Polres Lampung Barat Berhasil Ungkap Sindikat Penipuan Hipnotis
Para pelaku penipuan dengan cara hipnotis saat diamankan oleh personel polres Lampung Barat. (ANTARA/HO/Humas Polres Lampung Barat) |
LAMPUNG BARAT - Kepolisian Resor (Polres) Lampung Barat, Polda Lampung berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus hipnotis yang telah meresahkan warga di Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit, pada Rabu, 31 Januari 2024.
Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi, menyatakan bahwa keempat pelaku berhasil ditangkap di sebuah hotel di Jalan Ikan Kakap No.25, Pesawahan, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung, pada Sabtu, 3 Februari 2023, sekitar pukul 02.00 WIB.
Dia mengungkapkan hal ini saat dihubungi dari Pesisir Barat pada hari Sabtu.
"Keempat pelaku yang ditangkap adalah Yogi Permana (26) dari Desa Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Ferdi Diko Ilham (47) juga dari Desa Duri, Kecamatan Mandau, Ajiswar (51) dari Tilatang Kamang, Kabupaten Bukit Tinggi, Provinsi Sumatra Barat, dan Suryanto (47) dari Desa Dasan Moko, Kecamatan Suka Mulya, Kabupaten Lombok Timur," kata Juherdi.
Dia menjelaskan bahwa setelah menerima laporan tentang tindak kejahatan dengan modus hipnotis di wilayah Liwa, pihak kepolisian segera bergerak untuk melacak keberadaan pelaku.
Upaya itu membuahkan hasil pada dini hari Sabtu (3/2), ketika mereka berhasil menemukan keempat pelaku di sebuah hotel.
Koordinasi dilakukan dengan Kasubdit Jatanras Direskrimum Polda Lampung, Kompol M. Ali Muhdori, untuk meminta bantuan back up dan menurunkan tim Tekab 308 Presisi Polda Lampung.
"Total ada empat orang pelaku yang diamankan di sebuah hotel di Bandar Lampung. Mereka mengakui telah melakukan aksi kejahatan dengan modus hipnotis di wilayah Liwa pada Rabu lalu. Selanjutnya, mereka diamankan bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatan," jelasnya.
Keempat pelaku kemudian dibawa ke Polda Lampung untuk menjalani proses pemeriksaan, dan setelahnya, mereka langsung dibawa ke Mapolres Lampung Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Juherdi menambahkan bahwa sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan termasuk satu unit kendaraan R4 jenis Avanza warna silver, satu benda berbentuk mirip batu berwarna merah, empat paperbag Erafone warna merah, empat dompet, empat jam tangan, satu buku rekening BRI, satu buku rekening BCA, satu buku rekening Bank Aceh, tiga ponsel Nokia Cengpo, empat ponsel Android merk Oppo (baru), dua ponsel Android Oppo bekas, satu ponsel Realme, satu tas kulit warna coklat, dan dua tas selempang kulit, serta dua kacamata.
"Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun," tandasnya.