 2024

Cek Fakta: Sri Mulyani Telah Mundur dari Kabinet Indonesia Maju

Cek Fakta: Sri Mulyani Telah Mundur dari Kabinet Indonesia Maju
screenshot video. (Foto: Cekfakta.com)
JAKARTA - Sebuah narasi yang beredar di media sosial mengklaim bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengundurkan diri dari Kabinet Indonesia Maju karena perbedaan pendapat dengan Presiden.

Namun, klaim tersebut tidaklah benar. Klaim tentang pengunduran diri Sri Mulyani dari kabinet tersebar melalui akun Facebook (arsip). 

Akun tersebut membagikan sebuah video berjudul "Mengejutkan!, Beda Pilihan Dengan Presiden Sri Mulyani Mundur Dari Kabinet!" pada tanggal 20 Januari 2024. 

Video tersebut berdurasi 9 menit 4 detik dan di awal video terdapat klip yang menampilkan Sri Mulyani menyampaikan pernyataan perpisahan.

HASIL CEK FAKTA
Dilansir dari tim Cek Fakta Kompas.com menyelidiki klip tersebut yang menampilkan Sri Mulyani menyampaikan salam perpisahan. 

Video tersebut ternyata identik dengan konten di kanal YouTube Metro TV.

Video tersebut diambil pada tahun 2010, ketika Sri Mulyani menyampaikan salam perpisahan kepada seluruh anggota DPR setelah memutuskan mundur dari jabatannya sebagai Menteri Keuangan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Dilansir dari Kompas.com, saat itu Sri Mulyani memutuskan untuk mundur dari jabatannya sebagai Menteri Keuangan dan memilih untuk menjadi Direktur Pelaksana Bank Dunia di Washington. 

Menurutnya, pengunduran dirinya saat itu merupakan sebuah kemenangan karena ia tidak didikte oleh kekuatan politik yang tidak menginginkan keberadaannya di jajaran pejabat publik.

Meskipun belakangan ini beredar kabar bahwa Sri Mulyani akan mengundurkan diri dari Kabinet Indonesia Maju di era Presiden Joko Widodo, namun hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Sri Mulyani mengenai hal tersebut.

Isu mengenai pengunduran diri Sri Mulyani diungkapkan oleh seorang ekonom senior bernama Faisal Basri. 

Namun, ketika ditanya mengenai isu tersebut, Sri Mulyani tidak memberikan penjelasan yang jelas. 

Ia mengungkapkan bahwa saat ini ia masih bekerja sebagai Menteri Keuangan.

Jawaban tersebut disampaikan oleh Sri Mulyani kepada wartawan setelah mengikuti rapat internal yang membahas mengenai pajak hiburan dan anggaran pendidikan di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat tanggal 19 Januari 2024 kemarin.

Sampai dengan saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Sri Mulyani mengenai pengunduran dirinya dari Kabinet Indonesia Maju. 

Pada laman resmi Presidenri.go.id, ia masih tercatat sebagai Menteri Keuangan.

KESIMPULAN
Video Sri Mulyani yang beredar bukan pengunduran dirinya dari Kabinet Indonesia Maju melainkan video di tahun 2010 ketika Sri Mulyani menyampaikan salam perpisahan kepada seluruh anggota DPR setelah memutuskan mundur dari jabatannya sebagai Menteri Keuangan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan memilih untuk menjadi Direktur Pelaksana Bank Dunia di Washington. 

RUJUKAN








Sabtu, 12 Juni 2021

Kementerian PANRB Imbau Masyarakat Waspadai Beredarnya Surat Palsu Pengangkatan Honorer

Sumber: Humas Kementerian PANRB

BorneoTribun Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali menemukan adanya surat palsu tentang pengangkatan tenaga honorer. Plt. Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce menjelaskan bahwa Kementerian PANRB tidak mengeluarkan surat terkait pengangkatan tenaga honorer.

Dalam surat palsu bernomor 257/VI/2021 tentang pengangkatan tenaga honorer, seolah-olah ada keputusan rapat bersama Komisi X DPR dan Menteri Aparatur Sipil Negara dan Birokrasi untuk memberikan kesempatan kepada tenaga honorer, tenaga administrasi, penyuluh pertanian, dan tenaga honorer kesehatan yang berumur lebih dari 35 tahun untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) tanpa tes bagi yang memenuhi persyaratan.

“Bahkan dalam penulisan kepanjangan dari Menteri PANRB juga tidak tepat. Kami tegaskan surat tersebut palsu,” jelasnya di Jakarta, Jumat (11/06/2021).

Averrouce menyampaikan bahwa beberapa kasus surat palsu yang beredar sebelumnya juga mencatut nama Drs. Heru Purwaka dari Biro Perencanaan Kepegawaian BKN Pusat sebagai penghubung.

“Mereka seringkali menggunakan nama Heru Purwaka, hanya nomor telepon yang selalu diubah,” ujarnya.

Dalam surat palsu tersebut juga tertulis waktu dan tempat yakni Selasa, 8 Juni 2021 pukul 10.00 WIB di Ruang Rapat Komisi X DPR RI untuk membahas terkait pengangkatan tenaga honorer berumur 35 tahun keatas. Surat tersebut seolah ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dan ditujukan untuk Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Pusat dan Daerah.

Averrouce mengimbau agar masyarakat selalu berhati-hati dalam menerima informasi, terlebih jika mengatasnamakan Kementerian PANRB dan meminta sejumlah imbalan.

“Selalu waspada dan selektif atas informasi yang beredar dengan mengecek kebenaran informasi tersebut kepada Kementerian PANRB,” tandasnya. 

(HUMAS KEMENTERIAN PANRB/UN)

Kamis, 20 Mei 2021

Ngomentar HOAX di FB, Polisi Panggil pemilik akun Facebook Japri Melawi

Ngomentar HOAX di FB, Polisi Panggil pemilik akun Facebook Japri Melawi
Ngomentar HOAX di FB, Polisi Panggil pemilik akun Facebook Japri Melawi.

BorneoTribun Melawi, Kalbar - Polres Melawi Lakukan Patroli Medsos dan minta pemilik akun FB Japri Melawi menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat, khususnya Satgas Penanganan COVID-19 yang bertugas di pos penyekatan Desa Batu Nanta.

Japri, Warga Desa Tebing Karangan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, Pria berusia 29 tahun ini dipanggil petugas sekaligus mengklarifikasi komentarnya di Facebook, yang menyebut ada petugas yang meminta sejumlah uang di posko penyekatan. 

Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K Melalui Paur Humas Polres Melawi Bripka Arbain menyampaikan Saat dilakukan patroli medsos oleh petugas, Japri yang mengunakan Akun Facebook Japri Melawi menyampaikan hoaks tentang posko penyekatan yang meminta sejumlah uang. 

Saat dirinya mengomentari postingan Bagus Afrizal di grup Facebook Melawi Informasi. 

"Akun Facebook Japri Melawi mengomentari postingan Bagus Afrizal di grup Melawi Informasi dengan kata-kata, Kalau penjagaan diperpanjang lusa, kira kira pekerja buruh jika dilarang beraktivitas bawa kuali periuk ke pos penjagaan minta kebutuhan pokok pada yang jaga, lalu dia berkomentar lagi, Ada mereka minta duit 250.000, pada hari Senin  17 Mei 2021," Jelas Arbain.

Komentarnya itu mendapat reaksi warganet, terutama petugas satgas gabungan yang berjaga di pos penyekatan batu nanta. 

Untuk menciptakan situasi Kamtibmas agar tetap kondusif, Polres Melawi meminta  Japri datang ke Polsek Nanga Pinoh untuk mempertanggungjawabkan komentarnya yang menyebut Satgas meminta sejumlah uang di posko penyekatan. 

Pada Kamis, 20 Mei 2021, Japri mendatangi Mapolres Melawi. Dia lalu membuat surat pernyataan dan Vidio permintaan maaf kepada masyarakat dan Satgas. 

Bripka Arbain juga mengingatkan agar masyarakat bijak dalam bermedia sosial, baik dalam meneruskan informasi, berkomentar bahkan membuat postingan. 

"Saat mengomentari sesuatu, yakinlah anda tau hal itu. Jangan hanya kata si A atau si B. Bijaklah bermedia sosial, jangan sampai gara-gara jempol, anda berurusan dengan hukum karena menyebarkan Hoaks," tegasnya.

Oleh: Humas Polres Melawi/Erik.P

Jumat, 02 April 2021

Gandeng AMSI, KPU Minut Perkuat Peran Kehumasan dan Antisipasi Hoax

Gandeng AMSI, KPU Minut Perkuat Peran Kehumasan dan Antisipasi Hoax
Gandeng AMSI, KPU Minut Perkuat Peran Kehumasan dan Antisipasi Hoax.

BorneoTribun Manado, Sulut - Sebuah langkah maju diambil Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Utara dalam memperkuat peran kehumasan di instansinya. 

Bertempat di Hotel Swiss Bell Manado, Rabu-Kamis (31/3 - 1/4/2021), digelar Workshop Penulisan Berita, Tata Kelola Kontennya dan Antisipasi Hoax sebagai Peningkatan Kapasitas Bakohumas KPU Minahasa Utara. 

Kegiatan ini menggandeng Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sulawesi Utara yang konsisten memerangi hoax atau berita bohong lewat program unggulan Cek Fakta. 

Adapun AMSI diketuai Agustinus Hari (Pemimpin Redaksi Barta1.com) menghadirkan sejumlah materi menarik yang penting dikuasai praktisi kehumasan, diantaranya Penulisan Artikel Berita (Kehumasan) – Teori dan Praktik oleh Ady Putong (Koordinator Liputan Barta1.com), Mengenal Hoax dan Perkembangannya oleh Sekretaris AMSI Sulut Supardi Bado Pemimpin Redaksi Sulawesion.com), Tata Kelola Konten Media Sosial dalam Membentuk Citra Instansi oleh Fahmi Gobel, Perkembangan Media, Etika dan Peran Humas di Era Disrupsi oleh Finda Muhtar (Pemimpin Redaksi BeritaManado.com) serta Optimalisasi Humas dalam Pencegahan dan Antisipasi Hoax (Cek Fakta) oleh Ronny Buol (Pemimpin Redaksi ZonaUtara.com). 

Ketua Divisi Sosialisasi, Parmas dan SDM KPU Minut Darul Hallim ketika menutup kegiatan mengatakan, penguatan fungsi kehumasan sangat bermanfaat bagi KPU terlebih dalam menjalin hubungan kelembagaan. 

Disadari Darul, Humas dapat meningkatkan citra dan reputasi instansi di mata publik.

"Makanya saya harap, semua yang ikut kegiatan ini harus kebyerap ilmu dengan baik karena materi yang diberikan sangat bermanfaat," pesan Darul. 

Sementara itu, Ketua AMSI Sulut Agustinus Hari mengatakan, AMSI Sulut menyelengarakan cek fakta pada Pilkada 9 Desember 2020 untuk menekan peredaran misinformasi dan disinformasi selama masa pemilihan kepala daerah.

"Berita bohong dalam bentuk misinformasi dan disinformasi banyak muncul selama pesta demokrasi. Karena itu, peran media sebagai rujukan masyarakat sangat penting dengan melakukan Cek Fakta," kata Agus. 

Ia menekankan penting bagi pers termasuk humas untuk menjalankan fungsi edukasi kepada publik. 

"AMSI tidak bisa bekerja sendiri menjalankan hal ini, sehingga perlu kolaborasi dengan banyak stakeholder agar hoaks bisa dicegah dari hulunya," pungkasnya. 

Di akhir kegiatan, dilakukan penandatangan nota kesepahaman (MoU) AMSI Sulut dan KPU Minahasa Utara tentang peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Bakohumas KPU Minut.
Kegiatan workshop berlangsung menarik. 

Selain pemberian materi, peserta juga dilatih langsung membuat berita, serta mengenal berbagai tools yang mempermudah pengecekan fakta serta pemaksimalan publikasi berita kelembagaan. 

Oleh: Rilis

Jumat, 28 Agustus 2020

Diduga Ancam Wartawan, Akun Facebook Yoga Glter Dilaporkan Ke Polisi

Sejumlah wartawan media pers yang bertugas di Kabupaten Kapuas Hulu, saat melakukan pengaduan ke Satreskrim Polres Kapuas Hulu.(Foto: uncak/nt)


BORNEOTRIBUN | SEKADAU - Akun Facebook atas nama Yoga Glter yang diduga menyebarkan informasi hoax (bohong) dan ujaran kebencian serta melakukan pengancaman kepada Dinas Kesehatan dan wartawan yang bertugas di daerah tersebut.


Mengetahui ancaman tersebut, beberapa wartawan yang tergabung media cetak dan elektronik mendatangi kantor Satreskrim Polres Kapuas Hulu untuk melaporkan akun facebook atas nama Yoga Glter, kamis (27/8/2020).


Disampaikan wartawan suara pemred, Syapari mengatakan, sejumlah wartawan media pers mengadukan akun facebook atas nama Yoga Glter yang menyebarkan posting informasi Hoax.


Selain itu, kata Syapari, bersangkutan juga melayang ujaran kebencian serta ancaman dari postingan dan komenter di akun facebook (FB), berkaitan dengan pemberitaan kasus Covid-19 di Kapuas Hulu.


Menurutnya, postingan status dan komentar di facebook Yoga Glter tersebut terdapat komentar kata-kata yang  sangat melecehkan profesi Wartawan disertai ujaran kebencian dan ancaman.


"Mirisnya lagi, status yang bersangkutan menyatakan bahwa 18 orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Kapuas Hulu sudah sembuh, padahal berdasarkan keterangan resmi dari Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, dr. Harisson, M. Kes, menyatakan bahwa 18 orang yang positif Covid-19 itu belum dinyatakan sembuh," terang Syapari.


Atas postingan akun tersebut, Syapari sangat menyayangkan, karena selama ini pihaknya (wartawan) selalu membuat pemberitaan yang berimbang dan mengedepankan fakta serta narasumber yang berkompeten di bidangnya dalam upaya memberikan informasi yang benar kepada masyarakat dalam upaya untuk mencegah hoax.


"Kita minta kepada seluruh warga agar bijak dalam bermedia sosial, jangan sampai gara gara postingan dapat berujung pidana. Apalagi mengingat saat ini sudah ada aturan yang jelas dalam mengatur semua itu," tegas Syapari.


Sementara itu, Wartawan Perum Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA, Teofilusianto Timotius menyampaikan bahwa dalam menjalankan tugas jurnalistik atau wartawan media pers dilindungi Undang-Undang nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers pada pasal 4 (empat).


"Perlindungan terhadap pers ini dijamin melalui Pasal 4 UU Pers yang berbunyi kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara," jelas Timo.


Lebih lanjut Timo menyatakan, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.


"Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak," paparnya.


Terkait dengan persoalan postingan di akun Facebook atas nama Yoga Glter tersebut, Timotius menilai bahwa melanggar pasal 27 ayat 3 pada Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


"Isinya menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik," tutur Timotius.


Oleh sebab itulah yang mendasari sejumlah Wartawan Media Pers yang bertugas di Kapuas Hulu melaporkan akun facebook atas nama Yoga Glter ke Satreskrim Polres Kapuas Hulu.


Hal senada dikatakan Wartawan Harian Pontianak Post Andreas, mengatakan, pelecehan terhadap profesi Wartawan khususnya pada masa Pandemi Covid-19, sudah sering dilakukan di media sosial, namun selalu berupaya diberikan pemahaman, bahwa wartawan membuat berita berdasarkan sumber yang berkompeten atau yang membidangi.


"Untuk kali ini kami tidak lagi main-main, apalagi dalam komentar Facebook atas nama Yoga Glter itu bukan hanya sebaran berita hoax tetapi juga ada unsur ancaman, jadi kami laporkan hal tersebut ke polisi," kata Andreas.


Wartawan Pena Kapuas, Taufik berharap kepada pihak aparat penegak hukum agar dapat menindaklanjuti laporan wartawan tersebut, karena hal tersebut sudah melecehkan profesi wartawan, menyebarkan hoax serta ada ancaman.


"Kami mengadukan sesuai aturan yang berlaku, karena memang kami juga bertugas dilindungi Undang-Undang khusus yaitu Undang-Undang nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan saat ini sudah ada juga Undang-Undang ITE," kata Taufik senada dengan rekan wartawan lainnya.


Hadir bersama melaporkan akun tersebut, yakni Wartawan Tribun Pontianak, Sahirul Hakim, Wartawan Suara Pemred, Syapari, wartawan Kantor Berita Indonesia (ANTARA) Teofilusianto Timotius, Wartawan Harian Berkat, Yohanes Santoso, Wartawan Menaratoday, Bayu Widodo, Wartawan Pena Kapuas, Taufiq, Wartawan Pontianak Post, Andreas dan Wartawan Uncak, Noto. (yk/uncak/nt)

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pendidikan

Kalbar

Tekno